Antisipasi Penurunan Anggaran Sektor UMKM Di Masa Pandemi Covid-19
Abstrak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, MSPE, Ph.D, mengumumkan perubahan alokasi APBN untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN), yang naik sekitar dari Rp 45 triliun dari Rp 699,43 trilyun menjadi menjadi Rp 744,75 trilyun; namun disampaikan bahwa alokasi dukungan untuk sektor UMKM dan korporasi turun dari Rp171,77 Triliun menjadi Rp161,20 Triliun. Pada hal di tahun 2018 UMKM merupakan 99,99% (64,2 juta) dari total populasi pelaku bisnis nasional, mempekerjakan 116 juta orang (97% dari total pekerja), dan memberikan kontribusi 57,3% kepada PDB. Mengingat (1) keterbatasan anggaran Pemerintah (2) kebutuhan untuk anggaran kesehatan (3) ketidakjelaskan efektivitas kebijakan penyelamatan UMKM dengan alokasi anggaran sebelumnya, maka Pemerintah direkomendasikan mengambil pilihan kebijakan yang telah ditetapkan (status quo) dengan melakukan komunikasi dengan pakar terkait dalam sampel yang memadai; mengkomunikasikan dengan pelaku utama UMKM dan pemangku kepentingan utamanya; dan dilakukan kurang dari 1 (satu) minggu.
Kata Kunci:
Anggaran; UMKM; Pandemi; Covid-19
Simpulan
Mengingat (1) keterbatasan anggaran Pemerintah (2) kebutuhan untuk anggaran kesehatan (3) ketidakjelaskan efektivitas kebijakan penyelamatan UMKM dengan alokasi anggaran sebelumnya, maka Pemerintah direkomendasikan mengambil pilihan kebijakan yang pertama.
Adapaun langkah aksinya adalah:
1. Menetapkan pilihan kebijakan pertama;
2. Melakukan komunikasi dengan pakar terkait dalam sampel yang memadai;
3. Melakukan komunikasi dengan pelaku utama UMKM dan pemangku kepentingan utamanya; dan
4. Langkah aksi dilakukan kurang dari 1 (satu) minggu.
Demikian rekomendasi ini dibuat untuk dapat membantu Pemerintah Indonesia dalam mengantisipasi respon publik dalam waktu-waktu mendatang