Fadli Zon Sangkal Pemerkosaan Massal 98, Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, dan Expor Listrik ke Singapura

POLITIK

1. Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal terjadi kasus pemerkosaan massal ketika terjadi kerusuhan rasial 13-15 Mei 1998 di Jakarta dan sejumlah kota lainnya di Indonesia, menuai kecaman dari berbagai kalangan. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, menilai pernyataan Fadli Zon tersebut merupakan upaya untuk memutihkan dosa Orde Baru. Dia menyebut, pernyataan Fadli Zon menunjukan sikap nirempati terhadap korban dan seluruh perempuan yang berjuang bersama.

Dalam program “Real Talk with Uni Lubis” yang disiarkan melalui YouTube, Menteri Kebudayaan mengatakan bahwa perkosaan massal itu hanya cerita, rumor, tidak ada bukti, dan tidak ada di dalam buku sejarah. Menurut Usman Hamid, Fadli Zon mendiskreditkan kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang telah melakukan penyelidikan atas peristiwa Mei 1998.

Berdasarkan laporan temuan TGPF, tindak kekerasan seksual terjadi di Jakarta, Medan, dan Surabaya dalam kerusuhan 1998. Bentuk kekerasan seksual dibagi dalam empat kategori, yakni pemerkosaan (52 korban), pemerkosaan dengan penganiayaan (14 orang), penyerangan/penganiayaan seksual (10 orang), dan pelecehan seksual (9 orang). TGPF dibentuk berdasarkan keputusan bersama Menteri Pertahanan/Panglima ABRI, Menteri Kehakiman, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita, dan Jaksa Agung.

2. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan tak ingin berunding dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, soal wacana empat pulau sengketa untuk dikelola bersama-sama. Empat pulau, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya di bawah administrasi Provinsi Aceh, dialihkan ke Pemprov Sumut. Muzakir mengatakan, permintaan pengelolaan bersama empat pulau tersebut tidak masuk akal mengingat pulau tersebut berada di wilayah Aceh. Saat ini Pemprov Aceh sudah mengajukan surat keberatan ke Kemendagri soal pengalihan empat pulau itu.

Gubernur Sumut Bobby Nasution bertemu Muzakir Manaf, Rabu lalu, dan menawarkan agar dikelola bersama saja. Ia menyebut, masuknya empat pulau itu bukan keputusan Pemprov Sumut tapi Kemendagri. Ia juga membantah sengaja mencaplok empat pulau itu. Di tengah pertemuan itu, Muzakir berpamitan karena ada agenda ke Meulaboh. Pemprov Aceh menjelaskan, Muzakir sudah menunggu sejak pukul 08.00 dan mengundurkan keberangkatan ke Meulaboh karena Bobby terlambat datang.

3. Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, menyebut izin usaha pertambangan (IUP) PT Gag Nikel di Raja Ampat seharusnya ikut dicabut. Dalam kunjungannya ke PT Gag Nikel, ia sempat menanyakan luas tambang PT Gag yang ternyata mencapai 13.000 ha, dua kali lipat luas Pulau Gag yang sekitar 6.000 ha. Artinya area tambang meliputi laut di sekitar pulau. Padahal, izin pemanfaatan area laut seharusnya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal itu menunjukkan ada masalah di balik pemberian izin kepada perusahaan-perusahaan tambang di Raja Ampat.

EKONOMI

1. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, proyek ekspor listrik hijau Indonesia ke Singapura akan prioritas digarap perusahaan swasta dalam negeri. PLN bisa ikut atau tidak, tergantung kesiapannya. Menurut Bahlil, PLN memiliki tanggung jawab prioritas di dalam negeri, yakni membangun pembangkit dengan total kapasitas 69,5 gigawatt (GW) sampai 2034.

MoU ekspor listrik energi baru/terbarukan (EBT) ditandatangani September 2024. Menko Kemaritiman dan Investasi saat itu, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, Indonesia siap mengekspor listrik EBT ke Singapura sebesar 3 GW senilai USD 30 miliar. Lima perusahaan terlibat sebagai pemasok, yakni Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd berkapasitas 0.6 GW, Adaro Solar International Pte Ltd berkapasitas 0.4 GW, EDP Renewables APAC berkapasitas 0.4 GW, Vanda RE Pte Ltd berkapasitas 0.3 GW, dan Keppel Energy Pte Ltd 0.3 GW.

2. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, akan lahir kementerian/lembaga (K/L) baru. Pertama, lembaga semacam agensi yang berhubungan langsung dengan kementerian, bahkan posisinya mirip. Kedua, lembaga kuasi yang mirip lembaga negara tapi tak masuk struktur formal. Hal ini, kata dia, pasti menimbulkan banyak komplikasi dan tantangan baru dalam mengelola keuangan negara, terutama dari sisi perbendaharaan dan pembiayaan. Tantangan itu akan dihadapi oleh Dirjen Perbendaharaan (DJPb), serta Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu. Namun, ia tak merinci lembaga apa saja yang dimaksud.

TRENDING MEDSOS

Warganet di X tengah ramai menyoroti video wawancara Menteri Kebudayaan, Fadli Zon bersama jurnalis senior IDN Times, Uni Zulfiani Lubis. Dalam wawancara, Fadli Zon mengeklaim peristiwa pemerkosaan massal pada Mei 1998 hanya rumor yang tidak ada buktinya. Pernyataan Fadli tersebut mendapat banyak protes dan kecaman dari warganet, karena dinilai telah melecehkan upaya pengungkapan kebenaran atas tragedi kemanusiaan dalam sejarah Indonesia yang dapat melukai para penyintas dan menyesatkan generasi baru.

HIGHLIGHTS

1. Pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon belakangan ini tengah mendapat sorotan dengan proyek penulisan ulang sejarah Indonesia. Proyek ini tengah digarap oleh sebuah tim sejarawan. Banyak kalangan menaruh curiga, penulisan ulang sejarah itu untuk kepentingan rezim yang berkuasa sekarang ini. Kecurigaan ini didasarkan pada rancangan isi buku yang tidak menuliskan fakta pelanggaran HAM di masa Orde Baru, termasuk kerusuhan Mei 1998. Pernyataan terbaru Fadli Zon yang berisi penyangkalan terhadap temuan TGPF bahwa terjadi pemerkosaan massal dalam peristiwa tersebut, semakin menguatkan kecurigaan. Apalagi, sebagian dari orang yang punya keterkaitan erat dengan peristiwa kerusuhan tersebut, kini memegang kekuasaan.

2. Sikap tak mau kompromi yang ditegaskan Gubernur Aceh terkait persoalan 4 pulau di daerahnya yang akan dimasukkan sebagai bagian dari Sumatera Utara, seharusnya menjadi pertimbangan khusus Pemerintah Pusat dalam mengambil keputusan. Selain itu perlu dipertimbangkan juga apakah keputusan itu bisa diambil secara sepihak dengan mengabaikan pandangan dari DPR RI, karena persoalan pemerintahan daerah dan batas-batas wilayah maupun kewenangan-kewenangan diatur oleh undang-undang. Provinsi Aceh diatur dalan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Provinsi Aceh, sedangkan untuk Sumatera Utara diatur dalam UU No. 8 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Utara.

3. Ekspor listrik energi terbarukan ke Singapura yang rencananya akan diberikan ke pihak swasta, seharusnya tidak dilakukan. Pertama, tandatangan MoU-nya dengan Menko Kemaritiman dan Investasi, seharusnya disediakan ke BUMN, mengingat BUMN sendiri masih harus meningkatkan pendapatannya. Kedua, jika toh itu akan diserahkan ke swasta, maka proses pengalihannya harus dilakukan secara transparan dengan tender terbuka. Bagaimanapun juga, ini adalah MoU antar pemerintah yang dipakai sebagai pijakan kerjasamanya. KPK/Kejaksaan harus ikut mengawasi proses tendernya, atau bisa juga diserahkan ke LKPP, sama seperti proyek pengadaan barang/jasa untuk kepentingan pemerintah lainnya.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Sabtu, 14 Juni 2025

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 577