Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua pejabat eks-ASDP lainnya, dengan segera menimbulkan wacana baru. Ada yang melihatnya sebagai langkah korektif terhadap ketidakadilan hukum, tetapi tidak sedikit yang mempersoalkannya sebagai bentuk intervensi terhadap putusan pengadilan. Namun, di balik polemik tersebut, terdapat manuver kebijakan politik–hukum yang jauh lebih signifikan: Pemerintahan Prabowo sedang membentuk orientasi baru dalam menata hubungan antara negara, hukum, dan keputusan bisnis BUMN.
Opini ini berargumen bahwa rehabilitasi ASDP adalah sinyal normatif tentang arah baru politik hukum pemerintahan Prabowo: mengakhiri era over-kriminalisasi keputusan bisnis, memperkuat keberanian direksi BUMN mengambil risiko, sekaligus menegaskan bahwa eksekutif berhak melakukan koreksi jika penegakan hukum dianggap tidak proporsional.
Over-Kriminalisasi dan Ketakutan Sistemik di BUMN
Selama satu dekade terakhir, banyak pejabat BUMN harus menghadapi risiko kriminalisasi atas keputusan bisnis yang bersifat commercial judgment. Dalam rezim hukum pidana Indonesia, khususnya UU Tipikor, batas antara kerugian negara dan risiko bisnis sering kali sangat tipis. Audit investigatif BPK atau BPKP kerap diperlakukan sebagai “kebenaran tunggal”, meskipun kerugian negara tidak selalu mencerminkan mens rea korupsi.
Akibatnya, lahirlah apa yang dapat disebut sebagai ketakutan sistemik di tubuh BUMN. Para direksi memilih “bermain aman”, menghindari keputusan yang inovatif dan berisiko, karena takut dianggap merugikan negara dan dijerat pasal korupsi. Padahal, dalam konteks pembangunan yang digerakkan oleh BUMN — dari energi hingga logistik — risk-taking justru merupakan syarat utama transformasi.
Dalam konteks itulah rehabilitasi terhadap mantan petinggi ASDP memiliki makna politik-hukum yang lebih dalam. Presiden Prabowo mengirim pesan bahwa tidak semua kerugian negara adalah korupsi, dan bahwa negara harus membedakan antara kesalahan administrasi, risiko bisnis, dan tindak pidana. Ini bukan hanya soal tiga orang ASDP, tetapi soal arah masa depan tata kelola BUMN.
Tiga Kalkulasi Politik Presiden
Keputusan Presiden ini dapat dibaca melalui tiga kalkulasi politik yang saling bertumpu. Pertama, konsolidasi BUMN sebagai mesin pembangunan. Dalam visi ekonomi Prabowo, BUMN bukan sekadar perusahaan negara, melainkan development corporation yang memegang peran strategis sebagai pengungkit industrialisasi dan penyedia infrastruktur dasar. Untuk itu, BUMN membutuhkan pemimpin yang berani mengambil keputusan. Rehabilitasi ini adalah bentuk political reassurance bagi para direksi: pemerintah akan melindungi pejabat yang membuat keputusan bisnis dengan itikad baik. Pesan ini penting untuk mendorong BUMN menjalankan proyek-proyek strategis tanpa dibayangi ketakutan berlebihan.
Kedua, memperkuat hubungan eksekutif–legislatif. Rehabilitasi ini tidak muncul dari ruang hampa. Aspirasi masyarakat, rekomendasi Komisi III DPR, dan kajian pakar hukum menjadi dasar pertimbangan eksekutif. Dengan memenuhi rekomendasi DPR, Prabowo menandai model baru hubungan antara presiden dan parlemen: legislative-driven corrective action. Model relasi seperti ini memperkuat stabilitas koalisi besar yang menopang pemerintahan Prabowo. Pada masa-masa awal pemerintahan, stabilitas politik adalah modal strategis untuk mempercepat program nasional.
Ketiga, membangun citra sebagai pemimpin yang tegas sekaligus adil. Langkah ini menunjukkan gaya kepemimpinan Prabowo yang ingin tampak tegas dalam penegakan hukum, namun tetap terbuka melakukan koreksi ketika terdapat indikasi ketidakadilan. Rehabilitasi bukan grasi atau amnesti yang menghapus pidana; ia lebih bersifat pemulihan martabat dan pembukuan ulang status hukum seseorang.
Dengan cara ini, Prabowo berhasil menampilkan diri sebagai presiden yang berpihak pada “kebenaran substantif”, tanpa mencabut kewenangan yudisial. Ini gaya politik restorative, bukan intervensional.
Rehabilitasi sebagai Koreksi Politik-Hukum
Secara hukum, rehabilitasi adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang yang mengalami kerugian akibat proses hukum. Namun, dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, rehabilitasi juga memiliki dimensi politik: ia merupakan bentuk executive review atas kasus yang dianggap tidak proporsional atau mengandung cacat prosedural.
Dalam kasus ASDP, rehabilitasi dapat dibaca sebagai koreksi terhadap ketidakselarasan antara hukum administrasi bisnis BUMN dan hukum pidana korupsi. Kasus-kasus akuisisi, penilaian aset, atau kerja sama usaha kerap berada pada zona abu-abu antara perhitungan risiko bisnis dan interpretasi kerugian negara.
Keputusan Presiden menunjukkan bahwa pemerintahan Prabowo ingin menggeser penilaian hukum terhadap pejabat BUMN dari paradigma criminal law enforcement menuju good corporate governance review. Ini adalah perubahan orientasi yang signifikan.
Implikasi Lebih Luas: Arah Politik Hukum Era Prabowo
Rehabilitasi ASDP tidak berdiri sendiri. Ia akan berdampak sistemik terhadap tiga arena besar tata kelola negara. Pertama, reformasi kultur penegakan hukum di BUMN. Direksi BUMN akan lebih percaya diri dalam mengambil risiko. Aparat penegak hukum juga akan terdorong menerapkan standar yang lebih ketat dalam membedakan kesalahan administrasi dan tindak pidana.
Ke dua, penataan ulang relasi Presiden–DPR. Keterlibatan DPR dalam proses ini menandai format baru kolaborasi politik. Eksekutif dapat menerima masukan legislatif dalam konteks koreksi hukum, tanpa memicu ketegangan antarlembaga. Model ini berpotensi menjadi pola baru selama pemerintahan Prabowo.
Ke tiga, penguatan iklim investasi BUMN. Ketika risiko kriminalisasi menurun, keputusan investasi bisa lebih cepat. Ini penting terutama dalam proyek logistik, transportasi, energi, dan industrialisasi yang menjadi fokus pemerintahan saat ini.
Penutup: Bukan Sekadar Rehabilitasi
Rehabilitasi terhadap mantan direksi ASDP bukan sekadar pemulihan martabat tiga individu, tetapi merupakan deklarasi politik–hukum yang menandai arah baru pemerintahan Prabowo. Keputusan itu memperlihatkan keinginan Presiden untuk mengakhiri rezim ketakutan yang selama ini mengekang pengambilan keputusan di BUMN, sekaligus menunjukkan bahwa negara tidak boleh tinggal diam ketika penegakan hukum melampaui proporsi yang wajar.
Di tengah upaya membangun fondasi ekonomi baru, keberanian mengambil risiko adalah kunci. Dan keberanian itu hanya tumbuh ketika hukum hadir secara proporsional. Rehabilitasi ASDP adalah tanda awal bahwa pemerintah ingin menata kembali harmonisasi antara kepastian hukum, dinamika bisnis, dan agenda pembangunan nasional.
Bahkan, rehabilitasi ini secara pasti membangun kredibilitas manajemen profesional Indonesia, khususnya di badan-badan usaha milik negara. Kebijakan ini menjadi magnet baru bagi penguatan pembangunan manajemen profesional di Indonesia, modal yang sangat diperlukan untuk menjadikan perekonomian nasional benar-benar menjadi andal. Presiden Prabowo denga jenius memulai dengan cara membangun kepastian hukum bagi para manajer profesional Indonesia dalam bekerja dan memajukan korporasi-korporasinya, khususnya mereka yang telah mempunyai jam terbang internasional, seperti Ira Puspadewi, CEO ASDP.





