Gibran Berpotensi Dimakzulkan, Nusron tak Penuhi Panggilan KPK, dan Gaji PNS Lewat Koperasi Belum Jelas

POLITIK

1. Setelah MK menyatakan bahwa tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat, proses selanjutnya adalah mekanisme politik. Menurut Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, proses politik itu bergantung pada kesepakatan dan konsensus pimpinan partai politik di DPR.

Menurut Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, DPR harus menindaklanjuti temuan MK tersebut jika Gibran tidak mengundurkan diri. Tindak lanjut yang tegas perlu, kata Komarudin, untuk menjaga etik dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sikap senada disampaikan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Melalui Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, PKS menyatakan bahwa DPR sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, temuan MK selama persidangan gugatan keabsahan persyaratan pencalonan Gibran sebagai wapres pada Pemilu 2024 tersebut bisa menjadi dasar bagi DPR memakzulkan presiden atau wakil presiden, sesuai Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara itu, Forum Purnawirawan Perwira (FPP) TNI berencana berkirim surat kepada DPR, MPR, dan pimpinan partai politik untuk menggalang dukungan bagi pemakzulan Wapres Gibran.

Gerak politik di DPR sudah dilakukan oleh Tonny Tesar, anggota Fraksi Nasdem. Ia mengedarkan surat dukungan kepada sesama rekan di DPR untuk pemakzulan Gibran. Surat tersebut beredar di publik.

Namun, Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum DPP Nasdem Ahmad Sahroni menyebut surat itu sebagai hoaks. Sedangkan Wakil Ketua Umum Nasdem Saan Mustopa mengatakan partainya masih mengecek kebenaran surat tersebut.

HUKUM

1. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang dijadwalkan diperiksa KPK kemarin, tidak datang. Alasannya, ada kegiatan internal kementerian. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK sudah mengirim surat panggilan pekan lalu, sehingga seharusnya Nusron menyesuaikan agenda internalnya. KPK akan memanggil ulang.

Nusron sedianya akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan suap di kementeriannya. KPK sudah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, sebagian pejabat BPN, sebagian lainnya orang swasta di antaranya 4 tersangka yang disebut KPK sebagai orang-nya Nusron. Dalam penyidikan kasus itu KPK sudah menyita uang sejumlah Rp 106,3 miliar.

2. Rombongan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, kemarin datang ke KPK, melaporkan sekaligus menyerahkan bukti dugaan praktik suap, termasuk uang, dalam Muktamar Ke-35 NU akhir Agustus lalu di Jombang, Jatim.

Ketua PCNU Kabupaten Sekadau Bagus Fitrianto mengungkapkan, suap dilakukan oleh tim pemenangan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, yang juga menjabat sebagai menteri sosial. Ia menyebut, ada 27 PCNU berbagai daerah yang siap mengembalikan uang suap ke KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan yang disampaikan PCNU Sekadau akan ditindaklanjuti melalui proses telaah dan analisis.

EKONOMI

1. Pemerintah berencana menyalurkan gaji dan uang pensiun PNS melalui koperasi. Ketua Dewan Komisaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mengaku belum mengetahui rencana tersebut.

Pengakuan serupa disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae. Menurut Dian, mekanisme itu perlu diperjelas. Selama ini pembayaran gaji PNS banyak dilakukan melalui perbankan yang memiliki jaringan luas di berbagai daerah.

Rencana tersebut disampaikan oleh Menkop Ferry Juliantono. Ia mengatakan, penyaluran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas fungsi koperasi. Pembahasan mengenai hal ini tengah dilakukan bersama Menkeu Suahasil Nazara.

2. Chief Operating Officer BPI Danantara Dony Oskaria memastikan dividen Danantara akan digunakan untuk investasi kembali, tidak akan mengalir ke kas negara. Menurut dia, tidak ada rencana menyetor dividen ke kas negara. Pernyataan Purbaya tentang penempatan dividen ke kas negara, kata dia, telah dikoreksi oleh Menkeu Suahasil Nazara.

Sementara Menkeu Suahasil Nazara mengulang kembali pernyataan sebelumnya yang menyebut dividen Danantara tak akan masuk APBN, baik 2026 maupun 2027. Bagi dia, setoran dividen ke APBN bukan yang terpenting, melainkan pekerjaan Danantara terhadap agenda kerja dan proyek yang akan dilakukan ke depan.

Sebelum dicopot sebagai menkeu, Purbaya menyebut setoran dividen sekitar Rp 120 triliun dari Danantara akan masuk ke APBN sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya. Menurut Purbaya, itu permintaan Presiden.

3. Hasil Survei Konsumen BI periode September 2026 menunjukkan rata-rata proporsi pendapatan konsumen untuk konsumsi (average propensity to consume ratio) sebesar 74,9%, meningkat dibanding Agustus yang sebesar 74,2%.

Sementara, proporsi pembayaran cicilan/utang (debt installment to income ratio) dan proporsi pendapatan konsumen yang disimpan (saving to income ratio) masing-masing 9,7% dan 15,4%, relatif stabil dibandingkan bulan lalu 10% dan 15,8%.

Proporsi konsumsi terhadap pendapatan terindikasi meningkat pada seluruh kelompok pengeluaran, kecuali kelompok berpenghasilan Rp 1-2 juta yang mengalami sedikit penurunan menjadi 77,2%.

4. Presiden Prabowo hari ini meresmikan peluncuran ekspor perdana baterai kendaraan listrik, dan 4 proyek yang memasuki tahap komersial di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah, Maluku Utara. Selain itu, ia melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan 7 proyek industri di kawasan IWIP.

TRENDING MEDSOS

1. Topik ijazah Wapres Gibran masih trending di berbagai media sosial. Hari ini, nama Jimly Asshiddiqie trending di X, terkait usulannya agar syarat kepemilikan ijazah bagi capres dan cawapres dihapus sepenuhnya dari undang-undang. Sementara di media sosial lainnya pernyataan Wakil Mensesneg Bambang Eko Suhariyanto memicu percakapan ramai. Bambang mengatakan, ijazah Gibran bukan tidak ada, melainkan belum ditemukan.

2. Video pembongkaran toko ritel Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, viral di berbagai media sosial dua hari terakhir. Aksi perusakan dilakukan sejumlah masyarakat dengan alasan pendirian toko tersebut tidak seizin ulama.

HIGHLIGHT

Rencana penyaluran gaji dan pensiun PNS lewat koperasi mungkin baik, seperti dikatakan Menkop Ferry Juliantono, untuk memperluas fungsi koperasi. Namun ini seperti mundur ke zaman lampau. Padahal, pemerintah dan BI saat ini sedang menggalakkan transaksi nontunai.

Pembayaran gaji dan pensiun PNS sudah sejak lama dilakukan lewat perbankan. Langsung diterima pegawai. Ini sekaligus menghilangkan penyalahgunaan wewenang oleh bendahara, termasuk pemotongan gaji.

Kalau ingin memperkuat dan memperluas peran koperasi, tidak perlu merusak mekanisme yang sudah baik. Alih-alih merusak mekanisme pembayaran gaji yang sudah bagus, sebaiknya koperasi diperkuat dengan memberdayakannya sebagai sarana pemenuhan kebutuhan anggota, seperti menyediakan barang-barang kebutuhan pokok atau pembiayaan untuk anggota. ()

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan B&S Alliance
Kamis, 8 Oktober 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 1086

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *