EKONOMI
1. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) harga semua jenis mengalami kenaikan di seluruh lini pada Mei 2026. Di tingkat penggilingan harga beras naik 0,58% secara bulanan (mtm) dan 8,10% secara tahunan (yoy). Di tingkat grosir mengalami kenaikan 0,68% (mtm) dan 6,11% (yoy). Di tingkat eceran, harganya juga naik 0,38% secara bulanan dan naik 4,55% secara tahunan. Sementara harga beras premium naik 0,56% (mtm) dan secara tahunan naik 12,81% (yoy). Di tingkat grosir terjadi inflasi 0,68% (mtm) dan inflasi 6,11% (yoy). Di tingkat eceran naik 0,38% (mtm) dan inflasi 4,55% (yoy).
Kenaikan harga beras tersebut menyumbang inflasi pada Mei 2026 yang mencapai 0,28% dibandingkan bulan sebelumnya (mtm). Sementara secara tahunan (yoy) tingkat inflasi sebesar 3,08%, serta secara tahun kalender (ytd) tingkat inflasi 1,35%. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menjelaskan, berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi bulanan terbesar berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau, dengan inflasi 0,39% dan andil inflasi 0,12%.
Komponen harga yang diatur pemerintah mengalami inflasi 0,52%, dengan andil inflasi 0,10%. Komoditas yang dominan: bahan bakar rumah tangga, bensin, tarif angkutan udara, sigaret kretek mesin (SKM), dan solar. Komponen harga bergejolak mengalami inflasi 0,22% dan andil 0,04%, dengan komoditas penyumbang: cabai merah, bawang merah, tomat, beras, dan sawi hijau. Komponen inti mengalami inflasi 0,22% dengan andil 0,14%. Komoditas yang dominan: minyak goreng, telepon seluler, laptop, oli, mesin, nasi dengan lauk, dan pemeliharaan.
2. Neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus 72 bulan berturut-turut pada April 2026. Namun nilainya susut dari USD 3,32 miliar pada Maret, menjadi USD 89,1 juta pada April. Deputi Statistik Bidang Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menjelaskan, surplus neraca perdagangan April lebih ditopang oleh surplus komoditas nonmigas yakni sebesar USD 3,53 miliar, dengan penyumbang utama: lemak atau minyak hewani/nabati, termasuk CPO, bahan bakar mineral, serta besi dan baja. Sementara komoditas migas defisit USD 3,44 miliar dengan komoditas minyak mentah, hasil minyak, dan gas alam.
Impor pada April 2026 tercatat sebesar USD 25,21 miliar, naik 22,49% dibanding April 2025 yang USD 20,59 miliar. Impor barang konsumsi naik 42,90% (yoy) dari USD 1,70 miliar pada April 2025 menjadi USD 2,43 miliar. Barang modal naik 5,64% dari USD 3,91 miliar pada April 2025 menjadi USD 4,13 miliar April 2026. Sementara bahan baku/penolong meningkat 24,56% dari USD 14,97 pada April 2025 menjadi USD 18,55 miliar. Secara kumulatif, impor Indonesia periode Januari-April 2026 mencapai USD 86,51 miliar, naik 13,40% dibanding periode yang sama tahun lalu USD 76,29 miliar.
Nilai ekspor April tercatat USD 25,30 miliar, naik 21,98% dibanding April 2025. Ekspor migas senilai USD 1,15 miliar, turun 1,20%. Sedangkan ekspor nonmigas naik 23,36% senilai USD 24,15 miliar. Ekspor kumulatif Januari-April 2026 tercatat USD 92,15 miliar, naik 5,48% dibanding Januari-April 2025. Sementara, ekspor migas tercatat USD 4,41 miliar, turun 8,30%. Sedangkan ekspor nonmigas naik 6,28% senilai USD 87,74 miliar. Peningkatan nilai ekspor disumbang sektor industri pengolahan sebesar 7,71% terhadap total ekspor senilai USD 75,57 miliar. Ekspor industri pengolahan ini tumbuh 9,78%.
3. S&P Global merilis Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Mei 2026 kembali di level 50, membaik setelah kontraksi pada April di 49,1. Ekonom S&P Global Market Intelligence, Usamah Bhatti mengatakan, aktivitas manufaktur masih tertekan akibat mahalnya harga input dan gangguan ketersediaan bahan baku.
Operasional manufaktur melonjak dan mencatat kenaikan tercepat kedua sepanjang sejarah survei S&P. Meski begitu, permintaan domestik masih cukup kuat. Pesanan baru naik meski ekspor terkontraksi lebih dalam. Di tengah sulitnya memperoleh bahan baku, perusahaan mulai mengurangi pembelian, memangkas persediaan, hingga menekan jumlah tenaga kerja. Industri masih tetap optimistis terhadap prospek ke depan, namun tingkat keyakinan bisnis masih di bawah rata-rata historis.
4. Pemerintah memperbarui aturan pajak UMKM dengan menerbitkan PP No 20/2026. Badan usaha berbentuk PT, CV, dan firma, tak bisa lagi menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Sebagai gantinya, PT, CV, dan firma dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar/tahun dikenakan tarif PPh Badan normal sebesar 22% dari laba bersih. Sementara tarif PPh Final UMKM 0,5% hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perseroan perseorangan, dan koperasi.
Wajib pajak UMKM (baik bersifat pribadi maupun badan) yang bertransaksi di marketplace juga akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yang akan dikreditkan atau dianggap sebagai pelunasan PPh. Sementara profesi bebas seperti dokter atau influencer, kini dikecualikan dan tidak dapat lagi menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5%.
Menkeu Purbaya mengatakan, perombakan skema ini dilatarbelakangi maraknya praktik manipulasi oleh pengusaha skala besar dengan memecah entitas bisnis menjadi beberapa perusahaan kecil, dengan omzet masing-masing Rp 4 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun, sehingga bisa memanfaatkan tarif 0,5%. Ia menegaskan, kehadiran Coretax telah menutup celah penghindaran pajak itu.
HUKUM
1. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku hancur hatinya setelah mendapat penghargaan tertinggi dari negara berupa Bintang Mahaputera Adipradana, tapi justru mendapat “hadiah” di dalam terali besi alias penjara. Pernyataan Nadiem tersebut termaktub dalam nota pembelaan (pledoi) yang ia sampaikan sebagai terdakwa dalam sidang di Tipikor Jakarta hari ini.
Pendiri Gojek tersebut menilai, semua dakwaan jaksa tidak terbukti di persidangan. Jaksa mendakwa Nadiem terlibat pada kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun dari proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode anggaran 2020–2022. Jaksa menuntut supaya hakim menghukum Nadiem 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia terancam pidana tambahan 9 tahun penjara.
2. Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) agar Polda Metro Jaya melanjutkan pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus, telah dikabulkan oleh hakim tunggal PN Jaksel hari ini. Sekitar sepekan setelah Andrie diserang pada 12 Maret 2026, Polda Metro Jaya merilis hasil penyelidikan, termasuk inisial terduga pelaku.
Namun, perkara itu kemudian diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena semua pelaku penyerangan adalah anggota TNI. Dari hasil penanganan Puspom ditetapkan 4 tersangka yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka, yang kini dalam proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
POLITIK
1. Presiden ke-7 RI Jokowi tidak hadir dalam peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakpus, kemarin. Upacara dipimpin oleh Presiden Prabowo, dan dihadiri antara lain Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, dan Wapres ke-13 Ma’ruf Amin, serta Soraya, istri Wapres ke-9 Hamzah Haz. Menurut keterangan ajudan Jokowi yakni AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, Jokowi tidak hadir karena tidak mendapat undangan. Sedangkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono tidak hadir karena sudah punya acara di Bandung.
2. Setelah kunjungan Presiden Prabowo ke Prancis pekan lalu, muncul kritikan dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Ia menilai, Prabowo terlalu sering melakukan kujungan ke luar negeri hingga menimbulkan pemborosan terhadap keuangan negara. Tindakan Prabowo dianggap bertolak belakang dengan semangat efisiensi yang dicanangkan pemerintah. Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya lantas merespons kritikan itu. Teddy bilang, Presiden Prabowo menggunakan uang pribadi jika alokasi dana dari anggaran negara yang ditetapkan tidak mencukupi.
TRENDING MEDSOS
1. “Badan Riset” dan “Pancasila” trending di X. Warganet menyoroti gambar Burung Garuda Pancasila buatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak sesuai kaidah. Dalam gambar Garuda yang dibuat oleh BRIN, bulu sayap, bulu leher, dan ekor tidak sesuai kaidah 17, 8, dan 45. BRIN telah meminta maaf atas kelalaian tersebut. Isu ini juga viral di media sosial lain, termasuk Facebook dan Instagram.
2. Nama Dino Patti Djalal dan Teddy trending di X dan sejumlah media sosial lain, terkait kritik diplomat senior dan mantan wakil menlu tersebut atas frekuensi kunjungan Presiden Prabowo yang tinggi selama 1,5 tahun kepemimpinannya. Seskab Teddy Indra Wijaya menjawab kritik tersebut dan menyebut kelebihan anggaran perjalanan dinas Prabowo dibayar dari kantongnya sendiri, serta mengungkap hasil kunjungan tersebut berupa komitmen investasi Rp 2.430 triliun. Nama Dino juga masuk daftar Google Trends dalam 24 jam terakhir.
3. Kata “mantan artis” banyak dicari di Google. Ditserse Siber Polda Jateng menggulung sindikat love scam internasional di Solo Baru, Sukoharjo. Seorang mantan artis bernama Fabiola EA terlibat penipuan online yang menyasar warga negara Amerika Serikat.
HIGHLIGHTS
1. Berdasar vonis sidang gugatan praperadilan yang diputuskan hari ini, Polri tidak bisa lagi melepaskan yurisdiksi penyidikan kasus penyerangan menggunakan air keras yang dilakukan 4 anggota TNI terhadap aktivis Andrie Yunus, dengan menggunakan alasan bahwa “pelaku adalah anggota TNI” untuk menghentikan penyidikan. Putusan praperadilan ini memaksa Polri untuk kembali mengambil peran dalam koridor hukum acara. Polisi harus sepenuhnya mengambil peran penyidikan, boleh saja dengan menerapkan mekanisme peradilan koneksitas, namun harus tetap memastikan peradilan berjalan transparan demi memenuhi rasa keadilan korban.
2. Pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, ada 2 mantan presiden yang tidak hadir yakni SBY dan Jokowi. Padahal, peringatan Hari Lahir Pancasila termasuk agenda kenegaraan, sehingga upacaranya dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo. Kedua mantan presiden itu mangkir dengan alasan berbeda. SBY sudah punya acara di Bandung, Jokowi mengaku tidak diundang. Namun, publik mungkin sudah mafhum, 2 mantan tersebut ada “masalah” dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Mungkin mereka yang punya inisiatif tidak hadir, tapi bisa jadi juga “panitia” yang mengatur supaya tidak terjadi suasana yang tidak nyaman di antara mereka.
3. Di balik kabar surplus perdagangan yang telah bertahan selama 72 bulan berturut-turut, ada sinyal yang amat tak menggembirakan. Surplus April 2026 yang hanya tersisa USD 89 juta menunjukkan betapa tipisnya bantalan eksternal ekonomi Indonesia ketika impor, khususnya migas dan barang konsumsi, tumbuh jauh lebih cepat daripada ekspor. Pada saat yang sama, kenaikan harga beras di seluruh rantai distribusi dan inflasi pangan yang terus merangkak menjadi pengingat bahwa persoalan utama ekonomi hari ini bukan sekadar pertumbuhan, melainkan biaya hidup yang makin berat bagi rumah tangga. Bahkan ketika pemerintah mengklaim ekonomi tumbuh di atas 5 persen dan penerimaan pajak membaik, dunia usaha manufaktur masih menghadapi mahalnya bahan baku, gangguan pasokan, serta kecenderungan mengurangi persediaan dan tenaga kerja. Perubahan rezim pajak UMKM juga menunjukkan dilema klasik: negara membutuhkan penerimaan lebih besar untuk menjaga fiskal, tetapi pada saat bersamaan pelaku usaha kecil sedang menghadapi tekanan biaya dan permintaan yang tidak sepenuhnya pulih. Di luar ekonomi, kasus hukum besar yang menyeret mantan menteri dan berlanjutnya polemik tata kelola publik ikut menambah persepsi ketidakpastian yang selalu diperhitungkan investor. Namun masih ada secercah harapan. Industri pengolahan tetap menjadi motor ekspor utama dengan pertumbuhan yang cukup kuat, PMI manufaktur berhasil kembali ke zona ekspansi, dan digitalisasi perpajakan mulai menutup berbagai celah penghindaran pajak. Tantangannya kini adalah memastikan perbaikan-perbaikan tersebut tidak tenggelam oleh kenaikan biaya hidup dan ketidakpastian kebijakan, sebab pada akhirnya kekuatan ekonomi tidak diukur dari besarnya angka pertumbuhan semata, melainkan dari kemampuan masyarakat merasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari.
SUMBER
BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Selasa, 2 Juni 2026





