MK Tolak Gugatan Pilpres Seluruhnya, Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dan Neraca Perdagangan RI Surplus

POLITIK

1. Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini memutus gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024, atas perkara yang dimohonkan paslon 1 Anies-Muhaimin dan No. 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang dimohonkan oleh paslon 3 Ganjar-Mahfud. Inti putusan 2 perkara tersebut: MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Selain itu, MK juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Permohonan paslon nomor urut 1 antara lain, MK membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024, dan mohon MK menyatakan, calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres. Putusan tersebut tidak diambil secara bulat oleh 8 hakim MK. Lima hakim, yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, menyetujui putusan tersebut, sedangkan 3 hakim yakni Saldi Isra, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, punya pendapat berbeda atau dissenting opinion.

2. Dalam paparan dissenting opinion-nya untuk perkara No. 1, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, bahwa MK seharusnya memerintahkan diadakan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. Dia sependapat dengan dalil paslon 1, bahwa penyaluran bansos menjadi alat untuk memenangkan salah satu pasangan peserta pilpres dan mobilisasi aparat negara di sejumlah daerah untuk memenangkan paslon tertentu, beralasan menurut hukum.

Saldi menilai, bahwa keadilan prosedural dalam penyelenggaraan pemilu tidak serta-merta mencerminkan keadilan substansial. Dia pun membandingkan dengan pemilu di masa Orde Baru, yang berjalan memenuhi segala prosedur yang ada, yaitu dilaksanakan dengan memenuhi standar mekanisme yang ditentukan dalam UU Pemilu saat itu. Namun secara empirik, lanjut Saldi, Pemilu Orde Baru tetap dinilai curang karena secara substansial pelaksanaan pemilunya berjalan dengan tidak fair, baik karena faktor pemihakan pemerintah pada salah satu kontestan pemilu, maupun karena faktor praktik penyelenggaraan pemilu yang tidak memberi ruang kontestasi yang adil bagi semua kontestan pemilu.

3. Dalam dissenting opinion-nya untuk perkara No. 1, hakim MK Arief Hidayat menilai, Presiden Jokowi jelas melakukan pelanggaran Pemilu 2024 secara terstruktur dan sistematis. Ia menekankan, tidak boleh ada pihak-pihak tertentu untuk cawe-cawe dalam pemilu, sebab ia dibatasi oleh paham konstitusionalisme dan dipagari oleh rambu-rambu hukum positif, moral dan etika. Apa yang dilakukan pemerintahan Jokowi dengan segenap struktur politik, kementerian dan lembaga dari tingkat pusat hingga daerah, kata Arief, telah bertindak partisan dengan memihak calon tertentu.

HUKUM

1. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang menjadi tersangka korupsi. Alex mengakui memang bertemu dengan Eko di kantornya, pada Maret 2023. Saat itu ia didampingi staf Dumas KPK, dan sudah seizin pimpinan KPK. Saat itu, Eko hendak melaporkan soal dugaan pelanggaran dalam importasi emas hingga baja. Alex juga menjelaskan, dirinya belum dipanggil Polda. Baru staf KPK yang sudah diundang untuk klarifikasi.

2. Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). PN Jakarta Selatan mengonfirmasi soal permohonan praperadilan tersebut. Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sebagai termohon adalah Subdit III Unit III Dittipideksus Bareskrim Polri. PN Jaksel menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang, pada Rabu (17/4/2024). Gugatan praperadilan itu akan mulai disidangkan pada Kamis, 25 April 2024.

Menanggapi permohonan praperadilan tersebut, Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyatakan siap menghadapinya. Dia menegaskan, status tersangka tersebut sebelumnya sudah sesuai dengan fakta penyidikan. Untuk saat ini, pemberkasan perkara masih dilakukan. Pada Februari lalu, Bareskrim telah melimpahkan berkas perkara kasus TPPU tersebut ke Kejagung. Saat ini, perkaranya masih P19 atau dikembalikan Kejaksaan ke penyidik untuk dilengkapi kembali.

EKONOMI

1. BPS mencatat, neraca perdagangan RI pada Maret 2024 masih surplus. Neraca perdagangan pada Maret mencapai USD 4,47 miliar, naik USD 0,87 miliar dari bulan sebelumnya yang sebesar USD 3,6 miliar. Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar mengatakan, ini merupakan surplus neraca perdagangan 47 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Nilai ekspor Maret 2024 tercatat USD 22,43 miliar, naik 16,40% dari bulan sebelumnya. Sedangkan nilai impor sebesar USD 17,96 miliar, turun 2,60% dari bulan sebelumnya.

2. Kinerja kegiatan usaha terlihat meningkat pada awal tahun 2024, dibandingkan dengan akhir tahun 2023. Hasil Survei Kegiatan Dunia Usaha (SKDU), BI mencatat kinerja kegiatan dunia usaha meningkat pada kuartal I-2024. Hal ini tercermin dari nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT) sebesar 14,11%, lebih tinggi dari SBT pada kuartal IV-2023 sebesar 13,17%.

Asisten Gubernur BI, Erwin Haryono mengatakan, kinerja seluruh lapangan usaha tercatat positif dengan peningkatan terutama terjadi pada lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan dengan SBT 1,44%, setelah pada kuartal IV-2023 mencatat SBT minus 0,81%. Kinerja lapangan usaha perdagangan besar eceran dan reparasi mobil motor tumbuh positif dengan SBT 1,61%, lebih tinggi pada kuartal IV-2023 1,48%. Kegiatan usaha industri pengolahan meningkat, tercermin dari SBT 1,71%, lebih tinggi dari SBT 1% pada kuartal sebelumnya.

TRENDING MEDSOS

1. Putusan MK, Mahkamah Konstitusi dan kata Ditolak trending di X serta terdapat lebih dari 100 ribu pencarian di Google mengenai Putusan MK. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan hasil Pilpres 2024 yang dilayangkan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, hari ini. Ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat, untuk perkara yang dimohonkan paslon nomor urut 1.

HIGHLIGHTS

1. Tuntas sudah sengketa hasil Pilpres 2024, setelah MK memutus perkara yang diajukan paslon 1 dan 3. Dari putusan tersebut jelas tergambar, bahwa mayoritas hakim lebih mementingkan unsur formal-prosedural dalam memutus perkara. Di sisi lain, ada 3 hakim minoritas yang mencoba untuk memahami perkara itu secara lebih substansial. Namun, suara mereka kalah. Barangkali ‘peta’ sikap hakim di MK, juga mencerminkan realita di masyarakat kita. Mereka yang bersikap ‘idealis’ tersingkir.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Senin, 22 April 2024

Makpi Support
Makpi Support
Articles: 164

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *