Insan Pers Tolak Tegas RUU Penyiaran, Money Politic Diusulkan Agar Legal, dan Neraca Perdagangan RI Turun 5, 17%
POLITIK
1. Dewan Pers dan seluruh komunitas pers, dengan tegas menolak isi draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran. RUU ini merupakan inisiatif DPR, yang direncanakan untuk menggantikan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Salah satu materi dalam draf tersebut yang mengundang reaksi kontra dari kalangan pers dan publik adalah larangan penyiaran atau penayangan jurnalisme investigasi.
Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu, hari ini mengatakan, bila UU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers, dan pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengkritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers. Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD berpendapat, revisi itu merupakan satu kekeliruan karena tugas jurnalis justru melakukan investigasi. Kata Mahfud, jika media tidak boleh melakukan investigasi, sama saja dengan melarang orang melakukan riset.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Penyiaran DPR, Nurul Arifin mengatakan, tidak ada niat membungkam kebebasan pers di Indonesia melalui revisi undang-undang tersebut. Proses revisi tersebut masih berjalan dan belum final, kata Nurul, sehingga masih dimungkinkan untuk terjadi perubahan.
2. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, kemarin mengatakan, pembahasan revisi UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan segera dibawa ke tingkat Panitia Kerja (Panja). Pembahasan tersebut akan berfokus pada revisi Pasal 15 UU tersebut yang mengatur jumlah kementerian, yang di dalamnya diatur sebanyak 34 kementerian. Langkah menuju perubahan UU tersebut, tampaknya untuk mengakomodasi rencana pemerintahan Prabowo-Gibran yang sudah santer dikabarkan akan menggemukkan jumlah kursi kabinet atau kementerian menjadi 40.
3. Anggota Komisi II DPR, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics atau politik uang dalam proses pemilu. Usulan anggota Fraksi PDIP itu, disampaikan dalam acara rapat dengan KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Ketua DKPP Heddy Lugito, di Gedung DPR RI, Senayan, hari ini. Dia beralasan, masyarakat tidak akan memilih politisi yang tidak menggunakan money politics. Selain itu, kata dia, Bawaslu akan lebih mudah mengawasi jika politik uang dilegalkan dengan batasan tertentu misalnya, maksimum Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 1 juta atau Rp 5 juta.
4. Presiden Jokowi memberi tugas pemerintahan kepada Wakil Dewan Ketua Pembina PSI, Grace Natalie. Namun, usai bertemu Presiden di Istana Negara Jakarta hari ini, Grace tidak mau mengungkapkan kepada wartawan bentuk penugasan tersebut. Grace sudah 2 kali gagal menjadi anggota DPR melalui Pemilu 2019 dan 2024, meskipun perolehan suaranya di Jakarta melebihi bilangan pembagi pemilih, karena PSI tidak lolos ambang batas parlemen 4%. Partai tersebut menjelang Pemilu 2024 dipimpin oleh anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
5. Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, para caleg DPR, DPD dan DPRD terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut disampaikan Hasyim saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini. Padahal beberapa waktu lalu, Hasyim mengatakan bahwa caleg terpilih tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024.
HUKUM
1. Sekjen DPR, Indra Iskandar mengaku, sudah menyampaikan semua fakta terkait pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR ke penyidik KPK. Hal itu disampaikan Indra, setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi anggaran pengelolaan rumah jabatan DPR selama sekitar 2 jam. Indra enggan membeberkan materi pemeriksaannya, termasuk ketika dikonfirmasi mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK di DPR beberapa waktu lalu. Ia juga enggan menjelaskan status hukum dirinya.
Sebelumnya, pada Kamis (14/3/2024), Indra juga telah diperiksa sebagai saksi dan didalami perihal perencanaan hingga proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR. Materi yang sama juga didalami lewat saksi lain, yaitu Kabag Pengelolaan Rumah Jabatan DPR, Hiphi Hidupati. KPK juga telah menggeledah 4 lokasi berbeda di Jakarta, yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran dan Bintaro.
2. Jaksa KPK mengajukan banding, atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terhadap Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan, yang dihukum 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa yakni 13 tahun dan 8 bulan penjara. Kabag Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, jaksa juga sudah menyerahkan memori banding. Hasbi dinilai terbukti menerima suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sebesar Rp 11,2 miliar.
Wakil Ketua MA, Suharto, yang baru dilantik pagi tadi, mengatakan tidak ada pembicaraan spesifik soal Hasbi Hasan dengan Presiden Jokowi. Namun, ia mengatakan menghormati proses hukum yang masih berjalan. Keputusan untuk memberhentikan Hasbi, akan diambil setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini, perkara masih diputus di tingkat satu dan masih ada mekanisme banding. Hasbi sendiri sudah menyatakan banding usai putusan hakim pada awal April lalu.
3. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua KPU dan jajaran komisioner dalam perkara kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024. Anggota DKPP I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut, sanksi peringatan dijatuhkan kepada Ketua merangkap anggota KPU Hasyim Asy’ari dan para komisioner lain, yakni Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz. DKPP menilai, dalih KPU bahwa kebocoran data pemilih pada akhir 2023 belum dapat dibuktikan karena Bareskrim Polri masih melaksanakan penyelidikan, tidak dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
EKONOMI
1. Meski mencatat surplus, neraca perdagangan Indonesia pada April 2024 turun 5,17% (mtm) dibandingkan bulan sebelumnya. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini menjelaskan, surplus neraca perdagangan pada April mencapai USD 3,56 miliar, turun USD 1,02 miliar dibanding Maret. Begitu pula dibandingkan April 2023, surplus ini turun 5,53% dari USD 3,94 miliar waktu itu. Dengan catatan itu, neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus selama 48 bulan berturut-turut.
Surplus neraca perdagangan pada April 2024, didorong oleh nilai ekspor yang lebih tinggi dibandingkan dengan nilai impor. Pada April 2024, nilai ekspor Indonesia tercatat sebesar USD 19,62 miliar, atau menurun jika turun 12,97% (mtm) jika dibandingkan bulan sebelumnya. Sedangkan nilai impor Indonesia tercatat sebesar USD 16,06 miliar, turun 10,60% (mtm) dibandingkan Maret 2024.
2. BI mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia, pada kuartal I-2024 mengalami penurunan. Posisi ULN Indonesia pada kuartaI I-2024 tercatat sebesar USD 403,9 miliar, turun dibandingkan dengan posisi ULN pada kuartal-IV 2023 yang sebesar USD 408,5 miliar. Asisten Gubernur Dept Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, penurunan posisi ULN ini bersumber dari ULN sektor publik maupun swasta. ULN Indonesia secara tahunan mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 0,02% (yoy), setelah tumbuh 3,0% (yoy) pada kuartal sebelumnya.
Erwin merinci, ULN pemerintah pada kuartal I-2024 tercatat USD 192,2 miliar, turun dibandingkan dengan posisi kuartal sebelumnya USD 196,6 miliar. Secara tahunan, ULN pemerintah terkontraksi 0,9% (yoy), setelah tumbuh 5,4% (yoy) pada kuartal sebelumnya. Penurunan posisi ULN pemerintah terutama dipengaruhi oleh perpindahan penempatan dana investor nonresiden pada Surat Berharga Negara (SBN) domestik ke instrumen investasi lain.
3. Lembaga pemeringkat kredit internasional, Fitch Ratings, mewaspadai potensi pelebaran defisit APBN hingga mendekati level 3% dari PDB untuk tahun ini dan tahun depan. Head of Asia-Pacific Sovereigns Fitch, Thomas Rookmaaker, menyebut pelebaran defisit ini menjadi suatu langkah besar karena defisit APBN 2023 berada di angka 1,65% dari PDB. Terlebih pemerintah baru, tampaknya akan melakukan belanja besar-besaran melalui program populisnya, termasuk makan siang gratis. Meski demikian, Fitch meyakini pemerintah akan mampu menjaga defisit sesuai ketentuan di bawah 3%.
Untuk mengimbangi defisit yang lebar, Rookmaaker menilai pemerintah Indonesia dapat mendorong penerimaan negara yang lebih tinggi untuk menghindari utang lebih banyak. Pemerintah akan kembali menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pada 2025 sebesar 1%, menjadi 12%. Hal tersebut dilakukan demi mengerek penerimaan negara. Pada tahun ini, pemerintah telah memutuskan untuk melebarkan target defisit dari 2,29% menjadi maksimal 2,8% terhadap PDB.
TRENDING MEDSOS
1. Terdapat lebih dari 20 ribu pencarian di Google mengenai Vina yang juga trending di X. Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eki di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi 8 tahun lalu, kembali jadi sorotan publik, setelah kasusnya diangkat dalam film berjudul “Vina Sebelum 7 Hari” yang tayang di bioskop sejak Kamis (8/5/2024). Pengguna X kemudian ramai mendesak pihak kepolisian agar segera menemukan tiga pelaku pembunuhan yang masih buron sampai saat ini.
HIGHLIGHTS
1. Menurut Nurul Arifin, rancangan revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran masih bisa berubah. Ia merespons kritik yang bermunculan dari kalangan pers dan publik terhadap rancangan UU tersebut yang di dalamnya termaktub larangan media massa menyiarkan liputan investigatif. Memang begitu prosesnya, bahwa draf setelah dibahas akan berubah. Namun, alangkah baiknya dalam proses penyusunan draf tersebut, pihak pengusul yakni DPR, mencari masukan dari para pihak yang terkait dengan isi UU tersebut. Sesungguhnya pula, ini proses yang sudah diamanatkan dalam penyusunan UU, sehingga tidak terkesan DPR dianggap jalan sendiri atau sewenang-wenang.
2. Usulan anggota DPR Hugua supaya money politics dilegalkan, tentu saja aneh. Ini sama saja dengan melegalkan suap. Namun bisa jadi, apa yang disampaikan oleh Hugua tersebut adalah sebuah ‘logika warning’ atau semacam penekanan saja, bahwa selama ini praktik politik uang sudah berjalan tanpa bisa dicegah karena lemahnya pengawasan. Jika memang politik uang tetap dilarang, maka harus ada perangkat pengawasan yang jauh lebih masif mengingat modus politik uang peserta pemilu juga semakin beragam.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Rabu, 15 Mei 2024