Policy Brief – Kebijakan PPKM Darurat Internasional

Abstrak:

Peledakan penyakit (outbreak) covid-19 di Indonesia tidak (saja) disebabkan kejadian mudik Lebaran, namun lebih disebabkan munculnya varian baru covid-19 di Indonesia yang berasal dari luar negeri. Pemerintah hanya memiliki kebijakan pasca-tanggap (reaktif), dan tidak memiliki kebijakan yang tanggap (aktif) apalagi pra-tanggap (pro-aktif). Satusatunya cara yang tersedia adalah Pemerintah melalukan kebijakan “Buka-Tutup” perbatasan internasional, dengan pilihan kebijakan menutupi sementara perbatasan Indonesia, baik udara, laut, dan darat.

Kata Kunci:
Covid-19; varian delta; varian lambda; penutupan perbatasan internasional

Simpulan

Pemerintah perlu melalukan kebijakan “Buka-Tutup” perbatasan internasional, dengan pilihan kebijakan menutupi sementara perbatasan Indonesia, baik udara, laut, dan darat. Untuk itu, direkomendasikan lima kebijakan yang pro-aksi:

(1) Presiden memerintahkan tiga Menteri untuk mengeluarkan Kebijakan Kolegial untuk menutup perbatasan, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan (“triumvirat”), dan kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Kehakiman untuk menutupi perbatasan. Jadi, bukan seperti yang dilakukan pada saat ini, yaitu melalui Dirjen Imigrasi. Dengan demikian, kebijakan ini termasuk dapat mengesampingkan (derogate) kerjasamakerjasama privat yang secara undang-undang (KUH Perdata) harus diindahkan. Selanjutnya, Menteri Perhubungan membuat Surat Keputusan untuk menutupi infrastruktur hub perhubungan di perbatasan. Selanjutnya Menteri BUMN membuat Surat Perintah kepada BUMN yang mengelola perbatasan udara (Angkasa Pura) untuk menon-aktikan pelayanan internasional.
Adapun ancar-ancar waktu, disesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat di dalam negeri, sehingga menjadikan kebijakan Pemerintan menjadi sinkron dan sinergik.

(2) Perkecualian bagi kerjasama yang tidak dimungkinkan dilakukan dalam jaringan (online) hanya dapat dilakukan di perbatasan udara, darat, dan laut, di bawah Pengawasan Otoritas hub transportasi perbatasan, dan hanya dilakukan dalam waktu 6 jam, dengan protokol kesehatan ekstra ketat.

(3) Memerintahkan kepada Menteri Pariwisata untuk menghentikan program promosi pariwisata internasional (mancanegara) kepada seluruh jajarannya, sampai waktu yang ditetapkan Presiden, mengingat hari ini hal tersebut masih menjadi perhatian penting. Dengan demikian, perlu diperintahkan untuk Menteri Pariwisata memikirkan strategi menyelamatkan industri pariwisata tanpa menggerakkan pariwisata –atau “kebijakan kista”.

(4) Memerintahkan Menko Perekonomian dan Menko Maritim, SDM, dan Investasi untuk memastikan agar investor internasional tidak mengirim SDM dari negara asalnya ke Indonesia selama kebijakan penutupan dilakukan. Pemerintah tidak perlu menyiapkan insentif tertentu mengingat kondisi kedaruratan. Untuk itu, kedua Menko diminta menyiapkan Kebijakan Kolegial yang segera ditindaklanjuti oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Kementerian Investasi, termasuk menyiapkan tim pemenangan perundingan jika diperlukan perundingan internasional.

(5) Memerintahkan kepada Menko Perekonomian dan Bappenas membuat tiga skenario penyelamatan ekonomi nasional dengan melibatkan setidaknya 100 pakar independen dari berbagai bidang: ekonomi, pertimbangan & migas, manajemen strategis, politik, dan kebijakan
publik.

Kesemuanya direkomendasikan dalam waktu segera, atau paling lambat sudah harus dieksekusi selama maksimal 3 hari setelah Presiden memerintahkan melalui Sidang Kabinet Terbatas (SKT), yang disarankan diselenggarakan pada pertengahan Juli hingga minggu ke-4 atau lebih cepat, sebagai bentuk ketanggapan yang andal dari Pemerintah.

Demikian, analisis dan rekomendasi ini dibuat dan dirumuskan, dengan harapan dapat membantu Pemerintah dalam mengatasi kejadian-kejadian eskalasi krisis covid-19 pada minggu-minggu awal dan pertengahan Juli 2021, dan diharapkan dapat dikendalikan secara teknis (medis), strategis (kebijakan), dan politis (citra Pemerintah)

DOWNLOAD FILE

Makpi Support
Makpi Support
Articles: 164

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *