Polisi Masa Depan, dan Masa Depan Polisi: Sebuah Tinjauan Teoritik dan Refleksi Kontekstual Indonesia

Tantangan pertama lembaga POLRI adalah pertaruhan tentang Kehormatan dan Kepercayaan. Hari ini, kepemimpinan Polri tidak hanya dikritik (mungkin juga sudah dalam posisi “dihujat publik”). Dalam berbagai percakapan warga, media, dan ruang digital, muncul narasi bahwa polisi bukan lagi pelindung, melainkan penguasa jalanan; bukan lagi penegak hukum, melainkan bagian dari masalah hukum itu sendiri. Situasi ini menandakan krisis legitimasi — ketika hukum masih berjalan, tetapi kepercayaan publik cenderung runtuh.

25 Agustus hingga awal September 2025, terjadi demonstrasi di Jakarta dan gelombangnya hingga terjadi di 107 titik di 32 provinsi. Surabaya, Gedung Grahadi terbakar, 11 pos polisi rusak. Di Kediri, Gedung DPRD dibakar dan dijarah, Kantor Satlantas serta kendaraan barang bukti dirusak. Di Malang, 13 pos polisi rusak, tiga pos dibakar. Di Semarang, Gedung DPRD Jawa Tengah dibakar.  Di Surakarta, Kantor Sekretariat DPRD Solo dibakar. Di Di Banyumas & Banjar, Gedung DPRD dirusak. Di Pekalongan, Brebes, Tegal, Cilacap, Kebumen, Jepara terjadi perusakan pada gedung DPRD, Pemkot, hingga penjarahan museum dan benda purbakala. Di Bandung, Gedung DPRD dan aset Rumah Dinas MPR rusak. Di Tasikmalaya, Gedung DPRD Kota dirusak. Di Cirebon, Gedung DPRD dijarah massa. Di Jambi, Gedung DPRD Provinsi dirusak. Di Palembang, Gedung DPRD Sumsel dibakar, Kantor Ditlantas Polda Sumsel dirusak. Di Makassar, Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Kota dibakar, tiga orang tewas, lima luka-luka. Di Palopo, Gedung DPRD Kota dirusak. Di Mataram, Gedung DPRD dan fasilitas legislatif dibakar. Kediaman sejumlah anggota DPR dijarah massa yang marah, bahkan ada kediaman Menteri yang ikut dijarah. Kapolri dicerca dan diminta untuk berhenti.  Lembaga kepolisian mendadak tersedak. Kepercayaan itu lenyap –bahkan, terasa masih lenyap hingga saat ini.

Padahal, kepercayaan publik (public trust) merupakan sumber daya moral utama lembaga kepolisian. Tanpa kepercayaan, setiap tindakan polisi, sebaik apa pun, akan dicurigai. Karena itu, untuk membicarakan masa depan Polri, kita perlu merefleksikan dua hal sekaligus: polisi masa depan — bagaimana kepolisian harus bertransformasi, dan masa depan polisi — apakah profesi ini masih memiliki kehormatan dan legitimasi di mata rakyat.

Polisi Masa Depan: Dari Kontrol ke Pelayanan

Teori kepemimpinan transformasional (Burns, 1978; Bass, 1985) mengajarkan bahwa perubahan sejati bukanlah soal struktur, melainkan nilai dan moral. Dalam konteks Polri, kepemimpinan masa depan harus menginspirasi, bukan menakut-nakuti; melayani, bukan menguasai.

Richard Reiner (2010) dalam The Politics of the Police menjelaskan bahwa legitimasi polisi demokratis ditentukan oleh policing by consent, bukan policing by force — rakyat mematuhi hukum bukan karena takut, tetapi karena percaya pada keadilan prosesnya. Karenanya, masa depan polisi harus berakar pada procedural justice: keadilan dalam proses, bukan sekadar hasil.

Pendekatan community policing (Goldstein, 1990) memperkuat ide ini: polisi menjadi mitra warga dalam mendiagnosis dan menyelesaikan masalah sosial. Model ini menuntut kompetensi sosial, empati, dan kemampuan komunikasi publik — hal yang seringkali justru hilang di lapangan.

Masa Depan Polisi: Teknologi, Etika, dan Akuntabilitas

Masa depan penegakan hukum tak terelakkan akan sangat digital. Predictive policing, kecerdasan buatan, analisis big data, dan sensor jaringan akan menggantikan banyak kerja konvensional polisi. Namun, seperti diingatkan Shoshana Zuboff (2019) dalam The Age of Surveillance Capitalism, teknologi pengawasan tanpa batas dapat memperdalam krisis legitimasi: publik merasa diawasi, bukan dilindungi.

Karena itu, “polisi masa depan” harus memiliki etika digital: batas moral atas penggunaan data dan algoritma. Polisi tidak cukup pintar secara teknologis; mereka harus bijak secara etis.

Di sisi lain, tata kelola kepolisian modern menuntut akuntabilitas eksternal. Michael Punch (2009) menegaskan, reformasi kepolisian gagal bila hanya berbasis internal control. Harus ada mekanisme pengawasan independen, transparansi kinerja, dan sanksi tegas atas pelanggaran. Tanpa itu, profesionalisme akan selalu dipertanyakan.

Mengapa Polisi Direndahkan Publik di Indonesia

Dalam konteks Indonesia, krisis kepercayaan terhadap Polri bersumber pada faktor-faktor struktural, budaya, dan simbolik.

Pertama, kasus besar yang mencederai reputasi institusi — dari pelanggaran etik pejabat tinggi, penyalahgunaan kekuasaan, hingga korupsi — telah menimbulkan kesan bahwa Polri lebih sibuk “melindungi dirinya sendiri” daripada menegakkan keadilan.

Kedua, struktur internal yang tidak meritokratis. Promosi jabatan sering diasosiasikan dengan loyalitas, bukan integritas. Budaya paternalistik masih kuat; loyalitas vertikal lebih penting daripada akuntabilitas publik.

Ketiga, kesenjangan antara kinerja dan persepsi publik. Beberapa survei resmi memang menunjukkan kepercayaan publik terhadap Polri meningkat hingga 76,4% (Oktober 2023, inp.polri.go.id), namun survei ahli menunjukkan sebaliknya: 61,1% menilai kepercayaan publik tetap rendah (Asia-Pacific Solidarity Net, 2025). Fakta ini menunjukkan reputasi institusi yang rusak tidak pulih hanya dengan kampanye citra.

Keempat, pengaruh media sosial dan viralitas kasus. Dalam era digital, satu tindakan anggota dapat mengguncang seluruh institusi. Kecepatan Polri dalam merespons isu publik menentukan apakah kepercayaan diperkuat atau diruntuhkan.

Kelima, budaya koersif dan relasi kuasa yang timpang. Banyak warga masih merasakan ketidakadilan dalam interaksi langsung dengan aparat: pungutan, kekerasan, diskriminasi. Di titik inilah, rakyat merasa “tidak diayomi” dan “tidak dilindungi”.

Membayangkan Polisi Masa Depan Indonesia

Polisi masa depan Indonesia tidak boleh hanya sekadar modern secara teknologi; ia harus modern secara moral. Tugasnya bukan menegakkan ketertiban yang menakutkan, melainkan membangun keadilan yang menenteramkan.

Pertama, reformasi kepemimpinan dan budaya organisasi. Pimpinan Polri harus menampilkan integritas, bukan kekuasaan. Kepemimpinan transformatif bukan sekadar mengganti pejabat, tetapi menanamkan nilai etis dan empatik di seluruh lini.

Kedua, akuntabilitas dan transparansi publik. Perlu dibangun sistem pelaporan terbuka — misalnya dashboard publik tentang pengaduan, pelanggaran etik, dan hasil penanganannya. Dengan begitu, warga dapat melihat bahwa keadilan memang ditegakkan dari dalam.

Ketiga, penguatan community policing dan keterlibatan masyarakat sipil. Kolaborasi dengan tokoh lokal, LSM, dan perguruan tinggi dapat membangun mekanisme umpan balik sosial. Polisi bukan lagi penguasa ruang publik, tetapi bagian dari komunitas publik itu sendiri.

Keempat, regulasi etis penggunaan teknologi. AI, pengenalan wajah, dan sistem prediksi kriminal harus tunduk pada audit publik dan prinsip hak asasi manusia.

Kelima, komunikasi perubahan yang jujur dan berkelanjutan. Setiap tindakan reformasi harus dikomunikasikan dengan bukti nyata, bukan retorika. Publik tidak menuntut polisi yang sempurna, tetapi polisi yang bisa dipercaya.

Penutup: Dari Kekuasaan ke Kepercayaan

Jika Polri ingin memulihkan kehormatan, maka ia harus memulihkan kepercayaan. Kepercayaan tidak lahir dari perintah, melainkan dari keteladanan. Polisi masa depan adalah mereka yang berani melindungi warga dari kekuasaan — bahkan dari kekuasaan dirinya sendiri.

Masa depan polisi bukan ditentukan oleh senjata, seragam, atau jabatan; tetapi oleh nilai: integritas, empati, dan keadilan. Bila nilai itu hilang, masa depan polisi juga akan hilang — bahkan sebelum masa depannya tiba.

Avatar photo

Riant Nugroho

Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia

Articles: 68