RUU PPRT Disahkan, Rekrutmen Akpol Jalur Titipan Ditutup, dan MSCI Bekukan Reviu Saham Indonesia

POLITIK

1. Rapat Paripurna DPR hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan ini menandai babak akhir dari perjalanan RUU tersebut yang terkatung-katung di meja DPR sejak tahun 2004. UU tersebut mengatur tentang hubungan kerja antara PRT dengan pemberi kerja, serta hak ART.

Berikut beberapa poin dari UU tersebut. Pasal 1 ayat 14 mengatur waktu kerja yang didasarkan pada perjanjian dan kesepakatan. Pasal 14 huruf a, menetapkan bahwa hubungan kerja berakhir atas kesepakatan kedua pihak. Ini artinya pemberi kerja tidak bisa sewenang-wenang memecat ART.

Pasal 15 dan 16 mengatur tentang jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan PRT. Pada bagian pasal tersebut ditentukan iuran jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan PRT bisa dijamin pemerintah atau pemberi kerja. Selain itu, ART mendapatkan hak cuti kerja.

2. Kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo pada 7 November 2025 sudah selesai 2 bulan lalu. Namun, kata Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie hari ini, Presiden Prabowo masih belum punya waktu untuk menggelar pertemuan untuk menerima laporan tersebut. Komisi Reformasi ini beranggotakan 10 orang, di antaranya Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan 4 purnawirawan jenderal polisi, serta 5 orang sipil termasuk 2 orang menteri.

Anggota Komisi Mahfud MD mengungkapkan, salah satu rekomendasi dari Komisi adalah rekrutmen di Akademi Kepolisian dilarang ada jalur titipan. Mahfud menyinggung soal proses rekrutmen Akpol yang didominasi anak-anak atau kerabat pejabat, sementara porsi untuk masyarakat umum hanya sedikit. Ia bilang, rekrutmen Akpol tahun ini sudah menutup jalur titipan tersebut.

HUKUM

1. Selama 2 pekan terakhir, Mabes Polri mengungkap sebanyak 223 kasus penyalahgunaan BBM dan elpiji di berbagai wilayah di Indonesia. Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin hari ini mengungkapkan, total kasus kriminal itu merugikan keuangan negara sekitar Rp 243 miliar.

Modus kejahatan mereka antara lain, menimbun BBM subsidi kemudian dijual kepada kalangan industri dengan harga nonsubsidi, mengoplos BBM, memindahkan isi tabung elpiji subsidi ke tabung gas nonsubsidi. Selain menyita barang bukti, Polri menetapkan 330 orang sebagai tersangka.

2. Komando Pasukan Khusus (Kopassus) membantah kabar yang menyebut terjadi pemukul oleh Pangkopassus Letjen TNI Djon Afriandi terhadap seseorang di lingkaran dalam Istana Kepresidenan. Bantahan tersebut ditampilkan dalam akun media sosial Kopassus hari ini. Korp pasukan khusus tersebut menyatakan informasi yang beredar tidak memiliki bukti yang valid.

3. Dua aktivis media sosial Ade Armando dan Heddy Setya Permadi, yang lebih dikenal sebagai Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku, kemarin. Paman Nurlette mengatakan, kedua orang tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi. Tindakan mereka berupa memotong dan menyebarkan ceramah Jusuf Kalla tentang konflik di Maluku, yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

EKONOMI

1. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, harga BBM jenis Pertamax (RON 92) berpotensi naik menyusul kenaikan BBM nonsubsidi lain yang sudah naik per 18 April kemarin. Kenaikan harga itu pasti terjadi jika harga minyak dunia tetap tinggi. Wewenang pemerintah, kata dia, hanya sebatas pada BBM bersubsidi.

Dalam upaya menekan harga BBM, kata Bahlil, posisi pemerintah kini sangat bergantung pada harga minyak mentah Indonesia (ICP). Ia menjamin, harga BBM bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan selama rata-rata harga ICP dunia masih berada di bawah angka USD 100/barel.

Seperti BBM subsidi Pertalite dan Biosolar, harga 2 BBM nonsubsidi, yakni Pertamax dan Pertamax Green masih dipertahankan masing Rp 12.300 dan Rp 12.900. Sementara BBM nonsubsidi lain sudah naik. Pertamax Turbo Rp 19.400 naik dari Rp 13.100, Dexlite dari Rp 14.200 menjadi Rp 23.600, dan Pertamina Dex Rp 23.900 dari sebelumnya Rp 14.500.

2. Morgan Stanley Capital International (MSCI) kembali membekukan review saham Indonesia dalam rebalancing periode Mei 2026, meski otoritas telah melakukan reformasi. Mereka juga membekukan seluruh peningkatan Foreign Inclusion Factors (FIF) dan jumlah saham (Number of Shares – NOS), serta tidak mengimplementasikan penambahan indeks dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI). MSCI juga tidak melakukan migrasi ke atas pada indeks segmen ukuran, termasuk dari small cap ke standard.

Mereka juga membekukan seluruh peningkatan FIF dan jumlah saham NOS, serta tidak mengimplementasikan penambahan indeks dalam MSCI Investable Market Indexes. Juga tidak melakukan migrasi ke atas dalam kategori indeks. MSCI juga akan menghapus saham yang masuk kategori kepemilikan terkonsentrasi tinggi (HSC). MSCI akan menggunakan data keterbukaan pemegang saham di atas 1% untuk menyesuaikan estimasi free float, meski data baru tersebut belum sepenuhnya digunakan hingga kajian selesai.

Merespons itu, Pjs Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, BEI terus berkomunikasi dengan penyedia indeks global dan investor untuk mendapat masukan baru terkait penguatan pasar modal. BEI, kata dia, telah bertemu MSCI pada 16 April lalu, dan MSCI telah menerima 4 proposal yang diserahkan BEI. Proposal itu meliputi peningkatan keterbukaan pemegang saham di atas 1%, peningkatan rincian klasifikasi investor dalam data kepemilikan, pengenalan kerangka HSC, serta peta jalan peningkatan minimum free float menjadi 15%.

TRENDING MEDSOS

1. “MSCI” menjadi salah satu kata kunci paling dicari di Google. Morgan Stanley Capital International kembali membekukan review saham Indonesia dalam rebalancing Mei 2026. MSCI masih mengkaji ruang lingkup, konsistensi, serta efektivitas data dan kebijakan baru otoritas Indonesia. Hasil evaluasi tersebut akan diumumkan kembali pada review berikutnya di bulan Juni.

2. “BRICS” masuk dalam 25 kata paling dicari di Google. Negara-negara anggota BRICS semakin agresif menambah cadangan emas. Salah satu pendorongnya adalah tren de-dolarisasi. Emas dipilih karena tidak terikat pada kebijakan atau otoritas negara tertentu.

3. “Selamat Hari Kartini” bersama “Habis Gelap Terbitlah Terang” dan “Perempuan Berdaya” trending di X untuk merayakan Hari Kartini.

HIGHLIGHTS

1. Salah satu butir rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diungkap Mahfud MD, adalah larangan rekrutmen taruna Akpol melalui jalur titipan. Soal titipan ini memang sudah menjadi rahasia umum. Apakah hanya jalur Akpol saja yang dilarang ada titipan? Padahal rekrutmen Polri juga mencakup level bintara, tamtama, maupun jalur sarjana. Di level ini juga dikabarkan ada jalur titipan, baik untuk kalangan internal Polri maupun pejabat di luar Polri. Sebaiknya level itu juga dilarang ada titipan.

2. Tekanan terhadap ekonomi kian nyata dan bersifat berlapis: kenaikan harga energi yang belum selesai membuka ruang bagi kenaikan lanjutan (termasuk potensi Pertamax), menandakan betapa rentannya struktur biaya domestik terhadap gejolak global, sementara kemampuan negara untuk mengendalikan hanya terbatas pada BBM subsidi, itu pun dengan risiko fiskal yang tidak kecil. Pada saat yang sama, pembekuan MSCI terhadap pasar modal Indonesia mengirim sinyal yang lebih dalam dari sekadar teknis indeks: persoalan tata kelola, transparansi, dan kepercayaan investor belum sepenuhnya terjawab, bahkan setelah berbagai reformasi diklaim dilakukan. Ini memperlihatkan bahwa problem ekonomi Indonesia bukan hanya soal pertumbuhan atau stabilitas makro, tetapi juga kredibilitas institusional yang berkaitan erat dengan dinamika hukum dan politik, dari praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang masif hingga kegaduhan ruang publik yang menggerus kepercayaan. Ketika fondasi kepercayaan ini rapuh, biaya ekonomi menjadi semakin mahal, baik dalam bentuk premi risiko maupun tertahannya arus investasi. Namun, di tengah tekanan tersebut, mungkin masih ada ruang koreksi: langkah BEI membuka diri terhadap masukan global dan upaya memperbaiki transparansi pasar, serta pengesahan UU PPRT yang memperluas perlindungan tenaga kerja informal, dapat menjadi titik awal memperbaiki kualitas institusi ekonomi. Tantangannya kini adalah konsistensi: apakah perbaikan ini akan sungguh dijalankan, atau kembali berhenti sebagai respons sesaat di tengah tekanan.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 21 April 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 922

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *