UU Polri Disahkan Hari ini, Buku “Presiden Solusi” Diluncurkan, dan BI Rate Naik Menjadi menjadi 5,50%

POLITIK

1. Rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad hari ini mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menjadi UU. RUU ini disahkan sebagai usulan DPR untuk dibahas pada 20 Mei lalu. Ini berarti proses pembahasan sampai pengesahan hanya butuh waktu sekitar 20 hari saja.

Pembahasan RUU itu bisa cepat, kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej, karena revisi tersebut hanya memuat 7 materi pokok sehingga ruang perubahan yang dibahas cukup terbatas. Ia mempersilakan masyarakat yang tidak setuju dengan isi perubahan maupun proses pengesahannya untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perubahan yang disahkan antara lain masa pensiun. Pada UU lama, usia pensiun anggota Polri semua pangkat sama yakni 58 tahun. Berdasarkan UU baru ini, usia pensiun Bintara dan Tamtama ditetapkan menjadi 59 tahun, sedangkan Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi menjadi 60 tahun.

Selain itu, personel aktif Polri bisa menjabat di sejumlah instansi lain tanpa perlu pensiun atau mengundurkan diri dari Polri, seperti di instansi sektor pangan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, keterlibatan Polri dalam sektor pangan dan gizi yang diatur dalam UU itu merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional yang menjadi perhatian Presiden Prabowo.

2. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan atas kematian 12 warga sipil, termasuk seorang anak yang mengalami luka tembak, di Kampung Kembru, Distrik Kembru, Kabupaten Puncak, Papua Tengah, terjadi pada 14 April 2026. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, hari ini mengabarkan, Komnas HAM sudah turun ke lokasi dan sudah meminta keterangan dari keluarga korban dan juga saksi, serta pihak TNI/Polri.

Insiden tersebut, menurut perwakilan LBH Papua, Emanuel Gobay, selain menimbulkan korban jiwa dan puluhan orang mengalami luka-luka, ada lebih dari 1.000 warga terpaksa mengungsi. Pihak TNI/Polri sudah membantah terlibat dalam insiden tersebut. Masyarakat berharap Komnas HAM dapat memberikan kejelasan sekaligus kepastian hukum bagi para korban dan keluarga mereka.

3. Selama 18 bulan berkuasa, Presiden Prabowo sudah mengeluarkan 108 solusi dalam memecahkan tantangan bangsa. Begitu inti dari buku berjudul “Presiden Solusi” yang diluncurkan kemarin. Para penulis buku ini adalah Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari; Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan; serta Asisten Khusus Presiden Bidang Analisis Data Strategis, Agung Gumilar Saputra. Kata Qodari, buku ini mencatat secara sistematis berbagai kebijakan dan langkah transformasi yang dilakukan Prabowo.

HUKUM

Bupati Muara Enim, Edison, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK hari ini, setelah ditangkap di Muara Enim, Sumatera Selatan, kemarin. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, ada 3 tersangka lain. Edison diduga mendapat suap dari proyek pengadaan barang/jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Sebelum terpilih menjadi bupati, Edison berkarier di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam pilkada 2024, ia mencalonkan diri melalui Partai Nasdem. Namun, Nasdem membantah dia kader partai.

EKONOMI

1. Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50%. Kenaikan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan. Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, kenaikan merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah serta langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi 2026 dan 2027 tetap dalam kisaran sasaran 2,5±1%. BI juga menaikkan struktur suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) pada seluruh tenor, 6, 9, dan 12 bulan.

Selain itu, pemberian insentif penurunan tingkat swap lindung nilai 10% bagi investor asing, serta pembukaan kembali window lelang instrumen repurchase agreement (repo) untuk tenor 3, 6, 9, dan 12 bulan bagi perbankan guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan, agar pertumbuhan uang primer (M0) tetap double digit (di atas 10%). Dan keempat, peningkatan intensitas operasi moneter baik rupiah maupun valas dengan pembukaan lelang SRBI dua kali seminggu, dan meningkatkan intensitas intervensi.

Menyusul pengumuman kenaikan BI Rate, rupiah menguat sekitar 0,50% terhadap dolar AS ke Rp 18.080/USD pada 12.30 WIB. Senior ASEAN Economist OCBC, Lavanya Venkateswaran menyebut, keputusan BI menunjukkan upaya preventif untuk mencegah pelemahan sentimen lebih dalam. Meski begitu, efektivitas kebijakan tersebut juga akan sangat bergantung pada arah kebijakan pemerintah secara keseluruhan.

Ekonom Bank Permata Faisal Rachman memperkirakan BI akan kembali menaikkan suku bunga acuan 25 bps lagi menjadi 5,75% pada kuartal III-2026. Sementara Lionel Priyadi, Fixed Income & Macro Strategist Mega Capital Sekuritas, juga memproyeksikan BI akan kembali mengerek suku bunga acuan, bahkan lebih agresif. Ia memperkirakan BI akan kembali mengumumkan kenaikan BI Rate sebesar 50 bps pada 18 Juni nanti sehingga menjadi 6%.

2. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sejak sesi I perdagangan menunjukkan tren penguatan, sejalan dengan tren bursa regional. Pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) hari ini, IHSG melompat plus 404,5 poin atau meningkat 7,58% menjadi 5.746. Penguatan IHSG menjadi kedua teratas dari banyak bursa Asia yang menghijau, di bawah KOSPI (Korea) yang menguat 8,18%. Salah satu sentimen yang memulas laju IHSG, datang dari hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mingguan BI yang kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,5%.

TRENDING MEDSOS

1. BI Rate trending di X. Hari ini, BI kembali menaikkan suku bunga acuan BI Rate sebesar 50 bps (basis points) menjadi 5,50%. Sebelumnya, pada 20 Mei lalu BI sudah menaikkan BI Rate 50 bps menjadi 5,25%. Langkah tersebut diambil setelah tren penurunan rupiah terhadap dolar AS berlanjut hingga tembus di atas Rp 18.000/USD.

2. Kepolisian Negara Republik Indonesia masuk daftar Google Trends hari ini. Hari ini DPR mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang. Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak UU tersebut karena penyusunan dan pengesahannya dinilai tergesa-gesa dan tertutup dari pelibatan publik secara bermakna. Pasal-pasal yang dinilai bermasalah antara lain penempatan polisi aktif di jabatan sipil, perpanjangan usia pensiun, hingga pembinaan Pam Swakarsa yang punya sejarah pelanggaran HAM.

HIGHLIGHTS

1. Berdasarkan UU Polri yang disahkan hari ini, personel Polri dapat menduduki posisi di sejumlah instansi di luar Polri, tanpa perlu pensiun lebih dulu. Salah satunya, instansi yang mengurusi pangan dan gizi. Tanpa dimasukan dalam UU itu pun fungsi tersebut sudah dijalankan Polri dalam program MBG, dengan mengelola ratusan dapur MBG, juga menanam jagung. Bidang kerja baru Polri ini tidak relevan dengan 3 tugas pokok Polri yakni, Memelihara Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas); Menegakkan Hukum; serta Memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada masyarakat. Kata Kapolri Sigit, bidang kerja tersebut untuk mendukung program strategis nasional presiden. Dari kasus pengesahan UU Polri ini, juga UU TNI yang disahkan beberapa waktu lalu, terkesan Pemerintah dan DPR menjadikan 2 institusi itu super body yang berpotensi membuat mereka tidak profesional dalam tugas pokoknya.

2. Informasi dalam buku “Presiden Solusi” adalah produk komunikasi politik strategis dari tim kepresidenan sendiri, bukan sebuah dokumen evaluasi kebijakan yang netral. Secara kritis dan objektif maka harus dilakukan validasi silang, klaim 108 solusi tersebut seberapa banyak yang benar-benar mengubah struktur kesejahteraan, hukum, dan ekonomi masyarakat ke arah yang lebih baik.

3. Kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia yang langsung diikuti penguatan rupiah dan lonjakan IHSG, menunjukkan bahwa pasar masih merespons positif langkah-langkah stabilisasi yang kredibel. Namun, perkembangan ini sekaligus mengingatkan bahwa biaya untuk memulihkan kepercayaan, kini semakin mahal. Suku bunga yang lebih tinggi memang dapat membantu menahan tekanan terhadap nilai tukar dan menarik kembali aliran modal, tetapi juga berisiko memperlambat kredit, investasi, dan aktivitas ekonomi riil. Di saat yang sama, pengesahan revisi UU Polri yang memperluas ruang penempatan personel aktif pada sejumlah sektor sipil strategis, menambah perdebatan mengenai arah tata kelola kelembagaan negara. Dalam konteks ekonomi, persoalan utama yang dihadapi saat ini bukan lagi semata-mata volatilitas pasar keuangan, melainkan persepsi terhadap konsistensi kebijakan, kepastian hukum, dan kualitas institusi. Penguatan rupiah dan IHSG hari ini patut diapresiasi sebagai sinyal positif jangka pendek. Namun, pemulihan yang berkelanjutan hanya akan terjadi jika stabilitas makroekonomi berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola, profesionalisme lembaga negara, serta ruang publik yang tetap terbuka dan akuntabel.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 9 Juni 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 970

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *