Transformasi Sistem Inovasi Daerah (SIDA) ke Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA)

Abstrak:

Berdasarkan Perpres No 33 tahun 2021, BRIDa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, serta melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilainilai Pancasila.

Kelembagaan BRIDa harus mencerminkan sebuah lembaga yang berperan dalam “mengorkestrasikan” seluruh elemen dan potensi riset dan inovasi di daerah. Implikasinya, BRIDa harus dibangun dan diisi oleh para pemangku kepentingan yang mencerminkan representasi dari berbagai elemen dalam Penta Helix, yakni: pemerintah (daerah), lembaga riset, perguruan tinggi, badan usaha (swasta), asosiasi profesi, dan lembaga swadaya/sosial masyarakat, serta media massa. Pendekatan Penguatan SIDa, merupakan salah satu bentuk BRIDa yang sesuai dengan amanah peraturan dan perundangan yang sudah ada.

Kata kunci:
BRIN; BRIDa; Kelembagaa; Orkestrasi; Penta Helix; Sistem Inovasi Daerah

Simpulan

Berdasarkan uraian di atas, terdapat benang merah tentang bentuk kelembagaan BRIDa yang menghubungkan antara: aspek legal yang diamanatkan UU No 11/2019, UU No 11 tahun 2020, serta Perpres 33 tahun 2021 dengan PSIDa dan Arahan Kepala BRIN.

Rekomendasi yang dapat diberikan untuk Kepala BRIN dalam penyusunan peraturan pembentukan BRIDa adalah sebagai berikut:

  1. BRIDa dibentuk sebagai sebuah organisasi non- struktural, berupa Tim Koordinasi (Riset dan Inovasi Daerah) untuk pembangunan riset dan inovasi di Daerah.
  2. Organisasi Tim Koordinasi BRIDa terdiri atas: Pengarah, Ketua, Sekretaris, Anggota, Kelompok Kerja, dan Sekretariat
    • Sebagai Pengarah adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
    • Ketua secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Daerah
    • Sekretaris dijalankan oleh Kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lembaga litbang daerah atau Kepala OPD lembaga perencanaan pembangunan daerah
    • Sedangkan anggota Tim Koordinasi BRIDa terdiri atas:
      • Organisasi Perangkat Daerah (OPD);
      • Perguruan Tinggi, termasuk perwakilan JF peneliti, JF perekayasa, JF Analis Kebijakan dan JF lainnya yang dianggap perlu;
      • Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda);
      • Komunitas/ Lembaga Swadaya Masyarakat/ Lembaga Sosial Kemasyarakatan; dan
      • Media Massa.
    • Kelompok Kerja (Pokja), mempunyai peran dalam melaksanakan detail penyusunan roadmap PSIDa dan melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan iptekin di daerah.
    • Untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, BRIDa didukung oleh Sekretariat. Sekretariat Tim Koordinasi BRIDa merupakan bagian struktural dari OPD lembaga litbang daerah atau OPD lembaga perencanaan pembangunan daerah; mempunyai peran dalam administrasi dan keuangan, serta menyiapkan penyelenggaraan rapat-rapat organisasi BRIDa.
    • Sumber dana penyelenggaraan BRIDa berasal dari APBD yang tersebar pada anggaran OPD yang terlibat dalam Tim Koordinasi BRIDa;
    • Untuk memperjelas alur kerja dan alur informasi dan komunikasi dalam menjalankan tugas dan fungsi Tim Koordinasi BRIDa, perlu disusun Tata Laksana Organisasi Tim Koordinasi BRIDa.
  3. Dokumen perencanaan yang akan disusun oleh Tim Koordinasi BRIDa yang berupa rencana induk/roadmap penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah (dalam jangka 5 tahun) menggunakan platform Sistem Inovasi Daerah (SIDa) yang telah dimiliki oleh sebagian pemerintah daerah di antara 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

DOWNLOAD FILE

Makpi Support
Makpi Support
Articles: 164

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *