Ketika Koruptor Disebut Maling: Menyederhanakan Bahasa atau Mengubah Cara Pandang terhadap Korupsi?

Seri 30 Analisis Politik dan Kebijakan Publik

Oleh:
Dr. Dr. Ir. Mas Wigrantoro Roes Setiyadi SE, SKom, MSi, MPP.
Alumni PPNK Angkatan 119 Kolaboratif Lemhannas RI. Founder Mega Mas Abadi Center for Management & Public Policy Studies.

Bahasa bukan sekadar alat untuk menyampaikan pesan. Bahasa membentuk cara manusia memahami realitas. Karena itu, ketika istilah “koruptor” mulai digantikan dengan sebutan “maling”, sementara korupsi disebut “nyolong”, perubahan tersebut menarik untuk dicermati. Apakah ini hanya upaya menyederhanakan bahasa agar lebih mudah dipahami masyarakat, atau sebenarnya sedang terjadi perubahan cara pandang terhadap korupsi?

Istilah “koruptor” memiliki nuansa hukum dan kelembagaan. Ia merujuk pada orang yang melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam hukum. Sementara itu, “maling” adalah istilah sosial yang jauh lebih sederhana. Maling adalah orang yang mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dalam bahasa sehari-hari, “nyolong” juga memiliki makna yang sangat mudah dipahami: mengambil milik orang lain tanpa hak.

Ketika uang negara disebut sebagai “uang rakyat”, lalu korupsi diterjemahkan menjadi “nyolong uang rakyat”, persoalannya menjadi lebih dekat dengan pengalaman sehari-hari. Masyarakat tidak perlu memahami terlebih dahulu istilah seperti penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi, konflik kepentingan, atau penggelapan untuk memahami bahwa terdapat sesuatu yang diambil secara tidak semestinya.

Dalam konteks komunikasi publik, penyederhanaan tersebut dapat memiliki daya moral yang kuat. Korupsi tidak lagi terlihat sebagai persoalan administratif atau pelanggaran prosedur yang rumit, tetapi sebagai tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dengan demikian, penggunaan kata “maling” dapat mengembalikan dimensi moral korupsi ke ruang publik.

Namun, penyebutan koruptor sebagai maling juga memiliki risiko. Korupsi tidak selalu berbentuk pencurian secara langsung. Korupsi dapat terjadi melalui transaksi suap, manipulasi pengadaan, penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, gratifikasi, pemerasan, atau keputusan yang sengaja diarahkan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok. Di sinilah istilah “korupsi” memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar “nyolong”.

Jika seluruh persoalan korupsi direduksi menjadi tindakan seorang “maling”, perhatian publik berpotensi hanya tertuju kepada individu pelaku. Padahal, korupsi sering kali berkembang karena terdapat lingkungan kelembagaan yang memungkinkan, bahkan dalam kondisi tertentu mendorong, terjadinya penyimpangan. Ada persoalan pengawasan, transparansi, akuntabilitas, budaya organisasi, pembiayaan politik, konflik kepentingan, dan lemahnya penegakan hukum.

Karena itu, “maling” dan “koruptor” sebaiknya tidak dipertentangkan. Keduanya berada pada ranah yang berbeda. “Maling” merupakan bahasa moral dan sosial yang sederhana, sedangkan “koruptor” merupakan istilah hukum yang memiliki konsekuensi yuridis. Dalam komunikasi kepada masyarakat, bahasa sederhana diperlukan. Dalam proses hukum dan analisis kebijakan, ketepatan istilah tetap mutlak diperlukan.

Yang lebih penting adalah apakah perubahan bahasa tersebut mampu mengubah sikap masyarakat terhadap korupsi. Jika menyebut korupsi sebagai “nyolong” membuat masyarakat semakin sadar bahwa uang publik bukan milik pejabat, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan, maka bahasa tersebut memiliki fungsi pendidikan publik. Tetapi apabila istilah itu hanya menjadi label untuk mempermalukan seseorang tanpa memahami mekanisme dan akar persoalannya, dampaknya akan terbatas.

Pada akhirnya, menyebut koruptor sebagai “maling” bukan sekadar persoalan pilihan kata. Ia merupakan cara untuk mengembalikan korupsi kepada pertanyaan paling sederhana sekaligus mendasar: siapa yang mengambil, apa yang diambil, milik siapa, dan mengapa ia merasa berhak mengambilnya?

Dari pertanyaan sederhana itulah masyarakat dapat bergerak menuju pemahaman yang lebih kompleks: bahwa memberantas korupsi bukan hanya menangkap “maling”, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang membuat tindakan “nyolong” semakin sulit dilakukan.

Rempoa, 18 September 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 1077

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *