Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Auksiliariatif dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Pendahuluan Pembagian kekuasaan merupakan fondasi utama dari teori ketatanegaraan modern. Montesquieu, melalui karya monumentalnya *De l’Esprit des Lois* (1748), memperkenalkan gagasan trias politica yang membagi kekuasaan negara ke dalam legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Namun, perkembangan sistem politik dan kebutuhan tata…












