Polri Dalami Keterlibatan Ketua Parpol, Di DPR Muncul Suara Pemakzulan Gibran, dan Polri Selidiki Suket Gibran

HUKUM

1. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, tim penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan seorang ketua partai politik dalam jaringan penyadapan yang dilakukan eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dkk, termasuk dugaan pembiayaan untuk peralatan penyadapan didapat dari hasil judi online.

Bertambah 1 orang lagi menjadi 4 tersangka penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengungkapkan, tersangka baru ini adalah Irjen Pol Slamet Uliandi, menambah 3 yang sudah ada yakni LSP, Irjen Ahrie Sonta (AS), dan Irjen Eko Hadi (EH).

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka Slamet Uliandi tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan pasca stroke. Sedangkan 3 tersangka lainnya sudah dipindahkan penahanannya ke Mako Brimob, Depok, dari Mabes Polri.

Untuk penyidikan kasus ini Polri membentuk tim khusus di bawah pimpinan Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin. Trunoyudo bilang, hasil kerja tim akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel.

2. Polri mulai masuk ke penyelidikan tentang dokumen surat keterangan (suket) Nomor 9149/DDII/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka yang digunakan Gibran untuk kelengkapan syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden.

Penyelidikan itu atas aduan dari Tim Advokasi Penegak Etika Moral dan Integritas Bangsa. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir hari ini menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menjadi referensi penyidik dalam menangani aduan tersebut.

Dalam pertimbangan putusan atas perkara nomor 01/PHPU.PRES- XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat (sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu).

Dalam putusan kasasi no 742 K/TUN/2026, tanggal 30 Oktober 2026, MA menetapkan Suket Nomor 9149/DDII/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah dan batal demi hukum.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengaku belum melakukan tindakan apapun di internal terkait putusan MA yang menyatakan Suket tersebut tidak sah.

POLITIK

Di ranah politik DPR belum bersikap mengenai putusan MA tentang pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran. Menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hari ini, sikap DPR akan diambil setelah masa reses berakhir 8 November ini, sambil menunggu salinan resmi putusan MA tersebut.

Dari kalangan anggota DPR berbagai fraksi sudah muncul suara kuat supaya DPR menggunakan hak angket atau lebih jauh lagi hak menyatakan pendapat, yang pada intinya berujung pemakzulan Wapres Gibran. Suara tersebut antara lain muncul dari PDIP, PKS, Demokrat, PKB, dan Nasdem. Sedangkan Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memerintahkan anggotanya untuk menahan diri bicara tentang masalah tersebut.

EKONOMI

1. Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Oktober 2026 mencapai USD 146,8 miliar, meningkat USD 500 juta dibandingkan September sebesar USD 146,3 miliar. Peningkatan terutama karena penarikan pinjaman luar negeri pemerintah serta penerimaan pajak dan jasa. Posisi cadangan devisa setara pembiayaan 5,3 bulan impor atau 5,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

2. Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pengangguran pada Agustus 2026 mencapai 7,38 juta orang, turun 77.000 orang dibanding Agustus 2025. Sementara penduduk bekerja 147,9 juta orang. Salah satu faktor yang menyebabkan susutnya jumlah pengangguran adalah dimasukkannya peserta program MagangHub Kemnaker sebagai penduduk bekerja.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, peserta MagangHub sudah sesuai kriteria pekerja. Mereka bekerja selama 6 bulan, dan sesudah 6 bulan 40% di antaranya bekerja di tempat mereka magang. Sisanya mencari pekerjaan di tempat berbeda.

Kemarin, Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS M Edy Mahmud mengatakan, dari 147,98 juta angkatan kerja yang terserap dunia kerja, program MagangHub berkontribusi sekitar 46.000 orang pada batch 1 Agustus 2026.

3. Pemerintah mengincar 6 juta hektare lahan rusak untuk program swasembada pangan dan energi. Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pemerintah akan membuat masterplan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air (KSPEAN) di Provinsi Papua Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan.

Menurut Hanif, ada 9,7 juta hektare lahan terdegradasi di Indonesia. Pemerintah mengincar 6 juta di antaranya untuk program swasembada. Lahan-lahan baru tersebut nantinya ditanami berbagai komoditas, termasuk tebu untuk program bioetanol. Ia menegaskan pemerintah tidak akan mengubah lahan hutan alam untuk kawasan swasembada ini.

4. Utang pemerintah pada kuartal III-2026 mencapai Rp 10.326 triliun. Meski begitu rasio utang terhadap PDB justru turun dari 41,26% pada kuartal II-2026 menjadi 40,30%. Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (PPR) Kemenkeu Suminto mengatakan, peningkatan PDB nominal yang ditopang aktivitas ekonomi domestik dan belanja pemerintah ikut mendorong penurunan rasio utang tersebut.

Berdasarkan komposisinya, utang pemerintah masih didominasi oleh penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai Rp 8.962 triliun atau 86,79% dari total utang. Sementara itu, utang dalam bentuk pinjaman sebesar Rp 1.364 triliun.

TRENDING MEDSOS

1. Nama Bobby Rasyidin menjadi salah satu nama yang paling banyak dicari di Google. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 2 miliar dari Dirut Kereta Api Indonesia itu. Penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023. Bobby diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT LEN Industri periode 2021-2025.

2. Sidang kasus pencemaran nama baik Jokowi di PN Jaktim masih trending di berbagai media sosial. Di X, isu tersebut trending dengan kata-kata “Drama Jokowi” dan “Ijazah”. Warganet membicarakan beberapa kejanggalan yang mereka lihat dari ijazah Jokowi, dan jawaban Jokowi atas asal SMA-nya.

HIGHLIGHT

Penyidikan kasus penyadapan yang diduga dilakukan eks Kapolri Listyo Sigit dkk berjalan seiring dengan proses politik di DPR untuk menyikapi putusan MK dan MA. Juga, sejalan dengan proses penyelidikan polisi pada sisi kriminal atas terbitnya suket yang dinyatakan oleh MA tidak sah.

Proses hukum dan proses politik nampaknya saling terkait, yang tentu bakal menguras perhatian publik. Apalagi sudah dijanjikan Polri bahwa publik akan mendapatkan laporan secara terbuka dan akuntabel. ()

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan B&S Alliance
Jumat, 6 November 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 1102

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *