Abstrak
Tingkat kasus baru covid-19 mencapai 54.000/per hari. Satgas memiliki empat keterbatasan, yaitu (1) keterbatasan kelembagaan/organisasi; (2) keterbatasan sumberdaya manusia; (3) keterbatasan anggaran; dan (4) keterbatasan kewenangan. Untuk menurunkan persebaran covid-19 di “hulu” tetap ada tiga cara: (1) memakai masker, (2) mencuci tangan, dan (3) menjaga jarak atau mencegah kerumunan. Hanya satu kebijakan yang dapat secara efektif dilakukan melalui Satgas, yaitu memaksa publik menggunakan masker dalam aktivitas di ruang publik. Rekomendasi strategis yang disarankan adalah “Percepatan dan Perluasan Pemakaian Masker secara Berdisiplin”, dengan menurunkan proyek yang dapat menjadi penggerakan nasional adalah “Serbuan Tujuh Belas Juta Masker”.
Kata Kunci:
Covid-19;
Simpulan
Untuk mengeksekusi rekomendasi tersebut, secara kebijakan disarankan agar Presiden memberikan “tugas harian” kepada lima Pejabat terkait yaitu sebagai berikut:
- Kepala Satgas Covid-19 untuk segera membuat rencana Aksi, komunikasi, eksekusi, koordinasi, kepemimpinan, dan penjaminan keefektivannya, sejak dari jumlah masker/penerima hingga disiplin pemakaian masker secara tata cara/penggunaan hingga penegakan disiplin, yang kemudian dilaksanakan oleh Satgas di daerah bekerjasama dengan POLRI dan apparat penegakan disiplin daerah;
- Mensetneg untuk mempersiapkan Launching Proyek Serbuan Tujuh-Belas-Juta Masker pada 20 Juli 2021 dengan membagikan masker kepada seluruh pemuka Agama di Indonesia seara virtual, dan seluruh Pimpinan Dewan (MPR, DPR, DPD, DPRD, BMD) di seluruh Indonesia secara simbolik;
- Menkeu untuk menyiapkan anggaran Rp 51 milyar ditambah 10% biaya kontigensi dan siap dialokasikan;
- Mendagri memerintahkan Gubernur di 3 lokasi pembuatan masker yang baik pada saat ini, yaitu Jawa Tengah, Yogjakarta, dan Jawa Barat, untuk menyiapkan industri rumah tangga, untuk memproduksi setidaknya 70% dari seluruh masker (hanya 30% yang dapat diproduksi usaha selain usaha rumah tangga atau mikro); dan
- Menteri terkait agar menyesuaikan diri dengan kebijakan cepat tersebut, dan berkoordinasi dengan Satgas Covid 19 untuk memberikan dukungan seperlunya, termasuk dalam berkoodinasi dengan korporasi dan relawan/lembaga kemasyarakatan.
Sebagai penutup, Apabila gerakan ini menjadi gerakan nasional, di mana seluruh warga bangsa ikut serta, dan jumlahnya melampaui target, agar diakomodasi oleh Pemerintah sebagai bagian dari Gotong Royong Nasional, bahkan disarankan untuk didorong oleh Pemerintah di setiap jenjang.
Demikian analisis kebijakan ini disampaikan untuk dapat menjadi periksa dan dapat ditindak lanjuti dengan segera.