Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi fenomena global yang mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Negara-negara di dunia berlomba membangun infrastruktur digital, memperkuat kapasitas data, mengembangkan AI nasional, serta mendorong transformasi birokrasi dan industri menuju sistem yang lebih terdigitalisasi. Indonesia pun tidak berada di luar arus besar tersebut. Pemerintah terus mendorong agenda digitalisasi dan AI-nisasi sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional.
Namun demikian, terdapat persoalan mendasar yang perlu dikritisi secara serius: apakah digitalisasi dan AI benar-benar dibangun berdasarkan kebutuhan strategis bangsa, atau justru berkembang menjadi framed policy yang didorong oleh kepentingan vendor, tekanan global, dan ketidakmampuan negara memahami arah transformasi teknologi secara utuh? Pertanyaan ini menjadi penting karena kebijakan digital dan AI bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut masa depan kedaulatan negara, keamanan data warga, arah ekonomi nasional, hingga relasi kekuasaan antara negara, korporasi, dan masyarakat.
Dalam banyak kasus, digitalisasi tampak tidak lagi diposisikan sebagai alat untuk memperkuat kapasitas bangsa, tetapi justru menjadi proyek besar yang dipaksakan kepada seluruh sektor kehidupan. Pemerintah mendorong bahkan menekan industri, birokrasi, dan masyarakat untuk masuk ke dalam sistem digital dan AI tanpa kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, maupun tata kelola yang matang. Situasi ini berpotensi melahirkan vendor driven policy, yaitu kebijakan yang lebih banyak diarahkan oleh kepentingan penyedia teknologi dibanding kebutuhan riil negara.
Fenomena tersebut dapat muncul karena dua faktor utama. Pertama, adanya tekanan dan desakan dari vendor teknologi global maupun lokal yang melihat digitalisasi sebagai pasar besar. Kedua, munculnya fear of missing out (FOMO) di kalangan pembuat kebijakan, yaitu ketakutan dianggap tertinggal dalam perkembangan teknologi global. Ketakutan ini sering kali berakar pada rendahnya kompetensi strategis birokrasi dalam memahami substansi teknologi digital dan AI secara mendalam. Akibatnya, kebijakan diambil bukan berdasarkan kesiapan dan kebutuhan nasional, melainkan berdasarkan kepanikan menghadapi tren global.
Kondisi tersebut dapat dilihat dari berbagai fenomena yang terjadi dalam pembangunan digital dan AI di Indonesia.
Pertama, proses pembuatan kebijakan digital dan AI cenderung berlangsung berlarut-larut dan tidak pernah benar-benar final. Banyak regulasi terus direvisi, diubah, atau bahkan tumpang tindih satu sama lain. Situasi ini menunjukkan bahwa negara belum memiliki grand design yang utuh mengenai arah pembangunan digital nasional. Kebijakan sering kali muncul secara reaktif terhadap perkembangan teknologi global, bukan berdasarkan peta jalan strategis yang matang. Akibatnya, ekosistem digital nasional bergerak tanpa kepastian arah.
Kedua, terjadi kontestasi kewenangan antar lembaga negara dalam pengelolaan digital dan AI. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), misalnya, tidak memiliki otoritas penuh karena sebagian fungsi digital ditarik ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebagian lagi berada di Kementerian PAN-RB, aparat penegak hukum, hingga lembaga sektoral seperti OJK, Kementerian Perdagangan, dan kementerian lainnya. Fragmentasi ini menciptakan silo birokrasi yang menghambat integrasi kebijakan. Setiap lembaga berjalan dengan kepentingan dan sistemnya sendiri-sendiri sehingga koordinasi menjadi sulit.
Ketiga, relatif kurang (atau “tiak”) berhasilnya implementasi kebijakan “Satu Data Indonesia” menunjukkan lemahnya kapasitas integrasi nasional. Alih-alih membangun interoperabilitas, yang terjadi justru silo data antar lembaga. Banyak institusi enggan berbagi data karena alasan kekuasaan, kepentingan sektoral, atau ketidakpercayaan terhadap sistem nasional. Selain itu, kemampuan teknis untuk membangun interoperabilitas juga masih sangat terbatas. Akibatnya, data nasional tersebar, tidak sinkron, dan sulit digunakan secara efektif untuk pengambilan keputusan berbasis AI.
Keempat, Indonesia masih mengalami kesulitan masuk ke dalam rantai pasok dan rantai nilai industri digital global, khususnya pada sektor perangkat keras. Indonesia lebih banyak menjadi pasar konsumen teknologi dibanding produsen teknologi. Ketergantungan terhadap perangkat keras, chip, server, dan infrastruktur digital asing menyebabkan kedaulatan digital nasional sangat rentan. Dalam konteks AI modern, negara yang tidak menguasai perangkat keras strategis hanya akan menjadi pengguna, bukan pemain utama.
Kelima, pemerintah tampak gagap dalam menyiapkan infrastruktur dasar data nasional, terutama server dan pusat data berkapasitas besar. Hingga kini, pengembangan server nasional lebih banyak bergantung pada inisiatif swasta. Negara belum menunjukkan kemampuan membangun ekosistem data center yang kuat dan mandiri. Padahal AI modern sangat bergantung pada kapasitas komputasi besar, penyimpanan data masif, serta jaringan energi yang stabil.
Keenam, persoalan energi menjadi tantangan fundamental yang sering diabaikan dalam narasi digitalisasi. AI membutuhkan daya listrik sangat besar. Negara-negara maju mulai mempersiapkan energi berbasis nuklir untuk menopang perkembangan AI dan pusat data mereka. Indonesia menghadapi persoalan serius dalam aspek ini karena belum memiliki kesiapan energi jangka panjang yang memadai, khususnya untuk memiliki pembangkit listri tenaga nuklir yang disetujui oleh para penguasai enerji (dan senjata) nuklir dunia, khususnya AS. Tanpa energi besar dan stabil, pembangunan AI nasional dapat tersander untuk sekedar menjadi slogan atu propaganda politik pemerintahan (baca: kekuasaan).
Ketujuh, pemerintah tidak menjadikan pembangunan pusat data nasional sebagai prioritas utama, padahal proyek tersebut sudah pernah dimulai. Ketidakseriusan ini memperlihatkan lemahnya visi strategis negara. Dalam era AI, pusat data nasional bukan sekadar proyek teknologi, tetapi bagian dari infrastruktur pertahanan dan kedaulatan negara. Negara yang datanya bergantung pada infrastruktur asing akan sangat rentan terhadap tekanan geopolitik dan ekonomi global.
Kedelapan, terdapat persoalan serius terkait sumber daya manusia birokrasi. Hingga saat ini, belum tersedia cukup talenta digital dan AI di lingkungan pemerintahan. Banyak institusi negara bergantung pada outsourcing, vendor, dan kontraktor untuk menjalankan sistem digital mereka. Akibatnya, birokrasi tidak benar-benar menjadi pengampu teknologi nasional, melainkan hanya bertindak seperti event organizer yang mengelola proyek-proyek digital tanpa penguasaan substansi. Ketergantungan seperti ini sangat berbahaya karena negara kehilangan kapasitas kontrol terhadap sistemnya sendiri.
Kesembilan, inkompetensi kebijakan juga terlihat ketika pemerintah mulai masuk terlalu jauh ke dalam kebijakan privat industri, khususnya sektor perbankan. Pemerintah cenderung memaksakan agenda digitalisasi dan AI secara menyeluruh, sementara industri perbankan memiliki kepentingan utama pada keamanan nasabah. Dalam banyak kasus, kepentingan pelayanan publik dan kepentingan keamanan data tidak selalu dapat disatukan secara mudah. Perbankan memahami bahwa migrasi total ke sistem digital dapat meningkatkan risiko kebocoran data, penipuan digital, dan ancaman siber.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena kemampuan pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat masih sangat lemah. Bahkan dari sisi regulasi dan implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Indonesia belum menunjukkan keberhasilan signifikan. Berbagai kasus kebocoran data nasional menunjukkan bahwa negara belum mampu melindungi data dirinya sendiri, apalagi data seluruh warga negara. Dalam situasi seperti ini, wajar jika sektor perbankan lebih berhati-hati dalam mengadopsi digitalisasi total.
Beberapa negara maju bahkan mulai memberikan ruang bagi model perbankan konservatif. Australia, misalnya, dilaporkan tidak memaksakan seluruh sektor perbankan untuk sepenuhnya bermigrasi ke sistem digital dan AI. Negara tersebut memahami bahwa keamanan nasabah merupakan prioritas yang tidak boleh dikorbankan demi ambisi digitalisasi semata.
Kesepuluh, konsep inklusivasi digital dan AI di Indonesia sering diterjemahkan sebagai sentralisasi pengelolaan data nasional. Padahal semestinya yang dibangun adalah model co-creation, yaitu kolaborasi terbuka antara negara, industri, akademisi, dan masyarakat. Sentralisasi berlebihan berpotensi menciptakan “ruang gelap” kekuasaan yang rawan penyalahgunaan. Dalam konteks politik Indonesia, sentralisasi data dapat dengan mudah berubah menjadi arena rente ekonomi dan korupsi kebijakan. Tidak sedikit proyek digital nasional yang pada akhirnya berujung pada persoalan anggaran dan kepentingan bisnis tertentu.
Secara global, sesungguhnya belum ada negara yang benar-benar mampu mengendalikan perkembangan AI. Bahkan negara-negara besar seperti Amerika Serikat, China, dan Uni Eropa masih terus berdebat mengenai regulasi AI. Teknologi AI berkembang jauh lebih cepat dibanding kemampuan negara membuat regulasi. Dan, bukan hanya itu. Pemerintah-pemerintah dan lembaga antar-negara hanya mampu mengedepankan ”etika AI”, karena itulah yang ”diijinkan” oleh industri AI; mereka memang sejak awal dan selamanya ”tidak mau ditur, karena dunia AI bergerak dalam kompetisi bebas yang sangat agresif, bahkan brutal. Hanya dengan cara itu mereka dapat ”hidup”. Perusahaan-perusahaan teknologi global berlomba menciptakan AI yang semakin cerdas demi memenangkan dominasi pasar dan geopolitik. Bahkan negara-negara penguasai AI, menghendaki semua negara untuk tidak mengaturnya di ”rumah massing-masing”, apalagi di dunia. Indonesia juga telah menyepakatinya dengan AS untuk ”tidak melakukan hal itu”.
Perkembangan terbaru seperti agentic AI menunjukkan bahwa AI tidak lagi hanya bekerja berdasarkan perintah manusia melalui prompt, tetapi mulai mampu mengambil keputusan dan menjalankan tugas secara semi-otonom. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang masa depan relasi manusia dan mesin. Ketika AI terus berkembang melampaui kapasitas manusia dalam banyak bidang, maka persoalannya bukan lagi sekadar ekonomi digital, melainkan menyangkut masa depan peradaban manusia itu sendiri.
Dalam konteks Indonesia, tantangan terbesar bukan sekadar bagaimana mengadopsi AI, tetapi bagaimana memastikan bahwa pembangunan digital dan AI tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional. Indonesia harus menghindari jebakan framed policy, yaitu kebijakan yang tampak modern tetapi sebenarnya dikendalikan oleh kepentingan luar dan kelompok tertentu. Negara harus memiliki keberanian membangun arah digitalisasi berdasarkan kebutuhan strategis bangsa sendiri.
Digitalisasi tidak boleh dipahami sebagai tujuan akhir. Teknologi perlu disadari sebagai alat. Tujuan utamanya tetap kesejahteraan rakyat, keamanan nasional, kemandirian ekonomi, dan kedaulatan negara. Oleh karena itu, pembangunan digital harus dimulai dari penguatan kapasitas manusia, reformasi birokrasi, pembangunan energi nasional, penguasaan infrastruktur data, serta pengembangan talenta teknologi domestik.
Meski demikian, kita tidak boleh mengabaikan bahwa teknologi digital dan AI bukanlah alat yang sekedar alat, tetapi alat yang dapat membuat manusia tidak relevan bagi hidupnya sendiri, dan masyarakat tidak relevan bagi diri mereka sendiri. Hilirisasi digital dengan nuansa tidak ada lagi ruang selain ruang digital, adalah keceakaan besar.
Indonesia perlu membangun paradigma baru bahwa tidak semua sektor harus dipaksa masuk ke dalam digitalisasi total. Digitalisasi dan AI perlu dilihat bukan sebagai panasea, atau setidaknya bukan remedy dari semua masalah. Negara harus mampu membedakan antara sektor yang memerlukan otomatisasi tinggi dengan sektor yang membutuhkan keseimbangan antara teknologi dan kontrol manusia. Dalam beberapa kasus, pendekatan konservatif justru lebih aman dan rasional dibanding adopsi teknologi secara membabi buta.
Selain itu, negara perlu membangun model tata kelola digital yang transparan dan partisipatif. Kebijakan digital dan AI tidak boleh hanya dirumuskan oleh elit birokrasi, vendor, dan konsultan. Akademisi, masyarakat sipil yang kritis, pelaku industri nasional, hingga komunitas teknologi harus dilibatkan secara serius dalam proses perumusan kebijakan. Tanpa partisipasi publik, kebijakan digital berisiko menjadi instrumen kekuasaan yang tertutup dan eksklusif.
Agenda paling penting ke depan adalah memastikan bahwa pembangunan digital dan AI Indonesia tidak jatuh menjadi proyek politik dan ekonomi jangka pendek. Jika digitalisasi hanya dijadikan arena proyek dan rente, maka Indonesia hanya akan menjadi pasar besar bagi teknologi global tanpa pernah menjadi bangsa yang berdaulat secara digital.
Di tengah euforia AI global, Indonesia memerlukan sikap yang lebih kritis, rasional, dan strategis. Kemajuan teknologi memang tidak bisa dihindari, tetapi arah pemanfaatannya tetap harus berada di bawah kendali kepentingan nasional. Tanpa itu, digitalisasi dan AI hanya akan menjadi simbol modernitas semu yang justru memperbesar ketergantungan, memperlemah negara, dan membuka ruang baru bagi korupsi kebijakan.
Karena itu, agenda kritis bangsa saat ini bukan sekadar mempercepat digitalisasi, melainkan memastikan bahwa seluruh kebijakan digital dan AI benar-benar berpihak pada kedaulatan nasional, kepentingan rakyat, dan masa depan Indonesia sebagai bangsa yang mandiri di era teknologi global.





