DPR dan Pemerintah pada 2014 rupanya menemukan teknologi pemerintahan paling murah di dunia.
Namanya: Pemerinta Desa.
Caranya sangat canggih. Pemerintah Desa diberi pekerjaan seperti pemerintah, disuruh mengurus administrasi pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, pendataan penduduk, penyaluran bantuan, pemberdayaan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, stunting, sampai laporan berlapis-lapis.
Tetapi jangan sekali-kali menyebutnya ia daerah otonom. Atau agen pemerintah formal (wilayah administrasi atau OPD Kab/Kot).
Mengapa?
Karena kalau desa dijadikan daerah otonom atau agen pemerintah formal, negara harus membangun pemerintahan lokal yang benar: status hukumnya jelas, urusannya jelas, aparaturnya profesional, keuangannya rasional, dan pertanggungjawabannya juga jelas.
Itu mahal.
Lebih murah membuat makhluk hukum setengah jadi. Institusi negara, bukan. Komunitas ya bukan. Makhluk hukum yang paling aneh di dunia.
Namanya bukan daerah otonom, bukan pula satuan birokrasi formal seperti kelurahan. Kepala desanya bukan kepala daerah. Badan Permusyawaratan Desa bukan DPRD. Perangkat desanya bukan korps ASN. Namun, semuanya disuruh mengerjakan pekerjaan negara.
Inilah kecerdikan luar biasa pembentuk UU No. 6 Tahun 2014:
tugas birokrasi, dilaksanakan oleh komunitas desa;
kewajibannya melaksanakan tugas negara/pemerintah, tapi pelaksanaannya bukan aparatur negara;
laporannya harus dibuat sama dengan laporan instansi negara, tapi yang mengerjakan sama dengan aktivis NGO.
Ketika ditanya dasar konstitusionalnya, mereka menunjuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Padahal pasal itu mengatur pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Desa administratif hasil standardisasi negara BUKAN kesatuan masyarakat hukum adat.
Tetapi rupanya bagi pembentuk undang-undang:
Desa = masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat = desa.
Pokoknya ada masyarakat, ada wilayah, ada kepala, lalu dianggap sama dengan Kesatuan masyarakat hukum adat. Pemerintah dan anggota DPR itu mendapat ilmu dari mana? Dari Mimpi, dari wangsit, dari genderuwo, dari tuyul atau dari mana. Kok bikin undang-undang tidak paham blas atas objek yang diatur.
Sejarah Inlandsche Gemeente Ordonnantie 1906, Inlandsche Gemeente Ordonnantie Buitengewesten 1938, Desa-Ordonnantie 1941, dan UU No. 5 Tahun 1979 tampaknya terlalu melelahkan untuk dibaca. Lebih mudah menempelkan kata rekognisi, subsidiaritas, partisipasi, dan pemberdayaan.
Dengan empat mantra itu, konstruksi hukum yang kabur mendadak terdengar sangat demokratis.
Desa disebut “diakui”, tetapi bentuk organisasinya diatur negara.
Disebut memiliki kewenangan asal-usul, tetapi prioritas kegiatannya diarahkan pemerintah.
Disebut mandiri, tetapi keuangannya bergantung pada transfer.
Disebut partisipatif, tetapi harus mengisi formulir, aplikasi, indikator, laporan, audit, dan target program dari atas.
Disebut berdaya, tetapi terus-menerus dimobilisasi untuk mengerjakan agenda kementerian.
Jadi, yang sebenarnya “diberdayakan” bukan masyarakat desa.
Yang diberdayakan adalah kapasitas negara untuk memerintah dengan biaya murah.
Negara tidak perlu mengangkat seluruh perangkat desa, ketua RT/RW, kader PKK, kader Posyandu, Karang Taruna, dan anggota Satlinmas menjadi pegawai resmi. Cukup beri sedikit dana, seragam, surat keputusan, pelatihan, aplikasi, target, dan slogan pengabdian.
Lalu seluruh pekerjaan bergerak.
Data terkumpul. Bantuan tersalurkan. Warga dimobilisasi. Program terlaksana. Laporan masuk.
Kalau berhasil, pemerintah berkata:
“Ini keberhasilan pemberdayaan masyarakat.”
Kalau gagal, pemerintah berkata:
“Kapasitas pemerintah desa masih rendah.”
Negara selalu menang.
Kelucuan berikutnya muncul ketika ribuan kepala desa berdemonstrasi menuntut perpanjangan masa jabatan. Salah satu argumen yang dikemukakan adalah bahwa pemilihan kepala desa menghabiskan biaya besar. Karena pemilihan mahal, jabatan kepala desa lebih baik diperpanjang.
Argumen ini rupanya sangat memikat DPR dan Pemerintah. UU No. 3 Tahun 2024 kemudian memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan membatasinya paling banyak dua kali masa jabatan.
Argumen ini dipakai lagi dengan ribuan kepala desa menuntut perpanjangan masa jabatan tanpa pemilihan ulang. Naga-naganya DPR menyetujui. Pandir lagi kan?
Logikanya identik dengan pengidap gangguan mental: kebalik-balik.
Kalau pemilihan umum mahal, masa jabatan presiden sebaiknya diperpanjang.
Kalau pemilihan gubernur mahal, gubernur tidak perlu sering dipilih.
Kalau pemilihan anggota DPR mahal, masa jabatan anggota DPR sekalian dibuat dua puluh tahun.
Mengapa berhenti pada kepala desa?
Demokrasi memang membutuhkan biaya. Biaya pemilihan merupakan harga yang dibayar untuk membatasi kekuasaan, memperbarui mandat, dan memberi kesempatan kepada rakyat mengganti pemimpin. Mengurangi frekuensi pemilihan semata-mata karena alasan biaya berarti menilai demokrasi seperti membeli tinta printer: yang penting lebih hemat.
Anehnya, kepala desa yang dikonstruksikan sebagai pemimpin komunitas dengan semangat partisipasi dan pemberdayaan justru mendatangi pusat kekuasaan untuk meminta masa kekuasaannya diperpanjang. DPR dan Pemerintah kemudian mengabulkannya.
Maka sempurnalah keanehan UU Desa:
ketika menjalankan pekerjaan negara, kepala desa disebut pemimpin masyarakat;
ketika meminta dana, ia disebut penyelenggara pemerintahan;
ketika meminta jabatan diperpanjang, ia diperlakukan hampir seperti penguasa daerah;
tetapi ketika ditanya kedudukan konstitusionalnya, semua mendadak mencari Pasal 18B ayat (2).
Perpanjangan jabatan itu sekaligus memperlihatkan watak parabirokrasi. Negara membutuhkan kepala desa yang stabil, mudah dikoordinasikan, memahami jaringan program, mampu menggerakkan penduduk, dan tidak terlalu sering diganggu oleh pergantian politik lokal.
Demokrasi desa lalu dikalahkan oleh efisiensi administrasi.
Rakyat cukup disebut berdaulat. Tidak perlu terlalu sering diberi kesempatan menggunakan kedaulatannya.
UU Desa akhirnya bukan sekadar undang-undang tentang pemerintahan desa. Ia adalah monumen kreativitas fiskal dan politik negara: bagaimana memperoleh tenaga administratif sampai ke rumah-rumah penduduk tanpa membangun birokrasi profesional sampai ke bawah—sekaligus mempertahankan pengendalinya selama mungkin dengan dalih menghemat biaya pemilihan.
Dalam bahasa akademik, desa semacam ini dapat disebut parabirokrasi negara: secara struktural berada di luar birokrasi formal, tetapi secara fungsional menjalankan pekerjaan birokrasi di bawah regulasi, pendanaan, pengawasan, dan mobilisasi negara.
Dalam bahasa sederhana:
Pemerintah ingin mempunyai tangan sampai ke dapur rakyat, tetapi tidak mau mengakui tangan itu sebagai bagian resmi dari tubuhnya. Bahkan agar lebih hemat, tangan itu jangan terlalu sering diganti.
Begitulah UU Desa dibuat.
Bukan dengan terlebih dahulu menjawab: “Apakah desa itu komunitas hukum, pemerintahan lokal otonom, atau unit administrasi negara?”
Melainkan dengan dua pertanyaan yang jauh lebih praktis:
“Bagaimana negara dapat menggerakkan rakyat desa sebanyak-banyaknya dengan biaya semurah-murahnya?”
Dan:
“Bagaimana penggeraknya dapat dipertahankan selama mungkin tanpa terlalu sering mengadakan pemilihan?”
Jawabannya ditemukan dalam UU Desa beserta perubahannya.
Namanya: rekognisi, subsidiaritas, dan efisiensi biaya.
Isinya: mobilisasi, parabirokrasi, dan perpanjangan kekuasaan.





