Pemilu Serentak Perlu Dikaji Ulang, Gaya Hidup Hedon Pimpinan KPU, dan Kritik Terhadap RUU Penyiaran dan RUU MK

POLITIK

1. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengkritik revisi UU Penyiaran karena dinilai mengebiri pers dan mengancam kebebasan berekspresi. Menurut dia, RUU Penyiaran sama saja membunuh jurnalisme jika di dalamnya terdapat pasal larangan penyiaran program investigasi. Dia menilai, justru investigasi adalah nyawa dari jurnalisme. Dalam draf RUU itu memang tercantum larangan tersebut. Reaksi penolakan sudah kuat disuarakan dari Dewan Pers, dan komunitas media lainnya.

2. Panitia Kerja (Panja) Badan Legislatif DPR, dalam rapat pleno untuk merevisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sudah membuat usulan perubahan pada sejumlah pasal. Perubahan itu, kata Ketua Panja Achmad Baidowi (Awiek) hari ini, bertujuan memudahkan presiden menyusun kabinet. Perubahan itu, antara lain menghapus posisi wakil menteri, dan pada Pasal 15 yang memberi batasan jumlah keseluruhan kementerian paling banyak 34, diubah tanpa menetapkan batasan jumlah kementerian. Revisi UU tersebut, hari ini telah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR.

3. Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan sistem pemilu yang saat ini menimbulkan beragam permasalahan, harus dievaluasi demi membuat sistem pemilu pada masa depan lebih baik. Politikus Golkar itu menyebutkan beragam pandangan tentang permasalahan pemilu yang disampaikan sejumlah anggota Komisi II DPR dalam rapat dengan pemerintah kemarin, banyak yang senada dengan pandangan-pandangan elemen bangsa lainnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang hadir dalam rapat evaluasi tersebut, menyepakati sistem yang berkaitan dengan pemilu perlu dikaji ulang. Menurut dia, semua masukan dari para anggota Komisi II DPR perihal evaluasi pemilu itu, bakal dicatat dan menjadi masukan bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan kajian ilmiah bersama para ahli.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menilai, sudah saatnya pemerintah dan DPR mendesain ulang sistem pemilu. Sebab penyelenggaraan pemilu borongan, yakni pilpres, pileg, dan pilkada dalam satu tahun, terbukti tidak efektif, juga menyebabkan persiapan dan penyelenggaraan pemilu borongan tersebut kedodoran di sana-sini. Titi menyarankan, sistem pemilu dibagi dalam dua model, yakni menyatukan pemilu tingkat nasional dan pemilu tingkat daerah. Pemilu serentak nasional dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Kemudian, pemilu serentak daerah untuk memilih calon kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota secara bersamaan.

4. Menurut penjelasan Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Grace Natalie mendapat posisi sebagai Staf Khusus Presiden RI, juga Juri Ardiantoro. Kedua orang tersebut, kemarin dipanggil Jokowi ke Istana Jakarta. Setelah itu, Grace yang menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina PSI tidak menyebut posisi apa yang diberikan Jokowi kepadanya. Grace dan Juri, sama-sama menjabat Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Posisi terakhir Juri Ardiantoro adalah Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), sebelum mengundurkan diri karena bergabung dalam tim pemenangan Prabowo-Gibran.

5. Dalam rapat antara Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR, Jakarta, kemarin, anggota Fraksi Partai Golkar Riswan Tony, menyindir gaya hidup para pimpinan KPU yang berlagak seperti tokoh fiksi penakluk wanita, Don Juan, karena ‘kaget’ mendapat anggaran triliunan rupiah. Selain itu, ia menuding mereka kerap menyewa pesawat pribadi, bergaya hidup ‘dugem’ dan main perempuan. Tony pun meminta kepada Ketua DKPP, Heddy Lugito, untuk buka-bukaan mengenai gaya hidup para pejabat KPU tersebut. Menanggapi tudingan itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengakui bahwa KPU menyewa pesawat pribadi untuk memonitor logistik Pemilu 2024 di berbagai daerah.

6. Rapat 7 orang pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa bakti 2024-2029, hari ini memilih dan menetapkan Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Achmadi sebagai ketua LPSK. Dia sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua LPSK periode 2019-2024. Dengan demikian, 6 pimpinan lainnya menjabat sebagai wakil ketua. Sebanyak 7 orang pimpinan LPSK periode 2024-2029, telah resmi diangkat kemarin di Istana Negara. Mereka adalah Brigjen Pol (Purn) Achmadi, Anton Prijadi Soesilo Wibowo, Sri Suparyati, Susilaningtias, saat ini kembali menjadi pimpinan LPSK periode 2024-2029, serta Wawan Fahrudin, Mahyudin, dan Sri Nurherwati.

HUKUM

1. Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG adalah murni proses bisnis, jika tak menguntungkan pribadi mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Hal itu disampaikan JK usai menjadi saksi meringankan untuk Karen dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta. Saat bersaksi, JK mengaku bingung Karen menjadi terdakwa. Ia mengatakan, saat menjabat sebagai Dirut, Karen hanya menjalankan tugas dari Presiden untuk memenuhi pasokan cadangan energi di atas 30%. Perusahaan negara seperti Pertamina wajar kalau rugi saat menjalankan bisnis. Apalagi saat Pandemi Covid-19 pada 2020.

Bekas Dirut PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, didakwa merugikan negara USD 113,84 juta atau setara Rp 1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011-2014. Dakwaan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK, dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya No. 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

2. Tindakan DPR yang melanjutkan pembahasan revisi sejumlah undang-undang di akhir periode jabatan, termasuk revisi keempat UU Mahkamah Konstitusi (MK), panen kritik. Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai proses legislasi yang dilakukan DPR beberapa hari ini amat buruk, melabrak semua prinsip, dan cenderung memaksakan kehendak untuk kepentingan politik dengan menyandera UU.

Proses menyandera ini, kata dia, terlihat dari upaya mengesahkan revisi UU MK yang dinilai akan mendegradasi independensi dan akuntabilitas hakim konstitusi dengan aturan mengenai masa jabatan dan batas usia. Ia juga melihat upaya DPR untuk mengkooptasi Mahkamah sejalan dengan upaya mengegolkan revisi UU Kementerian Negara, dan agenda revisi UU Penyiaran. Jika MK dapat dikendalikan, tidak sulit bagi DPR mengesahkan produk hukum seperti itu.

3. Ditjen Bea Cukai (DJBC) mendukung Kejaksaan Agung atas penetapan tersangka mantan pegawai BC Kanwil Riau berinisial RR, terkait kasus importasi gula ilegal. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan penanganan kasus impor gula ilegal sejalan dengan langkah penindakan yang dilakukan DJBC terhadap PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Riau dan telah dilakukan langkah penyidikan di bidang kepabeanan.

Rabu lalu, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menyebutkan tersangka baru kasus importasi gula ilegal di Riau yakni RR, mantan Kakanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021. Kini, RR telah ditahan di Rutan Salemba. Ia diduga turut berperan dalam pencabutan surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP, agar PT SMIP dapat mengimpor gula kembali. Sebagai gantinya, RR mendapatkan imbalan berupa sejumlah uang dari PT SMIP karena telah mengeluarkan 26.000 ton gula.

EKONOMI

1. Presiden terpilih Prabowo Subianto mengaku telah memiliki strategi agar program makan siang gratis dibiayai APBN. Bicara di acara Qatar Economic Forum di Doha, Prabowo mengatakan, salah satu strategi adalah dengan memangkas program tak esensial sehingga dapat digunakan dengan maksimal, termasuk untuk makan siang dan susu gratis. Ia juga menyinggung proyek IKN. Menurutnya, APBN cukup mampu mendanai proyek IKN sebesar USD 1 miliar per tahun (sekitar Rp 16 triliun), bukan USD 35 miliar, dan butuh 25-30 tahun untuk menyelesaikan IKN. Pembangunan IKN tahap pertama, kata Prabowo, difokuskan untuk infrastruktur dasar menggunakan APBN. Itu bisa jadi stimulus investasi asing masuk. Jadi pendorong utama harus dari sumber domestik.

2. Asian Development Bank (ADB), memproyeksikan ekonomi Indonesia pada 2024 mampu tumbuh 5%. Namun, kinerja ekspor dinilai tidak akan memberi kontribusi banyak terhadap pertumbuhan tersebut. ADB Principal Economist, Arief Ramayandi mengatakan, meski menunjukkan pemulihan, Indonesia belum bisa berharap ekspor dapat mendorong pertumbuhan di 2024, karena pertumbuhan ekspor di Asia masih rendah. Pemerintah bisa mengandalkan ekspor untuk menopang pertumbuhan pada 2025. Itupun jika ekspor membaik. Jika ekspor terganggu atau stagnan, ia melihat, permintaan domestik akan menjadi faktor yang mendorong pertumbuhan di 2025.

3. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, khawatir perubahan aturan sistem kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menciptakan kasta baru di bidang pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit (RS) komersial maupun RS program JKN. Menurut dia, aturan baru itu terkesan menguntungkan industri asuransi komersial, dengan menggerus dan mendegradasi program JKN. Penghapusan kelas akan mendorong orang kaya beralih ke asuransi swasta. Begitu pula RS akan cenderung memprioritaskan pelayanan pada pasien asuransi swasta. Tulus menuding asuransi melobi Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Kemenkes untuk membuat JKN Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), karena program JKN makin eksis dan mengambil pasar asuransi kesehatan komersial.

TRENDING MEDSOS

1. Kevin dan PBSI trending di X, setelah Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Kabid Binpres) PBSI, Ricky Soebagdja, mengumumkan bahwa pebulu tangkis ganda putra, Kevin Sanjaya Sukamuljo, memutuskan mundur dari Pelatnas PBSI.

HIGHLIGHTS

1. Rapat Komisi II DPR dengan pemerintah, menyimpulkan bahwa sistem pemilu serentak 2024 harus dikaji ulang supaya pemilu mendatang menjadi lebih baik. Kesimpulan itu memang sudah semestinya, mengingat begitu banyak masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu tersebut. Untuk menyusun sistem kepemiluan mendatang sebaiknya DPR dan pemerintah tidak alergi terhadap masukan dari kalangan akademisi dan pegiat sipil, juga publik.

2. Setelah ada tudingan anggota DPR terhadap para pimpinan KPU yang bergaya hidup ‘hedon’, semestinya Komisi II DPR menggunakan kewenangannya untuk meminta audit menyeluruh KPU. Tudingan gaya hidup ‘hedon’, bisa jadi merupakan fenomena gunung es atas gejala penggunaan anggaran-anggaran secara tidak semestinya dan bisa merupakan penyimpangan penggunaan anggaran dalam jumlah besar, mengingat anggaran di KPU bernilai triliunan rupiah. Penggunaan dana ini harus dapat dipertanggungjawabkan.

3. Dengan masa jabatan yang tinggal sebentar, sebaiknya DPR lebih memprioritaskan RUU yang menyangkut peningkatan kesejahteraan rakyat. Bukan RUU yang secara politis lebih berorientasi ke kekuasaan, seperti RUU penyiaran dan revisi UU MK.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Kamis, 16 Mei 2024

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 463