POLITIK
1. Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Bung Karno (BEM UBK) mengakui menerima uang sekitar Rp 20 juta untuk membelokkan arah demonstrasi dan diterima Wapres Gibran. Demo mengkritisi kebijakan pemerintah itu dilakukan oleh mahasiswa UBK dan Universitas MH Thamrin pada Senin, 15 Juni 2026.
Mereka menggelar demo di kawasan Patung Kuda, tak jauh dari Kantor Wapres. Beberapa perwakilan mahasiswa lantas diterima Wapres Gibran.
Pertemuan BEM UBK dengan Wapres Gibran itu menyulut kecurigaan sebagian kalangan mahasiswa UBK, sehingga akhirnya digelar forum klarifikasi di kampus pada Senin, 22 Juni 2026. Dalam forum tersebut akhirnya pengurus BEM mengakui menerima uang sekitar Rp 20 juta dari seorang polisi yang meminta supaya demo dialihkan dari Istana Presiden ke DPR, tapi tidak dilakukan. Uang tersebut dibagi di antara pengurus BEM.
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menilai, pengakuan pengurus BEM UBK itu menunjukkan ada pihak yang berupaya menunggangi gerakan mahasiswa. Ia yakin pihak yang menunggangi jelas bukan orang di level bawah, yang menyerahkan uang, pasti ada pihak yang lebih atas.
2. Pengurus Partai Gerindra Kota Solo, Jawa Tengah, kecewa kepada Wali Kota Solo Respati Ardi karena Pemkot Solo memajang beberapa baliho atau poster besar berisi ucapan selamat ulang tahun ke-65 mantan Presiden Jokowi. Baliho dengan logo Pemkot Solo tersebut dipajang di sejumlah ruas jalan utama kota tersebut.
Ketua DPC Gerindra Solo Ardianto menilai, Walkot Respati Ardi yang kader Partai Gerindra justru tidak memajang baliho serupa ketika ultah Presiden Prabowo, yang juga ketum Gerindra. Ia mengaku heran dengan tujuan pemasangan baliho ultah Jokowi, tapi ia tidak mau berspekulasi mengenai maksud Respati melakukan hal tersebut. Walkot Respati bilang “siap salah”.
3. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendukung keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sedang didesak oleh banyak kalangan untuk dihentikan karena pemborosan anggaran dan menjadi sumber korupsi. Dukungan tersebut disuarakan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar NU 2026 yang saat ini berlangsung di Kediri, Jawa Timur, kemarin.
Menurut rumusan munas, program MBG sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi di daerah. Namun, NU meminta supaya dalam pelaksanaannya dilakukan penyempurnaan terus-menerus agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
4. Plt Bupati Cilacap Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan, dari 300 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Cilacap, 100 di antaranya diduga fiktif. Berdasarkan verifikasi lapangan, ternyata 100 titik dapur MBG itu tak ada bangunannya. Bahkan, sebagian titik berada di lokasi yang tak memungkinkan dijadikan SPPG, seperti persawahan, hutan, dan kuburan. Menurut Ammy, temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik jual beli titik pendirian SPPG yang heboh belakangan ini.
EKONOMI
1. Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Ardhi Ishak Koesen mengungkapkan, pembayaran batu bara oleh PLN ke penambang sering baru lunas 3 bulan setelah barang diterima. Kondisi itu terjadi ketika harga batu bara wajib pasok domestik (DMO) tetap USD 70/ton, sementara biaya produksi telah melonjak tinggi. Ketua Bidang Kajian Batu Bara Perhapi F Hary Kristiono menambahkan, jika isu arus kas PLN terhambat oleh hutang pemerintah kepada PLN benar, pengiriman semakin tertunda lagi.
Peneliti INDEF GTI Andry Satrio Nugroho mengungkapkan, arus kas PLN seret gara-gara utang pemerintah pada 2025 melonjak dari Rp 67,45 triliun menjadi Rp 110,74 triliun. Pada saat yang sama, kas dan setara kas PLN dari Rp 61,36 triliun turun menjadi Rp 19,16 triliun, lalu kompensasi yang dibukukan PLN tercatat berjumlah Rp 112,73 triliun.
Andry menyebut, sekitar sepertiga dari seluruh dukungan pemerintah yang dibukukan tahun lalu tidak diterima berupa uang, melainkan sekadar tumpukan tagihan belaka. PLN tak benar-benar memegang pendapatan itu, tercermin dari turunnya kas perseroan. Bahkan utang jangka pendeknya naik dari Rp 36,51 triliun menjadi Rp 58,29 triliun. Artinya, PLN meminjam uang dari bank untuk membiayai piutang yang seharusnya dibayar oleh negara.
2. UU No. 4/2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disorot karena dinilai mengakomodasi praktik pencucian uang dalam aktivitas transaksi surat utang khusus. Pada pasal 50A ayat (5) dan (6) disebut, negara menjamin dan melindungi instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, dan dari gugatan perdata, serta data terkait pembelian surat utang khusus, tak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti pengadilan.
Menkeu Purbaya menjelaskan, yang tidak akan diutak-atik adalah sumber dana yang digunakan membeli surat utang milik Danantara, Patriot Bond dan Merah Putih Bond, meski uang itu didapat secara ilegal. Namun, pemerintah tetap akan melakukan pemeriksaan perpajakan terhadap aset lain milik investor. Ditanya bahwa aturan ini berpotensi mengakomodasi pencucian uang, ia mengatakan, daripada uangnya di luar lebih baik masuk ke sistem keuangan Indonesia yang bisa dipakai untuk pembangunan.
3. Pemerintah memastikan 50.000 orang korban PHK akan diprioritaskan dalam program magang nasional dan vokasi semester II-2026. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengalokasikan Rp 6,26 triliun untuk program magang dan vokasi pada semester II-2026, terdiri atas Rp 4,14 triliun untuk program magang nasional bagi 150.000 peserta, dan Rp 2,12 triliun untuk pelatihan vokasi. Program vokasi diprioritaskan bagi 220 ribu lulusan SMA dan 50.000 korban PHK.
Pemerintah meluncurkan paket stimulus senilai Rp 26,34 triliun pada semester II-2026 demi menopang pertumbuhan ekonomi. Selain magang dan vokasi, pemerintah kembali memberikan diskon transportasi dengan anggaran Rp 190,5 miliar untuk musim liburan sekolah Juni-Agustus, dan liburan akhir tahun. Stimulus ketiga, insentif untuk sektor industri berupa bea masuk 0% untuk impor LPG dan bahan baku plastik. Nilai manfaatnya sebesar Rp 2,25 triliun berupa pengurangan cost bagi industri.
TRENDING MEDSOS
1. UBK menjadi salah satu kata kunci paling banyak dicari di Google. Ketua BEM FH Universitas Bung Karno, Muhammad Abdi Mauludin, yang bertemu Wapres Gibran mengaku menerima uang Rp 20 juta untuk mengondisikan unjuk rasa. Video pengakuan yang disampaikan dalam forum klarifikasi itu viral di berbagai media sosial, Instagram, TikTok, dan Facebook, termasuk platform pertukaran pesan WhatsApp.
2. Kata “Termul” trending di X. Pendukung Roy Suryo-Tifa menyambut keputusan Kejari Jakarta Selatan untuk tidak menahan keduanya dalam kasus ijazah Jokowi. Mereka menayangkan video pendukung Jokowi yang memprotes penangguhan penahanan tersebut.
3. Nama Taufik Hidayat trending di X terkait buronnya pria yang diduga menyekap dan menyiksa kekasihnya, YTR (29), selama 3 tahun di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menawarkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa yang bisa menemukan Taufik.
HIGHLIGHTS
1. Keputusan Wali Kota Solo memasang baliho ulang tahun di sejumlah titik reklame milik Pemkot, tidak bisa dilewatkan begitu saja hanya dengan mengaku ‘siap salah’, dan juga tidak ada respons segera menurunkannya. Secara kelembagaan, DPRD setempat semestinya segera menggunakan fungsi pengawasan dengan meminta penjelasan kepada wali kota terkait sumber dana yang dipakai. Inspektoriat BPK juga bisa turun tangan meminta audit mengenai penggunaan dana rakyat, dan apakah penggunaan titik reklame milik Pemkot tersebut melanggar prosedur administratif atau tidak. Bahkan sebetulnya terbuka kemungkinan bagi warga Solo melaporkan wali kotanya ke Ombudsman jika menemukan indikasi kuat terjadinya maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang.
2. Danantara beberapa waktu lalu mengaku mengeluarkan Patriot Bond denominasi rupiah dengan bunga 2% per tahun. Kata Danantara, banyak sekali yang berminat membeli surat utang tersebut. Sejumlah pengamat ekonomi mengaku heran, apa yang menggerakkan pemilik uang untuk membeli surat utang yang bunganya lebih rendah dari bunga deposito, apalagi SBN yang bunganya di atas 5%.
Salah satu dugaan adalah main “injak kaki”, pemilik uang, mungkin para konglomerat, dipaksa membeli. Spekulasi itu terjawab dengan berlakunya secara efektif UU Nomor 4 Tahun 2026 pada 17 Juni 2026. UU ini merupakan revisi atau perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Dalam UU itu diatur tentang Patriot Bond, dan lainnya.
Pada pasal 50A ayat (5) dan (6) disebut, negara menjamin dan melindungi instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, dan dari gugatan perdata, serta data terkait pembelian surat utang khusus, tak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti pengadilan.
Dari ketentuan itu jelas pemerintah tutup mata asal-usul duit untuk membeli surat utang tersebut. Yang penting uang masuk ke kas negara, begitu sikap Menkeu Purbaya. Duit gede yang disimpan orang Indonesia di luar negeri maupun dalam negeri, yang mungkin saja hasil dari korupsi atau lainnya, dapat “dicuci” dengan membeli Patriot Bond. Aman dari incaran hukum.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 23 Juni 2026





