Pemerintah-DPR Abaikan Putusan MK, Bahlil Menjadi Ketum Golkar, dan Firli Belum Ditahan Polda Metro Jaya

POLITIK

1. Baru kemarin Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang bakal membuat Pilkada 2024 lebih demokratis, hari ini DPR dan Pemerintah bersepakat mengabaikan dan mereduksi makna putusan MK tersebut. Arah tersebut sudah digarap dalam rapat di Badan Legislatif (Baleg) DPR, dengan payung revisi UU Pilkada. Dari pihak Pemerintah hadir Menkumham Supratman Andi Agtas, dan Mendagri Tito Karnavian. Rapat Baleg itu diinisiasi oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, melalui undangan DPR RI No. B/9825/ LG01.02/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024. Dasco juga adalah Ketua Harian Partai Gerindra. Undangan itu dibuat tanggal 20 Agustus 2024, yang isinya jadwal rapat pada 21 Agustus 2024, menunjukkan urgensi rapat tersebut. Padahal revisi UU Pilkada tersebut sudah lama mengendap tidak dibahas DPR.

2. Rapat Baleg DPR menyorot langsung 2 hal, yakni syarat umur calon gubernur/wakil gubernur dalam pilkada, dan persyaratan pencalonan dalam pilkada oleh partai. MK kemarin memutus bahwa syarat umur calon 30 tahun dalam UU Pilkada, didasarkan pada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU sudah tepat. Namun, syarat dalam UU tersebut oleh Mahkamah Agung (MA) sudah diubah beberapa waktu lalu, dengan ketentuan bahwa umur 30 tahun didasarkan pada saat tanggal pelantikan. Putusan MA ini dikecam banyak kalangan karena diduga untuk memberi jalan bagi anak bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep, bisa menjadi calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada November mendatang. Sebab, saat penetapan pasangan calon oleh KPU pada 22 September 2024, umur Kaesang belum mencapai 30 tahun. Kaesang lahir pada 25 Desember 1994. Pada saat pilkada digelar 27 November 2024, dia belum 30 tahun. Mayoritas peserta rapat Baleg, hari ini menetapkan putusan MA yang dipakai. Keberatan dari fraksi PDIP, diabaikan.

Begitu juga dalam membahas tentang persyaratan partai untuk mencalonkan kandidat di pilkada, mayoritas anggota Baleg dan Pemerintah sepakat akan menjadikan putusan MK sebagai ‘pelengkap’. Baleg akan tetap mempertahankan persyaratan minimal 20% kursi DPRD, atau 25% dari DPT. Padahal pasal ketentuan ini sudah diputus tidak konstitusional oleh MK, dan MK juga membuat rumusan baru yang memberi peluang partai yang tidak punya kursi di DPRD bisa mencalonkan kandidatnya.

3. Gerak cepat DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Pilkada tersebut setelah muncul putusan MK kemarin, mendapat kecaman dari kalangan pakar dan akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Koalisi sipil ini menilai, pembahasan revisi UU Pilkada itu dilakukan untuk mempertahankan kekuatan Koalisi Indonesia Maju Plus (KIM Plus) yang terbentuk di Pilkada 2024, karena kedua putusan MK itu membuat peluang hadirnya kontestan alternatif dalam Pilkada 2024 semakin mungkin terjadi, yang dianggap KIM Plus sebagai ancaman bagi koalisi gemuk mereka. CALS mengancam akan melakukan pembangkangan sipil dan memboikot pilkada, jika RUU itu tetap dibahas serta mengabaikan keputusan MK.

4. Menurut pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR dan Pemerintah yang mengubah atau mengabaikan putusan MK, jelas merupakan pembangkangan terhadap konstitusi. Sebab, konstitusi telah menetapkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, yang wajib ditaati oleh para pihak. MK pun sudah menetapkan bahwa produk hukum yang mengingkari putusan MK dianggap tidak konstitusional.

5. Bereaksi terhadap kesepakatan Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Pilkada tersebut, Partai Buruh besok akan menggelar aksi protes di DPR. Para buruh akan unjuk rasa menuntut supaya DPR dan Pemerintah menaati putusan MK. Aksi serupa juga akan digelar di KPU pada Jumat, 23 Agustus 2024. Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, mendesak seluruh pihak untuk mematuhi putusan MK tanpa mempertanyakan atau mencoba untuk mengoreksi keputusan tersebut. Ia menyebut pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi. Chico mengingatkan, posisi MK adalah untuk mengoreksi undang-undang yang dihasilkan oleh DPR. Oleh karena itu, akan menjadi aneh jika putusan MK kemudian dikoreksi kembali oleh DPR dan Pemerintah.

6. Peserta Munas Golkar ke-11 di Jakarta, hari ini secara aklamasi memutuskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Ketum DPP Golkar periode 2024-2029. Dia menjadi calon tunggal ketum. Dalam pidato perdananya, Bahlil meminta para kader Golkar tidak bermain-main dengan ‘Raja Jawa’ jika tidak ingin celaka. Dia tidak menyebut siapa Raja Jawa yang dimaksud, tapi peserta munas sudah paham nampaknya. Ketua Pimpinan Sidang Munas Golkar, Adies Kadir, menyebut ketum terpilih Bahlil Lahadalia memiliki kewenangan mengatur susunan kepengurusan partai.

7. Politisi Golkar, Ali Mochtar Ngabalin, menyatakan bahwa ada aspirasi dari daerah yang menginginkan Presiden Jokowi menjadi ketua Dewan Pembina. Jokowi selama ini diketahui sebagai kader PDIP, tapi sejak menjelang Pemilu 2024, hubungan PDIP dengan Jokowi merenggang. Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono menyatakan, Partai Golkar terbuka bagi siapa pun yang ingin bergabung, asalkan tetap menjunjung tinggi etika. Namun, Ketum Bahlil menegaskan, bahwa Jokowi tidak akan menjadi ketua Dewan Pembina Golkar.

HUKUM

Meskipun eks Ketua KPK, Firli Bahuri, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya sejak 22 November 2023 atas kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), dia masih juga tidak ditahan. Polisi bahkan menambah perkara dengan bidikan UU KPK terhadap Firli karena melakukan pertemuan dengan SYL. Dalam UU itu diatur, bahwa pimpinan KPK dilarang menjalin hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang tengah berperkara di KPK. Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku, pihaknya bekerja secara profesional, dan berjanji tak akan menggantung perkara Firli.

EKONOMI

1. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan, jumlah barang impor ilegal ke Indonesia yang tak terdata mencapai 35-40%. Karena barang masuk tidak melalui jalur resmi, negara kehilangan pemasukan pajak dari aktivitas impor itu. Menurut Zulhas, hal itu yang mengakibatkan rasio pajak Indonesia tergolong rendah. Ini yang menghambat Indonesia untuk menjadi negara maju. Zulhas mencontohkan Jepang, Korea Selatan, dan Cina, yang telah menjadi negara maju karena mampu menjaga pasar domestiknya dari serbuan impor ilegal.

2. Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti, menilai pembentukan Badan Gizi Nasional merupakan pemborosan, sebab saat ini sudah ada Kementerian Kesehatan yang dapat menangani isu gizi dengan lebih efektif. Menurut dia, badan baru ini bisa menjadi beban tambahan bagi APBN 2025, dengan alokasi pagu yang diperkirakan mencapai Rp 71 triliun. Presiden Jokowi, Senin lalu melantik Dadan Hindayana sebagai kepala badan baru ini. Badan ini bertanggung jawab atas program Makanan Bergizi Gratis.

TRENDING MEDSOS

Narasi kuat di X mengarah kepada kegusaran netizen terhadap Baleg DPR RI yang dianggap menyabotase putusan MK demi kepentingan penguasa.

HIGHLIGHTS

1. Kemarin saat MK membacakan putusan yang bakal mengubah peta pertarungan dalam Pilkada 2024 – yang oleh banyak kalangan disebut sebagai lebih demokratis – Presiden Jokowi memanggil Menkumham Supratman Andi Agtas, kader Gerindra, di Istana. Supratman bilang ada beberapa hal yang dibahas. Hari itu juga, 20 Agustus 2024, Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengundang rapat Baleg pada hari ini. Rentetan peristiwa tersebut, jelas bukan sebuah kebetulan. Putusan MK itu jika ditaati akan menutup peluang Kaesang, anak Jokowi, maju dalam Pilgub Jawa Tengah atau provinsi lain. Putusan MK yang lain, berpotensi menyebabkan perlawanan terhadap tujuan KIM Plus mendominasi Pilkada 2024. Langkah pemerintah dengan parpol dalam KIM Plus melalui revisi UU Pilkada tersebut jelas merupakan pembangkangan terhadap konstitusi, sebab putusan MK bersifat mengikat dan final. Perilaku pembangkangan konstitusi yang sangat vulgar ini, jelas merupakan pembelajaran yang sangat buruk bagi publik.

2. Rezim penguasa dan partai-partai pendukungnya, telah menunjukkan sikap pembangkangan konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Nafsu kuasa telah mengalahkan akal sehat, nalar demokrasi, serta supremasi hukum. Sirkus politik ini bisa memicu merosotnya kepercayaan internasional maupun kepercayaan rakyat kepada penguasa. Apalagi pesan jelas dari Ketum Partai Golkar yang baru, Bahlil Lahadalia, agar tidak main-main dengan ‘Raja Jawa’ jika tidak ingin celaka, jelas sekali memberikan makna politis bahwa penindasan politik ala totalitarian tengah terjadi di negara kita. Indonesia terancam dikucilkan dari luar, atau rezim sedang menggali kuburnya sendiri jika kemarahan rakyat jebol karena makin tak terbendung.

SUMBER

BRIEF UPDATE
Kerjasama MAKPI dengan BDS Alliance
Rabu, 21 Agustus 2024

Avatar photo

Makpi Support

Articles: 522