Oleh Hery Nugroho
Ekonom di Swasaba Research Initiative (SRI)
Yogyakarta
DALAM dunia medis, kita mengenal dua pendekatan besar: pengobatan konvensional berbasis ilmu kedokteran modern, dan pengobatan alternatif yang kerap dipilih ketika terapi standar tidak lagi memadai. Analogi ini terasa relevan ketika kita melihat kondisi perekonomian global—dan Indonesia—yang tengah berada dalam tekanan berlapis berupa gejolak geopolitik, volatilitas harga energi, arus modal yang mudah berbalik arah, serta ruang fiskal dan moneter yang kian menyempit. Ketika “obat standar” tidak lagi cukup ampuh, apakah ekonomi juga membutuhkan semacam “pengobatan alternatif”?
Belajar dari sejarah, jawabnya adalah “ya”, namun dengan sejumlah catatan. Dalam ekonomi, “alternatif” bukan berarti keluar dari koridor ilmu, melainkan merupakan bentuk pergeseran paradigma, cara baru memahami masalah ketika kerangka lama tidak lagi memadai.
Ketika dunia dilanda Great Depression 1929, teori ekonomi klasik yang saat itu mendominasi terbukti tidak mampu mengatasi pengangguran massal dan stagnasi berkepanjangan. Dalam situasi itu, muncul pemikiran JM Keynes yang mendorong intervensi aktif pemerintah melalui belanja negara. Pada awalnya, gagasan ini dianggap radikal, bahkan menyimpang dari arus utama. Namun, justru dari sini kemudian lahir fondasi kebijakan fiskal modern yang kini menjadi pilar dalam pengelolaan ekonomi banyak negara.
Pola serupa berulang kembali dalam krisis-krisis berikutnya. Ketika krisis keuangan global 2008 mengguncang sistem keuangan dunia, bank-bank sentral di negara maju mengambil langkah yang sebelumnya dianggap tidak lazim, antara lain menyuntikkan likuiditas dalam skala besar melalui quantitative easing. Kebijakan yang dulu dipandang sebagai “alternatif berisiko tinggi”, kini justru menjadi bagian dari perangkat standar kebijakan moneter modern.
Pelajaran pentingnya jelas, dalam tata kelola ekonomi, batas antara kebijakan konvensional dan alternatif itu bersifat cair. Apa yang hari ini dianggap tidak lazim, bisa jadi esok hari akan menjadi norma baru—selama terbukti efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks Indonesia kini, sakitnya perekonomian kini tidak bisa dianggap ringan. Potensi pelebaran defisit neraca transaksi berjalan, sensitivitas nilai tukar terhadap sentimen global, serta meningkatnya beban fiskal akibat subsidi dan pembayaran utang, telah menciptakan ruang gerak kebijakan yang semakin sempit.
Dalam kondisi seperti ini, mengandalkan kebijakan ortodoks konvensional semata, terbukti tidak cukup responsif. Di sinilah relevansi pendekatan yang lebih fleksibel—atau jika meminjam istilah populer, “alternatif”—menjadi penting.
Pertama, penguatan kontrol devisa melalui kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang lebih tegas dan konsisten. Selama ini, sebagian devisa ekspor tidak sepenuhnya berada di dalam sistem keuangan domestik, sehingga kontribusinya terhadap stabilitas nilai tukar menjadi terbatas. Dengan memperpanjang kewajiban penempatan devisa di dalam negeri, tekanan terhadap rupiah dapat diredam tanpa harus terus-menerus mengandalkan intervensi cadangan devisa.
Kedua, eksplorasi kebijakan makroprudensial yang lebih inovatif oleh Bank Indonesia. Dalam situasi ketidakpastian tinggi, stabilitas ekonomi tidak bisa hanya bergantung pada instrumen suku bunga. Intervensi yang lebih terarah di pasar valuta asing, insentif likuiditas bagi sektor produktif, serta penguatan skema pembiayaan berbasis ekspor dapat menjadi bagian dari bauran kebijakan yang lebih adaptif.
Namun demikian, tidak semua kebijakan yang berlabel “alternatif” itu layak ditempuh. Sejarah juga memberikan peringatan keras tentang bahaya kebijakan yang menyimpang dari prinsip kehati-hatian. Pencetakan uang tanpa kendali, misalnya, sering dibungkus dalam narasi kedaulatan moneter, tetapi dalam praktiknya justru berujung pada hiperinflasi seperti yang terjadi di Zimbabwe dan Venezuela. Demikian pula kontrol harga yang ekstrem tanpa dukungan fiskal yang memadai, yang kerap berakhir pada distorsi pasar, kelangkaan barang, dan munculnya ekonomi bayangan.
Perbedaan mendasar terletak pada basis kebijakan tersebut. Inovasi kebijakan yang sehat lahir dari analisis berbasis data, pengalaman empiris, dan kerangka institusional yang kuat. Sebaliknya, kebijakan populis sering kali didorong oleh tekanan jangka pendek, tanpa mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang yang lebih luas.
Dalam praktiknya, beberapa kebijakan “alternatif” yang berisiko tinggi memang tetap dapat dipertimbangkan, tetapi dengan prasyarat yang ketat. Kontrol modal terbatas, misalnya, kini bahkan diakui oleh IMF sebagai instrumen yang sah dalam kondisi tertentu, terutama untuk meredam keringkihan arus modal jangka pendek. Demikian pula monetisasi defisit dalam skala terbatas—seperti yang pernah dilakukan Indonesia pada masa pandemi—dapat menjadi penyangga ekonomi, selama dijalankan secara disiplin, transparan, dan bersifat sementara.
Bagi Indonesia, tantangan ke depan bukan sekadar memilih antara kebijakan konvensional atau alternatif, melainkan meramu keduanya secara tepat dalam satu bauran kebijakan (policy mix) yang koheren. Terlalu kaku pada ortodoksi dapat membuat respons kebijakan menjadi lamban dan tidak adaptif. Namun, terlalu jauh melompat ke eksperimen yang tidak terukur justru berisiko memperburuk keadaan.
Akhirnya, seperti halnya dalam dunia medis, tujuan utama bukanlah mempertahankan metode tertentu, melainkan menyembuhkan pasien. Dalam konteks ekonomi, itu berarti menjaga stabilitas makroekonomi, mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan, serta melindungi kesejahteraan masyarakat dari guncangan yang tidak perlu.
Dan sejarah mengajarkan satu hal penting, bahwa hampir setiap “obat utama” yang kita kenal hari ini, pernah dianggap sebagai “alternatif” di masanya. Tantangannya adalah memastikan bahwa setiap “alternatif” yang dipilih hari ini benar-benar membawa pemulihan—bukan sekadar memberi ilusi kesembuhan. ***
Yogyakarta, 12 April 2026.





