POLITIK
1. Mengenai revisi UU Kementerian Negara yang sedang dibahas DPR yang akan menghapus batasan jumlah kementerian, Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, bahwa presiden terpilih harus diberikan keleluasaan dalam menentukan jumlah kementerian untuk mewujudkan janji dan program presiden-wakil presiden ketika berkampanye. Ia mengatakan, presiden memiliki hak prerogatif untuk menyusun kementerian dan para menterinya.
Berdasarkan draf revisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perubahan mendasar terjadi pada Pasal 15 yang memberi batasan jumlah kementerian sebanyak 34, akan dihapus, diganti dengan berdasarkan kebutuhan presiden. Kabar yang kuat beredar menyebut bahwa kabinet Prabowo-Gibran akan mempunyai sebanyak 40 kementerian, lebih banyak dari jumlah kementerian sekarang yang berjumlah 34 sesuai Pasal 15 UU tersebut.
Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai tidak salah bila masyarakat berpandangan bahwa revisi itu sekadar untuk mengakomodasi kepentingan bagi-bagi kekuasaan. Revisi itu dilakukan, kata Bivitri, setelah ada wacana Prabowo bakal menambah jumlah kementerian. Perubahan tersebut, kata dia, ada kaitannya dengan jumlah jabatan yang harus dibagi di antara koalisi maupun non koalisi Prabowo yang harus direkrut ke dalam pemerintahan karena akan dibentuk koalisi besar.
2. DPR akan membahas revisi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, hari ini mengabarkan, revisi tersebut akan dibahas di komisinya. Salah satu poin perubahan dalam UU itu adalah mengenai batas usia pensiun. Dalam draf revisi, usia pensiun maksimal anggota Polri akan diperpanjang dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Usia pensiun anggota polisi dapat diperpanjang lagi menjadi 62 tahun, jika memiliki keahlian khusus dan dianggap sangat dibutuhkan. Sedangkan untuk pejabat fungsional, usia pensiun diatur maksimal 65 tahun. Adapun usia pensiun perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan DPR.
Merespons rencana perubahan usia pensiun anggota Polri yang akan dibahas DPR, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, 60 tahun adalah usia ideal dalam jabatan yang membutuhkan kesiapan mental dan fisik tinggi, terlebih di Polri dan TNI. Selewat usia tersebut, kata Sugeng, kondisi fisik dan mental personel akan mengalami penurunan. Perpanjangan usia pensiun juga akan menghambat pergantian jabatan antar-angkatan.
3. Wakil Sekjen PDIP, Eriko Sotarduga, kemarin menyebut 6 nama yang potensial diusung partainya di Pilkada Jakarta November mendatang yakni, Djarot Saiful Hidayat, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tri Rismaharini, mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Seno Bagaskoro, dan Andika Perkasa. Masih ada 2 nama lagi yang tidak dia ungkapkan, yang akan jadi kejutan nanti. Mengenai siapa yang pasti diusung PDIP, kata Eriko, akan diputuskan oleh Ketum Megawati Soekarnoputri.
Eriko mengakui, bahwa Ahok juga masuk nominasi untuk diusung di Pilkada Sumatera Utara. Sumut yang selama lima tahun terakhir dipimpin oleh Edy Rahmayadi, membutuhkan pemimpin baru. Oleh karena itu, nama Ahok coba dimunculkan. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, beberapa hari lalu mengungkapkan, bahwa Ahok akan diberi penugasan untuk membantu pemenangan para kader PDIP dalam ajang Pilkada 2024.
4. Dalam rapat antara Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Gedung DPR, Jakarta, Rabu lalu, anggota Fraksi Partai Golkar Riswan Tony, menyorot gaya hidup para pimpinan KPU yang ‘hedon’, seperti menyewa pesawat jet pribadi, ‘dugem’, dan main perempuan. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari mengatakan, ulah pejabat KPU tersebut sudah diketahui DPR dan publik, tapi dibiarkan. Feri pun mengaku, jadi mengerti mengapa kecurangan pemilu dibiarkan, karena yang paling bertanggung jawab dalam penyelenggaraan dibiarkan bobrok.
HUKUM
1. PP Muhammadiyah menyurati Presiden Jokowi mengenai pembentukan Pansel KPK, namun belum berbalas. Sekum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah meminta agar Jokowi memperhatikan kepentingan rakyat dalam proses pembentukan Pansel KPK. Usulannya antara lain, pertama, proporsi jumlah keterwakilan yang lebih banyak unsur masyarakat. Kedua, memastikan sikap penghormatan atas prinsip keterbukaan, etika politik, dan moralitas.
Saat ini muncul 11 nama calon anggota Pansel KPK. Mereka berlatar akademisi, profesional, dan pejabat mantan aktivis. Nantinya akan dipilih 9 anggota Pansel, yang terdiri atas 5 dari unsur pemerintah dan 4 dari unsur masyarakat. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, berharap Presiden memilih pansel KPK yang berintegritas. Yakni pertama, memiliki rekam jejak yang baik, selain rekam jejak hukum, juga pada aspek etika, dan kompeten. Kedua, Pansel diharapkan paham pemberantasan korupsi dan kondisi KPK saat ini yang memprihatinkan. Ketiga, terbebas dari afiliasi dengan kelompok-kelompok administrasi negara atau bahkan parpol.
2. Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini diperiksa sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik oleh auditor BPK. Usai pemeriksaan, SYL menolak mengungkap isi pemeriksaan. Selain SYL sudah diperiksa dua saksi lain, Sekjen nonaktif Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alsintan Kementan, M Hatta. Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sekretaris Ditjen PSP Kementan, Hermanto, mengungkapkan permintaan uang oleh auditor BPK demi mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Auditor itu meminta Rp 12 miliar. Namun menurut Hermanto, kabarnya hanya diberi Rp 5 miliar.
EKONOMI
1. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi milik Ustad Yusuf Mansur, sudah tepat. Mengingat, masalah Paytren ini sudah mencuat sejak beberapa tahun lalu, antara lain tidak punya pegawai yang menjalankan fungsi manajer investasi dan tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Huda menyebut, keputusan OJK ini menyelamatkan lebih banyak masyarakat yang mungkin tergiur menjadi investor karena melihat sosok Yusuf Mansur.
Paytren didirikan oleh Yusuf Mansur, melalui PT Veritra Sentosa Internasional pada 10 Juli 2013. Namun baru terdaftar sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran pada 2018, setelah dibekukan oleh BI pada 2017 karena tak punya izin bisnis uang digital. Dalam 3 tahun terakhir, Yusuf Mansur dikabarkan mencoba menjual Paytren, namun tidak berhasil menemukan pembeli sampai akhirnya izin usahanya dicabut OJK.
2. Larangan terbatas (lartas) impor mulai memberikan efek terhadap impor konsumsi yang turun 23,96% (mtm) pada April 2024. Namun, efektivitas lartas dinilai masih terbatas. Ekonom Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet mengatakan, dampak yang diberikan masih kecil, jika melihat tren impor barang konsumsi yang cukup tinggi secara kumulatif periode Januari-April 2024 dengan nilai USD 6,8 miliar, naik 12,55%. Nailul juga tidak melihat lartas impor sebagai tindakan menjaga surplus neraca perdagangan karena ekspor juga relatif meningkat. Terlebih, bulan lalu rupiah melemah cukup dalam, sehingga dapat berdampak terhadap nilai ekspor yang berubah.
3. Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Ariana Soemanto mengungkapkan, Indonesia masih menyimpan potensi sumber daya migas cukup besar, terutama di Indonesia bagian barat. Sejak 2021 terdapat 21 blok migas baru, 20 di antaranya berada di Indonesia Barat, hanya Blok Bobara yang berlokasi di Indonesia Timur. Menurut Ari, dalam upaya menggenjot produksi migas, Indonesia mempunyai komitmen eksplorasi hingga Rp 4 triliun. Angka itu, bahkan belum termasuk komitmen eksplorasi dari perpanjangan kontrak dengan nilai sekitar Rp 11 triliun. Selain itu, pemerintah juga memberikan penawaran bagi hasil lebih besar untuk pengusaha, yakni split 50:50.
TRENDING MEDSOS
Terdapat lebih dari 5.000 pencarian mengenai NIK di Google, setelah Kemenkeu memperpanjang batas waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sampai 1 Juli 2024. Sehingga, NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan 30 Juni 2024. Sebelumnya, batas pemadanan NIK adalah 1 Januari 2024.
HIGHLIGHTS
1. Revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara yang akan memberi kebebasan Presiden dalam menentukan jumlah kementerian, tak lagi terbatas 34, sangat lekat dengan kepentingan pemerintah mendatang untuk mengakomodasi kawan sekutu dan calon kawan yang akan bergabung. Diharapkan, kepentingan persekutuan itu tidak mengabaikan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.
2. Dari kesaksian di persidangan, dengan tersangka mantan Mentan SYL, terungkap ada auditor BPK minta imbalan Rp 12 miliar supaya laporan keuangan Kementan dapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Permintaan itu dikabulkan hanya Rp 5 miliar. Praktik macam ini sudah kerap kali terbongkar, dan BPK selalu meresponsnya sebagai ulah oknum.
3. Batas usia pensiun pejabat Polri, harus dipikirkan dengan kepala dingin demi memikirkan tata kelola organisasi serta kesinambungan kinerja. Usia pensiun pejabat tinggi yang diperpanjang terlalu lama, akan berdampak pada buntunya kaderisasi, potensi penyalahgunaan wewenang karena ada kesepakatan khusus pejabat kepolisian dengan penguasa, serta pertimbangan kondisi fisik dan psikis pejabat tersebut, jika memaksakan atau dipaksakan dirinya terus menjabat di usia sudah letih. Kalau pun seseorang pejabat dinilai memiliki keahlian khusus, dia bisa saja direkrut sebagai tenaga ahli setelah purna tugas dari kedinasan.
4. Usulan PP Muhammadiyah kepada Presiden agar proporsi jumlah keterwakilan Panitia Seleksi KPK yang lebih banyak unsur masyarakat dan memastikan sikap penghormatan atas prinsip keterbukaan, etika politik, dan moralitas, juga menjadi keinginan masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir Indeks Persepsi Korupsi stagnan sementara citra KPK memburuk. Pansel yang berpihak kepada masyarakat, terbuka, beretika dan bermoral dapat melahirkan Komisioner yang memiliki komitmen untuk memperbaiki banyak kelemahan itu.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 17 Mei 2024