Penolakan Pilkada Melalui DPRD, Karyawan Gaji 10 Juta Bebas PPh, dan Sidang Perdana Nadiem Digelar

HUKUM

1. Sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa Mendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem Anwar Makarim, digelar perdana di PN Jakarta Pusat hari ini, dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Menurut jaksa, Nadiem bersama-sama dengan 3 terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, melakukan korupsi melalui program pengadaan laptop Chromebook, dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun.

Jaksa menuduh, dari proyek tersebut Nadiem mengantongi keuntungan sebesar sekitar Rp 809 miliar. Jaksa menyebut, proyek pengadaan laptop dan sistem Chrome tersebut dilakukan dengan cara tidak sesuai aturan pengadaan. Selain itu, sistem Chromebook ternyata tidak bisa digunakan untuk belajar-mengajar di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Atas dakwaan tersebut, Nadiem dan tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.

2. Setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta UU Penyesuaian Pidana per 1 Januari 2026, ramai di media sosial suara tentang kekhawatiran UU baru itu bakal membelenggu demokrasi. Pemerintah, dalam hal ini Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan bawahannya, sampai khusus memberikan klarifikasi hari ini. Supratman menegaskan, KUHP dan KUHAP baru ini tidak dibuat untuk membungkam demokrasi. Bahkan, dia meminta kritik terhadap pemerintah tetap harus dilakukan.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif “Eddy” Hiariej secara khusus menjelaskan tentang Pasal 256 KUHP, yang berbunyi: “Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.” Dia memastikan bahwa setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, bukan izin.

Terkait Pasal 218 KUHP yang berisi tentang penghinaan kepada presiden dan wakil presiden, menurut salah satu tim penyusun KUHP dari Kementerian Hukum, Albert Aries, pasal tersebut bersifat delik aduan absolut. Artinya, aduan hanya bisa dilakukan oleh presiden atau wakil presiden. Dengan demikian, kata Albert, simpatisan, relawan atau pihak ketiga yang mengatasnamakan kepentingan presiden tidak bisa mengadukan ke polisi.

POLITIK

Wacana pemilihan kepala daerah – gubernur, bupati, wali kota – melalui DPRD yang digulirkan Partai Golkar dan didukung mayoritas parpol dalam koalisi pemerintah, mendapat penolakan dari PDIP dan kalangan pergerakan sipil. Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nurhayati menilai, usulan ini bukan sekadar solusi teknis atas biaya politik tinggi, melainkan sebuah ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.

Neni menyatakan, pilkada langsung adalah instrumen utama rakyat memiliki kuasa penuh untuk menentukan nasib daerahnya. Mengembalikan pemilihan ke DPRD sama saja dengan memenjarakan hak suara rakyat di dalam gedung parlemen. Ia menyebut, pemilihan melalui DPRD itu sebagai bentuk elite capture, di mana kepala daerah nantinya tidak lagi berutang budi kepada konstituen, melainkan kepada segelintir pimpinan partai politik.

EKONOMI

1. Karyawan dengan gaji maksimal Rp 10 juta di sektor padat karya tertentu, bebas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2026. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/2025, ada 5 sektor yang pekerjanya berhak menerima insentif, yakni industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Insentif diberikan kepada pekerja tetap maupun karyawan tidak tetap tertentu yang memiliki penghasilan bruto di bawah Rp 10 juta per bulan. Bagi pegawai tidak tetap tertentu yang menerima upah secara harian, mingguan, satuan, atau borongan, berhak menerima fasilitas bila nilai rata-rata upah dalam satu hari tidak melebihi Rp 500 ribu.

2. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada Desember 2025 terjadi inflasi sebesar 0,64% (mtm), dan 2,92% secara tahunan (yoy). Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menjelaskan, kelompok pengeluaran yang menyumbang inflasi bulanan terbesar adalah makanan, minuman, dan tembakau dengan inflasi 1,66% dengan andil inflasi 0,48%. Komoditas yang dominan mendorong inflasi adalah cabai rawit dengan andil inflasi 0,17%. Lalu, daging ayam ras dengan andil inflasi 0,09%, bawang merah dengan andil inflasi 0.07%, ikan segar dengan andil inflasi 0,04%, dan telur ayam ras dengan andil inflasi 0,03%.

Tiga daerah bencana, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mencatat laju inflasi yang signifikan. Secara tahunan (yoy), Aceh mencatat inflasi 6,71%, Sumbar mencatat inflasi sebesar 5,15%, dan Sumut 4,66%. Sementara secara bulanan (mtm), Aceh mencatat inflasi 3,6%, Sumut 1,66%, dan Sumbar 1,48%. Di Aceh, inflasi utamanya didorong oleh beras sebesar 0,88% dan bahan bakar rumah tangga serta minyak goreng yang masing-masing inflasi 0,26%. Di Sumut didorong oleh cabai rawit sebesar 0,41% dan bawang merah 0,24%. Sementara, BPS di Sumbar ditopang bawang merah 0,22% dan cabai rawit 0,18%.

3. Neraca perdagangan Indonesia mengalami surplus USD 2,66 miliar pada November 2025. Ini adalah surplus 67 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini mengatakan, surplus berasal dari transaksi perdagangan sektor nonmigas sebesar USD 4,64 miliar. Sementara itu, sektor migas defisit USD 1,98 miliar. Secara kumulatif, BPS mencatat neraca perdagangan Januari-November 2025 surplus USD 38,54 miliar. Surplus Januari-November 2025 ini ditopang oleh surplus komoditas nonmigas sebesar USD 56,15 miliar. Sementara komoditas migas masih mengalami defisit USD 17,61 miliar.

4. Menkeu Purbaya mengaku telah menarik kembali dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 75 triliun, yang sempat dialihkan ke perbankan. Dana yang ditarik adalah penempatan SAL kloter kedua, yang disebar ke Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Negara Indonesia, masing-masing sebesar Rp 25 triliun. Alasannya, karena kurang optimalnya penyaluran dana tersebut. Menurut Purbaya, dana yang ditarik tersebut kemudian dipakai untuk belanja rutin kementerian/lembaga (K/L).

Kepala Eksekutif Pengawas OJK Dian Ediana Rae menilai, penarikan dana tersebut tak akan berdampak signifikan pada likuiditas bank. Pasalnya, rasio likuiditas seperti LDR perbankan mulai longgar. LDR perbankan tercatat sebesar 84,26% di Oktober 2025, masih memadai dalam mengantisipasi peningkatan kredit. Saat ini, yang terpenting adalah meningkatkan permintaan kredit untuk investasi, modal usaha, dan konsumsi. Kondisi ini bisa membaik jika iklim ekonomi makro dan mikro membaik.

TRENDING MEDSOS

Kata “Venezuela” trending di X. Warganet mancanegara ramai menyoroti penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro oleh pasukan militer Amerika Serikat (AS). Sejumlah politikus di AS mempertanyakan legalitas dari operasi itu. Banyak pihak yang merasa khawatir serangan tersebut akan mendorong negara lain untuk melakukan tindakan serupa. Para ahli hukum mengatakan, aksi AS itu kemungkinan melanggar hukum AS dan internasional. Sementara pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menyatakan sikap agar semua pihak menghormati prinsip hukum internasional, khususnya perlindungan terhadap warga sipil. Walau tak menyebut AS secara spesifik, pernyataan dari Kemenlu menekankan bahwa Indonesia menyerukan komunitas internasional untuk menghormati hak dan kehendak rakyat Venezuela dalam menjalankan kedaulatan dan untuk menentukan sendiri arah dan masa depan bangsa.

HIGHLIGHT

Golkar dan kawan-kawan di koalisi pemerintah berniat mengubah sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Alasan yang selalu dikemukakan adalah mengurangi biaya politik yang tinggi, dan sesuai dengan Sila ke-4 Pancasila: musyawarah/mufakat. Seharusnya Golkar dkk lebih dahulu menelisik mengapa pilkada langsung memakan biaya sangat tinggi. Sudah menjadi rahasia umum bahwa biaya tinggi itu juga disebabkan oleh parpol yang mematok tarif. Faktor lain yang tidak kalah penting adalah instrumen pengawasan dalam proses pemilu, termasuk dalam hal keuangan, tidak berjalan dengan semestinya. Seharusnya hal-hal tersebut diperbaiki lebih dulu, ketimbang mengubah sistemnya dengan mengadopsi praktik di masa Orde Baru, yang terbukti bersifat elitis yang mengabaikan hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerahnya.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Senin, 5 Januari 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 888

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *