Kompolnas Kritik Keputusan Kapolri, Negosiasi Dagang RI-AS Kian Panas, dan Paragon Bantu Korban Bencana

POLITIK

1. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang menegaskan personel Polri aktif yang ditugaskan di lembaga sipil harus lebih dulu pensiun dini atau mengundurkan diri dari Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Peraturan Polri (Perpol) No. 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar struktur organisasi Polri. Perpol yang ditandatangani Kapolri pada 10 Desember 2025 tersebut mengatur tentang polisi aktif dapat menjabat pada 17 kementerian dan lembaga negara.

Sebanyak 17 kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Perhubungan; Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Lembaga Ketahanan Nasional; Otoritas Jasa Keuangan; Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan; Badan Narkotika Nasional; Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; Badan Intelijen Negara; Badan Siber dan Sandi Negara; Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, mengkritik keputusan Kapolri tersebut. Ia menilai, Polri harus memperjelas dahulu apakah Polri sudah mampu memenuhi kebutuhan internalnya sebelum memenuhi kebutuhan kementerian/lembaga lainnya. Selain itu, kata Anam, seharusnya dalam Perpol itu dijabarkan hingga ke level fungsi agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

2. Setelah menyelesaikan kunjungan di Rusia, Presiden Prabowo hari ini mengunjungi para pengungsi korban bencana banjir dan longsor di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, dan Kabupaten Bener Meriah. Di depan para pengungsi, Prabowo menjanjikan warga yang kehilangan rumahnya akan mendapat penggantian rumah. Namun, kata Prabowo, untuk mewujudkan realisasi pengadaan rumah itu warga harus bersabar.

HUKUM

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, total ada 11 entitas diduga terkait banjir Sumatera, termasuk 3 entitas di Tapanuli Selatan yang sudah ditindak. Ke-11 entitas itu, adalah 4 Korporasi (PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE), dan 7 Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT): JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. Mereka disangka melakukan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang, dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar. Angka ini tak sebanding dengan anggaran pemulihan pasca-bencana yang diajukan BNPB, sebesar Rp 51,81 triliun.

Sementara itu, Gubernur Aceh menginstruksikan pelarangan pengambilan kayu di kawasan terdampak banjir bandang dan tanah longsor. Juru Bicara Pemprov Aceh Muhammad MTA mengatakan, aparat penegak hukum kini tengah menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran tata kelola hutan yang berkontribusi terhadap skala kerusakan. Dan, kayu-kayu yang terseret banjir bisa menjadi bukti penting untuk menelusuri praktik ilegal, seperti pembalakan atau aktivitas lain yang berdampak pada stabilitas lingkungan.

EKONOMI

1. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku telah membahas kelanjutan kesepakatan dagang dengan Kantor Perwakilan Dagang AS. Kedua belah pihak akan menyelesaikan apa yang sudah disepakati dalam leaders declaration pada 22 Juli lalu. Tim RI akan berangkat ke Washington pekan depan. Harapannya, kesepakatan bisa dicapai akhir tahun ini. Laporan Financial Times menyebut kesepakatan tarif dagang AS-RI terancam batal. Pejabat AS menganggap RI melanggar kesepakatan untuk menghapus hambatan nontarif bagi industri dan pertanian AS serta masalah perdagangan digital.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai, sikap AS tersebut timbul karena RI dianggap enggan menerapkan alur data lintas batas yang bebas hambatan. Menurut dia, RI harus tegas mempertahankan regulasi yang ada, termasuk perlindungan data pribadi. Data masyarakat tak dapat ditransfer ke negara lain tanpa persetujuan pemiliknya. Begitu juga regulasi yang mewajibkan platform asing mendaftar dan mematuhi standar lokal. Ia menilai, permintaan AS itu bertentangan dengan visi kedaulatan digital yang menekankan kontrol nasional atas data demi melindungi ekonomi dan keamanan negara.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda menilai, Indonesia perlu mempertahankan standar tinggi dalam perlindungan data masyarakat, termasuk dalam isu transfer data dan kewajiban data localization. UU Perlindungan Data Pribadi sudah mengatur RI tidak boleh mentransfer data ke negara dengan standar perlindungan data yang lebih buruk. AS termasuk negara yang buruk dalam perlindungan data pribadi. Dia menambahkan, ketentuan transfer data pribadi tidak dilakukan dalam skema hubungan G2G. Karena itu, AS tidak dapat memaksakan Indonesia untuk mentransfer data ke wilayahnya.

2. Pemerintah tengah merampungkan paket kebijakan ekonomi khusus untuk mempercepat pemulihan daerah terdampak bencana di Sumatra. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema keringanan itu mulai dari restrukturisasi kredit, penyaluran KUR baru, hingga pelunasan kewajiban atau baki debet untuk kelompok debitur tertentu. Selain itu juga relaksasi bagi kelompok pekerja, meliputi penghapusbukuan iuran dan denda BPJS Ketenagakerjaan serta kemudahan layanan klaim.

Terpisah, Mentan Amran Sulaiman melaporkan ada 11.000 hektare sawah puso. Ia memastikan lahan tersebut segera dipulihkan lewat program cetak ulang agar produktivitas pertanian masyarakat kembali pulih. Amran juga kembali melepas bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pada tahap kedua ini, Kementan bersama Badan Pangan Nasional mengirimkan 153 truk bantuan senilai kurang lebih Rp 10 miliar.

TRENDING MEDSOS

Kata “Paragon” trending di X, setelah warganet ramai menyoroti salah satu perusahaan kosmetik terbesar di Indonesia, PT Paragon Technology and Innovation (ParagonCorp), yang membantu pengiriman bantuan warga terdampak bencana di Sumatra melalui sewa pesawat kargo. Pesawat tersebut berhasil mengirim 30 ton bantuan hasil kolaborasi dari beragam pihak seperti galang dana di Kitabisa, Baitulmaal Merapi Merbabu, Paragon, dan banyak pihak lainnya. Bantuan berfokus pada kebutuhan pokok dan dasar bagi warga yang terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

HIGHLIGHTS

1. Kritik dari Kompolnas kepada Kapolri terkait Perpol mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, harus diperhatikan. Masukan Kompolnas tersebut bisa dibaca sebagai sebuah pesan agar Polri lebih dulu konsen memanfaatkan SDM unggulnya untuk pembenahan internal yang jauh lebih prioritas di tengah sorotan negatif terhadap lembaga kepolisian.

2. Rangkaian isu ekonomi hari ini memperlihatkan paradoks kebijakan: di satu sisi pemerintah berupaya keras menjaga stabilitas dan pemulihan — melalui negosiasi dagang, perlindungan kedaulatan data, hingga paket relaksasi bagi korban bencana — namun di sisi lain biaya ekonomi dari lemahnya tata kelola terus membengkak. Ancaman batalnya kesepakatan dagang dengan AS menegaskan bahwa pertumbuhan tidak bisa dibeli dengan mengorbankan kedaulatan regulasi, terutama atas data dan ruang digital. Pada saat yang sama, kerusakan lingkungan yang berujung bencana memunculkan ketimpangan brutal antara sanksi hukum yang kecil dan kebutuhan anggaran pemulihan yang puluhan triliun. Tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, kebijakan pemulihan hanya akan menjadi tambal sulam mahal, sementara risiko ekonomi struktural terus diwariskan ke masa depan.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 12 Desember 2025

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 835