HUKUM
1. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai penyadapan ilegal yang dilakukan mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Prabowo merupakan makar. Karena, tindakan tersebut membahayakan kepentingan negara, dan keselamatan Presiden RI. Pras pun mempertanyakan motif penyadapan tersebut.
Pras bilang, Presiden Prabowo mendapat informasi tentang penyadapan dari Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto. Reaksi Prabowo setelah mendapatkan info dari Suyudi, kata Pras, mengaku prihatin dan khawatir. Ia memerintahkan pengusutan kasus itu sampai tuntas, tidak boleh ada yang ditutupi.
2. Setelah menjadi kabar santer di banyak platform media tentang penyadapan terhadap Presiden Prabowo, Polri dan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kemarin malam memberi klarifikasi, yang pada intinya mengakui ada peristiwa tersebut. Yusril menyebut tindakan yang dilakukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo dkk merupakan pelanggaran hukum.
3. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, dalam kasus itu mantan Kapolri Jenderal Listyo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Ulah Listyo dkk tersebut, menurut Kabareskrim Asep Safrudin, berupa penggunaan sistem penyadapan milik Mabes Polri yang disebut Lawful Interception Management System (LIMS), secara tidak prosedural. Sasaran penyadapan adalah presiden, tokoh politik, LSM, insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), serta pengusaha nasional, sejak 2025 hingga Oktober 2026.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 kegiatan penyadapan yang dilakukan polisi harus melalui serangkaian prosedur standar operasi yang ketat, termasuk izin dari pengadilan. Namun, Listyo dkk menerabas aturan tersebut.
Kegiatan mereka terbongkar setelah seorang petugas di sistem tersebut melaporkan ke Bareskrim pada 30 Oktober 2026 tentang upaya penghapusan file hasil sadapan di perangkat LIMS, yang seharusnya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Penghapusan file itu terjadi setelah Listyo dipindahkan sebagai KSP pada 1 Oktober 2026.
Setelah ada laporan dari orang dalam tersebut, lanjut Asep, Bareskrim melakukan penyelidikan termasuk memeriksa 10 saksi dan konsultasi dengan 30 ahli untuk memperkuat pembuktian. Bareskrim juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik antara lain 11 unit handphone, ipad, dan 4 unit flashdisk.
POLITIK
1. Setelah Bareskrim dan Menko Yusril mengumumkan kasus tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa tindakan mantan Kapolri cs itu merupakan makar, dan pelanggaran sangat serius terhadap HAM dan demokrasi. Ia mendesak supaya Kapolri Suyudi membongkar kasus tersebut sampai akarnya demi menegakkan supremasi hukum.
Sekjen Partai Gerindra Sugiono juga mengatakan, penyadapan tersebut merupakan tindakan makar. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyatakan, pengungkapan kasus itu harus sampai pada siapa penerima informasi dari hasil penyadapan, supaya bisa diketahui motif dari tindakan ilegal tersebut.
2. TNI mengerahkan sekitar 20.000 personel pasukan tambahan, yang disebut penebalan, dari berbagai daerah ke Jakarta. Pasukan itu antara lain dari unsur TNI AL dan Marinir, yang didatangkan antara lain dari Surabaya, Semarang. Markas Besar TNI menyatakan, pengerahan prajurit TNI dalam jumlah besar ke Jakarta merupakan hal biasa dalam rangka kesiapsiagaan. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas minta supaya masyarakat tidak mengaitkan dengan isu lain.
3. Mantan Presiden ke-7 RI Jokowi sudah memastikan akan hadir memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis besok, 5 November 2026.
Kepala PN Jaktim Efendi menyatakan, karena keterbatasan ruang persidangan, hanya maksimal 80 orang yang diizinkan berada di dalam ruang. Sementara Polda Metro Jaya sudah menyiapkan pengamanan berlapis. Kabar di media sosial menyebut bahwa ribuan pendukung Jokowi akan datang ke persidangan.
4. Foto resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terpampang di salah satu ruangan di Kantor DPRD DIY, Kota Yogyakarta, diturunkan dari dinding oleh aktivis yang tergabung dalam Forum Kebangsaan DIY. Mereka siang hari ini menyampaikan sejumlah aspirasi kepada para anggota dewan, salah satu di antaranya adalah tuntutan supaya Gibran dimakzulkan, dan adili Jokowi. Dalam kegiatan itu beberapa orang kemudian mencopot foto Wapres.
EKONOMI
1. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan jumlah PHK hingga November 2026 mencapai 90.000 orang lebih. Berdasarkan data Kemenaker, hingga November jumlah PHK tercatat 83.000 orang. Said mengatakan telah menginstruksikan KSPI untuk menjadi basis data pembanding dari Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Apindo.
Said juga meminta pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta. Menurut dia, PTKP PPh 21 yang saat ini sebesar Rp 4,5 juta, sudah tak relevan dengan kondisi ekonomi. KSPI mengusulkan angka Rp 7,5 juta agar pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus menjaga daya beli.
2. Pemerintah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi di akhir 2026 menjadi Rp 500 triliun. Menkeu Suahasil beralasan, itu karena semakin naiknya Indonesian Crude Price (ICP). Angka ini jauh lebih besar dibanding anggaran subsidi dan kompensasi pada APBN 2026 sebesar Rp 338 triliun. Hingga akhir Oktober rata-rata ICP sudah mencapai USD 93/barel.
Sebelumnya Suahasil mengaku telah membayar subsidi dan kompensasi hingga September sebesar Rp 376,8 triliun, setara 84,3% dari alokasi di APBN 2026. Realisasi itu meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 244,6 triliun. Suahasil mengatakan pembayaran subsidi dan kompensasi, terutama kepada PT PLN dan PT Pertamina, kini dilakukan secara bulanan.
TRENDING MEDSOS
1. “Makar” menjadi kata kunci paling banyak dicari di Google hari ini. Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan, Presiden Prabowo memecat Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Tindakan Sigit yang menyadap Prabowo, kata dia, mengarah ke makar. Kata “makar” juga trending di X dan sejumlah media sosial.
2. Nama “SBY” masuk daftar Google Trends. Hari ini, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono mengungkapkan keprihatinannya terhadap kasus penyadapan oleh perwira Polri. “Kok jadi begini negara kita, kok begini liar politik kita,” kata SBY lewat akun resminya di X. Di X, kata “Pak SBY” trending terkait pernyataan tersebut.
3. Nama Jokowi trending di X dikaitkan dengan tindakan mantan ajudannya, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Jokowi juga menjadi topik pembicaraan di sejumlah platform media sosial lain, dikaitkan dengan kasus penyadapan Presiden.
4. Topik penyadapan oleh institusi Polri di bawah Listyo Sigit trending di hampir semua media sosial. Salah satu yang paling banyak dibahas adalah penebalan pengamanan Jakarta dengan 20.000 personel TNI-AL.
HIGHLIGHT
Apakah Jenderal Listyo Sigit sendiri sebagai pengguna akhir (end user) dari hasil penyadapan itu, atau ada tokoh lain atau kelompok lain? Pihak Istana pun penasaran, seperti kebanyakan rakyat.
Spekulasi atau analisis atas pertanyaan tersebut sudah berjibun. Publik cuma menuntut satu hal bahwa motif atas tindakan jenderal polisi bintang 4 itu harus terungkap, dan dilakukan penindakan sesuai hukum terhadap mereka yang terlibat termasuk end user.
Harapan publik tentu tak berlebihan mengingat tindakan penyadapan terhadap presiden, dan banyak orang lainnya itu sudah termasuk kategori makar, dan pelanggaran berat terhadap HAM dan demokrasi.
Namun, publik juga waswas, hasil akhir dari kisah yang seharusnya menjadi “skandal politik” terbesar di Indonesia, berbelok dengan penyelesaian “musyawarah mufakat” di balik pintu yang tertutup rapat. Jadi nanti akan menjadi “skandal musyawarah mufakat” terbesar di republik ini, yang selalu punya cara untuk kompromi, termasuk dengan cara mengabaikan hukum.()
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan B&S Alliance
Rabu, 4 November 2026





