MK Tolak Gugatan Pendidikan Gibran, Jokowi Bertemu Prabowo, dan Koperasi akan Salurkan Gaji PNS

HUKUM

1. Setelah melakukan beberapa kali persidangan, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin malam membuat putusan bahwa gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024, yang diajukan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya, tidak dapat diterima.

Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran memiliki ijazah setingkat SMA. MK menyebut, selama persidangan tidak ada bukti dokumen yang bisa menunjukkan putra Presiden ke-7 Jokowi itu telah menamatkan pendidikan SMA di luar negeri.

Putusan dan pertimbangan MK tersebut menuai respons dari berbagai kalangan. Wapres Gibran mengatakan: kalau tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah sampai S1 di Singapura. Menurut mantan Menko Polhukam yang pakar hukum tata negara Mahfud MD, pertimbangan MK tersebut akan menjadi masalah bagi Gibran bila ingin mencalonkan di Pilpres 2029.

Kuasa hukum Denny Indrayana Cs, Bambang Widjojanto, menilai pernyataan MK tidak menemukan bukti ijazah setingkat SMA akan memaksa Gibran ikut Paket C jika ingin maju Pilpres mendatang. Namun, kata Bambang, Gibran akan mengalami kendala etis kelak karena telah melakukan penipuan pada pencalonan Pilpres 2024.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus menilai, pertimbangan MK tersebut bisa mendorong DPR menggelar hak angket. Pertimbangan MK tersebut, menurut Deddy, menunjukkan bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan Gibran patut diduga cacat secara hukum, yang merupakan tindakan tercela.

Dalam konstitusi dinyatakan bahwa presiden/wapres dapat dimakzulkan jika melakukan sejumlah pelanggaran berat, termasuk melakukan tindakan tercela.

Lain lagi sikap Partai Gerindra. Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso minta supaya soal ijazah Gibran dihentikan saja setelah putusan MK tersebut karena jika berlanjut akan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat mengganggu perekonomian hingga stabilitas politik Indonesia.

2. Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah hari ini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pada sidang sidang perdana ini, Febrie mendengarkan dakwaan dari jaksa.

Febrie kena pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut jaksa, selama kurun waktu 2020 hingga Juli 2026, Febrie melakukan tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS dari berbagai pihak.

Salah satu sumber uang tersebut dari pengusaha Tan Kian, yang terlibat dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Febrie yang menangani kasus itu pada awal tahun 2020, menakut-nakuti Tan Kian akan dijadikan tersangka, setelah 2 kali diperiksa sebagai saksi.

Tan Kian lantas memberi uang 5.000.000 dollar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, orang dekat Febrie. Atas perintah Febrie uang tersebut diserahkan oleh Ferry kepada Nurman Herin, teman Febrie juga. Beberapa hari kemudian uang itu diserahkan Nurman kepada Febrie di rumahnya.

Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun sudah selesai disidangkan. Tiga pimpinan perusahaan itu sudah divonis penjara seumur hidup pada Oktober 2020. Tiga orang dari pihak swasta yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono, juga divonis penjara seumur hidup. Tan Kian tidak duduk sebagai tersangka.

POLITIK

Saat MK membacakan putusan perkara soal syarat pendidikan Wapres Gibran kemarin malam, ayah Gibran, mantan Presiden Jokowi, berada di rumah Presiden Prabowo di Jalan Kertanegara, Jaksel. Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Fitriansyah mengatakan, pertemuan itu atas undangan Prabowo, dan tidak membahas putusan MK. Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus mengungkapkan, mereka makan malam berdua, sembari membahas persoalan bangsa.

EKONOMI

1. Pemerintah berencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, rencana tersebut masih dibahas bersama Menkeu sebagai bagian dari upaya memperkuat peran koperasi dalam menyediakan layanan keuangan bagi masyarakat.

Rencana tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kelembagaan koperasi melalui RUU Perkoperasian yang tengah dibahas bersama DPR. Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

2. Cadangan devisa pada September 2026 tercatat sebesar USD 146,3 miliar, turun USD 200 juta dari Agustus yang sebesar USD 146,5 miliar. Dalam laporannya, Bank Indonesia menjelaskan, perkembangan ini dipengaruhi terutama penarikan pinjaman luar negeri serta penerimaan pajak dan jasa, di tengah pembayaran utang luar negeri yang jatuh tempo dan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah.

Posisi cadangan devisa pada akhir September setara dengan pembiayaan 5,3 bulan impor atau 5,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.

3. FTSE Russell mempertahankan status pasar saham Indonesia tetap di secondary emerging market. Selain itu, FTSE Russell juga menegaskan Indonesia tak masuk dalam Watch List atau daftar negara yang berpotensi mengalami reklasifikasi status pasar. Pengumuman ini berpeluang akan meredakan sebagian kekhawatiran mengenai potensi penurunan status pasar yang telah membebani aset lokal.

Meski mempertahankan status Indonesia, FTSE Russell akan tetap mengevaluasi efektivitas reformasi pasar modal Indonesia, termasuk peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham, granulasi data investor, peningkatan batas minimum free float, hingga peningkatan pengawasan pasar.

TRENDING MEDSOS

1. Nama “Gibran” menjadi salah satu kata yang paling banyak dicari di Google. Hari ini Wapres Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan MK terkait ijazahnya. Gibran menegaskan, ia tidak mungkin bisa kuliah sampai S1 kalau tidak lulus SMA.

2. Video pertemuan Jokowi dan Prabowo di Kertanegara saat MK membacakan putusan terkait ijazah Gibran, beredar luas di berbagai platform media sosial. Di X, selain nama Gibran, frasa “lulusan SMP”, “Paket C”, dan “hoax putusan MK” juga trending terkait isu yang sama.

HIGHLIGHT

Saat MK membacakan putusan soal gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres Gibran, Prabowo dan Jokowi santap malam sembari berbincang tentang persoalan bangsa. Bagi kalangan politik, 2 peristiwa berbeda tempat yang terjadi bersamaan, tentulah punya makna khusus: baik Prabowo maupun Jokowi punya kepentingan besar atas putusan tersebut. Terpulang kepada para analis dan politisi memaknai pertemuan tersebut.()

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan B&S Alliance
Rabu, 7 Oktober 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 1085

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *