Penulis: Dr. Deddi Fasmadhy (Pengamat Media Film)
Ringkasan Eksekutif
Kebangkitan fotografi film di tengah dominasi teknologi digital menghadirkan paradoks ekonomi-politik yang menarik. Meskipun platform digital seperti Instagram dan TikTok menguasai ekosistem media kontemporer, justru infrastruktur digital inilah yang menghidupkan kembali ekonomi analog melalui produksi, sirkulasi, dan konsumsi fotografi film. Fenomena ini menciptakan pasar baru pada barang bekas (kamera film), jasa cuci cetak, dan komunitas online yang mengorbit pada nilai “keaslian” dan “keahlian” sebagai bentuk modal budaya (1,2).
Policy brief ini merekomendasikan tiga kebijakan utama: (1) pengakuan fotografi film sebagai warisan budaya digital yang dilindungi, (2) insentif bagi laboratorium cuci film dan pelaku ekonomi kreatif analog, serta (3) penguatan literasi media kritis untuk membongkar komodifikasi nostalgia. Kebijakan ini bertujuan melindungi ekosistem fotografi film sebagai ruang ekspresi budaya yang inklusif, sekaligus mencegah eksploitasi berlebihan oleh logika kapitalisme platform (3).
Latar Belakang
Fotografi film mengalami kebangkitan signifikan di era digital. Berdasarkan data tren impor, pasar kamera analog di Indonesia menunjukkan pertumbuhan impor sebesar 20,71% pada 2023-2024 dengan CAGR 40,87% sejak 2020 (4). Kebangkitan ini bukan sekadar tren gaya hidup, melainkan fenomena kompleks yang melibatkan transformasi struktur pasar, komodifikasi nilai budaya, dan relasi paradoksal antara platform digital dengan ekonomi analog.
Tiga Pertanyaan Penelitian Utama:
- Bagaimana kebangkitan kamera film mentransformasi struktur pasar barang bekas, jasa cuci cetak, dan komunitas online?
- Bagaimana nilai “keaslian” dan “keahlian” dikomodifikasi dan diperdagangkan sebagai bentuk modal budaya di kalangan kelas menengah urban?
- Bagaimana platform digital (Instagram, TikTok) justru menjadi infrastruktur yang menghidupkan kembali ekonomi analog, menciptakan relasi yang paradoksal?
Fenomena ini dapat dianalisis melalui tiga kerangka teoritis. Pertama, Ekonomi Politik Media Vincent Mosco dengan tiga proses inti: komodifikasi (commodification), spasialisasi (spatialization), dan struktruasi (structuration) (1). Komodifikasi terjadi ketika nilai estetika dan pengalaman analog dikonversi menjadi komoditas yang diperdagangkan di pasar digital. Spasialisasi terlihat pada perluasan ruang konsumsi fotografi film melalui platform digital yang menghubungkan komunitas global. Strukturasi mengungkap bagaimana kelas, gender, dan relasi kuasa membentuk akses terhadap praktik fotografi film yang tergolong mahal dan eksklusif (5,6).
Kedua, Teori Nilai Karl Marx menjelaskan bagaimana nilai lebih (surplus value) diekstraksi dari kerja kreatif fotografer film, sementara kapitalisme platform mengakumulasi keuntungan melalui sirkulasi konten tanpa membayar produsen secara proporsional (7). Dalam kerangka ini, kamera film dan proses cuci cetak dipandang sebagai alat produksi yang dikuasai oleh segelintir aktor, sementara fotografer dan konten kreator menjadi pekerja yang nilai kerjanya dieksploitasi (8).
Ketiga, konsep Cultural Intermediaries Pierre Bourdieu menunjukkan bagaimana kurator, komunitas online, dan content creator berperan sebagai “pedagang simbolik” yang membentuk selera dan nilai estetika (9). Mereka menjembatani antara produksi dan konsumsi budaya, serta memainkan peran penting dalam mengkomodifikasi “keaslian” sebagai komoditas eksklusif (10,11).
Fenomena ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan: (1) produsen dan pedagang kamera bekas, (2) laboratorium cuci film seperti Mitra Film Lab dan Nurum di Jakarta (12,13), (3) komunitas online di platform seperti Newgrain dan Phaos (14,15), (4) influencer dan content creator yang mengkomodifikasi estetika film, serta (5) pembuat kebijakan di sektor ekonomi kreatif dan kebudayaan.
Platform digital seperti Instagram dan TikTok telah menjadi infrastruktur yang menghidupkan kembali ekonomi analog dengan cara yang paradoksal (16,17). Di satu sisi, platform ini memungkinkan sirkulasi konten fotografi film secara luas dan pembentukan komunitas global. Namun di sisi lain, logika algoritmik platform justru mengkomodifikasi estetika analog sebagai konten yang menarik perhatian, sekaligus mempercepat siklus konsumsi yang dangkal (18,19). Fenomena ini menggambarkan apa yang disebut sebagai “kapitalisme analog” (analog capitalism), di mana kapitalisme digital justru mengartikulasikan dan mengomestifikasi teknologi usang sebagai komoditas eksklusif (20,21).
Data dari komunitas online menunjukkan bahwa fotografi film tidak lagi dipahami sekadar sebagai medium dokumentasi, melainkan sebagai pernyataan gaya hidup dan identitas kelas. Konten bertema film di Instagram dan TikTok kerap menampilkan estetika “vintage” yang dikaitkan dengan keotentikan, eksklusivitas, dan keahlian teknis (22). Hal ini memperkuat argumen bahwa nilai “keaslian” dan “keahlian” telah dikomodifikasi dan diperdagangkan sebagai bentuk modal budaya (cultural capital) di kalangan kelas menengah urban (2,23).
Namun, di balik gemerlap tren ini, terdapat tantangan serius. Biaya peralatan dan pemrosesan film yang mahal membuat praktik fotografi film hanya dapat diakses oleh kalangan tertentu, menciptakan kesenjangan akses budaya (4,13). Selain itu, eksploitasi pekerja kreatif oleh platform digital melalui model bisnis berbasis engagement dan attention economy menimbulkan pertanyaan etis tentang keberlanjutan ekosistem ini (24,25).
Jika tidak direspons dengan kebijakan yang tepat, fenomena ini berpotensi memperkuat eksklusivitas kelas dalam akses budaya, memperdalam eksploitasi tenaga kerja kreatif oleh platform digital, dan mengancam keberlanjutan ekosistem fotografi film sebagai warisan budaya (1,5). Oleh karena itu, diperlukan intervensi kebijakan yang komprehensif untuk melindungi ekosistem fotografi film sekaligus mencegah komodifikasi berlebihan oleh logika kapitalisme platform.
Rekomendasi Kebijakan
Rekomendasi 1: Pengakuan dan Perlindungan Fotografi Film sebagai Warisan Budaya Digital
Pemerintah perlu mengakui fotografi film sebagai bagian dari warisan budaya digital yang dilindungi. Hal ini penting mengingat kebangkitan fotografi film bukan sekadar tren sesaat, melainkan gerakan budaya yang merevitalisasi teknik dan pengetahuan analog di era digital (20,21).
Strategi Implementasi:
- Mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memasukkan fotografi film dalam kurikulum pendidikan seni dan budaya, baik di tingkat sekolah menengah maupun perguruan tinggi. Hal ini sejalan dengan temuan bahwa komunitas online seperti Phaos dan Newgrain telah berfungsi sebagai ruang pembelajaran informal (14,15).
- Membangun arsip digital nasional untuk karya-karya fotografi film, bekerja sama dengan laboratorium seperti Mitra Film Lab dan Nurum (12,13), yang telah memiliki pengalaman dalam pemrosesan film profesional.
- Memberikan status Cagar Budaya Takbenda untuk teknik-teknik tradisional dalam fotografi film (proses cuci cetak, wet printing, alternative print seperti cyanotype).
- Memfasilitasi program residensi dan pertukaran pengetahuan antara fotografer film senior dengan generasi muda melalui platform digital dan komunitas (15).
Indikator Keberhasilan:
- Tersedianya kurikulum fotografi film di minimal 20% sekolah seni di Indonesia dalam 3 tahun.
- Terbangunnya arsip digital nasional fotografi film dengan minimal 10.000 koleksi dalam 2 tahun.
- Diakuinya minimal 3 teknik fotografi film sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia dalam 5 tahun.
- Terlaksananya minimal 5 program residensi fotografi film per tahun.
Konsekuensi dan Alternatif:
Jika kebijakan ini tidak diambil, pengetahuan tentang teknik fotografi film berisiko punah seiring menurunnya generasi yang menguasai keterampilan analog. Alternatifnya adalah pendekatan berbasis pasar murni tanpa intervensi negara, namun hal ini berisiko mempercepat komodifikasi dan eksklusivitas (22,23). Pendekatan lain adalah memberdayakan komunitas sebagai pengelola utama pelestarian, seperti yang telah dilakukan oleh platform Newgrain dan Phaos (14,15), namun tanpa dukungan negara, upaya ini akan terbatas skalanya.
Rekomendasi 2: Insentif bagi Ekosistem Ekonomi Kreatif Analog
Pemerintah perlu memberikan insentif fiskal dan non-fiskal bagi pelaku ekonomi di ekosistem fotografi film, termasuk laboratorium cuci film, toko kamera bekas, dan komunitas yang menyelenggarakan pameran dan workshop.
Strategi Implementasi:
- Keringanan pajak bagi laboratorium cuci film yang memproses minimal 100 rol film per bulan. Saat ini, laboratorium seperti Mitra Film Lab menghadapi persaingan dari digital capture, namun tetap bertahan dengan menjaga kualitas (13). Insentif ini akan membantu keberlanjutan usaha mereka.
- Subsidi atau fasilitas pinjaman lunak bagi pengusaha muda yang membuka usaha di bidang perawatan dan penjualan kamera film bekas. Temuan pasar menunjukkan lonjakan impor kamera analog sebesar 40,87% CAGR sejak 2020 (4), yang mengindikasikan pasar yang terus berkembang.
- Dukungan ruang pameran dan festival fotografi film di kota-kota besar. Nurum di Jakarta telah menjadi model kolaboratif yang sukses dengan menggabungkan ruang pameran, workshop, dan laboratorium (12).
- Memfasilitasi kemitraan antara laboratorium Indonesia dengan jaringan laboratorium internasional untuk transfer pengetahuan dan teknologi.
- Memberikan bantuan peralatan dan bahan baku (film, kertas cetak, kimia) bagi laboratorium dan komunitas fotografi film di daerah.
Indikator Keberhasilan:
- Bertambahnya jumlah laboratorium cuci film aktif sebesar 30% dalam 3 tahun.
- Terciptanya minimal 5 festival fotografi film tahunan di berbagai kota di Indonesia.
- Meningkatnya akses masyarakat terhadap jasa cuci film dengan biaya 20% lebih rendah melalui subsidi.
- Berkurangnya ketergantungan impor bahan baku fotografi film melalui program substitusi impor.
Konsekuensi dan Alternatif:
Tanpa insentif, laboratorium cuci film akan terus menurun jumlahnya, menyebabkan biaya pemrosesan film semakin mahal dan hanya dapat diakses oleh kalangan elit (4,13). Hal ini akan memperkuat apa yang disebut Mosco sebagai structuration, di mana akses terhadap media dan teknologi ditentukan oleh struktur kelas (1). Alternatifnya adalah pendekatan koperasi berbasis komunitas, seperti yang dikembangkan oleh platform Newgrain dan Phaos (14,15), di mana komunitas mengelola sendiri fasilitas pemrosesan film secara kolektif. Namun, model ini memerlukan dukungan teknis dan pendanaan awal yang signifikan.
Rekomendasi 3: Penguatan Literasi Media Kritis tentang Komodifikasi Nostalgia
Pemerintah perlu memperkuat literasi media kritis di kalangan masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi konsumen utama konten fotografi film di platform digital. Hal ini penting agar masyarakat memahami mekanisme komodifikasi dan eksploitasi di balik tren nostalgia (25).
Strategi Implementasi:
- Mengintegrasikan materi tentang ekonomi politik media dan komodifikasi budaya dalam kurikulum pendidikan kewarganegaraan dan seni budaya di SMA dan perguruan tinggi. Mosco dalam teori strukturasinya menekankan pentingnya memahami bagaimana struktur ekonomi dan politik membentuk produksi dan distribusi konten media (1).
- Mendorong platform digital (Instagram, TikTok) untuk memberikan transparansi algoritma dan model bisnis yang mempengaruhi sirkulasi konten fotografi film (17,18).
- Mendukung riset dan publikasi tentang fenomena “ekonomi nostalgia” untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bagaimana kapitalisme digital mengartikulasikan dan mengomestifikasi teknologi usang (20,21).
- Membangun kampanye publik tentang pentingnya menghargai kerja kreatif fotografer film di luar logika “engagement” platform digital.
- Memfasilitasi dialog antara pekerja kreatif, platform digital, dan pembuat kebijakan untuk menciptakan model bisnis yang lebih adil bagi produsen konten (26,27).
Indikator Keberhasilan:
- Tersedianya modul literasi media kritis di 50% SMA di Indonesia dalam 2 tahun.
- Terbitnya minimal 10 penelitian akademik tentang ekonomi politik fotografi film di Indonesia dalam 3 tahun.
- Menurunnya persepsi masyarakat bahwa fotografi film “hanya tren” menjadi pemahaman bahwa itu adalah praktik budaya yang kompleks.
- Adopsi minimal 3 platform digital terhadap kode etik tentang perlindungan pekerja kreatif.
Konsekuensi dan Alternatif:
Tanpa literasi kritis, masyarakat akan terus menjadi konsumen pasif yang tidak menyadari eksploitasi yang terjadi (24,25). Hal ini akan memperkuat apa yang disebut sebagai commodification dalam kerangka Mosco, di mana segala aspek kehidupan termasuk pengalaman estetis dikonversi menjadi komoditas (1). Alternatifnya adalah pendekatan regulasi langsung terhadap platform digital, seperti yang diterapkan di Uni Eropa melalui Digital Services Act, namun hal ini memerlukan kapasitas regulasi yang besar dan koordinasi internasional (28). Pendekatan lain adalah memberdayakan komunitas untuk membangun platform alternatif yang tidak berorientasi pada eksploitasi, seperti yang dicoba oleh Newgrain dan Phaos (14,15).
Kesimpulan
Fenomena kebangkitan fotografi film di era platform digital merupakan paradoks ekonomi-politik yang memerlukan respons kebijakan komprehensif. Di satu sisi, platform digital seperti Instagram, TikTok, Newgrain, dan Phaos telah menjadi infrastruktur yang menghidupkan kembali ekonomi analog melalui sirkulasi konten dan pembentukan komunitas (14,15,16). Di sisi lain, logika kapitalisme platform mengancam untuk mengomodifikasi dan mengeksploitasi nilai “keaslian” dan “keahlian” yang menjadi daya tarik utama fotografi film (1,5,20).
Tiga rekomendasi kebijakan yang diajukan—pengakuan warisan budaya, insentif ekonomi kreatif, dan literasi media kritis—dirancang untuk melindungi ekosistem fotografi film sebagai ruang ekspresi budaya yang inklusif sekaligus mencegah eksploitasi oleh logika kapitalisme platform. Implementasi kebijakan ini memerlukan kolaborasi lintas sektor: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta pelaku industri dan komunitas fotografi film.
Urgensi tindakan tinggi mengingat fenomena ini terus berkembang dengan cepat. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, kita berisiko kehilangan kekayaan budaya fotografi film sekaligus memperkuat ketimpangan akses budaya di masyarakat (4,13). Pemerintah pusat dan daerah, bersama dengan pemangku kepentingan terkait, bertanggung jawab untuk menindaklanjuti rekomendasi ini dalam waktu dekat. Langkah konkret yang dapat segera dilakukan adalah membentuk gugus tugas lintas kementerian untuk merumuskan peta jalan pelestarian dan pengembangan ekosistem fotografi film di Indonesia.
Daftar Pustaka
Mosco V. The political economy of communication. 2nd ed. London: SAGE Publications; 2009.
Bourdieu P. Distinction: a social critique of the judgement of taste. Cambridge: Harvard University Press; 1984.
Marx K. Capital: a critique of political economy. Volume 1. London: Penguin Classics; 1990.
6Wresearch. Indonesia analog cameras market (2026-2032): trends, outlook & forecast. 2026 Feb [cited 2026 Aug 5]. Available from: https://www.6wresearch.com/industry-report/indonesia-analog-cameras-market
Universitas Diponegoro. Menguak ekonomi politik media di era platform digital: Ilmu Komunikasi FISIP UNDIP gelar global classroom bersama akademisi Australia. 2026 Jun 2 [cited 2026 Aug 5]. Available from: https://fisip.undip.ac.id/2026/06/02/menguak-ekonomi-politik-media-di-era-platform-digital-ilmu-komunikasi-fisip-undip-gelar-global-classroom-bersama-akademisi-australia/
Salsabila ON. Pop drama: revolusi narasi digital dan tren konsumsi konten instan. Jakarta: Penerbit Buku; 2026.
Umanailo CB. Pemikiran-pemikiran Karl Marx. Social and Behavioral Sciense. 2019;1(1):1-10.
Hidayat A. Teori Meerwaarde (nilai lebih/surplus value) Karl Heinrich Marx dalam tinjauan Hukum Islam. J Econ Law. 2015;1(1):45-68.
Negus K. The work of cultural intermediaries and the enduring distance between production and consumption. Cult Stud. 2002;16(4):501-515.
Maguire JS, Matthews J. Bourdieu on cultural intermediaries. In: The cultural intermediaries reader. London: SAGE; 2014. p. 16-29.
Nixon S, Gay PD. Who needs cultural intermediaries? Cult Stud. 2002;16(4):495-500.
Lomography. Lomography partners: Nurum of Jakarta, Indonesia. 2024 Mar 25 [cited 2026 Aug 5]. Available from: https://www.lomography.id/magazine/351923-lomography-partners-nurum-jakarta-indonesia
Kodak. Indonesia’s Mitra Film Lab raises the bar [Internet]. [cited 2026 Aug 5]. Available from: http://motion.kodak.com/motion/uploadedFiles/mitraIndonesia.pdf
PetaPixel. Analog photography app Newgrain gets a web version. 2026 Feb 12 [cited 2026 Aug 5]. Available from: https://petapixel.com/2026/02/12/analog-photography-app-newgrain-gets-a-web-version/
DPReview. An app of their own: Why one photographer built a community for film photographers. 2026 Jun 27 [cited 2026 Aug 5]. Available from: https://www.dpreview.com/interviews/1380806593/phaos-app-danielle-honan-developer-interview/
Salsabila ON. Reellbuzz: arsitektur narasi pendek dalam ekonomi atensi digital. Jakarta: Penerbit Buku; 2026.
Fitroh Z. Seamless cinema: transformasi budaya reservasi digital dan ekonomi pengalaman di ekosistem m.tix. Jakarta: Penerbit Buku; 2026.
Fitroh Z. Cinematic minimalism: dekonstruksi estetika visual dan narasi mikro dalam produksi FlickShort. Jakarta: Penerbit Buku; 2026.
Ersyad FA. Film, desa, dan transformasi: praktik sinematografi dalam perubahan sosial masyarakat. Jakarta: Penerbit Buku; 2026.
Hassan R. There isn’t an app for that: analogue and digital politics in the age of platform capitalism. Media Theory. 2018;2(1):85-103.
Galloway AR. Golden age of analog. Crit Inq. 2022;48(4):651-674.
Wahidiyat MP. Pengantar budaya visual. Jakarta: Penerbit Buku; 2026.
Putri RS, Wisnuyana B, Nirmala LW. Antropologi visual: teori, teknik, dan riset lapangan. Jakarta: Penerbit Buku; 2025.
Wardani AN, Hartiningsih S, Andini TM, et al. Sastra sebagai cermin budaya dalam era digital: perspektif multidisipliner. Jakarta: Penerbit Buku; 2025.
Irawanto B, Parahita GD, Putra IGN, Anshari IN, et al. Jagat komunikasi kontemporer: ranah, riset, dan realitas. Yogyakarta: Penerbit Buku; 2024.
Sari BP, Anggrianto C, Pratomo ER, Budi HS, et al. Pop culture by design: visual communication in everyday media. Jakarta: Penerbit Buku; 2026.
Sumartias S, Brumadyadisty G, Sufa SA. Fans politik, bukan pemilih. Jakarta: Penerbit Buku; 2026.
Pangaribuan OC, Eriyanto E. Hiperrealitas Jokowi pada video opening ceremony Asian Games 2018. J Ilm Ilmu Komun. 2019;6(2):145-162.





