Perdebatan mengenai institusi kepolisian pada abad ke-21 tidak lagi dapat dipahami semata-mata melalui konsep police sebagai aparat formal negara yang memiliki kewenangan koersif untuk menegakkan hukum. Transformasi sosial, demokratisasi, globalisasi, perkembangan teknologi digital, meningkatnya kompleksitas ancaman keamanan, serta munculnya aktor-aktor non-negara dalam produksi keamanan telah mendorong berkembangnya konsep policing sebagai kerangka analitik yang lebih luas.
Dalam konteks ini, keamanan publik tidak lagi diproduksi secara eksklusif oleh institusi polisi negara, melainkan melalui jaringan aktor publik, privat, komunitas, dan teknologi yang bersama-sama membentuk tata kelola keamanan (security governance).
Namun demikian, perkembangan ini tidak berarti bahwa seluruh sistem kepolisian di dunia telah meninggalkan paradigma police dan sepenuhnya mengadopsi paradigma policing. Sebaliknya, realitas empiris menunjukkan adanya variasi model kelembagaan dan operasional, mulai dari sistem yang tetap berorientasi pada state-centric police model, sistem yang telah berkembang menuju plural policing, hingga model transisional yang mengombinasikan keduanya. Oleh karena itu, memahami relasi antara police, policing, dan model hibrida menjadi penting dalam membangun kerangka teoritik mengenai policing governance.
Tulisan ini berargumen bahwa perkembangan sistem keamanan kontemporer tidak menunjukkan evolusi linear dari police menuju policing, melainkan memperlihatkan koeksistensi tiga model ideal, yakni police-centric model, policing-centric model, dan hybrid police–policing model, yang dipengaruhi oleh sejarah pembentukan negara, konfigurasi politik, kapasitas kelembagaan, budaya hukum, serta dinamika teknologi.
Police: Institusi Negara dan Monopoli Kekuasaan Koersif
Konsep police secara klasik merujuk pada institusi formal negara yang diberi legitimasi hukum untuk menjaga ketertiban, menegakkan hukum, mencegah kejahatan, serta menggunakan kekuatan secara sah dalam masyarakat. Dalam tradisi negara modern, keberadaan polisi sangat erat dengan gagasan negara yang dikemukakan oleh Max Weber, yang mendefinisikan negara sebagai organisasi politik yang memiliki monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah (the monopoly of legitimate physical force) dalam suatu wilayah tertentu.
Dalam perspektif Weberian, polisi merupakan salah satu instrumen utama negara dalam menjaga keteraturan sosial dan mempertahankan kedaulatan. Fungsi utama polisi bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga pemeliharaan otoritas negara di ruang publik. Dalam konteks ini, police dipahami sebagai organisasi birokratik yang memiliki karakteristik hierarkis, komando vertikal, profesionalisme berbasis disiplin, dan legitimasi formal melalui hukum positif.
Kajian klasik Egon Bittner memperkuat perspektif ini. Menurut Bittner, esensi polisi terletak pada kapasitasnya untuk menggunakan kekuatan dalam situasi yang dianggap membutuhkan intervensi koersif. Ia menyatakan bahwa polisi adalah “mekanisme distribusi penggunaan kekuatan yang sah secara situasional dalam masyarakat” (Bittner, 1970). Definisi ini menempatkan kemampuan menggunakan kekerasan sebagai karakter pembeda utama institusi polisi dibanding institusi publik lainnya.
Selanjutnya, Robert Reiner menjelaskan bahwa polisi adalah institusi politik, bukan sekadar organisasi administratif. Dalam The Politics of the Police, Reiner menegaskan bahwa polisi selalu berada dalam relasi dengan kekuasaan politik, struktur kelas, konflik sosial, dan legitimasi negara. Polisi bukan organisasi yang netral, melainkan instrumen yang bekerja dalam medan politik dan sosial tertentu.
Dalam banyak negara dengan tradisi strong state, seperti China, Russia, atau negara-negara dengan sejarah developmental state, paradigma police masih sangat dominan. Keamanan dipandang sebagai domain eksklusif negara, masyarakat lebih berperan sebagai objek pengamanan, dan otoritas keamanan tetap tersentralisasi.
Policing: Dari Institusi menuju Fungsi dan Tata Kelola
Berbeda dengan police yang merujuk pada organisasi formal, konsep policing merujuk pada fungsi, praktik, dan proses produksi keamanan dalam masyarakat. Dalam paradigma ini, pertanyaan analitik bergeser dari “siapa polisi?” menjadi “siapa yang memproduksi keamanan?”
David H. Bayley mendefinisikan policing sebagai: “a purposeful activity directed at the maintenance of a particular social order.” Definisi Bayley menunjukkan bahwa policing adalah aktivitas sosial yang bertujuan menjaga keteraturan, dan aktivitas tersebut tidak harus dilakukan oleh polisi negara (Bayley, 1990).
Pendekatan ini kemudian berkembang lebih jauh melalui karya Clifford Shearing dan Jennifer Wood. Mereka melihat policing sebagai bagian dari governance of security, yaitu proses di mana keamanan diproduksi melalui jaringan aktor negara dan non-negara (Shearing & Wood, 2003).
Dalam perspektif ini, aktor yang melakukan policing dapat meliputi institusi kepolisian, perusahaan keamanan swasta, pemerintah lokal, komunitas warga, pengelola infrastruktur digital, operator CCTV, perusahaan telekomunikasi, platform digital, bahkan algoritma dan kecerdasan buatan.
Les Johnston dalam The Rebirth of Private Policing menunjukkan bahwa keamanan modern semakin diproduksi oleh aktor privat, dan negara tidak lagi memegang monopoli absolut atas fungsi pengamanan (Johnston, 1992).
Hal ini diperkuat oleh Jean-Paul Brodeur dalam The Policing Web yang menggambarkan policing sebagai “web”, yaitu jaringan keamanan yang saling terhubung antara negara, pasar, dan masyarakat sipil (Brodeur, 2010).
Dalam konteks negara demokratis seperti United Kingdom, Canada, dan Netherlands, paradigma policing berkembang melalui community policing, problem-oriented policing, evidence-based policing, intelligence-led policing, digital policing. Dalam paradigma ini, polisi tidak lagi sekadar penegak hukum, tetapi juga facilitator, network coordinator, dan public trust institution.
Mengapa Tidak Semua Negara Beralih ke Policing?
Meskipun paradigma policing berkembang luas dalam literatur akademik, realitas empiris menunjukkan bahwa tidak semua sistem kepolisian di dunia mengadopsinya secara penuh.
Ada beberapa faktor yang menjelaskan hal tersebut. Pertama, sejarah pembentukan negara. Negara dengan tradisi pembentukan negara yang kuat, sentralistik, atau berakar pada konflik keamanan internal cenderung mempertahankan model police-centric. Dalam sistem seperti ini, polisi diposisikan sebagai instrumen negara untuk menjaga stabilitas politik.
Kedua, tipe rezim politik. Negara demokratis cenderung membuka ruang partisipasi publik dalam keamanan, sedangkan rezim yang lebih otoritarian mempertahankan monopoli keamanan negara. Ketiga, kapasitas fiskal dan kelembagaan. Policing berbasis jaringan membutuhkan sistem koordinasi, interoperabilitas data, akuntabilitas, mekanisme oversight. Tidak semua negara memiliki kapasitas tersebut.
Keempat, perkembangan teknologi. Transformasi menuju digital policing mensyaratkan infrastruktur teknologi yang memadai. Kelima, tingkat kematangan masyarakat sipil. Policing membutuhkan partisipasi, trust, dan co-production of security, yang bergantung pada kualitas relasi negara–masyarakat.
Model Hibrida: Koeksistensi Police dan Policing
Realitas yang paling umum pada abad ke-21 bukanlah dominasi penuh salah satu model, melainkan kemunculan model hibrida. Model ini mempertahankan police sebagai institusi formal negara dengan monopoli kekuatan koersif, tetapi pada saat yang sama mengadopsi praktik policing melalui: kemitraan komunitas, jaringan antar lembaga, penggunaan teknologi, kolaborasi dengan sektor privat, sistem pengaduan digital, open data, predictive analytics.
Dalam kerangka governance, model ini dapat dipahami melalui teori Mark Bevir, yang menyatakan bahwa governance tidak menghapus negara, tetapi merekonfigurasi peran negara dalam jaringan sosial (Bevir, 2011). Demikian pula Michel Foucault melalui konsep governmentality menunjukkan bahwa kekuasaan modern tidak hilang, tetapi tersebar melalui teknik, prosedur, pengetahuan, dan mekanisme pengawasan (Foucault, 2007). Dalam konteks ini, polisi tetap eksis sebagai pusat legitimasi koersif, tetapi fungsi pengamanan menyebar ke berbagai node dalam masyarakat.
Indonesia sebagai Model Hibrida
Dalam konteks Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan karakter model hibrida. Secara kelembagaan, Polri tetap nasional, tersentralisasi, berbasis komando, dan memiliki monopoli penggunaan kekuatan.
Namun secara operasional, Polri telah mengadopsi berbagai elemen policing, seperti Perpolisian Masyarakat (Polmas), Bhabinkamtibmas, kolaborasi keamanan lingkungan, patroli siber, integrasi CCTV, pelaporan digital, kerja sama dengan platform teknologi.
Pandangan Satjipto Rahardjo mengenai “polisi sipil” menekankan bahwa pemolisian tidak cukup dilakukan melalui kekuasaan koersif, tetapi harus berbasis kemanusiaan, kepercayaan publik, dan penyelesaian masalah sosial. Sementara Adrianus Meliala menekankan bahwa keamanan publik adalah hasil co-production antara polisi dan masyarakat. Dengan demikian, Indonesia belum sepenuhnya menjadi policing-centric system, tetapi juga tidak lagi sepenuhnya police-centric. Indonesia lebih tepat dipahami sebagai hybrid police–policing system.
Simpulan
Perkembangan keamanan kontemporer tidak menunjukkan transisi linear dari police menuju policing. Sebaliknya, sistem kepolisian global menunjukkan koeksistensi tiga model ideal. Pertama, police-centric model, di mana negara tetap memegang monopoli utama atas produksi keamanan.
Kedua, policing-centric model, di mana keamanan diproduksi melalui jaringan aktor publik, privat, dan komunitas. Ketiga, hybrid police–policing model, di mana institusi polisi tetap menjadi pusat legitimasi koersif, tetapi fungsi keamanan telah menyebar melalui berbagai mekanisme governance.
Model hibrida tampaknya menjadi bentuk paling dominan pada abad ke-21, terutama di negara-negara demokrasi berkembang dan Global South. Oleh karena itu, studi tentang policing governance perlu bergerak melampaui dikotomi sederhana antara police dan policing, dan mulai melihat bagaimana negara, masyarakat, pasar, dan teknologi berinteraksi dalam membentuk tata kelola keamanan kontemporer.





