Oleh Hery Nugroho
PERINGATAN datang bertubi-tubi. Setelah Moody’s merevisi outlook utang Indonesia dari “stabil” menjadi “negatif”, kini S&P Global Ratings ikut menyoroti meningkatnya tekanan fiskal. Mengutip laporan Bloomberg, S&P mengingatkan bahwa biaya pembayaran utang yang kian tinggi dapat menggerus profil kredit Indonesia, bahkan membuka ruang bagi penurunan rating (Bloomberg, 26/02/2026). Pertanyaannya, apakah peringatan ini sekadar sikap kehati-hatian rutin lembaga pemeringkat, atau sinyal serius bahwa fondasi fiskal kita mulai mengkhawatirkan?
Sepintas, angka-angka makro Indonesia kelihatan meyakinkan. Rasio utang pemerintah terhadap PDB masih berada pada kisaran 38–40 persen—jauh di bawah banyak negara berkembang dan tetap di bawah ambang 60 persen sebagaimana diatur undang-undang. Defisit APBN pun telah kembali dijaga di bawah tiga persen PDB, setelah lonjakan besar saat pandemi. Dari perspektif headline, disiplin fiskal tampak terjaga.
Namun lembaga pemeringkat tentu tidak menilai dari sekadar angka statis. Mereka pasti juga membaca arah angin, dan harus diakui jika arah angin fiskal Indonesia belakangan ini menunjukkan tekanan yang meningkat.
Pertama, lonjakan belanja bunga utang. Beberapa tahun terakhir, pembayaran bunga menjadi salah satu pos belanja dengan pertumbuhan tercepat. Kombinasi antara penambahan utang saat pandemi dan kenaikan suku bunga global membuat biaya refinancing melonjak. Ketika yield SBN naik mengikuti tren suku bunga global, pemerintah harus membayar lebih mahal untuk utang baru maupun yang jatuh tempo. Jika tren ini berlanjut, ruang fiskal akan menyempit.
Kedua, rasio penerimaan negara terhadap PDB Indonesia masih relatif rendah, berkisar 12–14 persen. Ini berarti kemampuan negara mengumpulkan pendapatan untuk membiayai belanja publik masih terbatas. Di sisi lain, kebutuhan belanja terus meningkat, mulai dari subsidi energi, perlindungan sosial, hingga proyek infrastruktur dan program prioritas baru. Ketika penerimaan tidak tumbuh secepat kebutuhan belanja, tekanan defisit menjadi keniscayaan.
Ketiga, sensitivitas terhadap sentimen global. Meski porsi kepemilikan asing atas obligasi pemerintah sudah menurun dibanding sebelum pandemi, pasar SBN tetap terintegrasi dengan arus modal internasional. Gejolak eksternal (kenaikan suku bunga global, penguatan dolar AS, atau eskalasi risiko geopolitik) dapat memicu arus keluar modal dan mendorong yield naik. Dalam situasi seperti itu, beban fiskal bisa bertambah bukan karena kebijakan domestik semata, melainkan karena dinamika eksternal.
Apakah semua ini cukup kuat untuk membenarkan kekhawatiran S&P? Dari sudut pandang manajemen risiko, jawaban jelas: ya. Lembaga pemeringkat bekerja dengan prinsip kehati-hatian jangka menengah. Mereka melihat tren, bukan hanya snapshot saat ini. Jika tren menunjukkan kenaikan beban bunga, pelebaran potensi defisit struktural, dan terbatasnya ruang penerimaan, maka risiko terhadap profil kredit memang meningkat.
Lalu apa dampaknya jika outlook “negatif” berubah menjadi “downgrade?” Konsekuensinya tidak ringan. Penurunan rating akan mendorong kenaikan premi risiko. Investor menuntut imbal hasil lebih tinggi untuk memegang obligasi Indonesia. Yield SBN naik, biaya utang bertambah, dan beban bunga dalam APBN membengkak. Ini menciptakan lingkaran yang berbahaya, bunga naik memperlebar defisit, defisit menambah utang, dan utang yang lebih besar kembali meningkatkan persepsi risiko.
Dampak berikutnya adalah tekanan terhadap rupiah. Downgrade sering memicu arus keluar dana portofolio, terutama dari investor institusi yang memiliki batasan investasi berbasis rating. Tekanan nilai tukar tidak hanya berdampak pada stabilitas harga, tetapi juga pada beban pembayaran utang luar negeri pemerintah dan korporasi.
Sektor swasta pun tak luput. Rating kedaulatan menjadi acuan bagi penilaian risiko perusahaan domestik. Jika rating negara turun, biaya pendanaan korporasi di pasar global cenderung ikut naik. Investasi bisa tertahan, ekspansi melambat, dan pada akhirnya pertumbuhan ekonomi tertekan.
Namun semua bukan kepastian takdir. Indonesia masih berada dalam kategori investment grade, dengan pertumbuhan ekonomi relatif stabil dan sistem keuangan yang cukup resilien. Peringatan lembaga pemeringkat seharusnya dibaca sebagai alarm dini, bukan vonis final.
Kuncinya terletak pada konsistensi reformasi fiskal. Pemerintah perlu memperkuat basis penerimaan pajak, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan belanja lebih produktif daripada konsumtif. Subsidi harus makin tepat sasaran, proyek prioritas harus benar-benar berdampak pada pertumbuhan, dan defisit harus dijaga dalam batas kredibel.
Jadi, apakah fiskal kita baik-baik saja? Untuk hari ini mungkin: ya. Tetapi untuk esok hari, jawabannya bergantung pada keberanian melakukan pembenahan. Tanpa itu, peringatan yang kini terdengar sebagai catatan kaki bisa berubah menjadi headline yang harganya mahal bagi perekonomian nasional. ***
Hery Nugroho, ekonom pada Swasaba Research Initiative (SRI) Yogyakarta.





