Prinsip Nebis in Idem dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi: Relevansinya terhadap Pengajuan Sengketa Pilpres dengan Pokok Perkara Ijazah Diduga Palsu Wakil Presiden
Dr. Deddi Fasmadhy Satiadharmanto
Email: deddifasmadhybukankdm@gmail,com
RINGKASAN EKSEKUTIF
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24C UUD 1945. Sifat final ini seringkali dimaknai sebagai tertutupnya ruang pengajuan sengketa dengan pokok perkara yang sama. Namun, dalam praktiknya, penerapan asas nebis in idem di Mahkamah Konstitusi tidaklah semutlak yang dibayangkan. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menyatakan bahwa meskipun pasal atau norma yang diuji sama, namun jika dasar pengujiannya berbeda, permohonan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai nebis in idem (Antasari Azhar dkk., 2021).
Polemik dugaan ijazah palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadirkan tantangan yuridis tersendiri. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menggelar sayembara berhadiah Rp100 juta bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah SMA Gibran. Ia menyatakan bahwa jika Gibran memang punya ijazah SMA/sederajat asli, ia tidak akan mempersoalkannya lagi. Namun, jika tidak ada, maka sewajarnya Gibran mundur dari jabatan wakil presiden karena tidak memenuhi syarat pencalonan (Denny Indrayana, 2026). Denny juga menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) yang memberikan pengecualian terkait dokumen pendidikan SMA atau sederajat dari luar negeri, yang dinilainya “Mas Gibran banget” karena tidak ditemukan dalam Peraturan KPU sebelumnya (Denny Indrayana, 2026). Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menekankan pentingnya penafsiran hukum progresif untuk memastikan UUD 1945 berfungsi sebagai living constitution, sehingga hukum dapat berkembang sesuai dengan konteks sosial dan keadilan substantif dapat diwujudkan (Suhartoyo, 2025).
Rekomendasi utama policy brief ini adalah: pertama, Mahkamah Konstitusi perlu mempertimbangkan secara cermat apakah pokok perkara dugaan ijazah palsu telah pernah didalilkan dalam sengketa Pilpres sebelumnya, mengingat fakta bahwa dalil ini tidak pernah menjadi bagian dari gugatan kubu pasangan calon 01 dan 03. Kedua, Pemohon perlu merumuskan argumentasi konstitusional yang berbeda dengan sengketa sebelumnya agar tidak terjebak dalam jerat nebis in idem. Ketiga, DPR perlu mempertimbangkan revisi UU MK untuk memperjelas batasan nebis in idem dan merespons uji materi yang diajukan Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Nur Fauzi Ramadhan terkait perpanjangan batas waktu sengketa Pilpres dari 14 hari menjadi 30 hari kerja (Titi Anggraini dkk., 2026).
PENDAHULUAN & KONTEKS
A. Latar Belakang
Salah satu pilar utama dalam sistem peradilan konstitusi Indonesia adalah prinsip final and binding putusan Mahkamah Konstitusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Prinsip ini memiliki korelasi erat dengan doktrin nebis in idem—sebuah asas hukum yang melarang pengadilan memeriksa perkara yang sama untuk kedua kalinya.
Mahkamah Konstitusi menganut prinsip nebis in idem sesuai dengan Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali (Muhammad Yusuf Ibrahim, 2014). Namun, larangan ini memiliki pengecualian. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Pasal 42 ayat (2) memungkinkan pengujian terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dapat dimohonkan pengujian kembali dengan syarat argumentasi konstitusional yang menjadi alasan permohonan berbeda (Peraturan MK No. 06/PMK/2005). Dengan demikian, seseorang atau pihak lain dapat mengajukan pengujian untuk kedua kalinya terhadap materi yang sama, asalkan alasan-alasan yang digunakan untuk menguji norma berbeda dengan sebelumnya (Muhammad Yusuf Ibrahim, 2014).
Isu dugaan ijazah palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—yang mencuat pasca-Pilpres 2024—menghadirkan persoalan yuridis yang kompleks. Polemik ini tidak hanya melibatkan aspek administrasi pencalonan, tetapi juga menyentuh dimensi etika, integritas, dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
B. Urgensi dan Signifikansi Kebijakan
Permasalahan ini bersifat strategis karena menyangkut tiga dimensi sekaligus. Pertama, dimensi teoretis—bagaimana menafsirkan dan menerapkan prinsip nebis in idem dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi, khususnya ketika terdapat argumentasi baru yang belum pernah didalilkan. Kedua, dimensi praktis—apakah sengketa dugaan ijazah palsu dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme PHPU Pilpres, ataukah tertutup oleh sifat final putusan Mahkamah Konstitusi. Ketiga, dimensi konstitusional—bagaimana menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan substantif dalam penyelesaian sengketa pemilu.
Wakil Ketua MPR mengingatkan bahwa semua proses harus berpedoman pada konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 7A dan 7B tentang mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden (Republika, 2025). Sementara itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran kepada DPR dan MPR pada 26 Mei 2025 (Antara, 2026). Surat ini ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI bintang empat dan menyoroti proses pencalonan Gibran yang dinilai cacat hukum karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dianggap mengandung konflik kepentingan karena adanya hubungan keluarga antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran (Tribunnews, 2025). Namun, DPR belum membaca surat tersebut karena masih berada di Sekretaris Jenderal DPR dan belum diteruskan ke Pimpinan DPR (Antara, 2026).
ANALISIS MASALAH
1. Akar Penyebab Masalah
Pertama, ambiguitas penerapan prinsip nebis in idem dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi. Meskipun Pasal 60 UU MK melarang pengujian ulang norma yang sama, namun terdapat pengecualian jika argumentasi konstitusional berbeda (Muhammad Yusuf Ibrahim, 2014). Bahkan, dalam praktiknya, penerapan nebis in idem di Mahkamah Konstitusi masih menjadi perdebatan karena pengujian undang-undang merupakan perkara abstrak yang tidak mendasari pada kasus konkret, sehingga unsur tempat dan waktu kurang relevan (Antasari Azhar dkk., 2021).
Kedua, fakta bahwa isu dugaan ijazah palsu Gibran tidak pernah didalilkan dalam sengketa Pilpres 2024. Baik kubu pasangan calon 01 (Anies-Muhaimin) maupun 03 (Ganjar-Mahfud) mengakui tidak pernah mempermasalahkan ijazah Gibran dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah tidak adanya dalil tersebut berarti pokok perkara belum pernah diadili, sehingga prinsip nebis in idem tidak berlaku?
Ketiga, kompleksitas pembuktian dokumen administrasi dalam sengketa pemilu. Isu dugaan ijazah palsu memerlukan pembuktian yang bersifat teknis dan administratif, melibatkan verifikasi dokumen pendidikan di dalam dan luar negeri. Dalam kasus Gibran, riwayat pendidikannya mencakup Orchid Park Secondary School, Singapura; UTS Insearch, Australia; dan Management Development Institute of Singapore (MDIS).
2. Evaluasi Regulasi dan Kebijakan Eksisting
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 24C mengatur bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, namun tidak mengatur secara spesifik mengenai pengecualian untuk argumentasi baru. Pasal 7A dan 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala negara (Republika, 2025). Proses pemberhentian dimulai dengan pengajuan usul oleh DPR yang harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir, kemudian MK melakukan pemeriksaan, dan jika terbukti, DPR mengajukan permintaan kepada MPR untuk menyelenggarakan sidang (Republika, 2025).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur dalam Pasal 60 tentang larangan pengujian ulang norma yang sama, namun tidak mendefinisikan secara jelas apa yang dimaksud dengan “argumentasi konstitusional yang berbeda.” Pasal 78 huruf a UU MK menetapkan batas waktu 14 hari kerja untuk penyelesaian sengketa Pilpres—yang dinilai tidak memadai untuk perkara yang semakin kompleks (Titi Anggraini dkk., 2026).
3. Data Empiris dan Preseden
Preseden Nebis in Idem di MK: Dalam Putusan MK yang melibatkan Antasari Azhar dkk., Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa meskipun Pasal 268 ayat (3) KUHAP pernah dimohonkan pengujian dan telah diputus konstitusionalitasnya, namun dasar pengujian berbeda sehingga permohonan para Pemohon tidak nebis in idem (Antasari Azhar dkk., 2021). MK juga menegaskan bahwa pengujian undang-undang sebenarnya tidak memiliki penerapan asas nebis in idem yang umumnya berlaku untuk perkara pidana dan perdata, karena ada tiga alasan utama: (1) perkara pengujian undang-undang merupakan perkara abstrak, (2) ketentuan dalam UU MK justru memberi ruang pengecualian, dan (3) kepentingan dalam perkara pengujian undang-undang menyangkut kepentingan semua warga negara (Antasari Azhar dkk., 2021).
Living Constitution: Ketua MK Suhartoyo menekankan pentingnya penafsiran hukum progresif untuk memastikan UUD 1945 berfungsi sebagai living constitution, sehingga hukum dapat berkembang sesuai dengan konteks sosial dan keadilan substantif dapat diwujudkan (Suhartoyo, 2025). Dalam jurnal Konstitusi, dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat melakukan penemuan hukum dan penggunaan yurisprudensi dalam kewenangannya (Jurnal Konstitusi, 2021). Chemerinsky, seorang ahli hukum dari Amerika Serikat, menyatakan bahwa landasan konsep living constitution terletak pada kenyataan bahwa masyarakat modern tidak mungkin diperintah berdasarkan pandangan-pandangan tertentu dari individu-individu yang hidup berabad-abad yang lalu, dan sangat tidak masuk akal mengembangkan pengertian konstitusi untuk abad ke-21 dilakukan dengan menggunakan pengertian dari abad ke-18 (Chemerinsky, dalam Jurnal Konstitusi, 2021).
Polemik Dugaan Ijazah Palsu: Denny Indrayana menggelar sayembara berhadiah Rp100 juta bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah SMA Gibran (Denny Indrayana, 2026). Ia menyatakan bahwa menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 169 huruf r, baik calon Presiden maupun calon Wakil Presiden wajib memiliki pendidikan minimal tamatan SMA/sederajat (Denny Indrayana, 2026). Denny juga menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) yang memberikan pengecualian bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi (Denny Indrayana, 2026). Menurutnya, dalam Peraturan KPU sebelumnya, Nomor 22 Tahun 2018, tidak ada syarat pengecualian demikian, yang menegaskan bahwa Gibran sebenarnya sedari awal tidak memenuhi syarat umur dan pendidikan, dan hanya dengan mengubah melalui Putusan MK dan mengubah Peraturan KPU maka kemudian beliau bisa seolah-olah memenuhi syarat (Denny Indrayana, 2026).
Uji Materi Batas Waktu Sengketa: Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Nur Fauzi Ramadhan mengajukan uji materi ke MK agar batas waktu penyelesaian sengketa hasil Pilpres diperpanjang dari 14 menjadi 30 hari kerja (Titi Anggraini dkk., 2026). Mereka menilai waktu 14 hari tidak lagi memadai karena sengketa Pilpres kini semakin kompleks, tidak hanya berkaitan dengan administrasi dan penghitungan suara, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kekuasaan, teknologi informasi, hingga keterlibatan aparat penegak hukum (Titi Anggraini dkk., 2026). Majelis hakim meminta pemohon memperkuat alasan pemilihan batas 30 hari, kedudukan hukum, dan kerugian konstitusional (Titi Anggraini dkk., 2026; Media Indonesia, 2026).
ALTERNATIF PILIHAN KEBIJAKAN
Opsi 1: Menutup Ruang Sengketa karena Nebis in Idem
Pendekatan ini menyatakan bahwa sengketa terkait dugaan ijazah palsu tidak dapat diajukan ke Mahkamah Konstitusi karena Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 telah bersifat final dan mengikat, sehingga prinsip nebis in idem berlaku.
Kelebihan: Memberikan kepastian hukum yang tinggi, sesuai dengan prinsip final and binding putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, serta menghindari ketidakpastian politik pasca-pemilu.
Kekurangan: Tidak menjawab tuntutan keadilan substantif, mengabaikan fakta bahwa isu ijazah tidak pernah didalilkan sebelumnya, dan berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum.
Opsi 2: Membuka Ruang Sengketa dengan Argumentasi Baru
Pendekatan ini mengizinkan pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi dengan argumentasi baru terkait dugaan ijazah palsu, dengan alasan bahwa pokok perkara belum pernah diadili dan argumentasi konstitusionalnya berbeda dengan sengketa sebelumnya.
Kelebihan: Memberikan ruang bagi keadilan substantif, sesuai dengan putusan MK yang menyatakan bahwa meskipun norma yang diuji sama, namun dasar pengujian berbeda sehingga tidak nebis in idem (Antasari Azhar dkk., 2021), serta merespons dinamika sosial-politik yang berkembang.
Kekurangan: Berpotensi melemahkan prinsip final and binding, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan berisiko digunakan sebagai celah politisasi Mahkamah Konstitusi.
Opsi 3: Reformasi Regulasi dan Penguatan Verifikasi Masa Depan
Pendekatan ini menekankan pada evaluasi dan revisi PKPU No. 19/2023 serta penguatan mekanisme verifikasi dokumen pencalonan untuk pemilu mendatang.
Kelebihan: Bersifat preventif dan sistemik, tidak memerlukan intervensi terhadap status Gibran saat ini, dan dapat dilakukan melalui mekanisme regulasi biasa.
Kekurangan: Tidak menyelesaikan persoalan status Gibran saat ini, bersifat prospektif, tidak menjawab tuntutan keadilan saat ini, dan membutuhkan political will dari KPU dan pembuat kebijakan.
REKOMENDASI KEBIJAKAN
A. Rekomendasi Jangka Pendek (0-6 Bulan)
1. Mahkamah Konstitusi: Mempertimbangkan Secara Cermat Argumentasi Baru
Mahkamah Konstitusi agar mempertimbangkan secara cermat apakah isu dugaan ijazah palsu dapat dikategorikan sebagai pokok perkara yang belum pernah diadili. Sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Antasari Azhar dkk., meskipun pasal yang diuji sama, namun dasar pengujian berbeda sehingga permohonan tidak nebis in idem (Antasari Azhar dkk., 2021). Dalam konteks ini, dalil terkait dugaan ijazah palsu belum pernah menjadi bagian dari sengketa Pilpres sebelumnya, sehingga Mahkamah Konstitusi perlu memberikan ruang bagi pemeriksaan substantif. Ketua MK Suhartoyo menekankan bahwa MK dapat menerapkan penafsiran hukum progresif untuk memastikan UUD 1945 berfungsi sebagai living constitution (Suhartoyo, 2025).
Aktor Pelaksana: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Indikator: Diterbitkannya penetapan yang mempertimbangkan aspek nebis in idem dalam permohonan sengketa Pilpres dengan pokok perkara dugaan ijazah palsu.
2. Pemohon: Merumuskan Argumentasi Konstitusional yang Berbeda
Pemohon agar merumuskan argumentasi konstitusional yang berbeda dengan sengketa sebelumnya, dengan fokus pada aspek syarat pendidikan dan dugaan ketidakabsahan dokumen ijazah. Perbedaan argumen konstitusional menjadi dasar untuk menghindari nebis in idem (Muhammad Yusuf Ibrahim, 2014).
Aktor Pelaksana: Pemohon dan Kuasa Hukum
Indikator: Terdaftarnya permohonan sengketa Pilpres dengan argumentasi konstitusional yang berbeda dari sengketa sebelumnya.
B. Rekomendasi Jangka Panjang (6-12 Bulan)
3. DPR: Merevisi UU MK terkait Batasan Nebis in Idem dan Batas Waktu Sengketa
DPR RI agar merevisi UU MK untuk memperjelas batasan penerapan prinsip nebis in idem, terutama dalam konteks sengketa hasil pemilu. Perlu diatur secara eksplisit bahwa nebis in idem tidak berlaku apabila terdapat argumentasi konstitusional yang berbeda atau bukti baru yang bersifat substantif. Selain itu, DPR perlu merespons uji materi yang diajukan oleh Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Nur Fauzi Ramadhan terkait perpanjangan batas waktu sengketa Pilpres dari 14 hari menjadi 30 hari kerja (Titi Anggraini dkk., 2026). Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para pemohon menjelaskan alasan memilih batas waktu 30 hari (Titi Anggraini dkk., 2026).
Aktor Pelaksana: DPR RI dan Pemerintah
Indikator: Masuknya RUU perubahan UU MK dalam Prolegnas Prioritas; disahkannya perubahan batas waktu penyelesaian sengketa Pilpres.
4. Revisi Peraturan KPU dan Penguatan Verifikasi Dokumen Pencalonan
KPU agar mencabut atau merevisi Pasal 18 ayat (3) PKPU No. 19/2023 yang memberikan pengecualian bukti ijazah SLTA bagi calon lulusan luar negeri yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Denny Indrayana menilai ketentuan ini “Mas Gibran banget” dan tidak ditemukan dalam Peraturan KPU sebelumnya (Denny Indrayana, 2026). Revisi harus mengembalikan kewajiban pembuktian ijazah SLTA atau sederajat sebagai syarat mutlak pencalonan.
Aktor Pelaksana: KPU, Bawaslu, dan DPR
Indikator: Diterbitkannya perubahan PKPU No. 19/2023 yang menghapus Pasal 18 ayat (3).
5. Penguatan Pendidikan Konstitusi dan Sosialisasi Living Constitution
Pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil agar secara berkelanjutan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep living constitution dan pentingnya penafsiran konstitusi yang adaptif. Pendekatan living constitution mencerminkan paradigma penafsiran konstitusi yang adaptif, dinamis, dan progresif sesuai perkembangan kebutuhan sosial-politik. MK memainkan peran sentral tidak hanya sebagai pengawal norma, tetapi juga sebagai aktor konstitusional yang dapat membentuk preseden penting dalam menentukan batas dan makna kekuasaan negara.
Aktor Pelaksana: Kementerian Pendidikan, MK RI, Bawaslu, dan Ormas
Indikator: Terlaksananya program pendidikan konstitusi di 34 provinsi; meningkatnya pemahaman publik tentang peran MK dan doktrin living constitution.
KESIMPULAN
Prinsip nebis in idem dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi tidak bersifat mutlak apabila terdapat argumentasi konstitusional yang berbeda atau pokok perkara yang belum pernah diadili. Sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Antasari Azhar dkk., meskipun norma yang diuji sama, namun dasar pengujian berbeda sehingga permohonan tidak nebis in idem (Antasari Azhar dkk., 2021). Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa pengujian undang-undang sebenarnya tidak memiliki penerapan asas nebis in idem yang umumnya berlaku untuk perkara pidana dan perdata (Antasari Azhar dkk., 2021).
Isu dugaan ijazah palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—yang saat ini menjadi polemik publik—menghadirkan tantangan yuridis yang kompleks. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menggelar sayembara berhadiah Rp100 juta bagi pihak yang dapat menunjukkan ijazah SMA Gibran dan menyoroti PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat (3) yang dinilai diskriminatif dan “Mas Gibran banget” (Denny Indrayana, 2026). Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat usulan pemakzulan Gibran ke DPR dan MPR yang menyoroti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dinilai cacat hukum karena mengandung konflik kepentingan (Tribunnews, 2025). Sementara itu, Wakil Ketua MPR mengingatkan semua proses harus berpedoman pada konstitusi Pasal 7A dan 7B UUD 1945 (Republika, 2025).
Fakta bahwa isu dugaan ijazah palsu tidak pernah didalilkan dalam sengketa Pilpres 2024 menjadi dasar untuk membuka ruang pemeriksaan substantif di Mahkamah Konstitusi. Namun, hal ini harus dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip final and binding putusan Mahkamah Konstitusi. Ketua MK Suhartoyo menekankan pentingnya penafsiran hukum progresif untuk memastikan UUD 1945 berfungsi sebagai living constitution (Suhartoyo, 2025). Rekomendasi kebijakan yang ditawarkan bersifat bertingkat: jangka pendek (MK mempertimbangkan argumentasi baru dan pemohon merumuskan argumen berbeda) dan jangka panjang (revisi UU MK, revisi PKPU, dan penguatan pendidikan konstitusi). Penegakan keadilan konstitusional melalui pendekatan yang tetap menghormati prinsip nebis in idem adalah fondasi bagi demokrasi konstitusional yang sehat dan berkeadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109.
Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Syarat Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Putusan MK Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2024.
Antasari Azhar dkk. (2021). Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Pasal 268 ayat (3) KUHAP. MKRI.
Jurnal Ilmiah dan Artikel Akademik
Jurnal Konstitusi. (2021). Urgensi penemuan hukum dan penggunaan yurisprudensi dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18(3), 597. https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/download/1835/pdf
Ibrahim, M. Y. (2014). Implementasi asas nebis in idem dalam perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang digugat kembali dengan sengketa obyek yang sama tetapi dengan subyek yang berbeda. Jurnal Ilmiah FENOMENA, XII(1), 1169.
Sumber Berita
Antara. (2026, June 14). DPR belum baca surat usulan pemakzulan Wapres dari forum purnawirawan. ANTARA News Ambon. https://ambon.antaranews.com/berita/271781/dpr-belum-baca-surat-usulan-pemakzulan-wapres-dari-forum-purnawirawan
Denny Indrayana. (2026, August 9). Sayembara Denny Indrayana: Siapa yang bisa tunjukkan ijazah SMA Gibran, saya beri hadiah Rp 100 juta. Tribun-medan.com. https://medan.tribunnews.com/news/1806625/sayembara-denny-indrayana-siapa-yang-bisa-tunjukkan-ijazah-sma-gibran-saya-beri-hadiah-rp-100-juta
Denny Indrayana. (2026, August 13). Buat sayembara Rp100 juta ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana bantah pansos. Kompas.tv. https://www.kompas.tv/talkshow/685490/buat-sayembara-rp100-juta-ijazah-sma-gibran-denny-indrayana-bantah-pansos-rosi
Media Indonesia. (2026, August 4). MK diminta perpanjang waktu sengketa Pilpres dari 14 menjadi 30 hari kerja. Media Indonesia. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/917986/mk-diminta-perpanjang-waktu-sengketa-pilpres-dari-14-menjadi-30-hari-kerja
Republika. (2025, April 26). Wacana pemakzulan Gibran, Wakil Ketua MPR ingatkan semua harus berpedoman ke konstitusi. Republika Online. https://news.republika.co.id/berita/svbmtk409/
Suhartoyo. (2025). Ketua MK tekankan pentingnya hukum progresif menuju Indonesia Emas 2045. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://www.mkri.id/berita/ketua-mk-tekankan-pentingnya-hukum-progresif-menuju-indonesia-emas-2045-21874
Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, & Nur Fauzi Ramadhan. (2026, August 3). Titi Anggraini dkk gugat batas waktu sengketa Pilpres 14 hari, minta MK ubah jadi 30 hari. Tribunnews.com. https://m.tribunnews.com/nasional/7863389/titi-anggraini-dkk-gugat-batas-waktu-sengketa-pilpres-14-hari-minta-mk-ubah-jadi-30-hari
Tribunnews. (2025, June 4). Isi surat pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI untuk DPR dan MPR, singgung Kaesang. Tribunnews.com. https://m.tribunnews.com/nasional/2025/06/04/isi-surat-pemakzulan-gibran-dari-forum-purnawirawan-tni-untuk-dpr-dan-mpr-singgung-kaesang





