Patologi Penggunaan Media Sosial oleh Pejabat Publik: Antara Kekuasaan dan Ancaman Demokrasi

Media sosial yang semula dipuji sebagai ruang demokrasi digital dan arena partisipasi politik masyarakat kini menghadapi ironi besar: bukan hanya menjadi saluran komunikasi yang inovatif, tetapi juga instrumen manipulasi kekuasaan ketika dimanfaatkan oleh pejabat yang tidak amanah. Literatur komunikasi politik dan studi empiris menunjukkan bahwa media sosial dapat mempercepat penyebaran informasi, tetapi juga memperluas dampak disinformasi, polarisasi, dan propaganda yang merusak kualitas demokrasi (Idris, 2024; Febriansyah & Muksin, 2024).

Pada amatan saya, media sosial akan menjadi jahat di tangan pejabat yang tidak amanah. ada lima level kejahatan penggunaan media sosial oleh pejabat pemegang kekuasaan pemerintahan. Pertama, Propaganda politik kekuasaan; tingkat yang lebih buruk adalah Manipulasi informasi (memproduksi hoax dan “post-truth”); tingkat yang lebih buruk lagi adalah Pembungkaman diversitas wacana di arena media sosia; tingkat yang jauh lebih buruk adalah Arogansi kekuasaan pemerintah, negara; dan tingkat yang paling buruk adalah Arorgansi jabatan (kekuasaan) demi pribadi dan golongan.

Pertama, Propaganda Politik Kekuasaan. Pada level paling awal dari sisi negatif, media sosial dapat dipakai sebagai alat propaganda kekuasaan yang sistematis, di mana narasi disusun untuk mengamplifikasi citra dan agenda politik tertentu tanpa kontrol faktual. Studi kasus penyebaran hoaks terstruktur selama kontestasi politik menegaskan bahwa informasi palsu bukan sekedar kebetulan, melainkan bagian dari strategi untuk mengendalikan opini publik (Yanti, Rizqiana, Fadhilah, & Khoirotun, 2024; Al Fatih, 2024). Propaganda demikian sering menanamkan pesan emosional yang kuat, meningkatkan dukungan tertentu secara manipulatif, dan memanfaatkan algoritma media sosial yang cenderung mengoptimalkan konten sensasional (Yanti et al., 2024).

Ke dua, Manipulasi Informasi dan “Post-Truth”. Level berikutnya lebih destruktif: ketika pejabat publik aktif atau pasif terlibat dalam manipulasi informasi — termasuk produksi, amplifikasi, atau pembiaran hoaks — hingga menghasilkan lingkungan post-truth di mana kebenaran fakta dipinggirkan demi narasi kekuasaan.

Disinformasi semacam ini tidak hanya bertahan dalam ekosistem digital, tetapi juga dapat membentuk struktur opini publik yang bias dan terpolarisasi, karena algoritma cenderung menyebarkan konten yang sensasional dan emosional lebih cepat daripada klarifikasi faktual (Idris, 2024; KOMUNIKOLOGI, 2025).

Ke tiga, Pembungkaman Diversitas Wacana. Kesalahan penggunaan media sosial dapat memicu pembungkaman wacana publik ketika narasi dominan dipaksakan dan kritik dibungkam — baik secara langsung melalui sensor, moderasi represif, atau tidak langsung melalui intimidasi digital dan polarisasi komentar. Ruang wacana semacam ini kontradiktif dengan fungsi media sosial sebagai public sphere yang seharusnya memungkinkan pluralitas suara (Idris, 2024; Formosa Journal of Applied Sciences, 2024). Media sosial yang dikuasai narasi tertentu rentan menghambat diversitas dan membentuk echo chamber, di mana pendapat berbeda sulit bersaing karena dominasi narasi mayoritas atau narasi kekuasaan.

Ke empat, Arogansi Kekuasaan Pemerintah. Pada level yang lebih tinggi, penyalahgunaan media sosial mencerminkan arogansi kekuasaan pemerintah: ketika pejabat bukan hanya menyebarkan propaganda atau manipulasi informasi, tetapi secara aktif menolak kritik, mengerdilkan dissent, dan memosisikan warga sebagai objek yang hanya boleh patuh tanpa ruang dialog produktif. Inilah bentuk digital authoritarianism yang kerap muncul dalam konteks komunikasi politik modern: kekuasaan mengendalikan narasi publik, menghambat kritik yang sah, dan mengekang ruang diskusi yang sehat. Bukti empiris di berbagai negara menunjukkan bahwa rezim otoriter memanfaatkan media sosial untuk menegakkan narasi tunggal dan meredam oposisi (Formosa Journal of Applied Sciences, 2024).

Ke lima, Arogansi Jabatan: Kekuasaan Demi Pribadi dan Golongan. Level paling tragis dari patologi ini adalah ketika media sosial digunakan untuk mempertahankan kekuasaan pribadi atau kelompok, bukan untuk pelayanan publik. Dalam konteks ini, narasi digital tidak lagi mengacu pada kepentingan kolektif, tetapi semata-mata untuk melanggengkan kekuasaan dan mengamankan posisi struktural pejabat atau golongannya. Hal ini mewakili bentuk ekstrem dari penyalahgunaan media sosial negara, di mana legitimasi demokratis justru diubah menjadi legitimasi semu melalui manipulasi persepsi dan pengekangan kritik. Studi empiris menunjukkan bahwa fenomena semacam ini, jika tidak dikendalikan, dapat merusak kepercayaan publik dan menurunkan kualitas demokrasi secara substansial (Febriansyah & Muksin, 2024; Al Fatih, 2024).

Pembelajaran

Media sosial adalah pedang bermata dua dalam politik kontemporer. Di tangan yang amanah, ia memperkuat partisipasi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Di tangan pejabat yang tidak amanah, ia menjadi instrumen propaganda, manipulasi, pembungkaman wacana, dan arogansi kekuasaan yang merusak demokrasi dan ruang publik. Kajian akademik menunjukkan bahwa penyalahgunaan media sosial oleh pejabat merupakan ancaman serius terhadap demokrasi digital — bukan sekadar fenomena parsial, tetapi transformasi komunikasi politik yang dapat menggeser masyarakat dari ruang diskusi bebas menjadi arena dominasi naratif (Febriansyah & Muksin, 2024; Yanti et al., 2024; Idris, 2024).

Referensi:

Al Fatih, I. Z. (2024). Peran media sosial dalam kampanye politik di Indonesia: Antara demokrasi dan manipulasi informasi. COMSERVA. (Comserva)

Febriansyah, F., & Muksin, N. N. (2024). Fenomena media sosial: Antara hoax, destruksi demokrasi, dan ancaman disintegrasi bangsa. Sebatik. (Jurnal Wicida)

Formosa Journal of Applied Sciences. (2024). Media sosial, kontrol narasi, dan dampak politik. FJAS. (Formosa Publisher)

Idris, U. Y. (2024). Media sosial dan transformasi komunikasi politik. Politea: Jurnal Politik Islam. (Berugak Jurnal)

Yanti, D. Y., Rizqiana, S., Fadhilah, F. N. A., & Khoirotun, P. (2024). Propaganda politik dalam media sosial: Studi kasus penyebaran hoaks Pilpres 2024 di X. Jurnal PEMA. (Jurnal Perma Pendis Sumatera Utara)

 KOMUNIKOLOGI. (2025). Dinamika disinformasi dan hoaks di era digital. Jurnal Komunikasi & Sosial. (Jurnal UINSU)

Avatar photo

Riant Nugroho

Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia

Articles: 68