Doxing Terhadap Peneliti ICW, Program MBG Mulai 6 Januari, dan 5 Tersangka Baru Korupsi Timah

POLITIK

1. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyebut, pemerintah akan melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG) mulai 6 Januari 2025. Hal itu ia ungkapkan usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, kemarin. Budi mengatakan, program itu melibatkan peran koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Ia menyebut bahwa sebanyak 1.923 koperasi telah siap berpartisipasi, diantaranya koperasi telur dan koperasi sayur. Pemerintah menganggarkan Rp 71 triliun untuk program MBG sepanjang 2025, dengan alokasi Rp 10.000 per porsi per hari per anak. Presiden, kata Budi, minta supaya bahan pangan MBG harus berasal dari dalam negeri, bukan dari impor.

Program MBG itu juga mengundang minat Nahdlatul Ulama (NU) untuk ikut berkontribusi. Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu bagaimana kerangka pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo tersebut.

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali menyatakan, untuk mendukung program MBG, TNI AL telah menyiapkan 78 titik dapur umum di jajaran Pangkalan Utama TNI AL, serta 18 titik di jajaran Korps Marinir.

2. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) menurut Hakim MK, Enny Nurbaningsih, mulai berlaku untuk Pemilu 2029. Namun, DPR dan pemerintah lebih dulu harus mengubah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dengan menggunakan putusan MK tersebut sebagai landasan perubahan. Dalam melakukan perubahan atau revisi UU, MK mengamanatkan supaya semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu harus dilibatkan. Merespons amanat MK tersebut, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, memastikan bahwa pihaknya akan melibatkan masyarakat nantinya.

EKONOMI

1. Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menilai, kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor yang akan dipungut oleh pemda, membebani industri otomotif. Kebijakan opsen pajak membuat konsumen akan semakin berat untuk membeli kendaraan, sehingga nantinya juga akan berdampak pada menurunnya penjualan para produsen mobil. Kebijakan ini, kata dia, pada akhirnya justru akan merugikan ekonomi daerah karena ada risiko masyarakat enggan membeli kendaraan bermotor, sehingga pemasukan pemda berkurang. Berdasarkan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), mulai 5 Januari besok, pemkab/pemko akan memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 66%.

2. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro menegaskan, tidak boleh ada kampus yang mengizinkan atau menawarkan pinjaman online (pinjol) kepada mahasiswa. Ia mengatakan, setiap kampus sudah memiliki skema pembiayaan pendidikan, sehingga mahasiswa tidak perlu khawatir terbebani. Kebijakan yang sudah diterapkan adalah penurunan UKT dan beasiswa. Yang tidak bisa kuliah karena tidak punya dana, dipersilakan mengajukan pengurangan UKT ke pimpinan perguruan tinggi. Isu ini ramai setelah ITB diketahui menjalin kerjasama dengan fintech Danacita, yang kemudian memicu perdebatan.

HUKUM

1. Kejaksaan Agung menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi timah yang menyeret suami sandra Dewi, Harvey Moeis. Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, 5 korporasi itu adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB, dan CV VIP. Jampidsus, Febrie Adriansyah menambahkan, kerugian negara atas kerusakan lingkungan akan dibebankan kepada PT RBT sebesar Rp 38 triliun, PT SB Rp 23,6 triliun, PT SIP Rp 24,1 triliun, PT TIN Rp 23,6 triliun, dan CV VIP Rp 24 triliun. Jumlahnya sekitar Rp 152 triliun. Sisanya, Rp 271 triliun yang telah diputuskan hakim menjadi kerugian negara, sedang dihitung oleh BPKP untuk ditetapkan siapa yang bertanggung jawab.

Kasus korupsi dalam IUP PT Timah Tbk ini, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 310,6 triliun. Febrie menjelaskan, ada 3 klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian. Pertama, kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta dengan PT Timah. Kedua, transaksi dari PT Timah yang dilakukan penjualan oleh pihak swasta, dan ketiga, kerugian dampak limbah atas kerusakan ekosistem.

2. Koordinator ICW, Agus Sunaryanto mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan penyebarluasan informasi pribadi (doxing) salah satu penelitinya. Seorang peneliti ICW diduga mengalami doxing yang dilakukan oleh sebuah akun anonim di Instagram. Dugaan doxing tersebut terjadi, setelah peneliti ICW merespons rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menominasikan Jokowi sebagai pemimpin terkorup 2024. Dugaan doxing itu dilakukan pada 3 Januari 2025, berupa pengungkapan sejumlah data pribadi korban, mulai dari nomor telepon, nomor KTP, alamat, spesifikasi telepon yang dipakai, hingga titik koordinat terakhir berupa tautan Google Maps.

3. Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, menyebut 4 pelaku penembakan di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, telah tertangkap. Pelaku penembakan adalah seorang anggota TNI AL. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membenarkan hal tersebut, dan akan memecat prajurit itu apabila terbukti bersalah. Akibat penembakan, pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman tewas, dan seorang lainnya mengalami luka. Si pemilik rental mobil tersebut ditembak, ketika hendak merebut mobilnya yang disewa komplotan dari anggota TNI AL itu. Sementara itu, pihak kepolisian ramai disorot, karena disebut menolak laporan kasus itu, dengan alasan korban belum membuat laporan resmi dan menduga pihak korban sebagai perwakilan leasing.

TRENDING MEDSOS

1. Kata “polisi” masih trending di X, setelah viral video pemilik rental mobil meninggal dunia, akibat ditembak seseorang yang membawa kabur mobilnya. Warganet semakin ramai memberi kritik negatif atas kinerja kepolisian yang dianggap buruk, karena menolak permohonan untuk mendampingi korban saat akan melabrak pelaku yang membawa kabur kendaraan rental di rest area Tol Tangerang-Merak.

2. Jokowi dan OCCRP masih trending di X. Warganet semakin ramai memberi dukungan terhadap dinominasikannya Presiden ke-7 RI Jokowi sebagai finalis tokoh paling korup di dunia versi OCCRP. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melalui siaran pers menambahkan, selain sebagai pemimpin korup, Jokowi juga layak disebut pelanggar hukum dan HAM terorganisir.

HIGHLIGHTS

Tindakan doxing yang dilakukan orang dengan akun anonim terhadap seorang peneliti ICW, jelas merupakan tindak pidana yang sudah diatur dalam UU ITE. Tindakan menyebarkan identitas pribadi peneliti ICW itu, bahkan sampai lokasi terakhir dia, selain melanggar privasi juga mengandung unsur ancaman atau intimidasi. Doxing itu terjadi setelah si peneliti merespons rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), yang menominasikan Jokowi sebagai pemimpin terkorup 2024. Maka sangat mungkin si pelaku melakukan doxing, karena konten tersebut. Karena itu, langkah hukum yang akan ditempuh ICW patut didukung. Selain doxing merupakan tindakan kriminal yang harus dihukum pelakunya, langkah hukum itu juga untuk mengukur seberapa responsif aparat penegak hukum kita, dalam melayani laporan atau keluhan dari kalangan yang kritis terhadap pemerintah.

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 431