RUU Revisi MK Tidak Melalui Prolegnas, Jurnalisme Investigasi akan Dilarang, dan Persiapan Perbaikan di Bea Cukai

POLITIK

1. Meskipun sedang libur alias reses, Komisi III DPR melakukan rapat pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) di sebuah hotel, di Jakarta. Hasil pembahasan Komisi III tersebut, akhirnya disepakati bersama wakil dari pemerintah, yakni Menko Polhukam Hadi Tjahjanto kemarin, bahwa RUU mengenai Perubahan Keempat atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK, akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan. Masa sidang DPR dimulai hari ini, setelah reses. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat antara Komisi III dan pemerintah sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR untuk diadakan di masa reses. Padahal RUU tersebut, sudah ditolak oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada Desember 2023.

Mahfud menceritakan pada 6 April lalu, bahwa saat ia menjabat Menko Polhukam menolak membahas RUU perubahan UU MK tersebut. Salah satu alasan penolakannya adalah, RUU tersebut tiba-tiba masuk pembahasan tanpa melalui prosedur Prolegnas, dan dilakukan pembahasan pada Desember 2023 menjelang Pemilu 2024. Ia juga melihat dalam draf RUU tersebut, cenderung merugikan beberapa hakim MK yang kini sedang menjabat. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, kala itu menyampaikan, seluruh fraksi di DPR menyepakati menunda RUU MK guna menghindari pemberitaan yang kurang baik. Ia juga menampik DPR bermaksud merugikan pihak tertentu melalui RUU tersebut.

2. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengaku kaget karena ada agenda rapat Baleg untuk membahas revisi Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada siang hari ini, Selasa (14/5/2024). Mardani mengatakan, dia diberitahu akan ada rapat tentang revisi UU itu pada Senin kemarin. Belakangan memang santer beredar kabar, bahwa pemerintahan Prabowo-Gibran bakal menambah jumlah kementerian jadi 40, dari jumlah sekarang 34. Untuk itu, UU No. 39/2008 mesti direvisi karena hanya mengakomodasi jumlah kementerian maksimal 34. Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily mendukung revisi UU tersebut, karena harus disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan.

3. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, kemarin mengisyaratkan belum ada momentum yang tepat untuk pertemuan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Ia menyebut, semua parpol kini sibuk menyiapkan diri untuk pilkada serentak, November mendatang. Sebelumnya, Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani membantah rencana pertemuan Prabowo dengan Megawati mengalami kemandekan. Namun Muzani mengakui, kemandekan bisa saja terjadi karena kesibukan dari keduanya.

4. Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menemui Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ), di Istana Al Shati, Abu Dhabi kemarin, atas undangan presiden UEA tersebut. Dalam pertemuan tersebut, MBZ menyampaikan harapan terbaiknya dan mendoakan Prabowo-Gibran, bisa memimpin bangsa Indonesia ke depan lebih baik dan dapat memenuhi aspirasi rakyat.

HUKUM

1. Anggota Komisi I DPR RI dari PDIP, TB Hasanuddin, beralasan ketentuan pelarangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi yang tertuang dalam RUU Penyiaran diperlukan, karena kebebasan harus diawasi untuk kepentingan masyarakat. Ia mengakui, aturan itu bisa merusak demokrasi. Meski demikian, ia merasa dalam demokrasi juga perlu pengawasan kebebasan. Salah satunya, praktik jurnalisme investigasi. Menurut dia, produk jurnalisme investigasi kerap mengganggu kasus penyidikan yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Untuk penyeimbang, materinya diatur dalam aturan KPI.

2. Mantan anggota tiga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, mengaku sengaja menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, untuk menyimpan uang Rp 40 miliar yang diberikan oleh mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windy Purnama. Uang tersebut diantar Windy kepada Sadikin Rusli, untuk kemudian diserahkan kepada Achsanul. Dia menerima uang tersebut setelah bertemu Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Achsanul berdalih, itu dilakukan karena bingung harus mengembalikan uang Rp 40 miliar tersebut kepada siapa. Sebelum menyewa rumah, dia menyimpan uang tersebut di mobil pribadinya. Ia mengaku dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), BPK menemukan 17 temuan yang harus ditindaklanjuti Kemenkominfo. Achsanul didakwa menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp 40 miliar, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

3. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, meyakini Nurul Ghufron tidak melanggar kode etik dalam kasus komunikasinya dengan pejabat Kementerian Pertanian. Usai menghadiri sidang etik untuk Nurul Ghufron, Alex menjelaskan, percakapan Ghufron dengan petinggi Kementan terkait kesulitan mengurus mutasi yang sudah satu setengah tahun tak diproses. Ghufron ingin menanyakan ke Irjen Kementan, dan Alex memberikan nomor telepon Irjen. Ghufron dan Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan, menurut Alex, membicarakan inkonsistensi kebijakan mutasi di Kementan. Sehingga, itu bukan pelanggaran etik.

EKONOMI

1. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, telah menggelar rapat pimpinan Ditjen Bea Cukai (DJBC) bersama Wamenkeu, Suahasil Nazara, dan jajaran pejabat eselon I Kemenkeu. Dia mengatakan, sedang mempersiapkan perbaikan fundamental untuk Bea Cukai. Ia berpesan, agar para pejabat Kemenkeu bisa memetakan risiko dari perubahan ekosistem dan dinamika perekonomian.

Sejumlah keluhan soal pelayanan di DJBC viral akhir-akhir ini. Salah satunya, terkait denda yang lebih besar dari harga barang saat dibawa ke Indonesia. Misalnya, penyanyi Cakra Khan yang didenda Rp 21 juta saat membawa jaket senilai Rp 6 juta dari luar negeri. Sebelumnya, seorang pemuda, Radhika Althaf, membawa sepatu Rp 10 juta, dipungut bea masuk Rp 30 juta. Hal lain yang heboh adalah hibah alat belajar dari Korea Selatan untuk siswa tuna netra di sebuah SLB, dikenai bea ratusan juta rupiah.

2. Menkes Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengklarifikasi soal kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Menurut dia, Perpres No. 59/2024, bukan menghapuskan kelas dalam penerapan BPJS Kesehatan, melainkan standarisasi kelas, sehingga tidak ada perbedaan fasilitas. Kini fasilitas pelayanan BPJS disamaratakan, maka pasien kelas tiga juga mendapatkan perawatan yang sama dengan kelas dua dan satu. Peraturan Menkes itu akan keluar sesudah Presiden tanda tangan. Selain itu, revisi aturan ini juga mengubah sistem iuran baru bagi peserta, yang akan dilakukan pada 1 Juli 2025.

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melaporkan dari 1 Januari-30 April 2024, ada ribuan pengaduan nasabah perusahaan jasa keuangan. Industri financial technology (fintech) tercatat paling banyak pengaduan. OJK menyatakan, hingga April ini telah menerima 127.229 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.101 pengaduan. Mayoritas pengaduan berasal dari sektor fintech dan perbankan, masing-masing 3.347 dan 3.262 pengaduan. OJK telah memberikan sanksi 35 Surat Peringatan Tertulis kepada 35 perusahaan usaha jasa keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 10 Sanksi Denda kepada 10 PUJK. Kemudian, per 30 April 2024 terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 205 pengaduan.

TRENDING MEDSOS

1. KRIS trending di X, setelah pemerintah menerbitkan Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang memuat peleburan kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

2. #PrayforSumbar trending di X, setelah bencana banjir bandang lahar dingin melanda wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Banjir lahar dingin ini terjadi di sejumlah kabupaten/kota sejak Sabtu (11/5/2024), dan hingga kini mengakibatkan sekitar 50 orang meninggal dunia.

HIGHLIGHTS

1. Pengajuan RUU perubahan MK yang tidak melalui prosedur Prolegnas, akan semakin menunjukkan perilaku menerjang aturan, yang dilakukan justru oleh para pejabat yang harusnya menegakkan aturan.

2. Kabar sayup-sayup tentang pemerintahan Prabowo kelak akan tambun dengan jumlah kementerian yang lebih banyak dari sekarang, 34 menjadi 40, kian terang dengan rencana revisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menjadi dasar hukum nomenklatur kabinet. Memang perubahan UU itu wajar dilakukan sebagaimana dikatakan Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, untuk disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan. Salah satu kebutuhan yang sulit untuk dibantah, tentu saja, demi memenuhi atau mengakomodasi barisan pendukung pemerintahan agar pemerintahannya kuat. Bahwa kondisi tersebut, dapat menyebabkan pemerintahan menjadi boros dan tidak efisien, bisa saja terjadi.

3. Fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi, kini terancam. Kontrol negara terhadap jurnalisme investigasi yang dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan kasus hukum, sudah sangat berlebihan. Karya jurnalistik yang independen yang akurat, balance, dan clear justru akan menjadi kontrol potensi penyimpangan penegakan hukum yang mungkin dilakukan oknum. Apalagi, negara juga sudah menyiapkan lembaga khusus bernama Dewan Pers yang bertugas menangani produk pers yang dinilai tidak sesuai kaidah atau kode etik jurnalistik. Pemikir politik asal Swiss, Benyamin Constant (1767-1834), pernah mengatakan, “Dengan media massa kadang-kadang muncul kericuhan, tapi tanpa media massa akan selalu muncul penindasan.”

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 14 Mei 2024

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 463