Presiden akan Berkantor di IKN, Masyarakat jangan Berharap ke KPK, dan Formulasi Ulang Anggaran Pendidikan

POLITIK

1. Presiden Jokowi akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) selama 40 hari, mulai 10 September-19 Oktober 2024, alias sampai dengan sehari jelang masa tugasnya berakhir 20 Oktober mendatang. Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, kemarin mengungkapkan, Jokowi akan melakukan kunjungan kerja ke sejumlah daerah selama waktu itu. Ia tetap berangkat dan kembali ke IKN selepas kunjungan kerja. Heru memastikan, Jokowi akan disokong Sekretariat Presiden selama bekerja di IKN. Dia menyebut, sejumlah unit Sekretariat Presiden sudah pindah ke ibu kota baru RI.

2. Anggota Komisi VIII DPR, MY Esti Wijayanti menilai, kedatangan Paus Fransiskus sejak Selasa-Jumat (3-6/9/2024) memberikan pesan agar masyarakat Indonesia selalu menjaga persatuan dan keberagaman. Pesan itu selalu disinggung Paus dalam berbagai acara di sini, dan mesti menjadi perhatian. Kunjungan Paus, lanjut Esti, juga bisa diartikan sebagai pengakuan dunia internasional atas situasi Tanah Air yang terus mempertahankan kerukunan dan toleransi antarumat beragama.

3. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengungkapkan, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengajukan pengunduran diri dari jabatannya per tanggal 22 September 2024. Surat pengunduran diri telah diterima oleh Presiden Jokowi pada 2 September 2024. Pramono berpasangan dengan Rano Karno, akan berkontestasi di Pilkada Jakarta November mendatang.

4. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa kunci keberhasilan pemberantasan korupsi ada pada political will presiden. Pernyataan itu disampaikan Alex dalam acara diskusi Evaluasi Kinerja KPK Periode 2019-2024 yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), dan Kemitraan, di Jakarta, kemarin. Oleh karena itu, Alex meminta masyarakat tidak terlalu berharap kepada KPK di tengah situasi seperti saat ini. Alex sudah berulang kali melontarkan pernyataan yang sama pada waktu lalu.

5. KPU membuka opsi untuk melakukan pilkada ulang tahun depan, jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin mengatakan, opsi itu mengacu pada pasal 54 D UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Dalam Pilkada November mendatang, ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal, yang akan ditandingkan dengan kotak kosong.

HUKUM

1. Ahli hukum pidana UI, Chudry Sitompul, mengkritik KPK yang membatalkan rencana pemanggilan anak bungsu Presiden, Kaesang Pangarep, untuk mengklarifikasi penggunaan jet pribadi ke AS. Menurut Chudry, KPK memiliki kewenangan meminta keterangan dari suami Erina Gudono tersebut. KPK seharusnya tak hanya mendasarkan pada UU KPK, tapi juga UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Dalam tersebut, presiden, istri dan anaknya masuk dalam kategori pihak yang tidak boleh menerima gratifikasi. Dalam penjelasan UU tersebut, tindak pidana KKN tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara, antar-penyelenggara negara, melainkan juga penyelenggara negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni dan para pengusaha.

Pembatalan pemanggilan terhadap Kaesang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Alasannya, Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan dan mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi, karena bukan penyelenggara negara. Setelah KPK membatalkan permintaan klarifikasi, Kaesang yang sebelumnya hilang dari pandangan publik kembali muncul. Setelah pemunculan di Kantor PSI beberapa waktu lalu, ia muncul kembali bermain mini footbal bersama kakaknya, Gibran Rakabuming Raka, dan pengurus PSI.

2. Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, mengatakan pihaknya tak akan mengirimkan hasil putusan sanksi etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada Presiden. Namun, Tumpak menyatakan, Ghufron berpeluang diberhentikan jika tidak mematuhi putusan tersebut. Ini berbeda dengan putusan terhadap Firli Bahuri, yang dilaporkan ke Presiden karena mendapat sanksi berat. Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, dan meminta Ghufron tak mengulangi perbuatannya. Ghufron juga mendapat sanksi pemotongan gaji sebesar 20% selama enam bulan ke depan. Tumpak juga menjelaskan, Dewas sudah memberikan rekam jejak berupa catatan etik Ghufron ke Pansel Capim KPK. Saat ini, Ghufron tengah mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK periode berikutnya.

3. Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami motif penyebaran teror oleh 7 pelaku terkait kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar mengatakan, mereka masih diperiksa intensif. Sebelumnya, Densus 88 menangkap total 7 pelaku teror terkait kedatangan Paus Fransiskus selama periode 2-5 September 2024. Rinciannya, HFP ditangkap di Bogor, LB di Jakarta Selatan, DF dan FA di Bekasi Timur, HS di Bangka Belitung, ER di Bekasi, dan RS di Padang Pariaman. Dalam kasus ini, Aswin mengatakan, penyidik Densus 88 mengambil langkah pencegahan ketika menemukan ancaman dari para pelaku. Aswin menambahkan, penggunaan ancaman teror bom meskipun dengan maksud bercanda juga dapat dikenakan unsur tindak pidana.

EKONOMI

1. Fraksi PKB menolak rencana usulan Menkeu Sri Mulyani agar dilakukan formulasi ulang anggaran pendidikan sebesar 20% APBN. Selama ini, basis anggaran pendidikan sebesar 20% dihitung dari belanja negara. Sri Mulyani mengusulkan, mandatory spending pendidikan diatur ulang agar bersumber dari 20% penerimaan negara. Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, menyatakan tidak setuju sebab anggaran pendidikan akan turun cukup drastis, dikarenakan pendapatan negara selalu lebih kecil dari besaran belanja negara. Dia menjelaskan, dalam RAPBN 2025, jika anggaran pendidikan bersumber dari 20% belanja negara maka jumlahnya sekitar Rp 721 triliun. Namun, jika anggaran pendidikan diambil dari 20% pendapat negara maka jumlahnya berkurang menjadi sekitar Rp 590 triliun.

2. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyo, mengatakan pengaturan batas gaji pekerja yang akan dikenakan program pensiun tambahan, masih menunggu peraturan pemerintah (PP). Menurut dia, kapasitas OJK hanya pengawas harmonisasi program pensiun yang diatur dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Namun, OJK belum bisa merinci detail ketentuan pungutan wajib untuk iuran baru itu, karena PP tersebut perlu mendapat persetujuan DPR.

Ogi menyebut, rencana program pensiun tambahan merupakan amanat UU P2SK. Berdasarkan pasal 189 ayat (4), pemerintah bisa melaksanakan program pensiun tambahan yang bersifat wajib. Jika PP itu terbit, potongan gaji pekerja akan makin banyak. Sebelumnya sudah ada beberapa potongan wajib. Yakni, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun, Pajak Penghasilan (PPh 21), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

TRENDING MEDSOS

1. Kata ‘Stafsus, Asisten dan Yasmin’ trending di X, setelah viral pengakuan seorang Asisten Staf Khusus Presiden, Yasmin Nur, yang mengungkapkan bahwa ia memiliki pembantu. Pengguna X ramai menyoroti besaran gaji pembantu sang asisten yang mencapai Rp 19,5 juta.

2. Ridwan Kamil trending di X, setelah bakal calon Gubernur DKI Jakarta yang diusung KIM Plus itu menghadiri acara silaturahmi di Kantor Bamus Betawi, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (6/9/2024). Acara tersebut sempat diwarnai kericuhan setelah sejumlah pria berpakaian ormas yang memprotes penyelenggaraan acara. Sebelumnya, reaksi penolakan terhadap RK sudah lebih dahulu disuarakan oleh suporter klub sepak bola Jakarta, The Jakmania.

3. Netizen menyorot pernyataan blunder Ketua Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer mengenai dugaan gratifikasi Kaesang. Dalam pernyataannya, secara tidak langsung Immanuel membenarkan bahwa pesawat itu adalah milik ‘teman’ Kaesang yang mengajak Kaesang ke Amerika. Imanuel juga menyebut bahwa ini adalah teman Kaesang secara personal, tidak terkait bapak Kaesang yang merupakan Presiden RI. Netizen mencibir, jika hal ini dibiarkan saja, kedepan semua pejabat akan mencontoh dan melakukan gratifikasi melalui keluarganya.

HIGHLIGHTS

1. Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, yang pada intinya adalah tidak ada political will dari presiden untuk pemberantasan korupsi, mendapat bukti dari pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, yang menyebut KPK batal memanggil Kaesang karena dia tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan dan mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi karena bukan penyelenggara negara. Padahal, menurut Ahli hukum pidana UI, Chudry Sitompul, KPK memiliki kewenangan meminta keterangan suami Erina Gudono tersebut dengan landasan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, memungkinkan semakin banyak parpol yang bisa mencalonkan sendiri kadernya atau melakukan koalisi untuk secara bersama-sama mengusung pasangan di Pilkada. Namun kenyataan bahwa terdapat 41 daerah yang hanya diikuti satu pasang calon pada Pilkada serentak 27 November mendatang, merupakan fakta politik yang terjadi. Berkerumunnya parpol dalam satu koalisi besar yang terjadi secara tidak alamiah, meskipun parpol-parpol tersebut selama ini memiliki garis ideologi dan dasar perjuangan yang berbeda-beda, layak dicurigai oleh publik umum sebagai bagian dari ‘politik dagang sapi’ atau bahkan terjadi ‘aksi borong partai’ oleh pihak tertentu. Kondisi-kondisi semacam inilah yang berpotensi membuat publik menjadi antipati kepada parpol karena menolak suaranya ‘dijual’ oleh pimpinan partai. Akhirnya, upaya untuk kembali menguatkan posisi partai politik menjadi semakin jauh dari hasil yang diharapkan. Demokrasi di tanah air semakin jauh dari ideal karena partai politik sebagai salah satu pilar penyangga utama tegaknya demokrasi, semakin rapuh dan mejauh dari kepercayaan publik.

Makpi Support
Makpi Support
Articles: 304