Selama lebih dari tiga dekade, kebijakan pembangunan Indonesia, dan sebagaimana dunia, dibentuk oleh satu keyakinan besar: pasar tahu segalanya. Privatisasi, deregulasi, liberalisasi—tiga mantra yang diwariskan Washington Consensus—diterima sebagai resep universal. Tahun 1989, diperkenalkan oleh ekonom John Williamson, dan tahun 1998 diadopsi oleh Bank Dunia. Namun hasilnya paradoksal: ekonomi tumbuh, tetapi ketimpangan mengeras; investasi masuk, tetapi industri nasional rapuh; stabilitas makro terjaga, tetapi stabilitas sosial terus diuji.
Di tengah kegamangan itu, dunia diam-diam menyaksikan munculnya narasi alternatif Beijing Consensus, dipopulerkan Joshua Cooper Ramo pada 2004 untuk menggambarkan pola pembangunan China yang sama sekali tidak mengikuti buku teks Barat. Bukan karena China anti pasar, melainkan karena ia menolak menjadikan pasar sebagai penguasa negara. Berbeda dari Washington Consensus yang menempatkan negara sebagai regulator minimal, Beijing Consensus menjadikan negara sebagai arsitek pembangunan. Negara hadir secara strategis dalam sektor kunci: energi, keuangan, telekomunikasi, logistik, hingga teknologi.
Di Indonesia, sebaliknya, negara sering diposisikan sebagai problem. BUMN dilihat sebagai beban, bukan instrumen kedaulatan. Padahal di China, BUMN justru menjadi mesin industrialisasi dan penguasaan teknologi. Kita terlalu lama meyakini bahwa semakin kecil negara, semakin efisien ekonomi. Beijing Consensus membalik logika itu: tanpa negara yang kuat, pasar justru melahirkan distorsi dan ketimpangan.
Ciri paling penting dari Beijing Consensus adalah cara berpikirnya: crossing the river by feeling the stones. Tidak ada paket reformasi siap pakai. Kebijakan diuji secara lokal, dievaluasi, diperbaiki, lalu diperluas. Gagal bukan aib, melainkan bahan belajar. Indonesia justru sering sebaliknya: setiap rezim datang membawa cetak biru besar—reformasi total, deregulasi massal—tanpa ruang eksperimentasi kebijakan. Begitu krisis datang, kita panik, lalu menambal dengan kebijakan instan: tiba masalah, tiba akal.
Washington Consensus mengajarkan bahwa pembangunan harus patuh pada standar global. Beijing Consensus menegaskan sebaliknya: pembangunan adalah ekspresi kedaulatan nasional. China menolak tunduk pada satu ukuran universal. Ia merumuskan kebijakan sesuai struktur sosial, sejarah politik, dan kebutuhan nasionalnya sendiri.
Indonesia, yang konstitusinya secara eksplisit menugaskan negara menguasai cabang produksi penting, justru kerap ragu menggunakan mandat tersebut. Kita terlalu sibuk mengejar peringkat global, indeks kemudahan berusaha, dan pujian lembaga internasional, sambil lupa bertanya: apakah kebijakan ini sungguh menjawab masalah bangsa?
Pra WC dan BC
Namun keduanya, terutama WC bukanlah “titik nol” sejarah. Sebelumnya dunia sudah beberapa kali hidup di bawah rezim konsensus global yang sama kuat dan sama hegemoniknya. Setidaknya ada tiga konsensus global pra–Washington Consensus yang sangat mempengaruhi arah sejarah dunia.
Pertama, Gold Standard Consensus (±1870–1930) dengan kesepatakan bahwa stabilitas moneter di atas segalanya. Pada akhir abad ke-19 hingga Depresi Besar, dunia diikat oleh keyakinan bahwa stabilitas ekonomi global hanya bisa dijaga bila semua mata uang ditambatkan ke emas. Kurs mata uang dikaitkan langsung ke emas. Defisit anggaran dan ekspansi fiskal dianggap dosa besar. Negara tidak boleh intervensi pasar uang. Konsensus ini memperkuat perdagangan internasional, namun menghancurkan banyak negara saat krisis 1930-an karena pemerintah dilarang menyelamatkan rakyatnya sendiri. Gold Standard ambruk karena tidak mampu menghadapi krisis sosial. Negara-negara memilih meninggalkan emas demi menyelamatkan ekonomi domestik. Di sini lahir pelajaran awal bahwa konsensus moneter yang kaku bisa menghancurkan negara.
Ke dua Keynesian Consensus / Bretton Woods Consensus (±1945–1975) di mana negara sebagai penyelamat ekonomi. Pasca Perang Dunia II dunia sepakat ahwa pasar tidak bisa menyelamatkan dirinya sendiri; negara harus memimpin. Negara aktif mengelola permintaan agregat. Trilogy kebijakan ekonomi: fiskal ekspansif, welfare state, full employment. Sistem moneter Bretton Woods: dolar menyatakan bahwa emas, kurs relatif stabil. IMF dan World Bank lahir sebagai penjaga stabilitas, bukan polisi pasar. Hasilnya adalah The Golden Age of Capitalism (1950–1970-an). Negara-negara Barat tumbuh cepat, kelas menengah menguat, ketimpangan menurun. Namun, stagflasi 1970-an membuat model ini dianggap gagal mengendalikan inflasi. Dari sinilah neoliberalisme mulai naik.
Ke tiga, Neoliberal / Market Fundamentalism Consensus (±1980–2008). Sebelum istilah Washington Consensus populer 1989, dunia sudah hidup dalam Reaganomics di AS, dan Thatcherism di Inggris. Kesepakatannya adalah bahwa pasar selalu lebih pintar dari negara. trilogy privatisasi, deregulasi, liberalisasi. Dan, Negara adalah masalah, bukan solusi. Inilah fondasi ideologis Washington Consensus yang kemudian disebarkan IMF–World Bank ke negara berkembang. Konsensus untuk berujung di krisis finansial global 2008. Negara kembali menyelamatkan pasar dengan triliunan dolar. Beijing Consensus, meski tidak menjadi konsensus sesungguhnya, membuktikan bahwa Washington Consensus gagal. Menguatnya ekonomi China menjadi raksasa baru dunia yang head to head dengan Amerika, menjadikan hemisfer konsensus bergerak ke Asia.
Kini, London
Eropa (dan Amerika) ingin kembali lagi sebagai promotor konsensus dunia untuk mengoreksi “kesalahannya” di Washington Consensus. Paradigma ini berjasa dalam menstabilkan ekonomi pascakrisis, namun semakin tampak tidak memadai untuk menjawab tantangan abad ke-21: ketimpangan sosial, disrupsi teknologi, krisis iklim, serta erosi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Di sinilah London Consensus—sebuah kerangka pemikiran baru yang dikembangkan para ekonom London School of Economics—menjadi relevan. Bukan sebagai “resep siap saji”, melainkan sebagai kumpulan prinsip ekonomi dan kebijakan publik yang lebih kontekstual, manusiawi, dan berorientasi masa depan.
Jika Washington Consensus menilai keberhasilan pembangunan terutama dari pertumbuhan PDB, maka London Consensus menempatkan kesejahteraan sebagai tujuan utama. Pertumbuhan ekonomi penting, tetapi tidak cukup. Ia harus diukur dari kemampuannya menciptakan mobilitas sosial, mengurangi kecemasan hidup, memperkuat kohesi sosial, dan menjamin keberlanjutan ekologis.
Indonesia telah berhasil menjaga stabilitas makroekonomi, tetapi masih menghadapi paradoks: ekonomi tumbuh, namun rasa aman kelas menengah rapuh; investasi meningkat, tetapi kualitas pekerjaan stagnan; APBN membesar, namun kapasitas negara dalam menghadirkan layanan publik bermutu masih tertinggal.
London Consensus menolak dikotomi lama antara “pasar vs negara”. Negara tidak lagi diposisikan sebagai penghambat efisiensi, melainkan sebagai arsitek pembangunan—penjamin pelayanan publik universal, pengelola transisi teknologi, dan pelindung kelompok rentan dalam turbulensi global.
Bagi Indonesia, ini berarti pergeseran dari negara sebagai regulator administratif menjadi negara sebagai orchestrator pembangunan: membangun kapasitas birokrasi, memperkuat institusi lokal, dan memastikan kebijakan tidak hanya efektif di atas kertas, tetapi juga bermakna di lapangan.
Dalam kerangka London Consensus, ketimpangan bukan sekadar isu moral, tetapi masalah ekonomi struktural. Ketimpangan melemahkan produktivitas jangka panjang, menggerus legitimasi politik, dan memperbesar biaya sosial di masa depan.
Indonesia masih menanggung ketimpangan antarwilayah, antarpendidikan, dan antarjenis pekerjaan. Tanpa kebijakan afirmatif yang cerdas—di pendidikan, kesehatan, dan pasar tenaga kerja—bonus demografi justru berpotensi berubah menjadi beban sosial.
Pelajaran
London Consensus terasa sebagai utotia baru. Dunia semakin dihela oleh persaingan memperebutkan sumberdaya, semua sumberdaya, dengan semakin brutal, kok “diajari” menjadi manusia “baik-baik” dan untuk membuat kebijakan yang “saling mengerti”. Ketika setiap kepala negara berubah dari negarawan menjadi pedagang, maka semua nasihat mendadak menjadi buntung. Dunia masih bergerak di track Realisme-nya Hans Morgenthau (1904-1980) dengan Politics Among Nations-nya (1948). Pasar makin kuat, dan politik oligarki memperkuatnya. Digitalisasi darn AI-nisasi membuat dunia bergerak liar tak berdarah. London Consensus adalah baik dan indah, namun ditengah kebingungan, ketidak-pastian, keserakahan dan khaos, nampaknya menjadi hanya menjadi jamu yang menyegarkan, namun tidak menyembuhkan. Seperti MDG yang diplesetkan menjadi Minimum Development Goal atau SDG diplesetkan menjadi Small Development Goal. Tanpa aktor global, tanpa aktor nasional, semua berjalan seperti biasanya, business as usual. Juga di Indonesia 2026, akan berjalan seperti sebelum-sebelumnya, nothing change, nothing at all.





