Tahun ini kita menyelenggarakan peringatan ke 81 Kemerdekaan RI. Kemerdekaan adalah harapan setiap manusia, harapan setiap kehidupan yang berada dalam penjajahan. Proklamasi 17 Agustus 1945 membuktikan bahwa bangsa yang terjajah itu bisa merdeka.
Soekarno dan Mohammad Hatta, bersama begitu banyak Bapak dan Ibu bangsa yang memerdekakan Indonesia, adalah hadiah dari sejarah—bahkan boleh kita katakan, hadiah dari surga. Tidak ada yang membayangkan bahwa sebuah pernyataan merdeka yang sangat singkat, dibacakan di depan rumah yang ditinggali Soekarno di Pegangsaan Timur 56, akan menjadi awal dari kemerdekaan yang sesungguh-sungguhnya.
Bangsa Indonesia kemudian harus mempertahankan kemerdekaan itu dengan darah, air mata, dan pengorbanan. Belanda, dengan armada perang modernnya, melakukan agresi militer selama hampir lima tahun. Penyerahan kedaulatan baru berlangsung pada 27 Desember 1949.
Namun, Indonesia tidak pernah menunggu pengakuan Belanda untuk menjadi bangsa merdeka. Indonesia merdeka karena Proklamasi 17 Agustus 1945. Enam puluh tahun kemudian, pada 16 Agustus 2005, Menteri Luar Negeri Belanda Bernard Bot menyatakan bahwa pemerintah Belanda menerima secara politik dan moral kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Kemudian, pada 14 Juni 2023, Perdana Menteri Mark Rutte menyatakan di Parlemen Belanda bahwa Belanda mengakui 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Tetapi Indonesia tidak pernah membutuhkan pengakuan itu untuk menjadi merdeka.
Sebab, kemerdekaan bukanlah hadiah dari penjajah. Kemerdekaan adalah hak yang diperjuangkan.
Kemerdekaan yang Belum Selesai
17 Agustus 2026, delapan puluh satu tahun setelah Proklamasi, kita perlu mengajukan pertanyaan yang mungkin terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya sangat mendasar:
Apakah seluruh rakyat Indonesia sudah benar-benar merdeka?
Secara politik, Indonesia adalah negara merdeka. Secara hukum, kita adalah negara berdaulat. Kita memiliki konstitusi, pemerintahan sendiri, tentara sendiri, mata uang sendiri, dan menentukan sendiri arah pembangunan bangsa. Tetapi kemerdekaan memiliki dimensi yang lebih dalam.
Seseorang belum sepenuhnya merdeka apabila kehidupannya setiap hari ditentukan oleh ketidakberdayaan. Ia belum sepenuhnya merdeka apabila tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia belum sepenuhnya merdeka apabila pendidikan yang telah ditempuhnya tidak membawanya kepada kesempatan kerja. Ia belum sepenuhnya merdeka apabila harus menerima pekerjaan apa pun semata-mata karena tidak mempunyai pilihan.
Dengan demikian, setelah kemerdekaan politik, tantangan berikutnya adalah kemerdekaan sosial-ekonomi. Kemerdekaan bukan hanya bebas dari penjajahan bangsa lain. Kemerdekaan juga berarti memiliki kemampuan untuk menentukan kehidupan sendiri. Di sinilah kebijakan publik menemukan makna yang paling fundamental.
Kebijakan publik yang memerdekakan adalah kebijakan yang memperbesar kemampuan warga negara untuk menentukan kehidupannya sendiri. Dan salah satu bentuk kemerdekaan yang paling nyata adalah pekerjaan yang layak.
Gen Z dan Kemerdekaan Finansial
Pada zaman digital dan kecerdasan artifisial, kita menemukan bentuk baru dari tantangan kemerdekaan: memudarnya kemerdekaan finansial. Generasi Z adalah contoh yang sangat jelas. Mayoritas anak muda tentu mendambakan pekerjaan yang bermakna. Mereka ingin pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan, minat, bakat, dan nilai-nilai hidup mereka.
Tetapi realitas pasar kerja Indonesia sering kali membuat persoalannya menjadi jauh lebih sederhana sekaligus lebih pahit. Bukan lagi “Pekerjaan apa yang saya inginkan?”, melainkan “Pekerjaan apa saja yang bisa saya dapatkan?”
Di media sosial, cerita mengenai ribuan pelamar yang berebut puluhan posisi kerja telah menjadi pemandangan sehari-hari. Campus job fair dipenuhi antrean panjang. Satu lowongan dapat menerima ribuan lamaran. Proses rekrutmen berlangsung berbulan-bulan dan tidak jarang berakhir tanpa kepastian.
Ironinya, seorang anak muda dapat menghabiskan empat tahun di perguruan tinggi, mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, memperoleh gelar sarjana, tetapi setelah lulus justru memasuki masa panjang untuk mencari pekerjaan. Di sinilah persoalannya bukan sekadar pengangguran. Persoalannya adalah hilangnya pilihan.
Seseorang yang tidak memiliki pekerjaan terpaksa menerima pekerjaan apa pun yang tersedia. Ia mungkin menjadi pekerja lepas, berdagang, menjadi pengemudi ojek daring, membuat konten, bekerja paruh waktu, atau menjalankan usaha kecil.
Semua pekerjaan tersebut tentu terhormat. Masalahnya bukan pada pekerjaan itu. Masalahnya adalah ketika pekerjaan tersebut bukan merupakan pilihan, melainkan satu-satunya pilihan yang tersisa.
Angka Pengangguran Tidak Boleh Membuat Kita Terlena
Data ketenagakerjaan Indonesia sebenarnya menunjukkan perbaikan pada beberapa indikator. BPS mencatat bahwa pada Februari 2026 jumlah penduduk bekerja mencapai 147,67 juta orang dan Tingkat Pengangguran Terbuka berada pada 4,68 persen. Namun, membaca angka pengangguran saja tidak cukup. Sebab pertanyaan kebijakan publik bukan hanya “berapa banyak orang yang menganggur?”, karena pertanyaan yang lebih penting adalah “pekerjaan seperti apa yang mereka peroleh?”
BPS mencatat bahwa pada Februari 2026 pekerja informal mencapai sekitar 87,74 juta orang, sementara pekerja formal sekitar 59,93 juta orang. Dengan demikian, sekitar enam dari setiap sepuluh pekerja Indonesia berada dalam kegiatan informal. Dalam setahun, jumlah pekerja informal bertambah lebih banyak daripada pekerja formal.
Ini merupakan pesan penting bagi kebijakan ekonomi.
Seseorang dapat dikategorikan “bekerja”, tetapi belum tentu memiliki pekerjaan yang memberikan keamanan ekonomi. Bekerja satu jam dalam seminggu pun, sesuai definisi statistik
Ketika Sarjana Menjadi Pekerja Informal
Memang ini terjadi di banyak negara, termasuk Tiongkok, yaitu ironi pada lulusan perguruan tinggi. Bertambahnya jumlah orang berpendidikan tinggi merupakan prestasi pembangunan. Namun, sewajarnya peningkatan jumlah tenaga kerja terdidik diimbangi, setidaknya diikuti oleh penciptaan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tinggi. Jika tidak, terjadi apa yang dalam literatur tempat pekerjaan disebut overeducation: seseorang memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi daripada yang dibutuhkan oleh pekerjaannya.
Seorang sarjana dapat bekerja pada pekerjaan yang sebenarnya dapat dilakukan oleh lulusan SMA. Seorang lulusan teknik dapat bekerja di pekerjaan administratif. Lulusan komunikasi menjadi pengelola penjualan daring. Lulusan ekonomi menjadi pekerja lepas. Lulusan teknologi informasi mengerjakan pekerjaan yang tidak sepenuhnya menggunakan kompetensinya.
Sekali lagi, tidak ada yang salah dengan pekerjaan tersebut. Yang perlu dipersoalkan adalah ketidakcocokan antara investasi pendidikan dan kesempatan ekonomi.
Pendidikan menjanjikan mobilitas sosial. Tetapi apabila pasar kerja tidak menyediakan ruang mobilitas itu, pendidikan dapat berubah menjadi sumber frustrasi.
Anak muda kemudian menghadapi paradoks, semakin tinggi pendidikan, semakin tinggi harapan; tetapi semakin
Ketika Investasi Pendidikan Tidak Menjadi Mobilitas Ekonomi
Ada satu dimensi lain dari persoalan pengangguran lulusan perguruan tinggi yang sering luput dari pembahasan: biaya investasi pendidikan yang telah ditanggung masyarakat. Menjadi sarjana bukanlah proses yang murah. Keluarga Indonesia menginvestasikan uang, waktu, tenaga, dan harapan agar anaknya memperoleh pendidikan tinggi dan kemudian memiliki kehidupan ekonomi yang lebih baik.
Biaya untuk menyelesaikan pendidikan S1 sangat beragam. Pada perguruan tinggi negeri, biaya kuliah melalui skema UKT dapat berkisar dari ratusan ribu hingga lebih dari Rp10 juta per semester, sementara jalur mandiri dapat menambahkan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi. Secara keseluruhan, biaya pendidikan sampai lulus dapat berada pada kisaran puluhan juta rupiah. Pada perguruan tinggi swasta, total biaya dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, terutama pada program studi tertentu. Di luar uang kuliah, keluarga juga harus menanggung buku, transportasi, tempat tinggal, makan, perangkat digital, dan berbagai biaya hidup lainnya.
Dengan demikian, ketika seorang anak menyelesaikan pendidikan tinggi tetapi kemudian tidak memperoleh pekerjaan yang layak, persoalannya tidak berhenti pada status “pengangguran”.
Ada investasi sosial yang tidak menghasilkan pengembalian sebagaimana diharapkan. Bayangkan sebuah keluarga mengeluarkan Rp90 juta untuk mengantarkan anaknya sampai memperoleh gelar sarjana. Uang tersebut sesungguhnya bukan sekadar biaya pendidikan. Ia adalah investasi keluarga terhadap masa depan.
Orang tua menabung bertahun-tahun. Sebagian mungkin menjual aset, meminjam uang, mengurangi konsumsi, atau mengorbankan kebutuhan lain. Semua dilakukan dengan satu harapan: anak memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, mendapatkan pekerjaan yang lebih baik, memperoleh pendapatan yang layak, dan kemudian memiliki kehidupan yang lebih mandiri. Ketika setelah lulus anak tidak memperoleh pekerjaan, atau hanya mendapatkan pekerjaan yang jauh di bawah tingkat pendidikan dan kompetensinya, maka terjadi kesenjangan antara investasi pendidikan dan hasil ekonomi.
Di sinilah kita perlu memperkenalkan gagasan tentang kerugian investasi sosial pendidikan (social loss of educational investment). Jika, sebagai ilustrasi, terdapat sekitar satu juta penganggur berlatar belakang pendidikan tinggi dan kita menggunakan angka rata-rata Rp92,5 juta sebagai pendekatan investasi pendidikan per orang, maka nilai investasi pendidikan yang berada dalam kondisi belum menghasilkan mobilitas ekonomi dapat mencapai sekitar Rp95,5 triliun.
Angka itu tentu bukan berarti Rp95,5 triliun telah hilang secara akuntansi. Pendidikan tetap menghasilkan pengetahuan, keterampilan, jaringan sosial, pengalaman, dan manfaat non-ekonomi lainnya. Karena itu, angka tersebut harus dibaca sebagai nilai indikatif dari investasi masyarakat yang belum memperoleh economic return melalui pekerjaan yang layak, bukan sebagai kerugian fiskal negara.
Namun justru di situlah persoalan kebijakannya. Pendidikan adalah investasi yang manfaatnya baru sepenuhnya muncul apabila terdapat ekosistem ekonomi yang mampu menyerap kemampuan manusia yang telah dididik. Universitas dapat menghasilkan sarjana, tetapi universitas tidak dapat menciptakan lapangan kerja sendirian.
Jika negara berhasil meningkatkan jumlah lulusan perguruan tinggi tetapi gagal menciptakan cukup banyak pekerjaan produktif bagi mereka, maka terjadi mismatch antara human capital formation dan job creation. Investasi pendidikan terus naik, namun ketapi kesempatan ekonominya tidak tumbuh sebanding. Akibatnya, masyarakat menanggung biaya investasi pendidikan, sementara perekonomian belum mampu memberikan return yang memadai.
Ini adalah salah satu bentuk governance gap yang harus diperhatikan.
Kebijakan pendidikan tidak boleh berhenti pada pertanyaan “Berapa banyak anak Indonesia yang berhasil masuk perguruan tinggi?” Pertanyaan berikutnya harus: “Setelah mereka lulus, ke mana mereka pergi?” Apakah mereka memperoleh pekerjaan? Apakah pekerjaan itu sesuai dengan kompetensinya? Apakah pendapatannya memungkinkan mereka hidup mandiri? Apakah mereka memiliki karier? Apakah pendidikan yang mereka tempuh meningkatkan produktivitas mereka?
Dan yang paling penting Apakah pendidikan tersebut benar-benar memperbesar kebebasan mereka untuk menentukan masa depan? Jika jawabannya tidak, maka persoalan kita bukan semata-mata persoalan pendidikan. Kita sedang menghadapi persoalan kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. Karena itu, investasi pendidikan harus dipertemukan dengan investasi penciptaan lapangan kerja.
Negara tidak cukup hanya membangun universitas dan memperluas akses kuliah. Negara juga harus membangun ekonomi yang membutuhkan manusia berpendidikan.
Inilah mengapa kebijakan industri, investasi, pendidikan, teknologi, perdagangan, dan ketenagakerjaan harus berada dalam satu orkestrasi. Sebuah negara tidak boleh hanya menghasilkan lebih banyak sarjana. Negara harus menghasilkan lebih banyak kesempatan bagi sarjana untuk menjadi produktif.
Sebab apabila pendidikan adalah jalan menuju kemerdekaan, maka pekerjaan yang layak adalah jembatan yang menghubungkan pendidikan dengan kemerdekaan itu.
Dan ketika jembatan tersebut tidak tersedia, yang hilang bukan hanya pekerjaan seorang anak muda. Yang dipertaruhkan adalah investasi keluarganya, investasi masyarakat, investasi negara, dan harapan satu generasi.
AI dan Menyempitnya Pintu Masuk
Persoalan tersebut semakin kompleks dengan hadirnya kecerdasan artifisial.
AI tidak hanya akan menggantikan pekerjaan lama. Ia juga mengubah cara perusahaan merekrut dan menggunakan tenaga kerja. Berbagai pekerjaan entry level yang selama ini menjadi pintu masuk lulusan baru—administrasi, layanan pelanggan, penulisan konten sederhana, penerjemahan dasar, pengolahan data, desain grafis dasar, bahkan sebagian pekerjaan analitis—semakin dapat dibantu atau dilakukan oleh sistem AI.
Ini menciptakan persoalan yang sangat serius.
Selama ini, seorang anak muda memperoleh pengalaman melalui pekerjaan pertama.
Dari pekerjaan pertama ia belajar. Dari pengalaman ia naik menjadi supervisor.
Dari supervisor menjadi manajer. Dari manajer menjadi pemimpin. Tetapi bagaimana jika pintu pertama itu mengecil?
Jika pekerjaan entry level semakin sedikit, bagaimana generasi muda memperoleh pengalaman yang diperlukan untuk memasuki pekerjaan tingkat berikutnya?
Ini bukan sekadar persoalan teknologi. Ini adalah persoalan desain pasar kerja.
AI tidak boleh hanya dipahami sebagai teknologi peningkat produktivitas perusahaan. AI harus dipahami sebagai bagian dari transformasi struktur kesempatan kerja. Jika produktivitas meningkat tetapi kesempatan kerja menyusut, manfaat teknologi akan semakin terkonsentrasi pada pemilik modal dan teknologi.
Sebaliknya, jika produktivitas meningkat sekaligus membuka pekerjaan baru yang lebih produktif, teknologi menjadi instrumen pembebasan manusia dari pekerjaan yang membosankan dan berproduktivitas rendah. Dengan kata lain, persoalannya bukan:
AI atau manusia. Persoalannya adalah AI untuk siapa? Dan lebih penting lagi:
AI untuk membebaskan manusia atau justru membuat manusia semakin tidak memiliki pilihan?
Dari Kebijakan Pertumbuhan ke Kebijakan Kemerdekaan
Di sinilah kita membutuhkan cara pandang baru mengenai kebijakan publik.
Selama ini keberhasilan pembangunan terlalu sering diukur melalui pertumbuhan ekonomi, investasi, ekspor, penerimaan negara, pembangunan infrastruktur, atau berbagai indikator makro lainnya.
Semua itu penting. Tetapi pembangunan memiliki pertanyaan terakhir yang jauh lebih sederhana apakah kehidupan rakyat menjadi lebih merdeka? Ekonomi tumbuh tetapi anak muda tidak memperoleh pekerjaan yang layak, maka ada sesuatu yang harus diperiksa.
Investasi meningkat tetapi lapangan kerja berkualitas tidak tumbuh, maka ada sesuatu yang harus diperiksa. Produktivitas meningkat tetapi pendapatan pekerja stagnan, maka ada sesuatu yang harus diperiksa. Digitalisasi berkembang tetapi semakin banyak manusia kehilangan pekerjaan tanpa jalan transisi, maka ada sesuatu yang harus diperiksa.
Karena itu, kebijakan ekonomi harus bergeser dari sekadar growth-oriented policy menjadi employment-oriented growth. Pertumbuhan ekonomi harus dirancang agar menciptakan pekerjaan. Investasi harus dinilai bukan hanya dari nilai modal yang masuk, tetapi juga dari kualitas pekerjaan yang diciptakan. Hilirisasi harus dinilai bukan hanya dari nilai ekspor, tetapi juga dari jumlah tenaga kerja terampil yang diciptakan.
Digitalisasi harus dinilai bukan hanya dari jumlah pengguna, tetapi juga dari pekerjaan baru yang lahir. AI harus dinilai bukan hanya dari produktivitas yang diperoleh perusahaan, tetapi juga dari kemampuan ekonomi menyerap dan meningkatkan kualitas tenaga kerja.
Negara Harus Menciptakan Pilihan
Di sinilah konsep kebijakan publik yang memerdekakan menjadi penting. Negara tidak harus menciptakan setiap pekerjaan. Negara juga tidak perlu menjadi pemberi kerja terbesar. Tugas negara adalah menciptakan ekosistem yang membuat pekerjaan produktif tumbuh dalam jumlah dan kualitas yang memadai.
Ada setidaknya enam agenda. Pertama, pertumbuhan ekonomi harus dikaitkan secara eksplisit dengan penciptaan lapangan kerja. Kita membutuhkan kebijakan investasi yang tidak sekadar menarik modal, tetapi menarik kegiatan ekonomi yang memiliki employment multiplier tinggi. Industri manufaktur, agroindustri, ekonomi maritim, pariwisata berkualitas, konstruksi, kesehatan, pendidikan, ekonomi kreatif, serta berbagai industri digital harus dilihat sebagai mesin pencipta pekerjaan.
Kedua, negara harus memperbesar sektor formal tanpa mematikan sektor informal. Pekerja informal tidak boleh dipandang sebagai masalah yang harus segera diubah menjadi wajib pajak atau sekadar objek penertiban. Mereka adalah warga yang sedang bekerja untuk bertahan hidup.
Ketika seorang pengemudi ojek daring menjadi “mitra”, seorang pedagang kecil menjadi “pelaku usaha”, atau pekerja lepas menjadi “self-employed”, kebijakan publik harus bertanya: apakah mereka benar-benar memiliki daya tawar sebagai pelaku usaha, atau sebenarnya mereka adalah pekerja yang berada dalam hubungan ekonomi yang sangat timpang? Jangan sampai negara hanya melihat sisi formal dari status mereka, tetapi mengabaikan realitas ekonominya.
Ketiga, pendidikan tinggi harus dihubungkan kembali dengan penciptaan pekerjaan produktif. Masalahnya bukan bahwa terlalu banyak anak muda kuliah. Justru semakin banyak anak Indonesia yang memperoleh pendidikan tinggi adalah sesuatu yang harus kita syukuri. Masalahnya adalah ekonomi belum cukup cepat menciptakan pekerjaan yang sesuai dengan peningkatan kualitas manusia tersebut. Karena itu, kebijakan pendidikan dan kebijakan industri tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.
Universitas harus mengetahui ke mana ekonomi bergerak.
Industri harus terlibat dalam pembentukan kompetensi. Negara harus mengetahui pekerjaan apa yang akan tumbuh lima, sepuluh, bahkan dua puluh tahun ke depan. Masalahnya, perguruan tinggi penuh dengan belenggu kewajiban administratif dari Kementerian Pendidikan Tinggi, demikian juga pengajarnya, yang habis waktu untuk mengisi form-form elektronik untuk silih berganti diisi.
Keempat, AI harus menjadi instrumen peningkatan kemampuan manusia. Kita perlu membangun kebijakan yang meniadakan paradigma bahwa memasuki era AI dengan paradigma bahwa manusia harus bersaing melawan mesin. Yang harus dibangun adalah manusia yang bekerja dengan mesin. Sungguh tidak mudah; sungguh paradoks, karena AI dan teknologi robotika hakikatnya memang menggantikan manusia.
Anak muda Indonesia harus menjadi AI-enabled workers: pekerja yang menggunakan AI untuk meningkatkan produktivitas, kreativitas, kemampuan analisis, dan daya saingnya. Karena itu, reskilling dan upskilling tidak boleh menjadi program pelatihan kecil yang terpisah-pisah. Ia harus menjadi bagian dari strategi nasional transformasi tenaga kerja. Bahkan, saya sepakat dengan visi Wamen Komdigi, Nezar Patria, menjadikan Indonesia sebagai bagian dari rantai nilai dan rantai pasok industri digital, kecerdasan artifisial, dan robotika dunia.
Kelima, negara harus mengukur keberhasilan kebijakan dari kemerdekaan yang dihasilkan. Kita membutuhkan indikator baru. Bukan hanya berapa persen pertumbuhan ekonomi. Bukan hanya berapa banyak investasi. Bukan hanya berapa rendah pengangguran, tetapi juga berapa banyak pekerjaan produktif yang tercipta; berapa banyak anak muda yang memperoleh pekerjaan pertama; berapa banyak pekerja informal yang berhasil naik kelas; berapa besar peningkatan pendapatan riil pekerja; berapa banyak lulusan perguruan tinggi bekerja sesuai kompetensinya; berapa banyak pekerjaan baru yang diciptakan oleh ekonomi klasik, konvensional, modern, digital dan AI; dan berapa besar kesempatan masyarakat untuk memilih pekerjaan, bukan sekadar menerima pekerjaan yang tersedia.
Keenam, melonggarkan perpajakan secara intensif dan ekstensif, khususnya di kalangan kelompok menengah bawah dan bawah. Sementara itu pelonggaran perpajakan secara intensif, bahkan ekstrem, adalah bagi pelaku raksasa, termasuk investor dengan nilai gigantis, tanpa pertimbangan yang memadai berkenaan dengan penyerapan dan penciptaan lapangan kerja.
Memerdekakan Bukan Memberi Pekerjaan
Pada akhirnya, kebijakan publik yang memerdekakan bukanlah kebijakan yang membuat rakyat bergantung kepada negara. Justru sebaliknya. Kebijakan yang memerdekakan adalah kebijakan yang membuat rakyat semakin tidak bergantung kepada belas kasihan siapa pun. Negara tidak harus memberi setiap orang pekerjaan. Negara harus membuat setiap orang memiliki kesempatan yang nyata untuk memperoleh pekerjaan yang layak, membangun usaha, meningkatkan pendapatan, dan menentukan masa depannya sendiri.
Inilah perbedaan antara kebijakan yang sekadar membantu dan kebijakan yang memerdekakan. Bantuan dapat membuat seseorang bertahan hari ini. Pekerjaan yang layak membuat seseorang dapat merencanakan hari esok. Bantuan dapat mengurangi penderitaan. Kesempatan ekonomi dapat mengubah kehidupan. Perlindungan sosial penting ketika seseorang jatuh. Tetapi kebijakan yang paling memerdekakan adalah kebijakan yang membuat seseorang memiliki kemampuan untuk berdiri kembali dengan kekuatannya sendiri.
Karena itu, pada usia Republik yang ke-81, mungkin kita perlu memperluas makna kemerdekaan. Generasi 1945 berjuang agar bangsa Indonesia tidak lagi menjadi bangsa yang diperintah oleh bangsa lain.
Generasi hari ini harus memastikan bahwa anak-anak Indonesia tidak menjadi generasi yang hidup tanpa pilihan. Mereka bukan semata bebas memilih pekerjaan, namun mampu menemukan pekerjaan yang mencukupi. Ada kemerdekaan yang memadai untuk membangun usaha, mengembangkan keahlian, bebas mengembangkan teknologi, jangan sampai innovator yang meningkatkan produktivitas di tingkat akar rumput ditangkap karena tidak mempunyai ijin, menggunakan teknologi, artinya bebas menciptakan karya; juga bebas meningkatkan pendapatan yang baik, halal, dan memajjukan masyarakat.
Generasi hari ini harus memastikan bahwa anak-anak Indonesia bebas menentukan masa depan mereka sendiri. Sebab kemerdekaan yang sesungguhnya bukan hanya ketika sebuah bangsa dapat mengatakan “Kami merdeka.” Kemerdekaan yang sesungguhnya adalah ketika setiap warga negara dapat mengatakan “Saya mempunyai pilihan atas kehidupan saya.” Maka, pada 17 Agustus 2026, pertanyaan terbesar kebijakan publik Indonesia bukan lagi hanya bagaimana mempertahankan kemerdekaan yang telah diperjuangkan para pendiri bangsa.
Pertanyaannya adalah Apakah kebijakan-kebijakan kita hari ini sedang memerdekakan rakyat, atau justru membuat semakin banyak rakyat kehilangan pilihan; apakah semakin membelenggu. Jika ribuan Gen Z harus untuk memperoleh puluhan pekerjaan, jika seorang sarjana harus menerima pekerjaan yang jauh di bawah kompetensinya, jika pekerja informal bekerja tanpa kepastian untuk sekadar bertahan hidup, dan jika AI mempersempit pintu masuk generasi muda ke dunia kerja, maka perjuangan kemerdekaan belum selesai. Bukan karena Indonesia belum merdeka.
Tetapi karena tugas negara setelah kemerdekaan adalah membuat kemerdekaan itu terasa dalam kehidupan sehari-hari. Dan salah satu ukuran paling sederhana adalah seorang anak muda lulus dari sekolah atau universitas, kemudian memiliki kesempatan yang nyata untuk bekerja, memperoleh penghasilan yang layak, membangun kehidupan, dan memilih masa depannya sendiri. Itulah kebijakan publik yang memerdekakan. Tidak mudah, namun itu yang harus diperjuangkan. Dan, kesemunya tidak lagi dengan cara Pemerintah membiayainya, termasuk seperti cara koperasi desa merah putih. Harus ada cara yang lebih cerdas, menyelesaikan masalah tanpa masalah, dan memberi harapan yang berkelanjutan. Tiga nilai luhur kebijakan publik yang saya ajarkan di setiap kelas.





