Demokrat Dukung Pilkada tak Langsung, UU APBN 2026 Belum Terbit, dan Gaji Hakim Naik

POLITIK

1. Baru hari ini ketahuan jelas sikap Partai Demokrat, mengenai wacana sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak dipilih langsung oleh rakyat. Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan, partainya berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo. Dalam barisan koalisi parpol pemerintah, Golkar, Gerindra, PKB, dan PAN, sudah lebih dulu bersuara sama. Sikap Demokrat saat ini berbeda dengan tahun 2014 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga menjabat sebagai petinggi Partai Demokrat, mengeluarkan peraturan presiden pengganti undang-undang, menggantikan UU pilkada tidak langsung.

2. Presiden Prabowo menggelar acara retret untuk seluruh anggota kabinet di kediamannya di Hambalang, Bogor, hari ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, dalam retret tersebut akan dilakukan evaluasi seluruh program prioritas dan kinerja pemerintahan selama satu tahun terakhir, dan membahas program-program unggulan seperti makan bergizi gratis. Untuk acara tersebut, semua peserta wajib mengenakan seragam safari warna coklat muda.

3. Para hakim mendapat kenaikan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 2025. Hanya saja, kenaikan tunjangan itu tidak menjangkau hakim ad hoc, baik hakim ad hoc tindak pidana korupsi, perikanan, hak asasi manusia (HAM), maupun lainnya. Berdasarkan PP tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi/Banding mendapat tunjangan Rp 110,5 juta, Wakil Ketua PT: Rp 105,5 juta, Hakim Utama: Rp 101,5 juta Hakim Utama Muda: Rp 99,5 juta, dan Hakim Madya Utama: Rp 95,5 juta per bulan.

Untuk hakim Pengadilan Kelas IA, Ketua: Rp 87,2 juta, Wakil Ketua: Rp 80,2 juta, Hakim Utama: Rp 69,2 juta, Hakim Utama Muda: Rp 68,2 juta, Hakim Madya Utama: Rp 67,2 juta, Hakim Madya Muda: Rp 66,2 juta, Hakim Madya Pratama: Rp 65,2, Hakim Pratama Utama: Rp 64,2 juta, Hakim Pratama Madya: Rp 63,2 juta, Hakim Pratama Muda: Rp 62,2 juta, dan Hakim Pratama: Rp 61,2 juta per bulan.

HUKUM

1. Saat berlangsung sidang Tipikor di PN Jakarta Pusat dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, kemarin, ada 3 anggota TNI berseragam lapangan hadir di dalam ruang sidang. Hakim persidangan Purwanto Abdullah sempat heran akan keberadaan 3 anggota TNI itu. Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai, kehadiran anggota TNI di dalam ruang sidang terlalu berlebihan, dan menimbulkan kesan seolah-olah persidangan berlangsung dalam situasi gawat darurat dan rawan kekerasan. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, anggota TNI tersebut sengaja dihadirkan untuk mengawal jalannya persidangan atas arahan tim jaksa.

2. Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebut Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai dalang isu ijazah palsu mantan Presiden Jokowi. Laporan tersebut dibuat oleh Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPP Partai Demokrat Muhajir. Dalam laporannya, Muhajir menjelaskan sejumlah akun Youtube dan Tiktok memuat video dengan judul serta narasi provokatif mengenai SBY. Laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

EKONOMI

1. Hingga hari ini pemerintah belum menerbitkan UU APBN 2026 dan Perpres Rincian APBN 2026. Padahal, tahun anggaran 2026 sudah berjalan 6 hari. Menkeu Purbaya enggan memberi penjelasan terkait hal itu. Sementara, Dirjen Anggaran Luky Alfirman mengatakan pemerintah sudah menerbitkan Perpres Rincian APBN 2026. Namun, Perpres yang jadi landasan untuk menerbitkan DIPA itu belum dipublikasikan karena masih proses pengundangan. UU APBN memuat rincian target pendapatan negara, alokasi belanja K/L, transfer ke daerah, serta asumsi makro yang menjadi acuan dunia usaha dan pemda dalam menyusun perencanaan.

Pengajar Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Universitas Bengkulu, Beni Kurnia Illahi menegaskan, keterlambatan itu mencederai prinsip transparansi yang diamanatkan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Ia menjelaskan, Pasal 11 ayat (5) UU No. 17/2003 menetapkan rincian APBN dalam Perpres sebagai dasar operasional belanja. Tanpa publikasi resmi, pelaksanaan anggaran rawan cacat legalitas dan ketidakpastian hukum. Ia juga merujuk UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap tindakan pemerintah harus berlandaskan asas legalitas, keterbukaan, dan kepastian hukum. Peraturan yang belum dipublikasikan tidak dapat dianggap efektif mengikat, baik bagi aparatur maupun publik.

2. Menkeu Purbaya menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang berlaku efektif 1 Januari 2026. Beleid ini mempertegas kewenangan fiskus dalam melakukan uji petik kepatuhan, mulai dari permintaan penjelasan secara digital hingga kunjungan langsung ke lokasi usaha. Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak berwenang melakukan pengamatan kegiatan ekonomi, wawancara, hingga pengambilan foto aset. Bahkan, mengatur metode field geotagging terhadap lokasi usaha atau aset wajib pajak. Jika tidak kooperatif, fiskus dapat mengambil langkah berupa perubahan data secara jabatan, pengusulan audit, hingga pengusulan pemeriksaan bukti permulaan.

3. Kemenkeu dan BI mengeklaim, laju inflasi yang mencapai 2,92% sepanjang 2025 masih dalam rentang sasaran 2,5 ± 1%. Menurut mereka, hal itu ditopang kebijakan intervensi harga dan pasokan untuk menjaga keterjangkauan harga pangan. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, inflasi tetap terjaga dalam kisaran sasaran ditopang oleh konsistensi kebijakan moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara BI dan pemerintah, baik pusat maupun daerah. BI meyakini, inflasi tetap terkendali di kisaran 2,5 ± 1% pada 2026 dan 2027.

4. Pemerintah bisa menarik surplus Bank Indonesia (BI) sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan APBN. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2025 yang merevisi PMK 179/2022. PMK baru ini menyisipkan satu pasal baru, yakni Pasal 22A yang berbunyi “Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir.” Permintaan itu dapat diajukan dengan mempertimbangkan capaian penerimaan negara atau kebutuhan mendesak dalam rangka memenuhi pendanaan APBN, namun akan dikoordinasikan lebih dulu bersama BI sebagai otoritas moneter.

TRENDING MEDSOS

Nama “Gibran” dan “Pandji” trending di X, setelah warganet ramai menyoroti komikus Pandji Pragiwaksono yang menyindir mata Wapres Gibran Rakabuming Raka karena selalu tampak mengantuk. Sindiran itu tayang di Netflix dalam penampilan standup Pandji bertajuk “Mens Rea” di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta. Canda yang mengarah ke fisik tersebut langsung menuai komentar dari dokter bedah kecantikan sekaligus penyanyi Tompi lewat akun Instagramnya, @drtompi, Minggu (4/1/2026). Sementara itu, warganet di X pada umumnya justru mendukung tayangan standup Pandji yang jadi puncak Top 10 TV Shows di platform Netflix Indonesia. Pandji disebut telah berhasil mengubah panggung komedi tunggal menjadi kritik politik.

HIGHLIGHTS

1. Pada tahun 2014 DPR-RI memutuskan mengesahkan RUU tentang Pilkada dipilih lewat DPRD. Tagar #ShameOnYouSBY menjadi trending saat itu. Setelah mendapat tekanan kuat dari publik dan mendengarkan pendapat sejumlah pakar, Presiden SBY kemudian menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait ketidaksetujuannya atas keputusan DPR-RI tersebut. Presiden SBY saat itu mengaku sependapat dengan pandangan bahwa pilkada langsung adalah buah dari perjuangan reformasi. Kini Partai Demokrat bentukan SBY, berbalik 180 derajat seia sekata dalam koalisi kekuasaannya. #ShameOnYouDemokrat

2. Belum dipublikasikannya UU APBN 2026 dan Perpres Rincian APBN dipertanyakan sejumlah pihak. Ketika ditanya, Menkeu Purbaya hanya mengatakan, “Kita lihat nanti.” Sebenarnya ini agak aneh, karena APBN 2026 sudah disepakati pemerintah dan DPR pada September 2025. Menurut pengajar Hukum Administrasi Keuangan Negara Universitas Bengkulu sekaligus peneliti Pusako FH Universitas Andalas, Beni Kurnia Illahi, keterlambatan itu berpotensi menimbulkan masalah serius: cacat hukum dan maladministrasi pengelolaan keuangan negara. Pemerintah perlu menjelaskan mengapa keterlambatan terjadi, dan segera menerbitkan dan mempublikasikannya. Sebab, selain masalah potensi cacat hukum dan maladministrasi, penundaan juga akan memicu spekulasi-spekulasi.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 6 Januari 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 834