Pimpinan KPK Diharapkan Dari Unsur Sipil, Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan 40 Orang, dan Kecelakaan Bus AKAP di Jawa Barat

POLITIK

1. Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas periode 2019-2023, akan berakhir pada Desember 2024. Presiden Jokowi pun sedang menyiapkan panitia seleksi (Pansel) KPK, untuk menyeleksi calon pimpinan KPK periode mendatang. Dari hasil seleksi Pansel, calon terpilih lantas menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR dan selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk dipilih 5 di antara calon yang diserahkan DPR. Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Pansel KPK akan beranggotakan 9 orang, yang terdiri dari 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, berharap pimpinan KPK terpilih nanti tidak ada perwakilan dari Kejaksaan maupun Polri sehingga KPK akan lebih independen dan kompeten. Ia juga mengungkapkan, salah satu masalah yang dihadapi ketika memimpin KPK adalah terlalu banyaknya pegawai berafiliasi dengan pihak luar KPK. Penyidik misalnya, banyak yang justru tunduk pada atasan di instansi asalnya, yakni kepada Kapolri, Jaksa Agung atau BIN.

Mengingat putusan akhir dalam pemilihan pimpinan KPK ada di tangan Presiden Jokowi, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, meminta Jokowi menghapus pandangannya bahwa formasi pimpinan KPK harus ada perwakilan dari Kejaksaan Agung dan Polri. Ia menilai, pandangan Jokowi bahwa pimpinan KPK harus ada unsur dari 2 lembaga hukum tersebut adalah keliru. Kejaksaan Agung pun mengaku tidak keberatan apabila pimpinan KPK mendatang tidak ada orang dari Kejagung, asalkan sesuai ketentuan.

2. Sistem kelas yang diberlakukan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sudah pasti dihapus berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada 8 Mei lalu. Perpres tersebut menetapkan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas 1, 2 dan 3. Dalam pasal 103B ayat 1, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia, paling lambat pada 30 Juni 2025. Dengan adanya perpres tersebut, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan punya waktu untuk mempersiapkan diri dengan sistem baru itu.

Mengenai besaran iuran dengan sistem baru tersebut, tidak disebut dalam perpres itu. Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizky Anugerah, mengatakan kalau ada penyesuaian iuran harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat. Ia menyebut, sampai dengan saat ini nominal iuran peserta JKN masih mengacu pada peraturan Presiden yang berlaku sekarang.

3. Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani, membantah rencana mempertemukan Prabowo Subianto dan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri mengalami kemandekan. Namun, Muzani mengakui kemandekan bisa saja terjadi karena kesibukan dari keduanya.

4. Presiden terpilih Prabowo Subianto merasa diuntungkan dalam Pilpres 2024 karena berada di lingkaran kekuasaan, dan perolehan elektoralnya terbantu oleh sosok wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka. Menurut Prabowo, dengan posisinya di kabinet dan menggandeng Gibran yang merupakan anak Presiden Jokowi dia merasa berada dalam kubu ‘petahana’. Padahal dalam pilpres kemarin, tidak ada sosok petahana yang menjadi peserta. Pengakuan Prabowo itu disampaikannya dalam wawancara dengan Al Jazeera, yang disiarkan kemarin. Dia juga menilai, tudingan bahwa dia menang karena politisasi bansos adalah tuduhan kosong.

HUKUM

1. Pengacara Zico Leonardo Djagardi Simanjuntak, melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK). Laporan tersebut terkait dugaan konflik kepentingan antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi yang sedang berperkara di MK. Zico mempermasalahkan gugatan yang diajukan Anwar ke PTUN terkait pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari penggugat, Anwar mengajukan nama Muhammad Rullyandi. Padahal Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak yang berperkara di MK dalam perselisihan hasil pemilu (PHPU), yakni sebagai kuasa hukum KPU. Dalam PHPU itu, Anwar bahkan menjadi hakim panel.

EKONOMI

1. Keyakinan masyarakat terhadap kondisi perekonomian, terindikasi menguat pada April 2024 jika dibandingkan periode Maret. Ini tercermin dari hasil Survei Konsumen BI, di mana Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) pada April 2024 tercatat sebesar 127,7, lebih tinggi dibandingkan 123,8 pada Maret. Asisten Gubernur sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono menyampaikan, keyakinan konsumen yang meningkat didorong oleh menguatnya Indeks Kondisi Ekonomi Saat Ini (IKE) dan Indeks Ekspektasi Konsumen (IEK). Kedua indeks ini masing-masing tercatat sebesar 119,4 dan 136,0 pada April 2024, meningkat dari 113,8 dan 133,8 pada Maret 2024.

2. Presiden Jokowi mengisyaratkan, bantuan pangan berupa beras 10 kg akan diperpanjang hingga Desember 2024 jika ada ruang anggarannya di APBN. Bicara di Kompleks Pergudangan Bulog Laende, Muna, Sulawesi Tenggara, Jokowi mengungkapkan program bantuan pangan beras itu diluncurkan karena kenaikan harga beras. Ia mengatakan, kenaikan harga pangan terjadi di seluruh dunia. Namun, Indonesia beruntung karena kenaikan harga tidak setinggi negara lain yang bisa mencapai dua kali lipat.

BENCANA ALAM

1. Banjir bandang di Kabupaten Agam dan Tanah Datar, serta Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Sabtu (11/5/2024) dan Minggu (12/5/2024) yang dipicu oleh hujan deras telah menewaskan paling sedikit 40 orang per hari ini. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menjelaskan, hujan yang terjadi di Puncak Gunung Marapi yang berada di antara wilayah Kabupaten Agam dan Tanah Datar menyebabkan material vulkanis di puncak gunung terbawa turun melalui aliran sungai dan meluap ke permukiman warga.

TRENDING MEDSOS

1. SMK Lingga Kencana Depok, Ciater dan Subang trending di X. Bus pariwisata yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok, mengalami kecelakaan di Ciater Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024). Hingga saat ini, terdapat 11 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Setelah kecelakaan ini, PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin, mengeluarkan SE yang melarang sekolah melakukan study tour keluar kota. Pengguna X kemudian ramai mencela sikap yang diambil Bey tersebut, karena terkesan menyalahkan pengguna jasa dan tidak menyelesaikan persoalan pada penyedia jasa, yaitu terkait aturan uji kelayakan bus.

HIGHLIGHTS

1. Harapan Agus Rahardjo dan Zainal Arifin Mochtar, juga kalangan sipil lainnya supaya pimpinan KPK mendatang tidak berasal dari unsur Polri dan Kejagung, mungkin terlalu berlebihan. Mengingat penentu akhir pimpinan KPK ada di tangan Presiden Jokowi, dan berdasarkan rekam jejak pemerintahan Jokowi dalam memperlakukan KPK yang cenderung melemahkan fungsi KPK, maka harapan mereka tersebut sulit terwujud. Akan terwujud jika Jokowi berubah sikap secara drastis, yang kecil kemungkinannya.

2. Adik ipar Jokowi, Anwar Usman, kembali jadi sorotan. Setelah dicopot sebagai ketua MK karena meloloskan aturan yang membuka jalan bagi keponakannya, Gibran, maju sebagai cawapres dan kini jadi wapres terpilih, ia menggugat ke PTUN atas putusan pencopotan jabatan dia itu. Dalam sidang di PTUN, dia menghadirkan ahli seorang pengacara untuk menguatkan dalilnya. Si pengacara ini ternyata mewakili klien yang sedang bersengketa hasil suara pileg di MK. Nah, salah satu hakim yang mengadili sengketa klien yang diwakili pengacara tersebut adalah Anwar Usman. Mungkin pamannya Gibran ini tidak paham dengan etika larangan ‘benturan kepentingan’ yang menjadi hukum besi dalam dunia hakim.

3. Terus berulangnya kecelakaan bus pariwisata, menurut pakar Transportasi Publik Djoko Setijowarno, karena hampir semua bus pariwisata yang mengalami kecelakaan adalah bus bekas AKAP/AKDP. Korban-korban fatal dengan pola yang sama, yaitu tidak adanya sabuk keselamatan dan body bus yang keropos, sehingga saat terjadi laka terjadi deformasi yang membuat korban tergencet. Pemerintah memiliki Peraturan Menteri Perhubungan No. 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum namun tidak diterapkan. Jadi, mestinya bukan malah justru menyalahkan pengguna.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Senin, 13 Mei 2024

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 463