Pidato “Londo Ireng” Jadi Polemik, Babinsa Urus Pajak Jadi Kontroversi, dan 4 Negara Bebas DHE SDA

POLITIK

1. Saat berpidato dalam acara peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di JCC, kemarin malam, Presiden Prabowo melontarkan sebutan “londo ireng” untuk menyebut wartawan, LSM, pengamat, yang ia tuduh bekerja untuk kepentingan asing, yang selalu memusuhi pemerintah. Londo ireng (belanda hitam) merupakan julukan kepada orang-orang pribumi yang menjadi kolaborator Belanda di zaman penjajahan.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, menilai pernyataan Prabowo tersebut bukan sekadar candaan, melainkan pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tak setia kepada bangsa.

Karena pernyataan itu dikeluarkan oleh pemimpin tertinggi pemerintahan, kata Isnur, aparat di bawahnya punya alasan pembenar untuk melakukan intimidasi atau persekusi terhadap orang-orang yang dimaksud presiden itu.

2. Peringatan Harlah ke-28 PKB mengambil tema “Arah Baru Amanat Ekonomi Konstitusi”, yang disingkat menjadi “Prabowonomics”, kata Ketum PKB Muhaimin Iskandar, terinspirasi dari kesungguhan Presiden Prabowo dalam mengawal arah baru perekonomian nasional.

Karena itulah, para kader PKB yang hadir dalam acara perayaan di JCC mengenakan kaos bertuliskan “Prabowonomics”. Saat berada di atas panggung, Prabowo pun mengaku tersanjung.

3. Surat edaran dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan No. SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam menjaring informasi kepatuhan wajib pajak di tingkat desa, masih menimbulkan kontroversi dan multitafsir.

Anggota Komisi XI DPR Amin Ak meminta Kemenkeu menjelaskan secara terbuka mengenai dasar hukum, ruang lingkup, serta batas kewenangan pelibatan Babinsa (unsur TNI) dan Bhabinkamtibmas (unsur Polri) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Kepala Kantor Staf Presiden Dudung Abdurachman mengatakan, Babinsa bukan untuk menagih pajak secara langsung atau door to door, tapi hanya bertugas mendampingi petugas pajak di lapangan.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai langkah Kemenkeu itu berpotensi memperluas fungsi pengawasan negara terhadap warga tanpa dasar hukum yang memadai, serta memicu intimidasi terhadap rakyat di bawah.

HUKUM

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, dijadwalkan diperiksa hari ini di Kejagung untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan, jika Febrie tidak datang akan dijemput paksa. Febrie tidak hadir saat dipanggil untuk diperiksa pertama kali, beberapa hari lalu.

Untuk penyidikan kasus TPPU ini, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah mendapat pelimpahan barang bukti dari Polri berupa emas batangan 74 kg dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah, yang ditemukan di rumahnya di Bogor.

EKONOMI

1. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengungkapkan, per Juni 2026 kredit perbankan tumbuh 12,6%. Namun, kredit untuk sektor UMKM hanya tumbuh 1%. Meski begitu, UMKM masih menjadi bantalan dan pendorong pertumbuhan ekonomi. Dari 64 juta UMKM di Indonesia, telah berkontribusi 60% terhadap PDB dan menyerap 97% pekerja. 60% pelaku UMKM adalah perempuan.

Secara umum, Destry melihat, kemampuan manajemen dan literasi keuangan pelaku UMKM relatif rendah. Pemahaman mengenai pencatatan keuangan, laporan laba rugi, maupun neraca, masih perlu ditingkatkan. Padahal, jika mereka mampu mengelola keuangan dengan baik, akses terhadap pembiayaan formal akan semakin terbuka.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, tren pertumbuhan kredit UMKM terus melambat beberapa tahun terakhir. Ini terjadi justru saat likuiditas perbankan masih longgar. Artinya, perlambatan bukan dari sisi kemampuan bank menyalurkan kredit.

Menurut Josua, salah satu penyebab utama perlambatan adalah melemahnya daya beli masyarakat seiring berkurangnya jumlah kelas menengah. Di sisi lain, membanjirnya produk impor ikut menekan daya saing UMKM. Faktor lain, perubahan perilaku belanja masyarakat yang beralih dari belanja di toko/warung ke platform digital. Di sini perlunya percepatan digitalisasi UMKM.

2. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, ada 4 negara yang mendapat pengecualian dari aturan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Keempat negara itu adalah China, AS, Australia, dan Kanada. Menurut Airlangga, keempat negara dipilih karena memiliki kerja sama bilateral yang besar dengan RI.

Aturan baru DHE SDA mewajibkan eksportir membawa kembali devisa ke dalam negeri. Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE di bank-bank BUMN selama minimal 12 bulan. Meski begitu, bisa ada pengecualian untuk mitra-mitra dagang tertentu. Mereka dapat menempatkan valas minimal 30% selama 3 bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain BUMN.

Ekonom Makro Bank Tabungan Negara (BTN) Myrdal Gunarto menilai relaksasi itu untuk menghormati komitmen pada perjanjian perdagangan bilateral maupun free trade agreement, sekaligus menjaga hubungan dengan negara-negara yang memiliki investasi besar di tanah air. Fleksibilitas aturan, termasuk skema retensi minimal 30% selama 3 bulan masih sejalan dengan praktik di Malaysia dan Thailand.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pengecualian, terutama China sebagai salah satu mitra dagang terbesar untuk komoditas seperti batu bara dan nikel, berpotensi mengurangi devisa yang masuk ke sistem keuangan domestik. Ia mengingatkan potensi rekayasa transaksi melalui perusahaan perantara atau perubahan administrasi perdagangan demi memperoleh fasilitas relaksasi.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira sependapat. Ia menilai perlakuan khusus terhadap negara tertentu berpotensi memicu trade diversion, yaitu pengalihan jalur perdagangan dengan mengekspor barang lebih dulu ke negara yang memperoleh pengecualian sebelum diteruskan ke tujuan akhir. Menurut dia, celah tersebut perlu diantisipasi.

3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kredit menganggur di bank masih tinggi. Per Mei 2026 undisbursed loan mencapai Rp 2.575 triliun. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, angka undisbursed loan yang relatif tinggi itu bukan mencerminkan lemahnya permintaan kredit, melainkan potensi penyaluran kredit di masa mendatang.

Berdasarkan jenis kelompok bank, posisi undisbursed loan sebesar Rp 545 triliun di bank BUMN (Himbara). Sedangkan Rp 1.664 triliun tercatat di bank swasta nasional. Porsi terbesar berasal dari Kredit Modal Kerja (54,33%). Menurut Dian, ini menunjukkan sebagian besar fasilitas kredit disiapkan untuk mendukung kegiatan produktif dunia usaha.

TRENDING MEDSOS

1. Nama aktor Dude Herlino menjadi kata paling banyak dicari di Google. Dude mendatangi Bareskrim Polri, Kamis kemarin. Ia menyerahkan uang Rp 5,25 miliar, honor sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia periode 2022-2025. Bareskrim menetapkan 5 orang eksekutif dan komisaris DSI sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana investasi.

2. Kata “Londo ireng” trending di X dan sejumlah media sosial lain, termasuk FB, IG, dan Threads. Presiden Prabowo kembali menyindir para pengkritiknya sebagai “londo ireng” yang mengabdi kepentingan asing. Menurut dia, londo ireng ini berbaju wartawan, pengamat, dan LSM. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) mendesak Prabowo untuk meminta maaf.

HIGHLIGHTS

1. Saran anggota Komisi XI DPR Amin Ak supaya Kemenkeu menjelaskan secara terbuka mengenai dasar hukum, ruang lingkup, serta batas kewenangan pelibatan tentara dan polisi dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak, perlu diperhatikan pemerintah. Mengingat, isu ini sudah menjadi perbincangan hangat di publik, dengan aneka pemahaman.

Pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu, TNI dan Polri, harus menjelaskan tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam satu pengertian yang sama, supaya masing-masing lembaga tidak membuat tafsir sendiri-sendiri, yang membikin bingung masyarakat.

Sebagai contoh, pemahaman dari Kepala Kantor Staf Presiden Dudung Abdurachman mengenai isi surat edaran Ditjen BC Kemenkeu itu. Dudung bilang, Babinsa bukan untuk menagih pajak secara langsung atau door to door, tapi hanya bertugas mendampingi petugas pajak di lapangan.

Dari penjelasan Dudung tersebut jelas tergambar dasar pijakan pembuatan kebijakan tersebut menggunakan asumsi bahwa rakyat tidak taat membayar pajak, sehingga harus didatangkan pihak yang punya kekuatan fisik, supaya patuh. Kalau menggunakan asumsi itu, tak ada beda dengan zaman kolonial. Semoga saja bukan asumsi itu yang digunakan pemerintah.

2. Penggunaan istilah “londo ireng” oleh Presiden Prabowo, pastinya bukan sekadar persoalan pilihan kata atau candaan politik. Apalagi beberapa waktu sebelumnya, berkali-kali pernah melontarkan tudingan serupa yang menyebut kelompok yang bersikap kritis sebagai antek-antek atau agen asing.

Tudingan yang diulang-ulang seperti itu, tak berlebihan jika direaksi dengan tudingan sebagai bentuk delegitimasi terhadap kelompok masyarakat yang menempatkan diri sebagai kontrol sosial dalam pelaksanaan demokrasi dan kebijakan pemerintah.

Apalagi tudingan itu juga diarahkan kepada wartawan (media massa) yang bekerja di bawah perlindungan UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam produksi pemberitaan, kualitas pemberitaan oleh media massa juga dalam kontrol ketat oleh Dewan Pers bentukan Pemerintah. Maka dengan tudingan seperti itu, sebetulnya Prabowo layaknya “menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Jumat, 24 Juli 2026

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 1012

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *