Pilkada DPRD dan Ancaman Redemokratisasi

Wacana mengembalikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat dan bahkan dikabarkan mendapat persetujuan hampir seluruh partai politik yang duduk di parlemen. Alasan yang kerap dikemukakan berulang: efisiensi anggaran, stabilitas politik, serta pengurangan konflik horizontal. Namun, di balik argumen teknokratis tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang berpotensi menyeret demokrasi Indonesia—khususnya demokrasi lokal—ke arah kemunduran serius.

Sejumlah peneliti dan pengamat menilai, Pilkada melalui DPRD justru akan melanggengkan pemusatan kekuasaan dan praktik bagi-bagi kue kekuasaan antar koalisi partai. Demokrasi lokal yang selama dua dekade terakhir menjadi ruang pembelajaran politik bagi warga di daerah terancam mandeg, bahkan bergerak mundur.

Oligarki Partai dan Demokrasi yang Didelegasikan

Dalam konteks Indonesia saat ini, partai politik masih didominasi oleh struktur oligarkis. Proses pengambilan keputusan strategis—termasuk pencalonan kepala daerah—lebih banyak ditentukan elite pusat ketimbang aspirasi kader dan konstituen di daerah. Kondisi ini membuat DPRD sulit dipandang sebagai representasi kehendak rakyat yang independen.

Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie pernah mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh direduksi hanya menjadi urusan elite perwakilan. “Kedaulatan rakyat tidak boleh berhenti di tangan partai politik. Jika rakyat tidak lagi dilibatkan secara langsung dalam menentukan pemimpinnya, maka yang terjadi adalah demokrasi semu,” tulisnya dalam salah satu refleksi tentang reformasi konstitusi.

Dengan realitas seperti ini, Pilkada melalui DPRD berisiko besar berubah menjadi arena transaksi politik tertutup, bukan kompetisi gagasan dan kepemimpinan.

Koalisi Nasional dan Matinya Kompetisi Lokal

Pengalaman Pilkada Serentak 2024 memberikan pelajaran penting. Terlihat jelas adanya upaya memaksakan pola koalisi nasional untuk direplikasi di tingkat daerah. Akibatnya, banyak figur lokal yang sebenarnya potensial, memiliki rekam jejak, dan mengakar di masyarakat, justru gagal maju atau kalah sebelum bertanding karena kooptasi kekuasaan.

Pengamat politik Marcus Mietzner menilai kecenderungan ini sebagai gejala kartelisasi partai. Dalam situasi kartel, partai-partai lebih memilih berbagi kekuasaan ketimbang berkompetisi secara sehat. Jika Pilkada sepenuhnya diserahkan kepada DPRD, logika kartel ini akan semakin menguat karena arena kompetisi dipersempit hanya di lingkaran elite.

Efek Domino terhadap Demokrasi Nasional

Kekhawatiran terbesar dari perubahan mekanisme Pilkada ini adalah efek domino terhadap sistem ketatanegaraan nasional. Jika kepala daerah dianggap tidak perlu lagi dipilih langsung oleh rakyat, maka pertanyaan berikutnya menjadi sah: mengapa Presiden dan Wakil Presiden harus dipilih langsung?

Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa pemilihan pemimpin melalui lembaga perwakilan, tanpa kontrol rakyat secara langsung, rentan terhadap krisis legitimasi. Reformasi 1998 justru lahir dari kesadaran kolektif bahwa kedaulatan rakyat harus dikembalikan secara nyata, bukan sekadar simbolik.

Dua Syarat yang Belum Terpenuhi

Pilkada melalui DPRD sejatinya tidak bisa diputuskan secara serta-merta. Setidaknya ada dua syarat mendasar yang harus dipenuhi. Pertama, oligarki partai harus benar-benar melemah atau bahkan hilang. Kedua, kartel partai—yang meniadakan oposisi dan kompetisi—tidak lagi terjadi.

Sayangnya, kedua syarat tersebut belum terpenuhi. Bahkan, banyak indikator menunjukkan kecenderungan sebaliknya: konsolidasi elite makin kuat dan ruang oposisi semakin menyempit.

Peneliti LIPI (kini BRIN) Syamsuddin Haris pernah menegaskan bahwa persoalan utama demokrasi Indonesia bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung, melainkan pada kegagalan partai politik menjalankan fungsi kaderisasi dan representasi secara demokratis. Menghapus Pilkada langsung, menurutnya, justru akan “mengalihkan masalah tanpa menyelesaikan akar persoalan.”

Penutup

Dalam kondisi politik seperti saat ini, Pilkada langsung memang belum sempurna. Namun, ia masih merupakan mekanisme paling demokratis yang tersedia untuk menjaga keterlibatan rakyat, mencegah konsolidasi kekuasaan elite, dan memastikan adanya legitimasi kepemimpinan daerah.

Alih-alih mengembalikan Pilkada ke DPRD, agenda reformasi seharusnya difokuskan pada pembenahan partai politik, penurunan ambang batas pencalonan, penguatan jalur independen, serta pembatasan intervensi elite pusat ke daerah. Jika tidak, wacana Pilkada DPRD hanya akan menjadi pintu masuk bagi kemunduran demokrasi yang lebih luas—baik di daerah maupun di tingkat nasional.

Avatar photo

Riant Nugroho

Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia

Articles: 80

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *