Pendekatan Manajemen Kebencanaan: Dari Penanganan Bencana Menuju Pencegahan dan transformasi Sistem

I. Pendahuluan

Bencana merupakan salah satu persoalan mendasar dalam kehidupan manusia dan pembangunan. Bencana dapat menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kehancuran infrastruktur, gangguan ekonomi, serta disrupsi terhadap kehidupan sosial dan pemerintahan. Namun, besarnya dampak bencana tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ancaman alam, melainkan juga oleh tingkat paparan, kerentanan masyarakat, kapasitas kelembagaan, dan kualitas pengelolaan risiko.

Oleh karena itu, manajemen kebencanaan tidak seharusnya dipahami hanya sebagai kegiatan memberikan bantuan ketika bencana terjadi. Manajemen kebencanaan merupakan proses sistematis untuk mengatasi keadaan bencana, memulihkan kehidupan masyarakat, membangun kapasitas, mengurangi risiko, mengubah kondisi yang menghasilkan kerentanan, dan mencegah terbentuknya risiko baru.

Secara terminologis, manajemen bencana dan manajemen kebencanaan dapat digunakan untuk merujuk pada kegiatan pengelolaan bencana. Dalam konteks regulasi Indonesia, istilah manajemen bencana berhubungan dengan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Sementara itu, istilah manajemen kebencanaan dapat digunakan dalam konteks pembelajaran dan pengembangan keilmuan yang lebih luas.

Dalam perspektif manajemen, pengelolaan kebencanaan tetap mengikuti proses manajemen, seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, koordinasi, pengendalian, dan evaluasi. Namun, proses manajemen tersebut dapat dijalankan melalui pendekatan yang berbeda sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

Tulisan ini mengembangkan kerangka konseptual yang membagi manajemen kebencanaan ke dalam dua kluster besar, yaitu kluster mengatasi bencana dan kluster mencegah bencana. Kedua kluster tersebut dijabarkan menjadi tujuh pendekatan: kuratif, rehabilitatif, rekonstruktif, promotif, mitigatif, transformatif, dan preventif.

Pembagian ini merupakan kerangka konseptual untuk pembelajaran dan analisis kebijakan, bukan klasifikasi baku yang telah ditetapkan secara universal. Dasar pemikirannya adalah bahwa manajemen kebencanaan membutuhkan pendekatan yang berbeda untuk menghadapi keadaan darurat, memulihkan kehidupan, membangun kembali sistem yang rusak, meningkatkan kapasitas masyarakat, mengurangi dampak, mengubah struktur kerentanan, dan mencegah timbulnya risiko baru.

II. Diskusi

1. Manajemen Kebencanaan sebagai Proses Manajemen

Manajemen kebencanaan merupakan pengelolaan yang membutuhkan kemampuan untuk mengintegrasikan manusia, organisasi, sumber daya, informasi, teknologi, dan kebijakan dalam menghadapi ancaman serta dampak bencana. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan sumber daya, tetapi juga oleh ketepatan pilihan pendekatan dan kemampuan mengoordinasikan berbagai aktor.

Dalam kondisi darurat, manajemen membutuhkan keputusan yang cepat, koordinasi yang efektif, serta kemampuan memobilisasi sumber daya. Dalam pemulihan, manajemen membutuhkan perencanaan, pemulihan pelayanan, dan penguatan kapasitas masyarakat. Sementara itu, pencegahan risiko membutuhkan kebijakan pembangunan, penataan ruang, investasi, pendidikan, dan perubahan kelembagaan.

Ian I. Mitroff, Shrivastava, dan Udwadia (1987) menunjukkan pentingnya pengelolaan krisis yang terorganisasi. Perspektif ini mengingatkan bahwa krisis tidak cukup ditangani melalui respons spontan, melainkan memerlukan kesiapan organisasi, pembelajaran, dan kemampuan menghadapi perubahan situasi.

Weick dan Sutcliffe (2007), melalui kajian tentang High Reliability Organizations, juga menekankan pentingnya kewaspadaan organisasi terhadap kemungkinan kegagalan dan kemampuan merespons situasi yang kompleks. Dalam manajemen kebencanaan, prinsip tersebut relevan untuk memastikan bahwa prosedur, koordinasi, dan pengambilan keputusan tetap efektif ketika situasi berubah dengan cepat.

Meskipun demikian, proses manajemen dan pendekatan manajemen perlu dibedakan. Proses manajemen menjelaskan bagaimana suatu kegiatan dikelola, sedangkan pendekatan manajemen menjelaskan orientasi tindakan yang dipilih. Ketujuh pendekatan dalam kerangka ini karena itu bukan tujuh tahap yang selalu harus dilalui secara berurutan, melainkan pilihan yang dapat saling melengkapi dan dilaksanakan secara bersamaan.

2. Dua Kluster Manajemen Kebencanaan

A. Kluster Mengatasi Bencana

Kluster ini berorientasi pada penanganan keadaan bencana, pemulihan fungsi kehidupan masyarakat, dan pembangunan kembali aset serta sistem yang rusak. Kluster ini terdiri atas tiga pendekatan. Pertama, pendekatan kuratif, yang berfokus pada penanganan keadaan darurat dan pengurangan dampak langsung bencana. Kedua, pendekatan rehabilitatif, yang berfokus pada pemulihan pelayanan dasar, fungsi sosial, penghidupan, dan kemandirian masyarakat. Ketiga, pendekatan rekonstruktif, yang berfokus pada pembangunan kembali rumah, infrastruktur, fasilitas publik, dan sistem kelembagaan yang mengalami kerusakan.

Ketiganya mempunyai orientasi berbeda, meskipun dapat dilaksanakan secara bersamaan. Penyelamatan korban, pemulihan pelayanan dasar, dan pembangunan kembali infrastruktur tidak selalu menunggu satu sama lain sampai selesai.

B. Kluster Mencegah dan Mengurangi Risiko Bencana

Kluster kedua berorientasi pada penguatan kemampuan masyarakat dan pengurangan risiko, baik melalui perubahan perilaku maupun perubahan lingkungan fisik, kebijakan, dan struktur sosial-ekonomi. Kluster ini terdiri atas empat pendekatan.

Pertama, pendekatan promotif, yaitu meningkatkan pengetahuan, kesadaran, keterampilan, dan kemandirian masyarakat. Kedua, pendekatan mitigatif, yaitu mengurangi risiko dan dampak bencana melalui tindakan struktural maupun nonstruktural. Ketiga, pendekatan transformatif, yaitu mengubah sistem dan kondisi mendasar yang terus menghasilkan kerentanan. Keempat, pendekatan preventif, yaitu mencegah timbulnya risiko baru, menghindari paparan terhadap ancaman yang tidak dapat diterima, dan mengendalikan sumber bahaya yang dapat dikendalikan.

Kerangka ini sejalan secara substantif dengan Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030, yang menempatkan pemahaman risiko, tata kelola risiko, investasi untuk ketangguhan, serta kesiapsiagaan dan pembangunan kembali sebagai prioritas pengurangan risiko bencana (UNDRR, 2015). Akan tetapi, pembagian dua kluster dan tujuh pendekatan di sini merupakan pengembangan konseptual tersendiri.

3. Pendekatan Kuratif: Mengatasi Keadaan Darurat

Pendekatan kuratif merupakan manajemen yang berorientasi pada penanganan langsung atas keadaan bencana dan dampak yang sedang berlangsung. Tujuannya adalah menyelamatkan jiwa, mengurangi penderitaan, melindungi masyarakat, dan memenuhi kebutuhan dasar.

Dalam konteks ini, kuratif mencakup pencarian dan penyelamatan korban, evakuasi, pelayanan medis darurat, penyediaan pangan dan air bersih, tempat berlindung sementara, serta koordinasi operasi tanggap darurat.

UNDRR menggunakan istilah response untuk tindakan yang dilakukan sebelum, selama, atau segera setelah bencana guna menyelamatkan jiwa, mengurangi dampak kesehatan, menjamin keselamatan publik, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak.

Pendekatan kuratif memerlukan kecepatan keputusan, kejelasan komando, informasi yang dapat diandalkan, dan koordinasi lintas organisasi. Pemikiran Weick dan Sutcliffe (2007) relevan karena organisasi yang menghadapi situasi kompleks harus mampu mengenali perubahan kondisi, menghindari kegagalan koordinasi, dan menyesuaikan respons terhadap situasi aktual.

Sebagai contoh, ketika gempa bumi terjadi, prioritas awal adalah mencari dan menyelamatkan korban, memberikan pertolongan medis, mengevakuasi masyarakat dari bangunan berbahaya, serta menyediakan kebutuhan dasar. Pembangunan kembali bangunan yang rusak bukan lagi tindakan kuratif, melainkan bagian dari rekonstruksi.

Dengan demikian, keberhasilan pendekatan kuratif diukur melalui kemampuan menyelamatkan kehidupan, mengendalikan keadaan darurat, dan memberikan perlindungan secara cepat serta tepat.

4. Pendekatan Rehabilitatif: Memulihkan Kehidupan dan Kemandirian

Setelah keadaan darurat mulai terkendali, persoalan berikutnya adalah memulihkan kehidupan masyarakat. Pendekatan rehabilitatif bertujuan memulihkan fungsi sosial, pelayanan dasar, kesehatan, penghidupan, dan kemampuan masyarakat untuk kembali menjalankan kehidupan secara layak.

Rehabilitasi tidak cukup dimaknai sebagai pemberian bantuan material. Masyarakat perlu memperoleh kembali akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, administrasi pemerintahan, dan jaringan sosial. Pemulihan juga dapat membutuhkan dukungan psikososial serta perhatian terhadap kelompok yang paling rentan.

Teori modal sosial Robert D. Putnam (1993) membantu menjelaskan pentingnya jaringan sosial, kepercayaan, dan kerja sama dalam tindakan kolektif. Dalam konteks pascabencana, modal sosial dapat membantu masyarakat mengorganisasikan pemulihan dan mengatasi persoalan bersama.

Aldrich (2012), dalam Building Resilience: Social Capital in Post-Disaster Recovery, secara khusus membahas hubungan modal sosial dengan kemampuan komunitas untuk pulih setelah bencana. Perspektif ini memperlihatkan bahwa pemulihan tidak hanya bergantung pada bantuan pemerintah atau pembangunan fisik, tetapi juga pada hubungan sosial dan kemampuan komunitas mengorganisasikan diri.

Sebagai contoh, setelah banjir besar, rehabilitasi mencakup pemulihan pelayanan kesehatan, pendidikan, penghidupan, dan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan dasarnya. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan yang disalurkan, melainkan dari pulihnya fungsi kehidupan dan meningkatnya kemandirian masyarakat.

5. Pendekatan Rekonstruktif: Membangun Kembali dengan Lebih Baik

Rekonstruksi perlu ditempatkan secara eksplisit dalam kluster mengatasi bencana karena memiliki sasaran manajerial yang berbeda dari tindakan kuratif maupun rehabilitatif.

Pendekatan rekonstruktif berfokus pada pembangunan kembali rumah, infrastruktur, fasilitas publik, dan sistem kelembagaan yang rusak akibat bencana. Rekonstruksi merupakan proses pemulihan aset dan sistem yang memerlukan perencanaan jangka menengah maupun panjang, investasi, pengaturan tata ruang, standar keselamatan, dan koordinasi antarlembaga.

Pembedaan ketiga pendekatan dalam kluster mengatasi bencana dapat dirumuskan sebagai berikut: kuratif menyelamatkan kehidupan, rehabilitatif memulihkan fungsi kehidupan, sedangkan rekonstruktif membangun kembali aset dan sistem yang rusak.

Dalam Sendai Framework, pemulihan dan rekonstruksi berhubungan dengan prinsip Build Back Better, yaitu memanfaatkan proses pembangunan kembali untuk meningkatkan keselamatan dan mengurangi risiko bencana di masa depan (UNDRR, 2015).

Prinsip ini penting karena rekonstruksi tidak seharusnya sekadar mengembalikan kondisi sebelum bencana apabila kondisi tersebut sebelumnya telah mengandung risiko tinggi. Rumah dan infrastruktur yang dibangun kembali perlu mempertimbangkan standar keselamatan, karakteristik ancaman, kondisi lingkungan, dan kebutuhan masyarakat.

Sebagai contoh, pembangunan kembali rumah yang rusak akibat gempa perlu memperhatikan standar bangunan tahan gempa. Pembangunan kembali fasilitas publik setelah banjir perlu mempertimbangkan elevasi, sistem drainase, dan karakteristik risiko setempat.

Rekonstruksi juga dapat menjadi titik masuk bagi pendekatan transformatif apabila pembangunan kembali disertai perubahan tata ruang, pola pembangunan, atau sistem kelembagaan yang selama ini menghasilkan kerentanan. Dengan demikian, rekonstruksi berada dalam kluster mengatasi bencana, tetapi pelaksanaannya dapat sekaligus menjadi instrumen pencegahan dan transformasi.

6. Pendekatan Promotif: Membangun Kapasitas Masyarakat

Pendekatan promotif mengadaptasi pemikiran promosi kesehatan ke dalam manajemen kebencanaan. Orientasinya bukan hanya menyampaikan informasi tentang bahaya, melainkan meningkatkan kapasitas individu dan komunitas agar mampu mengenali risiko, mengambil keputusan, dan bertindak secara mandiri.

World Health Organization melalui Ottawa Charter for Health Promotion (1986) merumuskan promosi kesehatan sebagai proses yang memungkinkan masyarakat meningkatkan kendali atas kesehatannya. Prinsip pemberdayaan tersebut dapat diadaptasi dalam kebencanaan dengan membangun kemampuan masyarakat untuk mengendalikan faktor-faktor yang memengaruhi keselamatan mereka.

Bandura (1997), melalui teori efikasi diri, menjelaskan pentingnya keyakinan individu terhadap kemampuannya melakukan tindakan. Dalam konteks kebencanaan, pengetahuan tentang gempa atau tsunami belum tentu menghasilkan tindakan yang tepat apabila masyarakat tidak mengetahui prosedur evakuasi atau tidak yakin mampu melaksanakannya.

Karena itu, pendekatan promotif mencakup pendidikan kebencanaan, latihan evakuasi, simulasi tanggap darurat, pemetaan partisipatif, pengembangan relawan, dan penyusunan prosedur keselamatan bersama masyarakat. Pembelajaran melalui pengalaman, sebagaimana dibahas Kolb (1984), juga relevan untuk membantu masyarakat mengubah pengetahuan menjadi keterampilan praktis.

Sebagai contoh, masyarakat di wilayah rawan tsunami tidak cukup hanya mengetahui bahwa tsunami mungkin terjadi. Mereka perlu memahami tanda peringatan, jalur evakuasi, lokasi aman, dan tindakan yang harus dilakukan ketika peringatan dikeluarkan.

Pendekatan promotif membekali masyarakat agar mampu menghadapi ancaman dalam kondisi lingkungan yang ada. Namun, pemberdayaan masyarakat saja tidak cukup apabila sistem tata ruang, infrastruktur, dan kebijakan pembangunan tetap menghasilkan risiko tinggi.

7. Pendekatan Mitigatif: Mengurangi Risiko dan Dampak

Pendekatan mitigatif bertujuan mengurangi risiko dan besarnya dampak apabila ancaman terjadi. Berbeda dengan pencegahan yang berorientasi pada menghindari atau mengendalikan risiko, mitigasi berangkat dari kenyataan bahwa sebagian ancaman tidak dapat dihilangkan.

Gempa bumi, misalnya, tidak dapat dicegah melalui kebijakan administratif. Namun, risiko kematian dan kerusakan dapat dikurangi melalui bangunan tahan gempa, penataan ruang, sistem peringatan dini untuk ancaman yang memungkinkan, dan kesiapsiagaan masyarakat.

Blaikie, Cannon, Davis, dan Wisner (2004), dalam At Risk: Natural Hazards, People’s Vulnerability and Disasters, menjelaskan bahwa bencana tidak dapat dipahami hanya melalui karakteristik bahaya alam. Paparan dan kerentanan masyarakat turut menentukan besarnya dampak yang ditimbulkan. Melalui Pressure and Release Model, mereka menghubungkan akar penyebab sosial-ekonomi, tekanan dinamis, dan kondisi tidak aman dengan terbentuknya kerentanan terhadap bencana.

Mitigasi dapat dilakukan melalui tindakan struktural, seperti penguatan bangunan dan infrastruktur, serta tindakan nonstruktural, seperti regulasi, pendidikan risiko, perencanaan tata ruang, dan sistem peringatan dini.

Sebagai contoh, penerapan standar bangunan tahan gempa tidak menghilangkan gempa, tetapi dapat mengurangi kemungkinan bangunan runtuh dan menekan jumlah korban. Demikian pula, sistem peringatan dini banjir dapat memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan evakuasi sebelum air mencapai permukiman.

Keberhasilan mitigasi diukur melalui penurunan risiko, berkurangnya potensi kerugian, meningkatnya ketahanan infrastruktur, dan membaiknya kapasitas menghadapi ancaman.

8. Pendekatan Transformatif: Mengubah Sistem yang Menghasilkan Kerentanan

Pendekatan transformatif membawa manajemen kebencanaan melampaui penanganan dampak langsung dan pengurangan risiko secara teknis. Pendekatan ini berfokus pada perubahan mendasar terhadap kondisi sosial, ekonomi, kelembagaan, tata ruang, dan pola pembangunan yang terus menghasilkan kerentanan.

Bencana dapat diperparah oleh kemiskinan, ketimpangan akses terhadap sumber daya, lemahnya tata kelola, pembangunan di kawasan berbahaya, atau kebijakan yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Dalam keadaan demikian, penguatan infrastruktur saja belum tentu cukup untuk mengatasi persoalan secara berkelanjutan.

Mark Pelling (2011), melalui Adaptation to Climate Change: From Resilience to Transformation, membahas hubungan antara adaptasi, ketangguhan, dan perubahan sistem sosial. Pemikirannya membantu menjelaskan bahwa ketangguhan tidak semestinya hanya berarti kemampuan kembali ke keadaan semula. Apabila keadaan semula mengandung kerentanan, pemulihan yang sekadar mengembalikan kondisi sebelumnya dapat mempertahankan risiko.

Pendekatan transformatif karena itu mempertanyakan bukan hanya bagaimana dampak bencana dikurangi, melainkan juga mengapa kerentanan terus terbentuk dan perubahan apa yang diperlukan untuk mengatasinya.

Sebagai contoh, wilayah permukiman yang berulang kali mengalami banjir mungkin membutuhkan perbaikan drainase dan tanggul sebagai tindakan mitigasi. Namun, apabila banjir juga disebabkan oleh tata ruang yang buruk, perubahan tutupan lahan, dan pembangunan di kawasan yang tidak layak dihuni, diperlukan perubahan kebijakan penggunaan lahan, sistem pengelolaan air, dan pilihan hunian yang aman serta terjangkau.

Transformasi tidak selalu berarti perubahan radikal atau relokasi. Perubahan harus proporsional, berbasis penilaian risiko, melibatkan masyarakat, dan mempertimbangkan keadilan sosial serta hak warga terdampak.

Keberhasilan pendekatan transformatif diukur melalui perubahan yang bertahan lama terhadap faktor penyebab kerentanan, perbaikan tata kelola, dan kemampuan sistem sosial maupun kelembagaan beradaptasi terhadap perubahan.

9. Pendekatan Preventif: Mencegah Timbulnya Risiko Baru

Pendekatan preventif berorientasi pada pencegahan risiko, penghindaran paparan yang tidak dapat diterima, dan pengendalian sumber bahaya yang dapat dikendalikan. Pendekatan ini berusaha memastikan bahwa kegiatan pembangunan dan keputusan publik tidak menciptakan kondisi yang meningkatkan kemungkinan terjadinya bencana atau memperbesar dampaknya.

Dalam pengertian ini, pencegahan tidak selalu berarti menghilangkan fenomena alam. Gempa bumi, letusan gunung api, dan tsunami tidak dapat dihilangkan melalui kebijakan pemerintah. Akan tetapi, pemerintah dapat mencegah pembangunan permukiman baru di lokasi tertentu yang tidak layak dihuni, menegakkan standar keselamatan, serta mengendalikan kegiatan yang merusak fungsi lingkungan.

Sendai Framework menempatkan pencegahan risiko baru dan pengurangan risiko yang telah ada sebagai tujuan utama pengurangan risiko bencana (UNDRR, 2015). Hal ini menegaskan bahwa pencegahan perlu diintegrasikan ke dalam kebijakan pembangunan, investasi, perizinan, dan tata ruang.

Sebagai contoh, pemerintah dapat mencegah timbulnya risiko baru dengan tidak memberikan izin pembangunan pada kawasan yang berdasarkan kajian teknis memiliki risiko yang tidak dapat diterima. Namun, kebijakan tersebut perlu disertai alternatif hunian yang layak apabila menyangkut masyarakat berpenghasilan rendah. Tanpa alternatif yang adil, pelarangan formal belum tentu menghilangkan risiko karena masyarakat mungkin tetap tinggal di kawasan berbahaya.

Pendekatan preventif juga mencakup pencegahan kerusakan lingkungan yang memperbesar risiko, pengendalian kegiatan yang melanggar standar keselamatan, dan perbaikan proses pengambilan keputusan agar risiko tidak dipindahkan kepada masyarakat atau wilayah lain.

Dengan demikian, keberhasilan pendekatan preventif diukur dari berkurangnya pembentukan risiko baru, menurunnya paparan terhadap ancaman, dan meningkatnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan.

10. Perbedaan dan Hubungan Antar Pendekatan

Tujuh pendekatan tersebut memiliki orientasi berbeda, tetapi tidak harus dijalankan secara terpisah. Kuratif berfokus pada penyelamatan dan penanganan keadaan darurat. Rehabilitatif berfokus pada pemulihan fungsi kehidupan. Rekonstruktif berfokus pada pembangunan kembali aset dan sistem yang rusak.

Sementara itu, promotif berfokus pada peningkatan kapasitas masyarakat; mitigatif berfokus pada pengurangan risiko dan dampak; transformatif berfokus pada perubahan sistem yang menghasilkan kerentanan; dan preventif berfokus pada pencegahan risiko baru serta penghindaran paparan yang tidak dapat diterima.

Perbedaan tersebut dapat diringkas melalui pertanyaan manajerial berikut.

  1. Kuratif: bagaimana menyelamatkan kehidupan dan mengendalikan keadaan darurat?
  2. Rehabilitatif: bagaimana memulihkan fungsi kehidupan dan kemandirian masyarakat?
  3. Rekonstruktif: bagaimana membangun kembali aset dan sistem yang rusak dengan lebih aman?
  4. Promotif: bagaimana meningkatkan kemampuan masyarakat untuk menghadapi risiko?
  5. Mitigatif: bagaimana mengurangi kemungkinan kerugian dan dampak apabila ancaman terjadi?
  6. Transformatif: bagaimana mengubah kondisi mendasar yang terus menghasilkan kerentanan?
  7. Preventif: bagaimana mencegah terbentuknya risiko baru dan menghindari paparan berbahaya?

Pembedaan ini perlu dipahami sebagai definisi operasional dalam kerangka konseptual yang dikembangkan di sini. Dalam literatur internasional, istilah pencegahan dan mitigasi dapat memiliki cakupan yang saling beririsan. Oleh karena itu, konsistensi definisi menjadi penting apabila kerangka digunakan untuk penelitian atau evaluasi kebijakan.

Kesiapsiagaan juga perlu dipahami sebagai fungsi lintas pendekatan. Rencana kontingensi, latihan evakuasi, sistem peringatan dini, koordinasi, dan ketersediaan sumber daya mendukung penanganan darurat sekaligus pengurangan risiko. Kesiapsiagaan tidak harus ditempatkan sebagai pendekatan kedelapan, tetapi perlu diintegrasikan dalam pelaksanaan seluruh sistem manajemen kebencanaan.

III. Penutup

Manajemen kebencanaan merupakan proses manajemen yang memerlukan berbagai pendekatan sesuai dengan tujuan dan karakteristik risiko. Kerangka tujuh pendekatan dalam dua kluster menawarkan cara untuk memahami hubungan antara penanganan bencana dan upaya mencegah serta mengurangi risiko.

Kluster mengatasi bencana terdiri atas pendekatan kuratif, rehabilitatif, dan rekonstruktif. Ketiganya berorientasi pada penyelamatan kehidupan, pemulihan fungsi masyarakat, dan pembangunan kembali aset serta sistem yang rusak.

Kluster mencegah dan mengurangi risiko terdiri atas pendekatan promotif, mitigatif, transformatif, dan preventif. Keempatnya berorientasi pada penguatan kapasitas masyarakat, pengurangan dampak, perubahan sistem yang menghasilkan kerentanan, dan pencegahan terbentuknya risiko baru.

Kedua kluster saling berhubungan. Pengalaman penanganan dan pemulihan harus menjadi sumber pembelajaran bagi pencegahan, sedangkan kebijakan pengurangan risiko harus memperkuat kesiapsiagaan dan efektivitas respons. Rekonstruksi pun tidak semestinya hanya mengembalikan kondisi sebelum bencana, tetapi perlu menjadi kesempatan untuk membangun sistem yang lebih aman dan tangguh.

Dengan demikian, keberhasilan manajemen kebencanaan tidak cukup diukur dari kemampuan pemerintah memberikan bantuan setelah bencana terjadi. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan masyarakat dan negara membangun kapasitas, mengurangi risiko, memperbaiki kondisi yang rentan, dan mencegah agar pembangunan tidak terus menghasilkan risiko bencana baru.

Daftar Pustaka

  • Aldrich, D. P. (2012). Building Resilience: Social Capital in Post-Disaster Recovery. University of Chicago Press.
  • Bandura, A. (1997). Self-Efficacy: The Exercise of Control. W. H. Freeman.
  • Blaikie, P., Cannon, T., Davis, I., & Wisner, B. (2004). At Risk: Natural Hazards, People’s Vulnerability and Disasters (2nd ed.). Routledge.
  • Kolb, D. A. (1984). Experiential Learning: Experience as the Source of Learning and Development. Prentice-Hall.
  • Mitroff, I. I., Shrivastava, P., & Udwadia, F. E. (1987). Effective crisis management. Academy of Management Executive, 1(3), 283–292.
  • Pelling, M. (2011). Adaptation to Climate Change: From Resilience to Transformation. Routledge.
  • Putnam, R. D. (1993). Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press.
  • Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • United Nations Office for Disaster Risk Reduction (UNDRR). (2015). Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030.
  • Weick, K. E., & Sutcliffe, K. M. (2007). Managing the Unexpected: Resilient Performance in an Age of Uncertainty (2nd ed.). Jossey-Bass.
  • World Health Organization. (1986). Ottawa Charter for Health Promotion.
Avatar photo

Riant Nugroho

Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia

Articles: 102

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *