POLITIK
1. Wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, yang disuarakan oleh PDIP, tidak terwujud sampai dengan penutupan masa persidangan DPR RI keempat (IV) tahun sidang 2023-2024, hari ini. Habiburokhman, anggota DPR yang juga Waketum Gerindra mengatakan, hak angket tidak jadi. Ketua DPR Puan Maharani, juga enggan menanggapi nasib hak angket yang disebut-sebut akan digulirkan pada masa sidang keempat ini.
Keinginan untuk menggulirkan hak angket tersebut sudah disuarakan oleh anggota DPR dari PKS, PKB dan PDIP saat pembukaan masa sidang keempat DPR pada 5 Maret 2024. PDIP semula berniat menggulirkan wacana tersebut, yang didukung oleh parpol pendukung paslon 01, yakni Partai Nasdem, PKB dan PKS. Pihak PDIP bahkan mengaku, sudah menyiapkan naskah akademik untuk diajukan ke DPR. Namun, sampai dengan penutupan masa sidang keempat ini, wacana itu tak terwujud.
2. Anggota DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno mengatakan, kegaduhan bakal terjadi jika Revisi UU tentang perubahan keempat atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024, dipakai untuk mengubah ketentuan pasal pemilihan ketua DPR periode mendatang. Berdasarkan informasi dari DPR, revisi UU MD3 sudah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2024. Sesuai dengan UU yang sekarang berlaku, kursi ketua DPR menjadi jatah parpol pemilik kursi terbanyak di DPR. PDIP curiga Golkar ingin menguasai kursi ketua DPR, setelah menjadi partai pemilik kursi terbanyak di DPR dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran dari hasil Pileg 2024, meskipun posisinya berada di bawah PDIP.
Merespons kemungkinan revisi tersebut, Waketum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, bahwa biasanya penentuan kursi ketua DPR dilakukan dengan musyawarah, dan parpol di parlemen juga menghargai bahwa kursi ketua DPR biasanya akan dijabat oleh partai yang memperoleh suara terbanyak dalam pileg. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, mayoritas fraksi di DPR sepakat agar revisi UU MD3 tidak dibahas dalam persidangan DPR periode 2019-2024. Dia mengatakan, revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas hanya dimasukkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR, dan belum tentu dibahas.
3. Kabar tentang rencana pertemuan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto yang dinyatakan oleh KPU sebagai pemenang Pilpres 2024, masih menjadi perhatian media. Ketua DPP PDIP, Said Abdullah beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa ada kemungkinan rencana pertemuan Megawati dengan Prabowo dilakukan setelah proses sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai. Waketum Gerindra Habiburokhman berharap, pertemuan itu terjadi sebelum perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah pekan depan. Namun Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, bahwa pertemuan itu setelah lebaran.
4. Sidang paripurna DPR hari ini, menyetujui 7 orang calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029. Mereka terpilih dari 14 calon anggota yang sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, di Komisi III DPR. Tujuh orang terpilih tersebut adalah Antonius PS Wibowo (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala BP2MI), Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), Brigjen Pol (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK) dan Sri Nurherwati (Advokat).
5. Sidang lanjutan sengketa pilpres di MK yang dituntut oleh paslon 01 dan 03, hari ini diisi dengan kesaksian ahli yang diajukan oleh Kuasa hukum Prabowo-Gibran selaku Pihak Terkait, sebanyak 8 orang. Lima di antaranya diprotes oleh Pemohon 01 (AMIN) dan Pemohon 03 (Ganjar-Mahfud). Dari pihak 01 keberatan dengan saksi Guru Besar Hukum Pidana UGM sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, juga terhadap pakar hukum tata negara Margarito Kamis, dan Hasan Nasbi. Alasannya, karena keduanya kerap muncul di media dan mewakili paslon nomor 02.
Sedangkan dari 03 keberatan dengan saksi Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi Muhammad Asrun; dan Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, karena mereka diketahui pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Hakim MK mencatat keberatan mereka.
HUKUM
1. Kejagung telah menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah. Kini, Harvey juga menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi. Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir. Sandra Dewi tiba didampingi dua orang pria pukul 09.25 WIB. Kuntadi juga menegaskan, dirinya tak pernah mengeluarkan pernyataan terkait dugaan dua artis yang akan menyusul Harvey. Di media sosial, ramai nama Raffi Ahmad dikait-kaitkan dengan kasus korupsi timah ini.
2. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, tersangka TPPO bermodus magang, Sihol Situngkir, mendapat keuntungan Rp 48 juta. Keuntungan itu didapat guru besar Universitas Jambi, sebagai narasumber yang menyosialisasikan ferienjob (bekerja saat libur) di sejumlah universitas. Upah itu ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti. Dalam pemeriksaan kemarin, Sihol mengaku tidak pernah menyosialisasikan ferienjob sebagai program magang dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Ia juga mengaku, tidak terlibat urusan memberangkatkan mahasiswa ke Jerman.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan, ferienjob bukan bagian dari program MBKM. Menurut Nadiem, program ferienjob juga tidak sesuai dengan kriteria MBKM yang ditentukan Kemendikbudristek karena menitikberatkan pekerjaan fisik. Sedangkan MBKM, lebih berorientasi pengembangan nalar dan kompetensi mahasiswa sesuai program studinya. Dirjen Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati mengatakan, banyak yang menganggap ferienjob sebagai bagian MBKM. Kini, kata dia, tak ada lagi mahasiswa Indonesia yang mengikuti ferienjob di Jerman sebagai bagian dari MBKM.
3. PN Jakarta Selatan memvonis pengusaha Dito Mahendra dengan 7 bulan penjara, atas perkara kepemilikan senjata api ilegal. Sebelumnya, jaksa mendakwa Dito melanggar Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Kasus kepemilikan senjata api ilegal terungkap, saat Tim Kedeputian Penindakan KPK menggeledah kediaman Dito di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan TPPU, yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi. KPK lalu menghubungi polisi untuk melakukan pengecekan dan kemudian senjata-senjata itu disita.
EKONOMI
1. Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah berniat terus melanjutkan bansos beras hingga Desember 2024. Namun, kelanjutan kebijakan tersebut masih akan tergantung pada ketersediaan dana APBN. Saat mengunjungi Pergudangan Bulog Manggis, Kabupaten Bungo, Jambi, Jokowi mengatakan, kalau anggarannya memungkinkan program itu akan dilanjutkan. Meski begitu, bantuan beras akan dilanjutkan hingga bulan Juni 2024.
2. Badan Pangan Nasional (Bapanas), kini fokus menjaga harga beras di tingkat petani karena panen raya padi akan segera datang. Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi optimis, bantuan pangan beras yang dikucurkan Perum Bulog akan kembali menggunakan beras hasil produksi dalam negeri, sebab panen sudah mulai banyak. Diproyeksikan, panen bulan Maret 3,8 juta ton dan panen bulan April sekitar 4,9 juta ton, sehingga fokus pemerintah adalah menjaga harga di petani. Untuk itu, Bapanas memerintahkan Bulog untuk menyerap produksi dalam negeri, dengan demikian bansos beras dan program SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) menggunakan beras produksi dalam negeri.
TRENDING MEDSOS
1. BEM UI trending di X, setelah postingan viral di akun instagram BEM UI yang mengecam penganiayaan prajurit TNI terhadap warga sipil Papua dan mendesak penghentian pelanggaran HAM di Papua. Prajurit TNI kemudian melayangkan sindiran, dengan menantang mahasiswa UI untuk melakukan KKN di wilayah konflik Papua.
2. Lebih dari 2.000 pencarian di Google mengenai Eddy Hiariej. Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) keluar alias walk out dari ruang sidang MK ketika Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej maju untuk memaparkan keterangannya sebagai ahli yang diajukan oleh tim hukum paslon Prabowo-Gibran. Sebelumnya, Eddy Hiariej pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 8 miliar. Namun, ia tak terima dan mengajukan pra peradilan, yang kemudian dikabulkan oleh hakim sehingga statusnya sebagai tersangka gugur.
HIGHLIGHTS
1. Wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024, sempat ramai dibicarakan publik. Namun, gerakan untuk mewujudkan wacana itu tak tampak di DPR sampai masa sidang keempat berakhir hari ini. Di balik meredupnya wacana hak angket tersebut, pasti terdapat “tawar-menawar” yang bukan untuk konsumsi publik.
2. Upaya Kejagung untuk mengusut dan menghukum para pelaku kasus dugaan korupsi komoditas timah yang merugikan negara sekitar Rp 271 triliun, tentu patut diapresiasi. Namun, Kejagung tentulah juga harus menyelidiki kemungkinan aparat negara terlibat di dalamnya. Agak sulit diterima akal, jika kegiatan penambangan ilegal di lahan puluhan ribu hektare yang berlangsung bertahun-tahun, tidak diketahui oleh aparat setempat.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Kamis, 4 April 2024