POLITIK
1. Menteri Keuangan Purbaya hari ini mengisyaratkan bahwa pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan baru akan dilakukan pada APBN Tahun Anggaran 2028, bukan 2027. Rencana tersebut sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.
MK menetapkan bahwa anggaran program MBG bukan merupakan komponen utama pendidikan, dan harus dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan harus dilakukan paling lambat pada 2028.
Anggaran pendidikan 2026 memang sesuai dengan amanat konstitusi yakni 20% dari APBN atau sebesar Rp 769,1 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 223,6 triliun dialokasikan untuk program MBG.
Menurut Purbaya, pembahasan anggaran untuk tahun 2027 telah memasuki tahap akhir, sehingga perubahan skema pendanaan dikhawatirkan akan menghambat penyusunan APBN 2027.
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan MK, dan mengatakan, pemerintah harus mencari sumber pendanaan alternatif untuk MBG. Pendanaan alternatif itu bisa melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun dana cadangan.
2. Setelah terjadi sekian banyak kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, pemerintah dan DPR berencana untuk merevisi aturan mengenai hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Rencana tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian, kemarin.
Menurut Tito, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang mengatur kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah memang sudah layak dievaluasi, karena telah berusia lebih dari dua dekade.
3. Sebanyak 33 ribu orang calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih dinyatakan lulus dari program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI), setelah mengikuti pendidikan bela negara selama 1,5 bulan. Upacara kelulusan dilakukan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, hari ini. Pada awal pelaksanaan pelatihan sebanyak 5 orang peserta meninggal dunia.
Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo mengatakan, mereka akan kembali ke daerahnya masing-masing untuk mengelola koperasi dan kampung nelayan.
EKONOMI
1. Siapa pengganti posisi gubernur Bank Indonesia (BI), setelah ditinggal mundur oleh Perry Warjiyo pekan lalu? Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan, kriteria Gubernur BI yang diharapkan Istana adalah harus memiliki semangat “merah putih”. Namun, ia tidak menjelaskan maksud “merah putih” tersebut.
Menanggapi hal itu, ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli mengatakan, Gubernur BI idealnya selain berpengalaman, juga berani dan jujur. Yang terpenting, kata dia, Gubernur BI bisa bicara apa adanya, terutama dalam konteks rupiah melemah. Sebab, kata dia, kalau ingin rupiah kuat, BI tidak bisa bekerja sendirian.
Terpisah, Guru Besar Universitas Airlangga, Rahma Gafni menyebut, Gubernur BI harus merupakan sosok yang bisa diterima dan dipercaya oleh pasar. Ia menyebut tiga nama, Destry Damayanti, Muliaman Hadad, dan Aida S Budiman.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira mengatakan, pengganti Perry Warjiyo harus sosok yang tegas menjaga independensi BI. Selain itu, tidak boleh memiliki afiliasi politik, harus kuat menghadapi tekanan politik agar kebijakan moneter yang diambil bisa memberikan dampak positif bagi nilai tukar rupiah. Lebih baik jika berasal dari internal BI.
2. Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti membantah anggapan bahwa BI mengesampingkan pertumbuhan ekonomi, hanya mengutamakan stabilitas rupiah dan inflasi. Ia menegaskan, bank sentral tetap concern pada pertumbuhan.
Anggapan itu muncul karena BI telah menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 100 bps sejak Mei hingga Juni, dan Rabu lalu mempertahankannya di 5,75%.
Destry mengingatkan, bank sentral tak hanya memiliki instrumen kebijakan moneter. Namun juga memiliki instrumen makroprudensial hingga sistem pembayaran yang bisa menjadi jalan tengah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di era suku bunga tinggi. Pada kebijakan makroprudensial, misalnya, BI ingin mengoptimalkan fungsi intermediasi perbankan dalam hal menyalurkan kredit ke sektor riil.
Setelah mempertahankan BI Rate 4,75% sejak awal tahun, BI menaikkannya sebesar 50 bps menjadi 5,25% pada Mei. Pada Juni, BI menaikkan BI Rate dua kali masing-masing sebesar 25%, menjadi 5,75%. Dan, pada Rabu lalu BI mempertahankan BI Rate di 4,75%.
Ekonom Permata Bank, Josua Pardede menilai, keputusan mempertahankan BI Rate itu sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus mendukung momentum pertumbuhan ekonomi. Ia memprediksi BI tetap mempertahankan BI Rate di level 5,75% hingga akhir 2026. Namun, BI Rate berpotensi naik hingga 6,50% jika tekanan global memburuk, melampaui yang terjadi pada semester I-2026.
Sementara itu, Ekonom Makro Bank BTN, Myrdal Gunarto menilai keputusan BI mempertahankan BI Rate sejalan dengan ekspektasi pasar dan menjadi sentimen positif bagi perekonomian nasional. Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi sektor riil untuk kembali berakselerasi.
TRENDING MEDSOS
1. Nama Deddy Sitorus banyak dicari di Google hari ini. Anggota Komisi II DPR tersebut hari ini dilaporkan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan, terkait pernyataannya yang menyebut “kayak sirkus” saat rapat Komisi II dengan Kemendagri, kemarin. KWP telah memberikan waktu 2×24 jam untuk Deddy meminta maaf, tapi ditolak Deddy.
2. Kata “PSHT” trending di Google. Ribuan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) berdemo di Mapolrestabes Surabaya. Mereka menuntut pengusutan penganiayaan dan pembacokan dua anggota PSHT yang bekerja sebagai petugas valet parking tempat hiburan di kawasan Tegalsari oleh kelompok debt collector Maluku Satu Rasa (M1R).
3. Kata “Putusan MK” trending di X. Mahkamah Konstitusi memutuskan, anggaran pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk program MBG. Warganet menyambut positif putusan MK tersebut dan menyerukan agar warga mengawal putusan tersebut.
HIGHLIGHT
Berdasarkan putusan MK, pemisahan anggaran program MBG dari anggaran pendidikan, paling lambat dilakukan pada tahun anggaran 2028. Anggaran pendidikan 20% dari APBN tidak boleh digunakan selain untuk kepentingan pendidikan.
Berdasarkan isyarat yang disampaikan Menkeu Purbaya, pemerintah berniat menaati putusan itu sesuai tenggat terakhir, 2028. Alasannya, jika dilakukan di tahun anggaran 2027 akan menghambat pembahasan rencana APBN 2027 yang kini sudah memasuki babak akhir.
Menkeu seharusnya bersikap lebih bijak dalam menyikapi putusan tersebut. Karena, putusan itu bukan menyangkut perkara teknis anggaran tapi masalah mendasar dalam pendidikan yang terabaikan atau dikalahkan oleh program MBG, seperti kesejahteraan guru, dan fasilitas pendidikan.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 31 Juli 2026





