Mampukah DPR mengesahkan Undang-Undang Perampasan Aset pada 15 Desember 2026?

Serial Analisa Politik dan Kebijakan Publik, edisi 14 September 2026

Oleh:
Dr.Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP.
Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Management & Public Policy Studies

Tanggal 15 Desember 2026 kini bukan sekadar tanggal dalam kalender politik. Ia telah berubah menjadi sebuah tenggat waktu yang membawa konsekuensi politik bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Setelah menerima perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diselesaikan dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu bahkan disampaikan dalam konteks kesediaan pimpinan DPR mempertanggungjawabkan kegagalan memenuhi target tersebut.

Pertanyaannya kemudian sederhana tetapi sangat serius: mampukah DPR memenuhi janji tersebut?

Jawabannya belum dapat dipastikan. Namun, untuk pertama kalinya dalam perjalanan panjang RUU Perampasan Aset, terdapat kombinasi antara tekanan publik, komitmen politik DPR, dan kesiapan pemerintah yang membuat peluang pengesahan menjadi lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Rapat Paripurna DPR pada 27 Agustus 2026 telah menyetujui laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset dan menetapkan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026. Tahapan berikutnya bukanlah formalitas. Masih terdapat harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembahasan bersama pemerintah, serta proses perumusan dan sinkronisasi sebelum sebuah RUU dapat disahkan menjadi undang-undang.

Di sinilah persoalannya.

Pengesahan undang-undang bukan hanya persoalan apakah DPR “mau” atau “tidak mau”. Ada persoalan substansi yang jauh lebih kompleks. RUU Perampasan Aset menyentuh hubungan antara negara, harta kekayaan, hak milik, pembuktian, proses hukum, serta perlindungan terhadap warga negara. Karena itu, semakin kuat keinginan untuk mempercepat pengesahan, semakin besar pula tuntutan agar undang-undang yang lahir tidak cacat secara hukum.

Undang-undang yang buruk tidak otomatis menjadi baik hanya karena disahkan dengan cepat.

Sebaliknya, terlalu lama membahasnya juga dapat menimbulkan persoalan politik. Publik dapat membaca penundaan sebagai ketidakseriusan DPR dalam memberantas korupsi. Apalagi korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dalam konteks itu, perampasan aset menjadi penting karena pemberantasan korupsi tidak seharusnya berhenti pada penghukuman pelaku. Negara juga harus mampu memulihkan hasil kejahatan.

Karena itu, RUU Perampasan Aset memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar instrumen hukum pidana. Ia merupakan bagian dari politik pemulihan aset negara.

Namun terdapat satu persoalan yang tidak boleh diabaikan: jangan sampai target tanggal mengalahkan kualitas legislasi.

DPR harus membuktikan bahwa 15 Desember 2026 bukan sekadar “deadline politik”, melainkan batas waktu untuk menghasilkan hukum yang dapat diterapkan secara efektif. Jangan sampai karena mengejar tanggal, pembahasan dilakukan secara terburu-buru, partisipasi publik dipersempit, atau muncul pasal-pasal yang kemudian menimbulkan persoalan konstitusional dan implementatif.

Masyarakat juga harus memahami bahwa mengawal RUU Perampasan Aset tidak berarti hanya menagih tanggal pengesahan. Publik harus mengawal substansinya.

Pertanyaan pentingnya antara lain: aset seperti apa yang dapat dirampas? Bagaimana standar pembuktiannya? Bagaimana perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik? Bagaimana mekanisme keberatan? Siapa yang berwenang mengelola aset hasil perampasan? Bagaimana mencegah penyalahgunaan kewenangan? Dan yang tidak kalah penting, bagaimana memastikan undang-undang tersebut tidak berubah menjadi alat politik untuk mengambil harta seseorang tanpa proses hukum yang adil?

Inilah ujian sebenarnya bagi DPR.

Jika pada 15 Desember 2026 RUU tersebut berhasil disahkan dengan proses yang transparan, substansi yang kuat, serta perlindungan hukum yang memadai, DPR tidak hanya berhasil memenuhi janji kepada AMPB. DPR juga memperoleh kembali sebagian kepercayaan publik yang selama ini sering dipertanyakan.

Sebaliknya, apabila tenggat tersebut kembali terlewati, persoalannya bukan sekadar keterlambatan satu produk legislasi. Yang dipertaruhkan adalah kredibilitas lembaga perwakilan rakyat.

Pimpinan DPR telah memberikan komitmen yang sangat spesifik. Karena itu, publik mempunyai hak untuk menagihnya. Bahkan, pemberitaan mengenai audiensi AMPB menyebut adanya pernyataan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak disahkan sampai batas waktu yang telah dijanjikan.

Tetapi demokrasi tidak boleh berhenti pada persoalan apakah seseorang mundur atau tidak. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah Indonesia akhirnya memiliki instrumen hukum yang efektif untuk mengambil kembali kekayaan yang berasal dari tindak pidana.

Tanggal 15 Desember 2026 dengan demikian harus dipandang sebagai “kontrak moral” antara DPR dan masyarakat. Bukan kontrak untuk sekadar mengetuk palu, tetapi kontrak untuk menghasilkan hukum yang bermakna.

DPR masih mempunyai waktu. Pemerintah juga telah menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan bersama DPR.

Maka pertanyaan “mampukah DPR?” sesungguhnya mempunyai dua jawaban.

Secara politik, peluangnya cukup terbuka karena target telah disepakati. Tetapi secara substantif, keberhasilannya baru dapat dinilai ketika DPR mampu menyelesaikan seluruh perbedaan kepentingan tanpa mengorbankan kualitas hukum.

Pada akhirnya, 15 Desember 2026 bukan hanya ujian bagi DPR. Ia adalah ujian bagi demokrasi Indonesia: apakah janji politik dapat diubah menjadi kebijakan publik, apakah tekanan masyarakat dapat menghasilkan legislasi yang berkualitas, dan apakah negara sungguh-sungguh memiliki kemauan untuk mengambil kembali aset yang diperoleh melalui kejahatan.

Jika jawabannya “ya”, maka 15 Desember 2026 dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi Indonesia.

Jika jawabannya “tidak”, masyarakat tentu akan bertanya: sampai kapan janji tentang perampasan aset hanya menjadi agenda yang selalu menunggu?

Rempoa 14 September2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 1074

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *