Menghina Presiden/Wapres Masuk Pidana, Posisi Pasar Saham RI Tetap, dan 1,5 Juta Penerima Bansos Ditangguhkan

POLITIK 1. Menghina presiden atau wakil presiden termasuk tindak pidana. Namun, untuk memperkarakan si penghina, hanya presiden atau wakil presiden sendiri lah yang boleh melakukannya, dengan didahului melaporkan langsung ke polisi, bisa melalui surat. Begitu bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK),…












