HUKUM
1. Ada tambahan 2 tersangka baru dalam kasus bancakan program makan bergizi gratis (MBG) di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN), yang mengelola program. Dua orang itu, satu orang polisi aktif yakni Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), dan seorang lagi tentara aktif dari matra TNI AD yaitu Kolonel Budi Utomo (BU).
Polisi aktif itu pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Menurut Kejagung, kemarin, LMI main proyek pengadaan ompreng atau tempat makanan untuk penerima MBG yang terbuat dari aluminium.
Sedangkan Kol Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN, main proyek pengadaan sepeda motor listrik bekerja sama dengan seniornya yang menjabat Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung. Pengadaan 21.801 sepeda motor listrik itu menelan duit negara sekitar Rp 1 triliun.
Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung sudah dicopot dari jabatannya, dan ditahan Kejagung pada 3 Juni lalu, bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.
2. Tiga orang pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hari ini duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Mereka diduga menerima suap sebanyak Rp 78 miliar dari perusahaan PT Blueray Cargo, guna meloloskan secara kontinyu barang yang diimpor perusahaan tersebut.
Ketiga orang tersebut ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.
Dalam persidangan sebelumnya yang mengadili para pimpinan PT Blueray Cargo, jaksa KPK menunjukkan bukti bahwa atasan para terdakwa itu, yakni Direktur Jenderal Bea Cukai Letjen (purn) Djaka Budhi Utama turut mendapat aliran duit dari PT Blueray Cargo. Berdasarkan bukti itu, Djaka yang mantan perwira Kopassus, sejak September 2025 hingga Januari 2026 mendapat setoran mencapai Rp 21 miliar.
3. KPK kemarin menangkap dan menahan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Syah Afandin alias Ondim, bersama 6 orang lainnya. Bupati yang kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu, menurut KPK hari ini, diduga makan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. DPP PAN lantas mencopot Ondim dari jabatan ketua DPW PAN Sumut.
Dua hari sebelumnya, Selasa (30/6/2026) KPK menangkap Bupati Kuansing, Provinsi Riau, Suhardiman Amby (SA), karena diduga menerima suap dari bawahannya yang akan menduduki jabatan sekretaris daerah (sekda). Selain 2 orang bupati tersebut, dalam tahun ini KPK sudah menangkap 5 kepala daerah lainnya yakni, Sudewo (Bupati Pati, Jateng), Maidi (Wali Kota Madiun, Jatim), Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan, Jateng), Muhammad Fikri Tobari (Bupati Rejang Lebong, Bengkulu), Syamsul Aulia Rahman (Bupati Cilacap, Jateng).
EKONOMI
1. Menkeu Purbaya menyampaikan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025 ke DPR, kemarin. Realisasi postur APBN 2025 menunjukkan sejumlah target pendapatan negara tak tercapai, dan ada pembengkakan pada pos defisit.
Realisasi pendapatan negara dan hibah hanya Rp 2.765,13 triliun atau 92,01% dari target yang dipatok dalam APBN 2025 sebesar Rp 3.005,12 triliun. Ini terutama disumbang penerimaan pajak yang hanya terealisasi Rp 2.218,17 triliun, atau 89,05% dari target. Meski begitu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui target dengan realisasi Rp 541,53 triliun atau 105,43% dari target Rp 513,63 triliun.
Sementara realisasi belanja negara tercatat sebesar Rp 3.435,46 triliun atau 94,87% dari pagu APBN yang dipatok Rp 3.621,31 triliun. Realisasi tersebut mencakup belanja pemerintah pusat Rp 2.586,42 triliun dan transfer ke daerah Rp 849,04 triliun.
Melesetnya target penerimaan berdampak pada defisit APBN 2025 menjadi Rp 670,34 triliun atau 2,81% dari PDB, di atas target yang dipatok 2,53% dari PDB sebesar Rp 616,19 triliun. Defisit keseimbangan primer juga melonjak menjadi Rp 155,94 triliun atau 246,23% dari patokan awal. Untuk menambal celah itu, realisasi pembiayaan neto mencapai Rp 742,73 triliun, atau 120,54% dari target pembiayaan dalam APBN 2025.
2. Managing Director Stakeholders Management Danantara Rohan Hafas mengakui Dirut PT Pos Indonesia Daud Joseph telah mengajukan pengunduran diri. Menurut dia, selama 3 bulan Daud ditugaskan memimpin pembenahan Pos Indonesia melalui proses due diligence terhadap aspek keuangan, operasional, tata kelola, hingga organisasi perusahaan. Hasilnya, perusahaan membutuhkan transformasi yang jauh lebih mendasar, sehingga perlu kepemimpinan dengan keahlian yang lebih spesifik untuk menjalankan tahap restrukturisasi berikutnya.
Di sisi lain, Rohan mengungkapkan dalam proses due diligence juga ditemukan sejumlah persoalan keuangan dan tata kelola yang telah menumpuk bertahun-tahun. Temuan itu termasuk dugaan rekayasa keuangan, yang saat ini sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme audit dan investigasi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Laporan terbaru OECD Revenue Statistics in Asia and The Pacific 2026 mencatat rasio pajak (tax ratio) Indonesia hanya 11,8% terhadap PDB pada 2024, ketiga terendah di antara 38 negara dan ekonomi di Asia-Pasifik. Hanya berada di atas Bangladesh (6,7%) dan Timor Leste (10%). Rata-rata tax ratio di Asia-Pasifik mencapai 19,7% pada 2024.
Laporan itu juga menunjukkan, struktur penerimaan pajak Indonesia masih sangat tergantung pada pajak konsumsi dan pajak penghasilan. Sementara, kontribusi pajak atas kekayaan (wealth tax) maupun pajak atas harta bersih, tercatat nyaris tidak ada.
Pajak atas barang dan jasa mencapai Rp 1.128,7 triliun atau sekitar 43% dari total penerimaan pajak pada 2024 yang mencapai Rp 2.620,7 triliun. Sementara, penerimaan pajak penghasilan, laba, dan keuntungan modal, mencapai Rp 1.061,9 triliun atau sekitar 40,5% dari total penerimaan pajak.
Kelompok pajak atas properti menyumbang Rp 39,3 triliun atau hanya sekitar 1,5% dari total penerimaan pajak. Penerimaan terbesar kelompok ini berasal dari pajak berulang atas kepemilikan properti sebesar Rp 32,5 triliun. Sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang Rp 6,8 triliun.
OECD mencatat sejumlah jenis pajak belum berkontribusi sama sekali. Pada pos pajak berulang atas kekayaan bersih, nilainya tercatat nol sejak 2000-2024. Kelompok pajak warisan dan hibah juga nol. Begitu juga pada kelompok pajak tidak berulang atas properti lainnya. Di banyak negara, pajak atas kekayaan, warisan, maupun harta bersih menjadi salah satu instrumen untuk memperluas basis pajak.
TRENDING MEDSOS
1. Kata “Purbaya” dan “Densu” trending di X. Menkeu Purbaya tampil dalam siniar Denny Sumargo dan berbicara mengenai sejumlah pertanyaan masyarakat, mulai dari kondisi fiskal hingga program prioritas presiden seperti MBG dan Kopdes Merah Putih. Banyak warganet yang menyoroti pernyataan bahwa presiden sangat pintar, yang dibalik Densu “pinter kok bisa dikibuli Dadan?”
2. Kata “korupsi” masuk daftar paling dicari di Google. Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardian. Dari penetapan Lalu Muhammad Iwan ini, terkuak bahwa praktik korupsi program MBG menyasar hingga seluruh lini. Mulai pengadaan barang, penunjukan mitra, penjualan titik dapur, hingga pengadaan ompreng.
HIGHLIGHT
Ada perbedaan cara penanganan kasus kejahatan kerah putih, yang dilakukan oleh Kejagung dan KPK. Dalam penanganan kasus korupsi di BGN, Kejagung mencomot lebih dulu 3 pimpinan BGN, baru kemudian merembet ke bawahannya.
Sedangkan KPK dalam menangani kasus suap di Ditjen Bea Cukai, mencomot dulu level menengah. Padahal KPK sudah punya bukti meyakinkan bahwa orang nomor satu di salah satu direktorat Kemenkeu itu, yakni Dirjen Bea Cukai Letjen (purn) Djaka Budhi Utama, juga menerima suap dari PT Blueray Cargo.
Bisa jadi itu strategi KPK dalam menangani kasus tersebut. Melalui persidangan 3 bawahan Djaka tersebut, mungkin saja KPK akan menggali lebih dalam untuk mendapatkan tambahan bukti guna menjerat sang dirjen. Atau bisa jadi KPK menunggu “sinyal” dari Istana untuk menangani Djaka, mengingat Menkeu Purbaya sebagai atasan langsung Djaka tak bisa berbuat apa-apa. Sinyal itu mungkin saja “lanjutkan” atau “hentikan”.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 3 Juli 2026





