Harapan Masyarakat ke Jokowi soal Pansel KPK, Polemik Komentar UKT Kuliah, dan 17 Ribu Kontainer Tertahan

POLITIK

1. Sembilan orang mantan pimpinan KPK mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, yang isinya mengingatkan panitia seleksi (Pansel) untuk menyeleksi calon pimpinan KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK, agar tidak diisi oleh orang sembarangan. Dalam suratnya, mereka menyinggung soal situasi pemberantasan korupsi di Indonesia kian mengkhawatirkan sejak beberapa waktu terakhir, juga berbagai kasus di tubuh KPK belakangan ini. Sembilan orang itu adalah Erry Riyana Hardjapamekas, Mochamad Jasin, Mas Achmad Santosa, Busyro Muqoddas, Adnan Pandu Praja, Abraham Samad, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, dan Saut Situmorang.

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menjelaskan, Presiden belum memutuskan nama tokoh-tokoh yang menjadi calon anggota Pansel KPK. Nama-nama itu masih digodok. Menurut Ari, Presiden memastikan pembentukan dan penetapan Pansel KPK 2024 adalah untuk memperkuat KPK dan sistem pemberantasan korupsi di Indonesia. Pansel bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK, sebelum diserahkan kepada DPR untuk fit and proper test.

2. Sebanyak 26 akademisi menolak revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang digodok DPR, dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR Puan Maharani. Para penanda tangan surat adalah akademisi hukum tata negara dan hukum administrasi negara, yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society alias CALS. Salah satu dari akademisi tersebut adalah Herdiansyah Hamzah, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman. Dia menuturkan, surat terbuka ini bertujuan melawan rencana jahat DPR dan pemerintah untuk mengendalikan MK, sekaligus meminta Mahkamah tersebut dikembalikan ke khittah-nya seperti semula.

Para akademisi itu menilai, revisi UU MK yang sudah berulang kali dalam satu dekade terakhir ini lebih banyak mengotak-atik masa jabatan hakim konstitusi, demikian juga revisi yang sedang digagas DPR sekarang ini. Semua revisi tersebut, kata mereka, mengindikasikan niat untuk mengontrol MK, yang mengancam independensi dan imparsialitas kewenangan konstitusional MK. Seharusnya revisi itu dilakukan untuk memperkuat MK. Mereka juga mengecam praktik penyusunan revisi yang dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa, tanpa melibatkan Fraksi PDIP dan sejumlah anggota Komisi III DPR, serta menutup partisipasi publik terhadap pembahasan revisi tersebut.

3. Partai Golkar resmi mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, untuk bertarung pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024. Surat rekomendasi dukungan DPP Golkar, dikeluarkan ketika Khofifah dan Emil bertemu langsung dengan Ketum Airlangga Hartarto di rumah dinas jabatan Airlangga di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (17/5/2024) malam. Airlangga menilai kepemimpinan Khofifah-Emil, pada periode pertama memimpin Jatim telah terbukti. Ia berharap keduanya melanjutkan keberhasilan tersebut. Khofifah juga telah mengantongi rekomendasi untuk maju pilgub dari 3 parpol lainnya yakni Gerindra, PAN, dan Demokrat.

PDIP juga berminat mendukung Khofifah, tapi berniat menyodorkan wakil Khofifah dari kader internal PDIP. Ketua DPD PDIP Jatim, Budi ‘Kanang’ Sulistyono, beberapa waktu lalu menyebut 3 kader yang potensial ditawarkan sebagai wakil Khofifah yakni Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, dan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana. Sementara itu, Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan, partainya belum menentukan dukungan untuk Pilkada Jawa Timur 2024. Pernyataan itu berbeda dengan klaim yang dibuat Khofifah, yang mengatakan dirinya akan mendapatkan surat rekomendasi dari PPP hari ini (18/5/2024).

4. PDIP tidak mengundang Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin dalam acara rapat kerja nasional (Rakernas) V, yang akan digelar di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 24-26 Mei 2024. Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Presiden dan Wapres sudah sangat sibuk dengan urusan kenegaraan, sehingga tak mungkin untuk menambah kesibukan mereka. Djarot menjelaskan, ada 3 klaster pembahasan dalam Rakernas V. Pertama, klaster atau kelompok yang membahas tentang sikap dan posisi PDIP. Kedua, membahas program-program kerakyatan yang diperjuangkan oleh PDIP dan harus diwujudkan. Ketiga, strategi pemenangan partai pada Pilkada 2024.

5. Dari sejumlah anggota TNI AD yang mendapat kenaikan pangkat baru-baru ini, terdapat Dian Andriani Ratna Dewi, dari brigadir jenderal menjadi mayor jenderal. Dengan demikian ia menjadi perempuan pertama di jajaran TNI AD, yang mendapat pangkat bintang 2. Posisi yang diduduki Dian saat ini adalah Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Pertahanan. Dian berharap, apa yang diraihnya bisa diikuti oleh anggota Korps Wanita TNI Angkatan Darat (Kowad) lainnya.

HUKUM

1. Anggota Fraksi Nasdem DPR yang juga anak Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, disebut dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pernah meminta Rp 200 juta untuk perawatan stem cell ke pejabat Kementan. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik Indira. Menurut dia, seharusnya Indira dan institusi DPR malu atas kesaksian Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, di Pengadilan Tipikor itu. MKD, kata dia, tak perlu menunggu proses hukum Indira. MKD bisa memeriksa aspek etiknya.

Terpisah, anggota Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni, mendukung penegak hukum untuk mengusut Indira, yang disebut menerima uang untuk perawatan stem cell. Dia juga menyebut Fraksi Nasdem tak pernah berkomunikasi dengannya. Dia memastikan Nasdem akan mendukung semua langkah penegak hukum terkait persoalan itu.

EKONOMI

1. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menargetkan 17 ribu kontainer yang tertahan di Tanjung Priok segera diselesaikan. Airlangga bersama Menkeu Sri Mulyani dan Wamendag Jerry Sambuaga, hari ini, mengunjungi Jakarta International Container Terminal. Airlangga meminta jajarannya bekerja 24 jam untuk menyelesaikan kontainer yang tertahan karena Permendag No. 36/2023 tentang Pengaturan Impor. Ia mengatakan, saat ini sudah ada Permendag No. 8/2024 tentang perubahan Permendag No. 36/2024. Jumat kemarin, Presiden Jokowi memanggil rapat internal terkait masalah perizinan impor itu.

Sri Mulyani menjelaskan, sejak 10 Maret 2024 ada 17.304 kontainer yang tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Ia menyebut, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/2024 sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 8/2024. Dengan Permendag No.8/2024, barang bukan dagangan (nonkomersial) dikeluarkan dari Permendag, dan diatur dalam PMK. Jerry Sambuaga menambahkan, dengan terbitnya Permendag No 8/2024 dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor. Ada 7 kelompok yang diberi relaksasi perizinan, yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesori, pakaian jadi, tas serta katup.

SOSIAL

1. Komisi X DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Biaya Pendidikan, untuk memastikan biaya pendidikan tetap terjangkau. Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, berharap dengan Panja itu faktor-faktor yang membuat biaya pendidikan semakin mahal bisa diketahui. Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengatakan, dalam waktu dekat Panja akan memanggil kementerian untuk mengetahui penyebab kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Menurut dia, awalnya ada asumsi kenaikan UKT ini bermula dari status perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH). Namun, ternyata banyak mahasiswa PTN dengan status lainnya, juga mengadu UKT-nya naik.

Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan mengatakan, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim harus menjelaskan permasalahan kenaikan UKT di sejumlah PTN. Ia menyinggung soal mahasiswa yang sudah menyampaikan akan ada aksi lanjutan menuntut penjelasan kenaikan UKT. Menurut dia, aksi-aksi seperti itu tidak menyelesaikan masalah, jika pemerintah terus diam. Oleh karena itu, ia mengingatkan jangan sampai hanya pejabat perguruan tinggi yang tampil untuk memberikan penjelasan.

Sementara Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyoroti pernyataan Plt Sekjen Direktorat Pendidikan Tinggi, Tjitjik Tjahjandarie, yang menyebut kuliah bersifat tersier. Tidak semua lulusan SMA/SMK/MA harus kuliah di perguruan tinggi karena bersifat pilihan. Menurut Hetifah, pernyataan itu tak sepantasnya dilontarkan karena pemerintah memiliki tugas untuk memenuhi pendidikan bagi seluruh warga negara. Ia mengakui secara normatif wajib belajar hanya sampai tingkat sekolah menengah, tapi itu batas minimal pemenuhan tanggung jawab pemerintah.

Pengamat pendidikan Ubaid Matraji mengatakan, menempatkan kuliah sebagai kebutuhan tersier adalah kesalahan besar. Ia menilai, ucapan Tjitjik dapat melukai perasaan masyarakat dan menciutkan mimpi anak bangsa yang ingin berkuliah. Menurut Ubaid, jika kuliah dipandang sebagai kebutuhan tersier, negara seharusnya bertanggung jawab atas pembiayaan pendidikan dasar dan menengah yang masuk program wajib belajar selama 12 tahun.

TRENDING MEDSOS

Kemendikbud trending di X, setelah pernyataan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Tjietjik Sri Tjahjandarie, bahwa pendidikan tinggi adalah tertiary education dan bukan wajib belajar, di salah satu stasiun TV, viral. Pengguna X ramai merespon pernyataan itu dengan kesal, karena semakin menebalkan persepsi bahwa orang miskin dilarang kuliah dan hanya untuk mereka yang punya uang saja.

HIGHLIGHTS

1. Susul menyusul sejumlah elemen masyarakat dan tokoh menyampaikan imbauan serta harapan kepada Presiden Jokowi supaya dalam memilih anggota panitia seleksi (Pansel) pimpinan dan Dewas KPK, tidak sembarangan. Pansel ini menjadi pintu utama dalam menyeleksi personel pimpinan KPK. Sudah seharusnya Presiden paham dengan harapan mereka.

2. Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), di sejumlah perguruan tinggi negeri yang berlipat kali memang memprihatinkan. Di satu sisi penyelenggaraan pendidikan tinggi butuh biaya besar, tapi di sisi lain ada banyak sekali orang tua mahasiswa yang tergolong kurang mampu. Dan yang lebih menyedihkan lagi, komentar Plt Sekjen Direktorat Pendidikan Tinggi, Tjitjik Tjahjandarie, yang menyebut kuliah bersifat tersier. Dengan pernyataan ini, tersirat, bahwa kalau tidak mampu bayar tidak usah kuliah.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Sabtu, 18 Mei 2024

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 463