POLICY BRIEF: MENUJU OTONOMI DAERAH BERKUALITAS
Mengaktifkan Mekanisme Penyesuaian Daerah Pasca-Pemekaran
Penulis: Dr. Deddi Fasmadhy Satiadharmanto, M.AP
RINGKASAN EKSEKUTIF
Tiga puluh tahun penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia melahirkan ironi mendasar. Kebijakan yang dirancang untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat justru menghasilkan efek berlawanan. Banyak wilayah hasil pemekaran menunjukkan gejala kemunduran signifikan: ketergantungan fiskal yang ekstrem, maraknya praktik korupsi kolektif, dan menguatnya pola feodalisme dalam birokrasi. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sesungguhnya telah menyediakan mekanisme korektif melalui ketentuan penyesuaian daerah, namun peraturan pelaksanaannya tak kunjung diterbitkan (Satiadharmanto, 2026; Simanjuntak, 2013).
Akar Masalah: Transformasi kelembagaan yang tidak diimbangi transformasi budaya birokrasi. Pemerintah pusat berhasil mentransfer struktur administrasi modern ke daerah, tetapi gagal membangun etos kerja profesional, integritas, dan penghormatan terhadap hukum di kalangan aparatur daerah. Jabatan publik diperlakukan sebagai komoditas ekonomi, bukan amanah pelayanan. Dari 315 usulan pemekaran yang tertahan, realitas menunjukkan sebagian besar wilayah otonomi baru justru mengalami stagnasi, ketergantungan dana transfer dengan porsi belanja pegawai melampaui 50 persen APBD, serta kapasitas kelembagaan yang rapuh (Aziz dkk., 2025; Fahlevi dkk., 2025).
Rekomendasi Utama: Mengaktifkan mekanisme penyesuaian daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (3) juncto Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014. Langkah konkretnya adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang penggabungan daerah yang tidak mampu memenuhi standar minimal pelayanan dan kemandirian fiskal. Kebijakan ini perlu diperkuat dengan penegakan meritokrasi absolut dalam birokrasi daerah dan penyusunan Desain Besar Penataan Daerah yang komprehensif (Rahayu, 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014).
PENDAHULUAN
Otonomi daerah telah memasuki fase tiga dekade dengan semangat awal yang mulia: mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong partisipasi warga dalam pembangunan, dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan. Namun, perjalanan panjang tersebut justru menyuguhkan fakta yang memprihatinkan. Wilayah hasil pemekaran yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan berubah menjadi mesin konsumsi birokrasi yang boros, sarang korupsi yang terstruktur, dan panggung reproduksi budaya patrimonial yang menganggap jabatan publik sebagai hak milik pribadi atau warisan keluarga (Aziz dkk., 2025; Dewi, 2026; Laritmas, 2026).
Refleksi kritis atas perjalanan transisi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari bentuk federal ke kesatuan pada tahun 1950 menemukan relevansinya di era kontemporer. Bangsa ini terbukti mampu mengusir penjajah dengan kekuatan senjata, namun tampak tunduk pada elit lokal yang menjalankan praktik neokolonialisme melalui instrumen birokrasi. Otonomi daerah melahirkan “raja-raja kecil” yang membangun dinasti politik, memperjualbelikan jabatan, dan menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai kas keluarga (Simanjuntak, 2013, 2018; Nordholt dan Poeze, 2023).
Ironi yang lebih tajam terletak pada fakta bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebenarnya telah menyediakan piranti hukum yang tegas untuk mengoreksi kegagalan ini. Pasal 31 Ayat (3) secara eksplisit menyatakan bahwa penataan daerah tidak hanya dilakukan melalui pembentukan daerah otonom baru, tetapi juga melalui mekanisme penyesuaian daerah. Pasal 47 Ayat (1) bahkan mengatur secara terang bahwa daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi dapat digabungkan dengan daerah lain yang lebih kapabel (UU No. 23 Tahun 2014; Asfia, 2023; Rahayu, 2022).
Namun hingga kini, Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari norma tersebut belum pernah diterbitkan. Dewan Perwakilan Rakyat telah berulang kali mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan dua Peraturan Pemerintah yang menjadi mandat undang-undang, yakni Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah yang memuat kriteria daerah layak dimekarkan atau digabungkan (Media DPR RI, 2026; Putra, 2024).
Akibat dari kelambanan ini, Indonesia terperangkap dalam kebijakan moratorium pemekaran yang bersifat pasif. Pemerintah menahan usulan baru tanpa berani mengevaluasi dan mengoreksi wilayah yang sudah terbukti gagal. Sebanyak 315 usulan pemekaran mengendap di Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2014, sementara ratusan daerah otonomi baru terus menjadi beban fiskal negara tanpa konsekuensi berarti. Inilah yang disebut sebagai “Tragedi Mentalitas Wajah Pribumi” dalam konteks otonomi daerah: sistem yang seharusnya membangun peradaban justru dijadikan alat korupsi kolektif, dan hukum yang tersedia tidak pernah ditegakkan karena benturan kepentingan kelompok (Bisnis.com, 2019; detikNews, 2019; Kompas.com, 2019).
PAPARAN DATA DAN TEMUAN
Akar Penyebab Kegagalan
Pertama, kegagalan transfer budaya administrasi. Pemerintah kolonial Belanda merancang administrasi modern dengan tingkat presisi tinggi, namun gagal karena para pelaksananya masih terbelenggu mentalitas feodal. Fenomena serupa terjadi pada implementasi otonomi daerah: struktur organisasi dan anggaran berhasil ditransfer, tetapi budaya hukum, integritas, dan profesionalisme birokrasi tidak pernah terbangun secara substantif di tingkat lokal (Dewi, 2026; Simanjuntak, 2018; Soares, 2025).
Kedua, pemekaran yang mengabaikan kesiapan kapasitas. Mayoritas Daerah Otonomi Baru lahir dari tekanan politik populis dan kepentingan elektoral elit lokal, bukan dari kajian komprehensif tentang kesiapan fiskal, kapasitas kelembagaan, dan pertimbangan strategis nasional. Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mensyaratkan tahapan daerah persiapan minimal 3 tahun dengan berbagai kriteria ketat: aspek geografi, demografi, keamanan, dinamika sosial politik, potensi ekonomi, kemampuan keuangan, dan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan (Kurniawan, 2026; Haboddin, 2019; Abas, 2018).
Ketiga, mandulnya mekanisme penyesuaian daerah. Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengatur penggabungan daerah yang gagal, namun Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana tidak kunjung terbit. Kondisi ini menciptakan “zona mati” hukum—norma eksis, tetapi tidak dapat dieksekusi karena ketiadaan prosedur operasional baku (Sari dan Yarni, 2021; Putra, 2024; Rahayu, 2022).
Keempat, komodifikasi jabatan dan kebangkitan neo-feodalisme. Kepala daerah membutuhkan dana politik besar untuk memenangkan Pilkada, sehingga cenderung menjadikan birokrasi sebagai mesin pengumpul dana. Proses pengisian jabatan kepala dinas, camat, dan eselon II berubah menjadi transaksi ekonomi. Sistem merit yang dijanjikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara belum berjalan karena intervensi politik masih dominan (Nainggolan, 2018; Ibrahim, 2014; Sintia dkk., 2025).
Bukti Empiris
Data kuantitatif pertama: Sebanyak 315 usulan pemekaran telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2014, namun tidak satu pun yang diproses lebih lanjut. Sementara itu, daerah yang sudah dimekarkan tidak pernah dievaluasi secara sistematis dan terukur (Bisnis.com, 2019; detikNews, 2019).
Data kuantitatif kedua: Belanja pegawai di banyak daerah mencapai 50 hingga 70 persen dari total APBD, menyisakan ruang fiskal sangat sempit untuk belanja modal dan pelayanan publik. Padahal Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah menargetkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Bahkan, beban belanja operasional yang terlalu tinggi menyebabkan daerah induk sekalipun mengalami defisit struktural (Latifa dkk., 2025; Mahpudin dan Lestari, 2021; Simanjuntak dkk., 2025; Tuarita dan Banda, 2025).
Data kuantitatif ketiga: Evaluasi Kementerian Dalam Negeri tahun 2026 menunjukkan mayoritas daerah, termasuk wilayah hasil pemekaran, masih berada pada kategori kapasitas fiskal sedang hingga rendah dengan ketergantungan sangat tinggi terhadap dana transfer dari pemerintah pusat (Kemendagri, 2026; Hamzah dkk., 2026).
Pernyataan aktor kunci: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya secara terbuka menyatakan bahwa banyak daerah otonomi baru justru mengalami kemunduran dalam berbagai aspek yang sangat signifikan dan perlu dievaluasi, bahkan mungkin harus merger karena dinilai berdasarkan kinerja (Pikiran Rakyat, 2026; ANTARA News, 2026a).
Dampak Sosial dan Ekonomi
Pihak yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil dan kelompok rentan. Ketika anggaran daerah tersedot untuk membayar gaji dan tunjangan kinerja yang membengkak—pejabat eselon II di daerah dengan Pendapatan Asli Daerah besar bisa menerima remunerasi Rp20 hingga Rp50 juta per bulan di luar gaji pokok—belanja pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, irigasi, sekolah, dan puskesmas menjadi terabaikan. Otonomi yang seharusnya mendekatkan pelayanan publik justru menjelma menjadi instrumen pemiskinan struktural (Karianga, 2017; Badrudin, 2012; Amin dkk., 2024).
PILIHAN KEBIJAKAN
Opsi A: Status Quo dengan Perbaikan Prosedural
Opsi pertama adalah mempertahankan kebijakan moratorium pemekaran dan melakukan perbaikan regulasi secara bertahap, tanpa menyentuh daerah yang sudah terbentuk. Kelebihan dari pendekatan ini adalah tidak menimbulkan gejolak politik yang berarti, memberikan ruang adaptasi bagi daerah, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam desentralisasi. Namun kelemahannya sangat mendasar: opsi ini tidak menyelesaikan akar permasalahan, membiarkan Pasal 31 Ayat (3) dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi norma mati, daerah gagal terus menjadi beban tanpa sanksi, serta korupsi dan feodalisme birokrasi tetap tumbuh subur (Hukumonline, 2026; Putra, 2024).
Opsi B: Sentralisasi Terbatas
Opsi kedua adalah menarik kembali sebagian kewenangan ke pemerintah pusat untuk daerah-daerah yang dinilai gagal, tanpa menggabungkan secara formal. Pendekatan ini memiliki kelebihan dalam mengurangi ruang korupsi, memastikan pemenuhan standar pelayanan minimum nasional, dan lebih mudah secara administratif. Namun kelemahannya tidak kalah signifikan: kebijakan ini melanggar semangat otonomi daerah, tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menghendaki penyesuaian daerah bukan resentralisasi sepihak, serta menyebabkan daerah kehilangan inisiatif pembangunan (Jati, 2012; Fortuna dkk., 2026; Abubakar, 2026).
Opsi C: Mengaktifkan Mekanisme Penyesuaian Daerah
Opsi ketiga adalah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang penggabungan daerah sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (3) juncto Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk daerah yang gagal memenuhi standar minimal pelayanan dan kemandirian fiskal, serta menyusun Desain Besar Penataan Daerah yang mengatur syarat ketat pemekaran di masa depan.
Kelebihan dari opsi ini sangat signifikan. Pertama, kebijakan ini menghidupkan norma hukum yang sudah ada, bukan menciptakan kebijakan baru yang kontroversial. Kedua, memberikan efek jera bagi daerah yang lalai dalam penyelenggaraan otonomi. Ketiga, mendorong disiplin fiskal dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Keempat, menyehatkan keuangan negara dengan mengurangi beban transfer daerah yang tidak produktif. Kelima, sejalan dengan arahan DPR dan Kementerian Dalam Negeri yang tengah menyusun Desartada.
Meskipun demikian, opsi ini menghadapi tantangan serius. Pertama, adanya resistensi politik yang kuat dari kepala daerah dan DPRD yang akan kehilangan jabatan. Kedua, membutuhkan keberanian politik dan kajian teknis yang matang. Ketiga, berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak dikelola dengan komunikasi publik yang baik.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
Berdasarkan analisis terhadap ketiga opsi kebijakan, Opsi C merupakan rekomendasi terbaik karena tidak menciptakan aturan baru, melainkan mengaktifkan norma yang telah lama tertidur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Langkah Strategis
Pertama, menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan Daerah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah ini harus mengatur secara rinci mengenai kriteria daerah yang dapat digabungkan, yang meliputi tingkat kemandirian fiskal di bawah 10 persen, belanja pegawai melebihi 60 persen APBD, kualitas pelayanan publik di bawah standar nasional minimal, dan tingkat korupsi tinggi berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, peraturan ini juga harus mengatur tahapan penggabungan yang terdiri dari peringatan tertulis, masa pendampingan selama 2 tahun, dan penggabungan definitif jika tidak ada perbaikan yang signifikan. Mekanisme penggabungan dilakukan melalui Peraturan Pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Rahayu, 2022; Putra, 2024; Sari dan Yarni, 2021).
Kedua, menyusun Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).
Sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penataan daerah harus direncanakan secara terukur dan terprogram. Kementerian Dalam Negeri menargetkan penyelesaian Desartada pada Desember 2026. Desain besar ini harus memuat peta jalan penyesuaian daerah untuk daerah yang gagal memenuhi standar, standar baru pemekaran berbasis kapasitas fiskal, demografis, dan geografis bukan berdasarkan tekanan politik populis, formasi ideal jumlah provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia berdasarkan kajian ilmiah, serta tahapan daerah persiapan minimal 3 tahun dengan evaluasi ketat sebelum diresmikan menjadi Daerah Otonomi Baru (ANTARA News, 2026b; detikNews, 2026; TVRI News, 2026).
Ketiga, menegakkan meritokrasi absolut dan reformasi birokrasi berbasis kinerja.
Setiap promosi dan pengangkatan jabatan di daerah wajib berbasis kompetensi dan rekam jejak, dengan pengawasan independen oleh Komisi Aparatur Sipil Negara tanpa intervensi politik kepala daerah. Pemerintah juga harus menerapkan Key Performance Indicator dengan sistem reward and punishment yang tegas, termasuk pemberhentian bagi Aparatur Sipil Negara yang terbukti korup atau tidak kompeten. Selain itu, praktik jual-beli jabatan harus dihapus melalui penguatan sistem lelang jabatan yang transparan dan akuntabel (Radar Madiun, 2025; Kompas.com, 2026; Sintia dkk., 2025).
Keempat, menata hubungan keuangan pusat dan daerah secara proporsional.
Pemerintah pusat harus menjamin kepastian jumlah dan waktu penyaluran Transfer ke Daerah. Insentif fiskal perlu diberikan bagi daerah yang efisien dan berkinerja baik, serta sanksi bagi daerah yang boros dan tidak produktif. Pemerintah juga perlu memberikan masa transisi 2 sampai 3 tahun bagi daerah untuk menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang menetapkan maksimal 30 persen. Selain itu, tunggakan Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah yang diperkirakan mencapai Rp70 triliun harus segera diselesaikan (Kompas.com, 2026; RRI.co.id, 2026; EMedia DPR RI, 2026).
Aktor Kunci dan Peran
Keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada peran berbagai aktor kunci. Presiden dan Pemerintah Pusat memiliki peran strategis dalam menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang penggabungan daerah dan Desain Besar Penataan Daerah serta memberikan political will yang kuat dan konsisten. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab menyusun kriteria, tahapan, dan peta jalan penyesuaian daerah dengan target Desartada rampung Desember 2026. Kementerian Keuangan berperan menyusun skema insentif dan sanksi fiskal serta menjamin kepastian Transfer ke Daerah. Kementerian PAN-RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara mengawal meritokrasi absolut dan reformasi birokrasi berbasis hasil. Dewan Perwakilan Rakyat memberikan persetujuan politik dan melakukan pengawasan legislatif serta mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pengawasan independen terhadap korupsi dan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Daerah menjalankan reformasi berbasis hasil serta meningkatkan kemandirian fiskal dan kualitas pelayanan publik.
Indikator Keberhasilan
Keberhasilan kebijakan ini dapat diukur melalui beberapa indikator. Pertama, Peraturan Pemerintah tentang penggabungan daerah terbit dalam waktu 1 tahun. Kedua, Desain Besar Penataan Daerah selesai pada Desember 2026 dan menjadi acuan semua penataan daerah ke depan. Ketiga, terjadi penurunan jumlah daerah dengan ketergantungan fiskal ekstrem yang ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah di bawah 10 persen secara signifikan dalam 5 tahun. Keempat, terjadi penurunan porsi belanja pegawai daerah dari rata-rata di atas 50 persen menuju maksimal 30 persen sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Kelima, terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat melalui survei kepuasan berkala. Keenam, terjadi penurunan Indeks Persepsi Korupsi di tingkat daerah yang terukur setiap tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587.
Buku
- Abas, M. P. A. (2018). Birokrasi dan dinamika politik lokal. Penerbit.
- Amin, H. M., Wahyunadi, S. E., & Baehaqi, H. (2024). Membangun Kapasitas Fiskal Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat. Penerbit.
- Asfia, H. (2023). Urgensi Pemekaran Daerah di Kalimantan Tengah. Jejak Pustaka.
- Aziz, Y. M. A., Judijanto, L., Firmanto, T., Sakapuspa, B. R., dkk. (2025). Otonomi Daerah: Menuju 30 Tahun Otonomi Daerah. Penerbit.
- Badrudin, R. (2012). Ekonomika otonomi daerah. Repository STIE YKPN.
- Dewi, I. G. A. A. Y. (2026). Pemerintahan Daerah di Indonesia. Penerbit.
- Hamzah, M. Z., Sofilda, E., & Tasum, S. E. (2026). 25 Tahun Desentralisasi Fiskal di Indonesia: Evaluasi Kinerja, Ketimpangan Fiskal dan Agenda Reformasi Kebijakan. Penerbit.
- Ibrahim, A. (2014). Bahasa dan tantangan intelektualisme. Penerbit.
- Karianga, H. (2017). Carut-Marut Pengelolaan Keuangan Daerah di Era Otonomi Daerah. Penerbit.
- Kurniawan, D. (2026). Pengantar Populisme. Penerbit.
- Laritmas, S. H. S. (2026). Hukum Pemerintahan Daerah Dan Perkembangannya: Analisis Komprehensif tentang Teori, Regulasi, dan Implementasi Otonomi Daerah di Indonesia. Penerbit.
- Nordholt, H. S., & Poeze, H. (2023). Merdeka-Perang Kemerdekaan dan Kebangkitan Republik yang Tak Pasti (1945-1950). Penerbit.
- Rahayu, A. S. (2022). Pengantar Pemerintahan Daerah: kajian teori, hukum dan aplikasinya. Penerbit.
- Satiadharmanto, D. F. (2026). Kebijakan Pemekaran Daerah di Wilayah Indonesia Timur: (Catatan Beberapa Isu Lokal). Penerbit.
- Simanjuntak, B. A. (2013). Dampak otonomi daerah di Indonesia: merangkai sejarah politik dan pemerintahan Indonesia. Penerbit.
- Simanjuntak, B. A. (2018). Strategi dan Problem Sosial Politik Pemerintahan Otonomi Daerah Indonesia: Konsep Mensukseskan Otonomi Daerah. Penerbit.
- Soares, E. M. P. (2025). Etika Pemerintahan Daerah Jalan Menuju Pelayanan Publik Yang Berkeadaban. Penerbit.
Jurnal dan Artikel Ilmiah
- Abubakar, I. (2026). Konflik Pusat-Daerah dalam Proses Desentralisasi di Indonesia. Jurnal Majelis.
- Fahlevi, E., Andaning, A. K., dkk. (2025). Efektivitas Pemekaran Wilayah Di Indonesia: Antara Idealisme Otonomi Dan Realitas Ketergantungan Fiskal. Jurnal Pemerintahan Daerah.
- Fortuna, D. C., Febriyanti, R., & Ali, M. F. (2026). Dinamika Sentralisasi Dan Desentralisasi Dalam Pembagian Urusan Pemerintahan Perspektif Konstitusi Indonesia. Jurnal Media Akademik, 4(1).
- Haboddin, M. (2019). Populisme, politik pertahanan, dan pemimpin lokal. Jurnal Inovasi Ilmu Sosial dan Politik (JISoP), 1(1).
- Jati, W. R. (2012). Inkonsistensi paradigma otonomi daerah di Indonesia: Dilema sentralisasi atau desentralisasi. Jurnal Konstitusi, 9(4).
- Latifa, A., Frinaldi, A., Magriasti, L., dkk. (2025). Desentralisasi fiskal: Tantangan pengelolaan pengeluaran daerah dalam mewujudkan otonomi keuangan daerah. Jurnal Manajemen Ilmu Administrasi Publik, 8(1).
- Mahpudin, M., & Lestari, F. M. (2021). Analisis Kinerja Dan Kemampuan Keuangan Daerah: Kasus Apbd Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2018-2020. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 5(2).
- Nainggolan, P. P. (2018). Peran kapital dan gagalnya konsolidasi demokratis Indonesia: Pendekatan ekonomi politik. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri, 9(2).
- Putra, M. R. (2024). Urgensi Peraturan Pemerintah Tentang Desain Besar Penataan Daerah [Skripsi]. Universitas Jambi.
- Sari, S. W. P., & Yarni, M. (2021). Pengaturan Pemekaran Daerah Kabupaten Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(1).
- Simanjuntak, G. Y., Yulika, M., dkk. (2025). Pengaruh belanja pemerintah daerah terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jurnal Ilmiah Kampus Akademik, 2(2).
- Sintia, S., Fauzani, N., Khasais, I., dkk. (2025). Reformasi Birokrasi Kinerja Pemerintahan Daerah Dalam Menyelenggarakan Otonomi Daerah. Jurnal Ilmiah Kampus Akademik, 2(1).
- Tuarita, J., & Banda, A. (2025). Evaluasi Proporsi Belanja Pegawai Terhadap Standar Kesehatan Fiskal Daerah: Studi Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan Tahun 2025. Jurnal Paris Langkis, 4(1).
Sumber Berita dan Media
- ANTARA News. (2026a, Juni 9). Kemendagri susun desain besar penataan daerah hingga akhir 2026.
- ANTARA News. (2026b, Juli 16). Kemendagri siapkan desain ideal daerah otonom di Indonesia.
- Bisnis.com. (2019, Agustus 22). Sejak 2014, Kemendagri Terima 315 Dokumen Pengajuan Daerah Otonomi Baru.
- detikNews. (2019, Agustus 21). Kemendagri Terima 315 Usulan Pemekaran Daerah Sejak 2014.
- detikNews. (2026, Juni 9). Tantangan Otonomi Daerah Kian Kompleks, Kemendagri Kebut Desartada.
- EMedia DPR RI. (2026, Juni 25). Dede Yusuf Apresiasi Relaksasi Belanja Pegawai Daerah dalam Kebijakan TKD 2027.
- Hukumonline. (2026). Otonomi Daerah yang Kehilangan Napas Fiskal.
- InfoPublik. (2026). Wabup Blora Tekankan Reformasi Berbasis Hasil di Hari Otoda.
- Kompas.com. (2019, September 11). Mendagri Sebut Usulan Pemekaran Papua dan Papua Barat Tak Terhambat Moratorium.
- Kompas.com. (2026). Arogansi Pejabat: Warisan Masa Kolonial yang Menggerus Kepercayaan Publik.
- Kompas.com. (2026). Di Balik Polemik Transfer ke Daerah: PPPK Terancam, Otonomi Daerah Dipertanyakan.
- Kompas.com. (2026). Kehendak Bebas ASN.
- MetroTVNews.com. (2025, April 28). Ketua Komisi II Pastikan Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta dari Masyarakat.
- Pikiran Rakyat. (2026, Juni 9). Wamendagri Bima Arya: Tantangan Otonomi Daerah Kian Kompleks, Desartada Ditarget Rampung Akhir 2026.
- Radar Madiun. (2025). Sayonara Imajinasi Meritokrasi Birokrasi.
- RRI.co.id. (2026). Bupati Talaud Tekankan Sinkronisasi Pusat-Daerah dan Kemandirian Fiskal.
- Suara Merdeka. (2025). Bupati Milenial Rio Wahyu Bongkar Budaya Feodal di Pemerintahan.
- Testriono. (2026). Pakar dorong evaluasi otonomi daerah perkuat tata kelola. ANTARA News.
- Tribun-timur.com. (2026). Ketua Komisi II DPR RI Sebut 25 Tahun Otonomi Daerah Perlu Dievaluasi.
- TVRI News. (2026). DPR RI Dorong Penyusunan Desain Besar Otonomi Daerah.
Lembaga dan Organisasi
- Kemendagri. (2026). Data evaluasi kapasitas fiskal daerah.
- Kemdiktisaintek. (2025). Patologi Birokrasi dan Transformasi Politik. Garuda Rujukan Digital.
- DPR RI & Kemendagri. (2026). Diskusi peluncuran buku Decentralization, Democracy, and Local Politics in Indonesia.
Disclaimer: Policy brief ini disusun berdasarkan analisis terhadap data dan informasi yang tersedia hingga Agustus 2026. Implementasi kebijakan memerlukan kajian lebih lanjut dan koordinasi lintas sektor.





