Konstruksi Sosial, Dekonstruksi, dan Rekonstruksi

Tiga konsep yang bersambungan, namun acapkali kita tidak mengetahui, bahwa ketiga konsep tersebut dikembangkan pakar yang berbeda: konstruksi, dekonstruksi, dan rekonstruksi. Konstruksi adalah membangun. Dekonstruksi adalah menghancurkan bangunan. Dan, rekonstruksi adalah membangun kembali. Kita membahasnya secara singkat sebagai berikut.

Konstruksi Sosial: Membentuk Realitas dan Masalah Kebijakan

Teori “konstruksi sosial” berangkat dari perspektif konstruksi sosial realitas sebagaimana dikembangkan oleh Peter L. Berger dan Thomas Luckmann (1966). Dalam pandangan ini, realitas sosial—termasuk masalah publik dan kebijakan—tidak dipahami sebagai fakta objektif yang hadir secara alamiah, melainkan sebagai produk interaksi sosial yang dibentuk melalui bahasa, pengetahuan, dan institusi. Berger dan Luckmann menjelaskan bahwa realitas sosial terbentuk melalui proses dialektis eksternalisasi, objektivasi, dan internalisasi. Aktor sosial mengeksternalisasikan gagasan dan praktik tertentu, yang kemudian terobjektivasi menjadi institusi dan pengetahuan resmi, lalu diinternalisasi kembali oleh individu sebagai kenyataan yang dianggap wajar dan mengikat. Dalam konteks kebijakan publik, proses ini menjelaskan bagaimana suatu isu tertentu didefinisikan sebagai masalah kebijakan, sementara isu lain diabaikan. Dengan demikian, kebijakan publik dapat dipahami sebagai hasil konstruksi sosial dan politik, bukan semata-mata respons teknokratis terhadap kondisi objektif.

Dekonstruksi: Mengkritisi Narasi dan Relasi Kuasa

Namun, konstruksi sosial tidak pernah netral. Oleh karena itu, tulisan ini melanjutkan analisis dengan pendekatan dekonstruksi, sebagaimana diperkenalkan oleh Jacques Derrida. Dekonstruksi digunakan untuk membongkar asumsi-asumsi tersembunyi, oposisi biner, dan hierarki makna yang menopang narasi dominan kebijakan. Derrida menunjukkan bahwa teks dan wacana—termasuk dokumen kebijakan—selalu dibangun melalui pasangan makna yang hierarkis (misalnya rasional/irasional, modern/tradisional, ahli/awam). Dekonstruksi tidak bertujuan meniadakan makna, melainkan menyingkap ketegangan internal dan relasi kuasa yang membuat satu makna tampak dominan dan sah, sementara makna lain dimarginalkan. Dalam studi kebijakan publik, dekonstruksi berfungsi sebagai alat kritik diskursif untuk mempertanyakan klaim objektivitas, netralitas, dan keniscayaan kebijakan. Pendekatan ini sejalan dengan tradisi interpretive dan critical policy studies yang melihat kebijakan sebagai praktik diskursif yang sarat kepentingan dan kekuasaan.

Rekonstruksi: Merumuskan Ulang Makna dan Alternatif Kebijakan

Dekonstruksi bukanlah tujuan akhir analisis. Oleh karena itu, tahap selanjutnya adalah rekonstruksi sosial, yaitu proses membangun kembali kerangka pemahaman, norma, dan alternatif kebijakan secara reflektif dan normatif. Konsep rekonstruksi dalam tulisan ini merujuk pada tradisi teori kritis dan kebijakan deliberatif, khususnya pemikiran Jürgen Habermas, serta pengembangannya dalam studi kebijakan oleh Frank Fischer dan Maarten Hajer. Rekonstruksi dipahami sebagai upaya merumuskan ulang masalah dan kebijakan melalui proses komunikasi yang inklusif, deliberatif, dan berorientasi pada legitimasi demokratis. Dalam perspektif ini, rekonstruksi sosial menekankan (1) keterbukaan terhadap pluralitas pengetahuan, (2) partisipasi aktor non-negara dan warga, (3) integrasi antara pertimbangan teknis dan normatif. Rekonstruksi memungkinkan kebijakan tidak hanya dikritisi, tetapi juga ditransformasikan menuju bentuk yang lebih adil dan reflektif.

Sintesis: Kerangka Konstruksi–Dekonstruksi–Rekonstruksi

Berdasarkan uraian tersebut, tulisan ini menggunakan kerangka konstruksi–dekonstruksi–rekonstruksi sebagai satu kesatuan analitis. Kerangka ini memandang kebijakan sebagai proses dinamis yang melibatkan pembentukan makna, kritik atas dominasi wacana, dan perumusan alternatif kebijakan. Secara ringkas, konstruksi sosial menjelaskan bagaimana realitas dan masalah kebijakan dibentuk; dekonstruksi mengkritisi narasi dominan dan relasi kuasa yang menopangnya; rekonstruksi menawarkan pembaruan makna dan kebijakan melalui proses deliberatif. Kerangka ini memungkinkan analisis kebijakan dilakukan secara lebih komprehensif, tidak hanya menjelaskan apa kebijakan itu, tetapi juga bagaimana dan untuk siapa kebijakan tersebut dibentuk dan dapat diubah.

Kepustakaan

  • Berger, P. L., & Luckmann, T. (1966). The social construction of reality: A treatise in the sociology of knowledge. Anchor Books.
  • Derrida, J. (1976). Of grammatology (G. C. Spivak, Trans.). Johns Hopkins University Press. (Original work published 1967)
  • Habermas, J. (1984). The theory of communicative action: Vol. 1. Reason and the rationalization of society (T. McCarthy, Trans.). Beacon Press.
  • Habermas, J. (1996). Between facts and norms: Contributions to a discourse theory of law and democracy (W. Rehg, Trans.). MIT Press.
  • Fischer, F. (2003). Reframing public policy: Discursive politics and deliberative practices. Oxford University Press.

Avatar photo

Riant Nugroho

Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia

Articles: 69

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *